Penjelasan Singkat Mengenai FUP Pada Paket Internet – Kita mungkin pernah mendengar istilah FUP dikala sedang membaca syarat dan ketentuan paket internet, khususnya yang mengatakan kanal “unlimited”.
FUP ialah abreviasi dari Fair Usage Policy, atau dalam bahasa Indonesia disebut juga sebagai “Batas Pemakaian Wajar”. Dan iya, ini ialah “batasan” dari paket internet unlimited yang diberlakukan oleh provider penyedia layanan internet sebagai hukum main bagi pelanggannya.
Gampangnya gini, FUP itu mirip mirip jatah kuota dengan kecepatan maksimal yang sanggup kita dapatkan dari paket tersebut. Dan sesudah batas FUP sudah terlampaui, maka kecepatan internet bakal diturunkan.
Contohnya . . .
Misal, ada sebuah paket internet unlimited yang mempunyai FUP Bulanan sebesar 10GB. Artinya, kita hanya punya jatah 10GB untuk sanggup menikmati internet dengan kecepatan penuh, yang berlaku selama satu bulan.
Dan bila dalam satu bulan kita sudah menggunakan internet sebesar 10GB, maka kita akan tetap sanggup mengakses internet, hanya saja kecepatannya akan diturunkan.
Artinya, kita memang diperbolehkan untuk mengakses internet tanpa batasan kuota, hanya saja, jatah untuk menikmati internet dengan kecepatan penuh bakal dibatasi sebanyak 10GB. Dan biasanya, akan ada paket “add on” yang sanggup kita beli secara terpisah untuk sanggup menambah jatah FUP tersebut, dalam satu bulan.
Terkadang, ada pula paket internet yang menerapkan hukum FUP harian. Misal, kita membeli sebuah paket internet unlimited BULANAN dengan jatah FUP HARIAN sebesar 500MB. Nah bila dalam satu hari ini kita sudah menggunakan internet sebesar 500MB, maka kecepatan akan diturunkan. Kecepatan internet bakal kembali normal keesokan harinya, dengan jatah yang sama yaitu 500MB.
Ketentuan mengenai berapa banyak FUP yang kita dapatkan dan berapa kecepatan yang sanggup dinikmati sesudah melewati FUP, akan berbeda-beda untuk masing-masing provider internet. Itulah sedikit klarifikasi mengenai FUP secara garis besar yang mimin ketahui. Semoga bermanfaat! 🙂
Sumber aciknadzirah.blogspot.com