Random post

Thursday, January 18, 2018

√ Pertanian Organik Lebih Menguntungkan

Pertanian organik yakni sistem pertanian tanpa menggunakan materi kimia sintetis baik untuk pertumbuhan maupun pengendalian hama, jadi dalam pertanian organik lebih mengandalkan materi alami berupa kompos, pupuk hijau, cara pengolahan tanah, materi mineral dari alam tanpa melalui proses alami. Hampir semua tumbuhan sanggup ditanam secara organik ibarat buah dan sayuran misalnya: kubis, selada, brokoli, padi, tomat, lombok, jeruk, maupun tumbuhan perkebunan misalnya: apel, kopi, teh dan lain-lainnya.


Pertanian organik yakni sistem pertanian tanpa menggunakan materi kimia sintetis baik untu √ Pertanian Organik Lebih Menguntungkan

Pertanian Organik


Dalam prinsip pertanian organik aktivitas pertanian harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan insan sebagai satu kesatuan alasannya yakni semua komponen tersebut saling bekerjasama dan tidak terpisahkan. Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan sistem ekologi kehidupan dan juga harus memperhatikan keadilan baik antar insan maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan untuk itu perlu dilakukan pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan insan baik pada masa kini maupun pada masa depan.


Pertanian tradisional yang telah dilakukan semenjak ribuan tahun di seluruh dunia, merupakan pertanian organik yang memanfaatkan ekologi hutan (kebun hutan, forest gardening) merupakan salah satu sistem produksi pangan pada masa prasejarah yang dipercayai merupakan pemanfaatan ekosistem pertanian yang pertama.


Sejak abab ke 18 pembuatan pupuk sintetis berupa superfosfat telah dilakukan, kemudian pupuk berbahan amonia diproduksi secara massal semenjak kimiawan Jerman Fritz Haber dan Carl Bosch menemukan peoses Haber pada masa perang dunia pertama, dengan adanya perkembangan pestisida kimia dan materi pertanian kimia lainnya memicu penggunaan secara besar-besaran diseluruh dunia.


Akibat penggunaan materi kimiawi secara besar-besaran dalam pertanian ternyata memberi akhir yang sangat merugikan baik untuk kesehatan manusia, pencemaran lingkungan maupun penurunan kesuburan tanah, pemadatan tanah, abrasi dan penyebaran hama.


Pada tahun 1940 Sir Albert Howard, spesialis botani dari Inggris menerbitkan sebuah buku berjudul “AN AGRICULTURAL TESTAMENT”, yang menggagas pertanian organik secara lebih sistemastis, telah menginspirasi gerakan pertanian organik di dunia. Atas alasan itu, beliau disebut-sebut sebagai bapak pertanian organik.


Menyadari dampak negatif untuk kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh pemakaian pestisida, pupuk dan obat-obat kimia dalam pertanian, pemerintah Indonesia mencanangkan gerakan revolusi hijau sekitar tahun 1970, balasannya pertanian organik semakin terkenal di Indonesia semenjak sekitar tahun 1980 hingga sekarang.


Kaidah-Kaidah Pertanian Organik.



  1. Bibit harus berasal dari tumbuhan alami, bukan hasil rekayasa genetik.

  2. Pengolahan tanah tidak menggunakan traktor sepenuhnya supaya tidak terjadi pemadatan tanah dan kematian organisme, pengolahan tanah hanya bergantung dekomposisi materi organik tanah dengan pupuk hijau, kompos dan proses biologis oleh mikro organisme.

  3. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida kimiawi.

  4. Persemaian bibit hingga penanaman bibit tidak menggunakan Pestisida.

  5. Penanaman aneka macam jenis tumbuhan dengan kombinasi yang baik untuk menghindari penumpukan hama dan meminimalkan gulma.

