Random post

Sunday, February 11, 2018

√ Rekrutmen Dan Juknis Aktivitas Guru Bina Tempat Kemenag Tahun 2019

 dan Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Kementerian Agama  √ Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019






Problematika pendidikan di Indonesia masih terus bertambah, terlebih pada mutu pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal yang menjadi sentra perhatian pemerintah dikala ini. Program Nawa Cita merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan, kemandirian ekonomi daerah, serta kualitas pendidikan di semua sektor. Pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun desa-desa dan wilayah tertinggal untuk mewujudkan harapan bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertera didalam undang-undang.

Program BINA KAWASAN ialah aktivitas pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini didanai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk menyebarkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang masih terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan sanggup membantu dan memBINA KAWASAN perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam konteks ini pendidikan agama Islam merupakan kepingan dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh jago agama, sarjana agama atau orang yang mempunyai disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak mempunyai disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan keagamaan.

Kebutuhan tenaga pengajar yang mempunyai kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni sanggup menunjukkan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan t3r0risme di daerah-daerah terpencil khususnya di forum pendidikan. Maraknya gerakan Islam extrimis menunjukkan tuntutan bagi guru PAI untuk berjuang dalam memberikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta jiwa kepemimpinan bagi guru PAI di daerah 3T.

Peraturan Menteri Agama RI No 16 Tahun 2010, pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal mempunyai kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari aktivitas studi pendidikan Agama dan/atau aktivitas studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan mempunyai akta profesi guru pendidikan agama. Selanjutnya, disebutkan bawa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual dan kepemimpinan.

Pemerintah mendukung sepenuhnya bagi para pendidik muda untuk berkontribusi sebagai guru PAI dikawasan perbatasan dan daerah tertinggal. Dalam peningkatan mutu PAI di beberapa wilayah yang tidak merata, terutama di beberapa wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, maka sanggup dikembangkan, jikalau dilakukan upaya yang strategis dalam membangun komitmen dan kerjasama peningkatan mutu PAI di beberapa wilayah. Sasaran pendaftar aktivitas BINA KAWASAN ialah sarjana pendidikan agama Islam yang mempunyai latar belakang pendidikan pesantren, mempunyai kualifikasi akademik, memenuhi standar kompetensi serta sanggup melanjutkan pada tahap sertifikasi.

Atas dasar latar belakang pemikiran diatas, maka perlu dilakukan aktivitas BINA KAWASAN sebagai upaya peningkatan kuantitas guru PAI di daerah. Dalam rangka terciptanya persebaran guru PAI secara merata dan penanganan gerakan radikalisme dan t3r0risme, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melaksanakan Program BINA KAWASAN sebagaimana yang akan dijelaskan dalam petunjuk tekinis berikut.

Nama Program ini ialah Program Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disingkat dengan nama BINA KAWASAN. Program ini diwujudkan dengan pengiriman guru Pendidikan Agama Islam yang terseleksi selama 12 bulan ke daerah sasaran di wilayah perbatasan dan tertinggal.

Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
BINA KAWASAN berfungsi sebagai:
a. Mitra forum pendidikan di daerah dan kementerian untuk memberi fasilitas dalam mengakses info wacana PAI.
b. Forum komunikasi yang membahas wacana problematika PAI di daerah melalui forum pendidikan terkait.
c. Pusat Informasi wacana aneka macam kebijakan yang berkaitan dengan perjuangan pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
2. Tujuan
BINA KAWASAN bertujuan:
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama
Islam di sekolah pada daerah 3 T.
b. Meningkatkan akses, kualitas dan kuantitas pendidik PAI
melalui pengiriman guru PAI di daerah 3T.
c. Meratakan persebaran guru PAI di seluruh Indonesia.
d. Menanggulangi penyebaran paham radikalisme dan t3r0risme di forum pendidikan daerah.
e. Menerbitkan produk naskah goresan pena para pendidik selama pengabdian di daerah sasaran.
f. Melaksanakan pendampingan masyarakat dalam bidang keagamaan di daerah 3T.
g. Membina guru PAI sebagai tenaga pendidik yang handal.

Sasaran/Target

Sasaran petunjuk teknis/juknis BINA KAWASAN ini ialah Guru PAI yang siap dikirim ke daerah perbatasan dan tertinggal, dengan ketentuan yang akan dijelaskan dalam kepingan selanjutnya.

Peserta Program BINA KAWASAN ini ada 3 (tiga) kategori:

1. Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatarbelakang pendidikan pesantren.
2. Sarjana Pendidikan Agama Islam yang telah mempunyai pengalaman mengajar.
3. Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018.

