Download Peraturan Pemerintah/ PP No 20 Tahun 2019 Tentang Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pernerintah Nornor 29 Tahun 2001 ihwal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau diubahsuaikan berdasarkan honor pokok baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Pcnetapan Pensiun Pokok Purnawirawarn, Warakawuri/Duda, Tunjangun Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 ihwal Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 ihwal Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor SO), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurai Nomor 10
Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4};
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 ihwal Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela([Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ihwal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 ihwal Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/ Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 ihwal Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 ihwal Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun I 968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);
7. Pcraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ten tang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 45);
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 42 Tahun 2010 ihwal Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Untuk mengetahui berapa besaran honor pokok para Purnawirawan POLRI yang berlaku mulai awal tahun 2019 ini, dipersilahkan untuk mengunduh Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Download Peraturan Pemerintah/ PP No 20 Tahun 2019 Tentang Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI
Baca Juga
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 15 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 17 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 18 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 19 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 20 Tahun 2019
Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan/ diubahsuaikan menjadi sebagaimana tcrcantum dalarn Larnpiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang mcnerima pensiun alasannya yaitu cacat tetap diberikan dukungan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Bagi penerim.a pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatirn/Piatu, Anak Yatirn Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/rneninggal dunia dan dukungan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya yaitu dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya dibcrikan embel-embel penghasilan sebesar jumlah penurunan pcnghasilannya ditarnbah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (Lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan embel-embel penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desernber 2018 tidak termasuk dukungan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya yaitu dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
(2) Sejak rnulai diberlakukannya pcnctapan pensiun pokok/ dukungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, akseptor dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku scbelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pernerintah ini.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dukungan Orang Tua, dan akseptor dukungan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibcrikan dukungan keluarga dan dukungan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pernbayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
Pada dikala Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 ihwal Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemcrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber http://www.informasiguru.com