Random post

Monday, January 8, 2018

√ Juknis Beasiswa S2 Gpai Dan Calon Pengawas Pai 2019

 GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran  √ Juknis Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama. Sebagai pengelola pendidikan agama Kemenag berkewajiban menjamin mutu pendidikan agama di sekolah.

Pendidikan Agama mempunyai kiprah yang sangat penting dan strategis dalam rangka membangun huruf bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu, untuk menyebarkan potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan agama Islam merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat penting dalam menyiapkan sumber daya insan (SDM) yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Mengingat kiprah pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Agama Islam di sekolah yang demikian penting, perlu meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka, sehingga mereka sanggup lebih percaya diri dan sanggup meningkatkan motivasinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru dan pengawas PAI yang profesional, serta bisa menjawab tantangan masa globalisasi informasi yang berbasis keunggulan.

Untuk menjawab tantangan zaman yang semakin maju, penyelenggaraan PAI harus bermutu. Mutu tersebut sanggup termanifestasikan apabila pendidik (guru), tenaga kependidikan (pengawas) pendidikan agama Islam mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan. Guru dan Pengawas diharapkan memenuhi kualifikasi standar mutu pendidikan terutama yang berafiliasi dengan kompetensi profesional (Kesesuaian Profesi dengan Materi dan Penguasaannya, Penguasaan Pedagogik, Penguasaan Proses Pembelajaran, Penguasaan Evaluasi, Penguasaan Pengembangan Kurikulum), di samping mempunyai kompetensi sosial.

Guru dan Pengawas merupakan ujung tombak dunia pendidikan. Keberhasilan pendidikan merupakan campur tangan baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif dari para guru dan pengawas. Di zaman yang semakin maju dan populer diseluruh dunia seorang guru dituntut untuk menjadi seorang yang profesional.

Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat menunjukkan stimulasi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan banyak sekali upaya untuk meningkatkan mutu penyelengaraan PAI semoga bisa memenuhi impian masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemberian beasiswa aktivitas magister (S2) bagi Guru PAI calon Pengawas.

Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat menunjukkan stimulasi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan banyak sekali upaya untuk meningkatkan mutu penyelengaraan PAI semoga bisa memenuhi impian masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemberian beasiswa aktivitas magister (S2) bagi Guru PAI calon Pengawas.

B. Pengertian Umum

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI yaitu aktivitas pemberian beasiswa studi S2 di Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) serta pegawai negeri sipil yang akan menjadi calon pengawas PAI untuk meningkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

C. Tujuan

1. Meningkatkan kompetensi profesionalitas guru bidang PAI dan pengawas PAI pada sekolah;
2. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah;
3. Meningkatkan kapabilitas guru dan pengawas;
4. Meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas dalam pengembangan karier dan kiprah sosial;
5. Meningkatkan gambaran Pendidikan Agama Islam di masyarakat.

D. Sasaran

Sasaran aktivitas adalah:

1. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus PNS;
2. Calon pengawas rumpun pendidikan agama Islam pada sekolah, diutamakan untuk aktivitas studi Manajemen Pendidikan Islam.

E. Jenis Program

Jenis aktivitas yang ini meliputi biaya penyelenggaran pendidikan dan pinjaman untuk kebutuhan hidup mahasiswa. Biaya penyelenggaraan pendidikan antara lain meliputi SPP, registrasi/pelayanan akademik, orientasi/kuliah umum, bimbingan akademik, pra pasca/matrikulasi, penunjang mutu akademik, rekrutmen dan seleksi, pengelolaan penilaian pelatihan program, seminar nasional, dan pelaporan. Bantuan ini diserahkan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara. Bantuan untuk kebutuhan mahasiswa meliputi antara lain tunjangan biaya hidup, ATK, buku utama, fotocopy artikel, langganan jurnal, dan pinjaman penelitian.

