Random post

Saturday, September 2, 2017

√ Beasiswa S2 Dan S3 Untuk Pns/Tni/Polri Tahun 2019

Gurumaju.com – Beasiswa S2 dan S3 Untuk PNS / Tentara Nasional Indonesia / POLRI Tahun 2019 atau tahun pelajaran 2019/2020, Beasiswa PNS 2019, Beasiswa Tentara Nasional Indonesia 2019, Beasiswa POLRI 2019Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yaitu kegiatan beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan POLRI.
 dan POLRI selanjutnya disebut  Beasiswa PNS √ Beasiswa S2 dan S3 Untuk PNS/TNI/POLRI Tahun 2019
Beasiswa S2 dan S3 Untuk PNS/TNI/POLRI Tahun 2019

Sasaran kegiatan PNS, TNI, dan POLRI yaitu aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.

Skema Program Beasiswa PNS/TNI/POLRI 2019

  1. Program PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang Pendidikan:
    1. Magister satu gelar (single degree) dengan usang studi paling usang 24 (dua puluh empat) bulan, dan
    2. Doktoral satu gelar (single degree) dengan usang studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan.
  2. Program Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sanggup menentukan 3 (tiga) perguruan tinggi tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP atau atas usulan K/L yang disetujui LPDP.
  3. Pendaftar Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak sanggup mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan kegiatan studi tujuan. 

Komponen Biaya Beasiswa PNS/TNI/POLRI 2019

Komponen pembiayaan terdiri atas:
  1. Dana Pendidikan,
  2. Biaya Pendukung.
Dana Pendidikan Biaya Pendukung
a.    Dana Pendaftaran
b.    Dana SPP
c.     Dana Tunjangan Buku
d.    Dana Bantuan Penelitian
Tesis/Disertasi
e.    Dana Bantuan Seminar
Internasional
f.      Dana Bantuan Publikasi
Jurnal Internasional
a.    Dana Transportasi
b.    Dana Aplikasi Visa/Residence
Permit
c.     Dana Asuransi Kesehatan
d.    Dana Hidup Bulanan
e.    Dana Kedatangan
f.      Dana Tunjangan keluarga
(Khusus Doktoral)
g.    Dana Keadaan Darurat

Persyaratan Umum Pendaftar Beasiswa PNS/TNI/POLRI 2019

Pendaftar wajib memenuhi persyaratan registrasi sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Telah menuntaskan studi kegiatan diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar kegiatan magister dan telah menuntaskan studi kegiatan magister (S2) bagi pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
    2. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi tinggi.
  3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree kegiatan magister (untuk pendaftar kegiatan magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar kegiatan doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi tinggi di luar negeri.
  4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya insan bagi yang sedang bekerja (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
  5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling usang 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya hingga tanggal penutupan registrasi setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
    2. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
    3. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi tinggi luar negeri;
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
  7. Memilih kegiatan studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
  8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus registrasi beasiswa;
  9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus registrasi beasiswa;
  10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari perguruan tinggi tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
  12. Pendaftar kegiatan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa absurd selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
  13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Khusus;
    3. Kelas Karyawan;
    4. Kelas Jarak Jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi tinggi induk;
    6. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi tinggi.
  14. Melampirkan rencana studi bagi kegiatan magister menurut silabus/kurikulum kegiatan studi tujuan;
  15. Menulis usulan studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
  16. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar kegiatan doktoral.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa PNS/TNI/POLRI 2019

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:
  1. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:
    1. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk pendaftar PNS,
    2. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes TNI/ Tentara Nasional Indonesia AD/ Tentara Nasional Indonesia AL/ Tentara Nasional Indonesia AU untuk pendaftar TNI, atau
    3. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI
  2. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu:
    1. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
    2. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
    3. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar Program Magister mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai orisinil atau telah dilegalisir.
    2. Pendaftar Program Doktoral mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai orisinil atau telah dilegalisir.
    3. Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan kegiatan magister yang hanya melaksanakan penelitian dan tidak mempunyai IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi registrasi mengisi nilai IPK minimal 3.25.
    4. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
  5. Memiliki akta resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau forum bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar kegiatan magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
    2. Pendaftar kegiatan magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau TOAFL 550;
    3. Pendaftar kegiatan doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, atau TOAFL 530;
    4. Pendaftar kegiatan doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 55
    5. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari forum resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  6. Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan kegiatan studi dan/atau perguruan tinggi tinggi Islam;
  7. Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling usang 24 (dua puluh empat) bulan untuk kegiatan magister atau paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan untuk kegiatan doktoral.
  8. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk kegiatan magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk kegiatan doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan mendapatkan keputusan dari LPDP.

Proses Seleksi Beasiswa PNS/TNI/POLRI 2019

Proses seleksi terdiri dari:
  1. Seleksi Administrasi;
    1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan menyidik kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
    2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
      1. Tim penyeleksi manajemen melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas registrasi menurut persyaratan yang ditetapkan.
      2. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
      3. Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
      4. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen ditetapkan sebagai akseptor Seleksi Berbasis Komputer.
      5. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi manajemen disampaikan melalui akun registrasi online masing-masing pendaftar.
      6. Pendaftar yang tidak lulus seleksi manajemen sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.
  2. Seleksi Berbasis Komputer
    1. Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh akseptor yang telah dinyatakan lulus seleksi manajemen dan ditetapkan sebagai akseptor Seleksi Berbasis Komputer.
    2. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
      1. Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; dan
      2. Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
    3. Pengambilan keputusan akseptor yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer menurut hasil nilai Tes Potensi Akademik.
    4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai akseptor Wawancara.
    5. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.
  3. Wawancara;
    1. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melaksanakan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
    2. Peserta tidak sanggup mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
      1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
      2. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
    3. Peserta yang melaksanakan pemalsuan data atau dokumen tidak sanggup mendaftar kembali pada semua kegiatan beasiswa LPDP.
    4. Peserta mengikuti wawancara menurut lokasi yang dipilih pada ketika pendaftaran.
    5. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
    6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak sanggup mendaftar pada seluruh kegiatan beasiswa LPDP di tahun yang sama.

Pendaftaran Beasiswa PNS/TNI/POLRI 2019

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir registrasi dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Demikian info mengenai Beasiswa S2 dan S3 Untuk PNS/TNI/POLRI Tahun 2019/2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber http://www.gurumaju.com