  6. Pengendalian gulma bisa dengan legum, pinjaman mulsa dan binatang digembalakan untuk memakan gulma.

  7. Pengairan menggunakan air yang belum terkotori bekas/sisa pestisida dan pupuk kimiawi.

  8. Pemupukan dengan kompos, pupuk sangkar dan mineral hasil tambang tanpa proses melalui kimiawi.

  9. Hasil panen tumbuhan organik lebih mahal alasannya yakni lebih higienis dan sehat.


Kesimpulan Pertanian Organik


pertanian organik hanya menggunakan pestisida dan pupuk alami. Metode pertanian organik meliputi rotasi tanaman, pupuk hijau/kompos, pupuk kandang, mineral tambang alami pengendalian hama biologis, dan pengolahan tanah secara mekanis. Pertanian organik memanfaatkan proses alami di dalam lingkungan untuk mendukung produktivitas pertanian, ibarat pemanfaatan legum untuk mengikat nitrogen ke dalam tanah, memanfaatkan predator untuk menaggulangi hama, rotasi tumbuhan untuk mengembalikan kondisi tanah dan mencegah penumpukan hama, penggunaan mulsa untuk mengendalikan hama dan penyakit, dan pemanfaatan materi alami, termasuk mineral materi tambang yang tidak diproses atau diproses secara minimal, sebagai pupuk, pestisida, dan pengkondisian tanah. Tanaman yang lebih unggul dan tangguh dikembangkan melalui pemuliaan tumbuhan dan tidak dimodifikasi menggunakan rekayasa genetika, banyak jenis tumbuhan dalam satu lokasi lebih menguntungkan dan lebih sering diterapkan di pertanian organik. Penanaman aneka macam jenis sayuran mendukung aneka macam jenis serangga yang bersifat menguntungkan, mikroorganisme tanah, dan faktor lainnya yang menambah kesehatan lahan pertanian. Keanekaragaman tumbuhan pertanian membantu lingkungan untuk mempertahankan suatu spesies yang akrab dengan lahan pertanian biar tidak punah.


PERMENTAN NOMOR 28/2009  Tentang: Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.



  1. Pupuk organik yakni pupuk yang berasal dari sisa tumbuhan dan/atau kotoran binatang yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dan sanggup diperkaya dengan materi mineral alami dan/atau mikroba yang bermanfaat memperkaya hara, materi organik tanah, dan memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.

  2. Pupuk hayati yakni produk biologi aktif terdiri dari mikroba yang sanggup meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.

  3. Pembenah tanah yakni bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat dan cair yang bisa memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.

  4. Formula pupuk organik yakni komposisi bahan-bahan organik dan mineral alami penyusun pupuk organik.

  5. Formula pupuk hayati yakni komposisi mikroba/mikrofauna dan materi pembawa penyusun pupuk hayati.

  6. Formula pembenah tanah yakni komposisi mineral alami dan/atau materi sintetis/organik penyusun pembenah tanah.

  7. Rekayasa formula pupuk organik yakni serangkaian aktivitas rekayasa, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk organik.

  8. Rekayasa formula pupuk hayati yakni serangkaian aktivitas rekayasa pupuk hayati, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk hayati.

  9. Rekayasa formula pembenah tanah yakni serangkaian aktivitas rekayasa pembenah tanah, baik secara kimiawi, fisik, dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pembenah tanah.

  10. Uji mutu pupuk organik yakni analisis kandungan hara, mineral logam berat dan mikroba patogen yang dilakukan di laboratorium menurut metode analisis yang ditetapkan.

  11. Uji mutu pupuk hayati yakni analisis kandungan jenis, populasi dan fungsi mikroba/mikrofauna, serta patogenisitas di laboratorium menurut metode analisis yang ditetapkan.

  12. Uji mutu pembenah tanah yakni analisis kandungan pembenah tanah yang dilakukan di laboratorium menurut metode analisis yang ditetapkan.

  13. Sertifikat hasil uji mutu yakni jaminan tertulis yang diberikan oleh forum yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

  14. Surat keterangan mutu yakni keterangan tertulis yang diberikan oleh forum uji mutu untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

  15. Standar mutu yakni kandungan pupuk organik, jenis dan populasi mikroba/mikrofauna dalam pupuk hayati, atau kandungan pembenah tanah yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal.

  16. Uji efektivitas pupuk organik yakni uji lapang atau rumah beling untuk mengetahui efek dari pupuk organik terhadap pertumbuhan dan/atau produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan, atau peningkatan kesuburan tanah.

  17. Uji efektivitas pupuk hayati yakni uji lapang atau rumah beling untuk mengetahui efek dari pupuk hayati terhadap pertumbuhan dan produktivitas tanaman, efisiensi pemupukan peningkatan kesuburan tanah atau kesehatan tanah.

  18. Uji efektivitas pembenah tanah yakni uji laboratorium, rumah beling atau lapangan untuk mengetahui efek dari pembenah tanah terhadap perbaikan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.

  19. Persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yakni standar mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam peraturan ini.

  20. Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yakni aktivitas penyediaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.

  21. Peredaran yakni aktivitas atau serangkaian aktivitas dalam rangka penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

  22. Penggunaan yakni aktivitas pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah oleh pengguna.

  23. Pengawasan yakni serangkaian aktivitas investigasi terhadap produksi, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah biar terjamin mutu dan efektivitasnya, tidak mengganggu kesehatan insan dan kelestarian fungsi lingkungan.

  24. Badan perjuangan yakni perusahaan baik berbadan aturan maupun tidak.

  25. Direktur Jenderal Pembina Teknis Komoditas Tanaman yakni Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab di bidang tumbuhan pangan, hortikultura, perkebunan atau peternakan.

  26. Kepala Pusat yakni Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com