F. Skema Program

Pemberian beasiswa S2 Calon Pengawas PAI pada tahun 2019 diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi S2 di Perguruan Tinggi yang menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI dan beasiswanya disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Pemberian beasiswa diberikan untuk masa studi selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester, dengan ketentuan jikalau akseptor beasiswa sanggup menuntaskan studi lebih cepat dari itu, maka pinjaman biaya hidup untuknya tidak boleh pada bulan ia dinyatakan telah menuntaskan studi. Ketetapan akseptor beasiswa tertuang dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Alokasi beasiswa menyesuaikan ketersediaan anggaran dan prosentase peminat (pendaftar).

G. Alokasi Anggaran

Alokasi anggaran Program Beasiswa ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, Nomor: 025.04.1.426302/2019, Tanggal 05 Desember 2018.

BAB II MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PROGRAM BEASISWA

A. Organisasi Pelaksanaan Program Beasiswa

Penyelenggaraan aktivitas beasiswa dilakukan melalui kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama dengan Perguruan Tinggi (PT). Dalam pelaksanaanya, penyelenggaraan aktivitas beasiswa dilakukan oleh 2 (dua) pihak, yaitu:

1. Pengelola Program, yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
2. Penyelenggara Program, yaitu Perguruan Tinggi yang terpilih, untuk menyelenggarakan aktivitas beasiswa dan melayani pendidikan berkualitas bagi guru PAI/Calon Pengawas di lingkungan Pendidikan Agama Islam. Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara aktivitas beasiswa yaitu Perguruan Tinggi yang dinilai mempunyai reputasi akademik yang baik dan mempunyai kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan program.

B. Fungsi dan Kewenangan Pelaksanaan Program Beasiswa

Dalam pelaksanaan aktivitas beasiswa, masing-masing pihak penyelenggara aktivitas mempunyai fungsi dan kewenangan, sebagai berikut:

1. Pengelola Program

Fungsi dan wewenang pengelola aktivitas adalah:

a. Menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis)dan rancangan operasional untuk menjadi pedoman penyelenggaraan aktivitas beasiswa;
b. Menentukan kuota calon akseptor beasiswa;
c. Menetapkan daftar akseptor beasiswa;
d. Menyediakan anggaran pembiayaan aktivitas beasiswa;
e. Menentukan dan memutuskan Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas beasiswa;
f. Bersama-sama dengan penyelenggara aktivitas melaksanakan seleksi calon akseptor beasiswa;
g. Menetapkan akseptor beasiswa dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
h. Melakukan pelatihan terhadap mahasiswa akseptor beasiswa studi selama pendidikan berlangsung yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara Program
i. Memberhentikan beasiswa secara sepihak jikalau terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
j. Melakukan penilaian dan monitoring (Monev) secara bersiklus terhadap pelaksanaan aktivitas beasiswa di Perguruan Tinggi;
k. Menyusun tindak lanjut hasil Monev (rekomendasi) untuk dilaksanakan oleh pengelola dan penyelenggara aktivitas beasiswa.

2. Penyelenggaran Program

Penyelenggara Program yaitu Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan jenjang S2. Penyelenggara Program dengan fungsi dan wewenang hanya sebagai kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bertugas menjalankan kiprah yang diamanatkannya. Penyelenggara Program tidak berwenang memilih syarat administratif calon, waktu dan daerah seleksi, atau memutuskan peserta yang berhak mendapatkan beasiswa. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai Pengelola Program memilih diterima atau ditolaknya usulan pinjaman dari mahasiswa tersebut.

Selain pada hal tersebut di atas Penyelenggara Program mempunyai fungsi dan kewenangan, yaitu:
a. Mensosialisasikan dan merekrut calon pendaftar beasiswa;
b. Menyampaikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pengelola Program yang meliputi:
• Layanan administrasi, baik kepada akseptor beasiswa maupun kepada Pengelola Program terkait dengan teknis pelaksanaan aktivitas beasiswa;
• Pengelolaan dana beasiswa dari akseptor beasiswa sesuai dengan ketentuan;
• Layanan akademik bagi akseptor beasiswa dengan kualitas lebih baik dari layanan akademik kepada peserta didik (mahasiswa) aktivitas beasiswa.
c. Melakukan penjaminan mutu akademik dan administratif kepada akseptor beasiswa, dengan kualitas lebih baik dari mahasiswa regular;
d. Menyediakan sekurang-kurangnya seorang supervisor akademik yang berkualitas dan berdedikasi sesuai dengan spesifikasi keilmuan bagi setiap mahasiswa akseptor beasiswa;
e. Menandatangani Perjanjian Kerjasama sesuai dengan kesepakatan dengan Pengelola Program;
f. Bersama-sama dengan Pengelola Program menginformasikan aktivitas beasiswa kepada publik melalui banyak sekali media yang diperlukan;
g. Menjalankan rekomendasi yang diberikan Pengelola Program untuk menyukseskan penyelenggaraan aktivitas beasiswa;
h. Melaporkan kepada Pengelola Program tentang:

