Random post

Tuesday, June 6, 2017

√ Serpihan Ii : Pembukaan Ruu Keperawatan

BAB II
RUU KEPERAAWATAN REVISI 13 JANUARI 2011



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.       Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
b.      Bahwa kesehatan sebagai hak asasi insan harus diwujudkan dalam bentuk pinjaman banyak sekali upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c.       Bahwa profesi keperawatan mempunyai tugas dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
d.      Bahwa keperawatan ialah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang kondusif dan berkualitas.
e.       bahwa pelayanan keperawatan merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus menurut keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
f.       Bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat alasannya keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
g.      Bahwa untuk menawarkan proteksi dan kepastian hokum kepada masyarakat dan perawat dibutuhkan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
h.      Bahwa menurut pertimbangan pada butir a, butir b, abjad c, abjad d, abjad e dan abjad f, g perlu ditetapkan Undang-Undang wacana Keperawatan.

Mengingat
1.      Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

Sumber http://macrofag.blogspot.com