Random post

Monday, November 13, 2017

√ Ppdb Dki 2019 Smu




Pilihan peminatan pada ketika pengajuan registrasi secara daring untuk Sekolah Menengan Atas paling tinggi  √ PPDB DKI 2019 SMU


PPDB DKI 2019 SMU, Persyaratannya sebagai berikut:




  1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;


  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan


  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengatakan Kartu Keluarga (KK)



B.  Tatacara CaraPelaksanaan PPDB DKI 2019 SMU:




  1. PPDB Jalur Zonasi;


  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;


  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua



C. Pemilihan Sekolah Tujuan




  1. Untuk Sekolah Menengan Atas paling banyak 3 (tiga) Peminatan


  2. Pilihan peminatan pada ketika pengajuan registrasi secara daring untuk Sekolah Menengan Atas paling tinggi 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;


D. PPDB Jalur Zonasi



  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling final tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.

  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:

    1. 80% untuk umum;

    2. 20% untuk afirmasi




  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu sanggup mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada abjad b angka 1) dan angka 2) di atas.

  4. Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi secara daring, sebagai berikut: 


    1. Untuk Sekolah Menengan Atas paling banyak 3 (tiga) Peminatan.


    2. Pilihan peminatan pada ketika pengajuan registrasi secara daring untuk Sekolah Menengan Atas paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;




  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, sanggup mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;


  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak sanggup mengganti pilihan sekolah;


  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;


  8. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.


E. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama


PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:



  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru: 

    1. yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;


    2. yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan


    3. belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi;




  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama yaitu paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua dengan rincian: 




    1. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling final tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:




      1. 80% untuk umum;


      2. 20% untuk affirmasi;




    2. paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;




  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu sanggup mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada abjad b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.


  4. Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi secara daring, sebagai berikut:




    1. Untuk Sekolah Menengan Atas paling banyak 3 (tiga) Peminatan.


    2. Pilihan peminatan pada ketika pengajuan registrasi secara daring untuk Sekolah Menengan Atas paling tinggi 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;




  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak sanggup mengganti pilihan sekolah;


  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal; 


  7. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.


F. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua


PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 


PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota sehabis pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling final tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:  



tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;




  • belum mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;


  • diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama. 


  • PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, pelaksanaannya sama dengan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;


  • Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal. 



G. Dasar Dan Cara Seleksi



Seleksi PPDB dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:




  1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;


  2. urutan pilihan sekolah;


  3. usia Calon Peserta Didik Baru;


  4. waktu mendaftar.


H. Jadwal Pelaksanaan



Pilihan peminatan pada ketika pengajuan registrasi secara daring untuk Sekolah Menengan Atas paling tinggi  √ PPDB DKI 2019 SMU



 



Informasi Lengkap Klik disini



 



 


Pilihan peminatan pada ketika pengajuan registrasi secara daring untuk Sekolah Menengan Atas paling tinggi  √ PPDB DKI 2019 SMU

Sumber https://idtesis.com