(a) Pelaksanaan aktivitas setiap final semester dan setiap final tahun aktivitas yang meliputi: (1) laporan aktivitas akademik, terkait dengan kemajuan hasil berguru seluruh peserta program; dan (2) laporan penggunaan biaya studi peserta program;
(b) Perkembangan hasil studi setiap semester dan hasil final studi akseptor beasiswa, dalam bentuk matrik akademik beserta catatan-catatan akademik peserta program;
(c) Wisuda akseptor beasiswa dan mengundangnya untuk menyaksikan prosesi wisuda peserta program;
(d) Penyimpangan dan/atau pelanggaran dari akseptor beasiswa terhadap ketentuan yang dibentuk oleh Pengelola Program, Penyelenggara Program, ataupun perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi.

C. Persyaratan dan Mekanisme Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Penetapan Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara Program dilakukan melalui persyaratan dan mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Persyaratan

a. Persyaratan Umum
• PT penyelenggara aktivitas yaitu PT yang mempunyai aktivitas studi yang sesuai dengan kebutuhan aktivitas beasiswa;
• PT penyelenggara aktivitas diutamakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN);

b. Persyaratan Khusus

• Untuk penyelenggara aktivitas dari PTKI harus mempunyai izin penyelenggaraan Program Studi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI;
• Perguruan Tinggi penyelenggara berstatus terakreditasi, atau memperoleh akta dari forum penjaminan mutu yang diakui, menyerupai ISO dan semacamnya;
• Memiliki dosen yang mencukupi, baik secara kualitas maupun kuantitas untuk menyelenggarakan pendidikan;
• Memiliki sarana penunjang penyelenggaraan aktivitas yang memadai dan berstandar nasional, menyerupai ruang belajar, media pembelajaran, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain;
• Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagai jaminan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi mutu (quality assurance);
• Berpengalaman dalam menyelenggarakan aktivitas tersebut sebelumnya dengan rekam jejak yang memuaskan.

2. Mekanisme

a. Direktorat Pendidikan Agama Islam menginformasikan adanya aktivitas Beasiswa Studi S2 Calon Pengawas PAI kepada PT yang dinilai layak bekerjasama dan mempunyai Prodi yang dibutuhkan;
b. PT calon penyelenggara aktivitas mengajukan penawaran untuk menjadi kawan kerja; memberikan aktivitas dan profil dalam bentuk proposal, sekurang- kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
• Status akreditasi;
• Deskripsi aktivitas studi;
• Kondisi akademik;
• Kondisi ketenagaan, dengan latar belakang pendidikan yang mendukung program;
• Kondisi dan kelengkapan sarana prasarana;
• Keunggulan lain yang dimiliki.
c. Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan seleksi administratif terhadap proposal penawaran kerjasama yang diajukan Perguruan Tinggi calon penyelenggara program;
d. Direktorat Pendidikan Agama Islam memilih nominasi Perguruan Tinggi calon penyelenggara program;
e. Direktorat Pendidikan Agama Islam mengundang Perguruan Tinggi nominator penyelenggara aktivitas untuk mempresentasikan kesiapannya dalam menyelenggarakan pendidikan pascasarjana bagi akseptor beasiswa dimaksud.
f. Direktorat Pendidikan Agama Islam memilih dan memberitahukan Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas kepada pihak-pihak terkait melalui surat atau media lain.
g. Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas beasiswa studi dilakukan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
h. Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas secara gotong royong melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan aktivitas beasiswa dengan Direktur Pendidikan Agama Islam a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

D. Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Program

1. Hak dan Kewajiban Pengelola Program

a. Hak Pengelola Program
• Menerima rencana pelaksanaan program, baik aktivitas akademik maupun administrasi, dari Perguruan Tinggi penyelenggara program;
• Menerima laporan tertulis perihal pelaksanaan program, baik laporan pelaksanaan aktivitas akademik maupun manajemen dan keuangan dari Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas pada setiap final semester;
• Menerima laporan final aktivitas pada setiap final tahun aktivitas yang meliputi: (1) laporan aktivitas akademik, terkait dengan kemajuan hasil berguru seluruh peserta program; dan (2) laporan penggunaan biaya studi peserta program.
b. Kewajiban Pengelola Program

• Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis)penyelenggaraan aktivitas beasiswa;
• Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan melaksanakan butir-butir kesepahaman yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
• Menyerahkan dana penyelenggaraan aktivitas beasiswa kepada mahasiswa akseptor beasiswa dan Perguruan Tinggi Penyelenggara sesuai dengan ketentuan;
• Melakukan koordinasi secara bersiklus dengan Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas selama aktivitas berlangsung.

2. Hak dan Kewajiban Perguruan Tinggi Penyelenggara Program

a. Hak Penyelenggara Program

• Memperoleh petunjuk teknis penyelenggaraan aktivitas dari Pengelola Program sebagai pedoman pelaksanaan program;
• Menerima daftar akseptor beasiswa yang sudah ditetapkan dalam Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dari Pengelola Program;

• Menerima dana penyelenggaraan aktivitas beasiswa untuk dikelola sesuai dengan komponen pembiayaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
• Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Pengelola Program untuk menuntaskan masalah-masalah yang muncul selama aktivitas berlangsung;

b. Kewajiban Penyelenggara Program Dalam ruang lingkup manajemen dan keuangan:

• Menandatangani Perjanjian dan melaksanakan butir-butir kesepahaman yang tertuang dalam Perjanjian;
• Membuat surat-surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai dengan petujuk teknis pinjaman beasiswa;
• Menerima berkas pendaftaran calon akseptor beasiswa untuk diproses lebih lanjut;
• Melakukan seleksi administratif terhadap berkas yang diterima dari pendaftar;
• Melakukan tes rekrutmen, baik tes tulis maupun tes lainnya yang diperlukan, bagi pendaftar yang ditetapkan lolos seleksi administrasi;
• Mengelola komponen dana beasiswa dari Pengelola Program untuk keperluan biaya pendidikan dan penyelenggaraan aktivitas sesuai dengan Perjanjian Kerjasama;
• Memberikan informasi yang dibutuhkan Pengelola Program dalam kegiatan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan penyusunan laporan;
• Memberikan informasi sesegera mungkin kepada Pengelola Program apabila terdapat mahasiswa akseptor beasiswa mengalami problem dalam mengikuti pendidikan yang berimplikasi pada kegagalan studi atau keterlambatan penyelesaian studi;
• Memberitahukan kepada Pengelola Program apabila terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran akseptor beasiswa terhadap ketentuan yang dibentuk oleh Pengelola Program, Penyelenggara Program, ataupun perundang- usul yang berlaku;
• Membebaskan akseptor beasiswa dari seluruh biaya yang terkait eksklusif dengan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara program;
• Mendorong dan mengkoordinasikan akseptor beasiswa untuk memproses kiprah belajar, terutama pada guru yang berstatus PNS, kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI;
• Membuat rencana pelaksanaan program, baik akademik maupun administrasi, dan menyerahkannya kepada Pengelola Program sesuai dengan Perjanjian Kerjasama;
• Membuat laporan penyelenggaraan aktivitas secara tertulis minimal 2 (dua) kali dalam satu semester dan laporan final pada final tahun akademik,


Selengkapnya, Download Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019 pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S2 Guru PAI/GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019
Sumber http://www.informasiguru.com