Persyaratan

Persyaratan penerima program BINA KAWASAN adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Biodata penerima yang sanggup diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/.
c. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d. Telah menuntaskan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ aktivitas studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
e. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
f. Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
g. Memiliki motivasi, pengabdian dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
h. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
i. Diutamakan yang mempunyai pengalaman organisasi dan/atau skill tambahan.
j. Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti aktivitas hingga selesai sebagaimana terlampir.

2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
1) Diprioritaskan belum menikah.
2) Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yang mempunyai latar belakang lulusan pesantren.
3) Diprioritaskan bagi penerima Bina Kawasan 2017-2018.
b. Ketentuan Khusus
1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikan pesantren.
- Mendapatkan surat keterangan/ ijazah dari pengasuh/pengurus pondok pesantren tempat menimba ilmu.
2) Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU.
- Rekomendasi/ Surat Keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi penerima yang gres lulus.
3) Guru Aktif
- Menyertakan surat keterangan mengajar dan surat izin atasan.
4) Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018
a) Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari Kepala s3ki Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.
b) Surat kiprah melaksanakan Program Bina Kawasan dari
Direktorat PAI Tahun 2017.
5) Peserta yang sudah menikah
- Surat izin bermateri dari suami/istri bagi pendaftar yang sudah menikah.

PENYELENGGARAAN PROGRAM

Program Bina Kawasan dijalankan dengan mencakup beberapa proses yaitu:

A. Pendaftaran

Program registrasi BINA KAWASAN mulai dibuka semenjak tanggal 13
Mei 2019. Adapun tahapan registrasi ialah sebagai berikut :
1. Setiap penerima melaksanakan registrasi secara online dengan mengisi kelengkapan formulir sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Setiap penerima mendowload formulir di alamat http://pendis.kemenag.go.id/.
3. Peserta mengirimkan formulir dan dokumen dalam satu folder dengan format rar/zip ke email binakawasan.kemenag@gmail.com. Dengan subjek: “Pendaftaran Peserta BINA KAWASAN 2019”
4. Seluruh dokumen yang dikirimkan dalam bentuk scan.
5. Dokumen yang dikirimkan ialah :
a. Formulir Pendaftaran;
b. Surat Pernyataan;
c. KTP;
d. Kartu Keluarga;
e. BPJS/KIS;
f. Ijazah dan Transkip nilai yang sudah dilegalisir;
g. Surat Keterangan Sehat;
h. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Kerja;
i. Esai (700 kata);
j. Dokumen lain berupa sertifikat/piagam penghargaan (jika ada).
6. Berkas yang dikirimkan dikala registrasi wajib dibawa dikala proses wawancara bila telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

B. Seleksi Administrasi

Peserta yang telah melaksanakan registrasi dan melengkapi dokumen akan melalui tahap seleksi manajemen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

C. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi

Hasil seleksi manajemen akan diumumkan melalui email masing- masing penerima dan melalui web http://pendis.kemenag.go.id/.

D. Seleksi Wawancara

Ketentuan seleksi wawancara ialah sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan lulus manajemen berhak mengikuti seleksi wawancara.
2. Lokasi seleksi wawancara diumumkan pada dikala pengumuman hasil seleksi administrasi.
3. Peserta WAJIB membawa seluruh berkas/dokumen orisinil yang dipakai untuk registrasi BINA KAWASAN. Apabila penerima tidak menyerahkan dokumen serta dokumen yang tidak sesuai dikala pendaftaran, penerima tidak diperkenankan mengikuti seleksi wawancara.

E. Penetapan Hasil Seleksi Wawancara

1. Hasil seleksi wawancara akan diumumkan melalui email masing- masing penerima dan melalui web http://pendis.kemenag.go.id/.
2. Peserta aktivitas BINA KAWASAN yang dinyatakan lulus seleksi wawancara WAJIB mengikuti bimbingan teknis pra- keberangkatan.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

F. Bimbingan Teknis Pra-Keberangkatan

Bimbingan teknis ini wajib diikuti oleh penerima yang telah dinyatakan lulus seleksi. Pelaksanaan bimbingan teknis merupakan kepingan dari persiapan selesai sebelum keberangkatan ke daerah sasaran.

Selama masa bimbingan teknis, penerima akan diberikan materi pembekalan antara lain :

1. Strategi dan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Komunikasi massa;
3. Strategi perumusan dan penulisan laporan kegiatan BINA KAWASAN.

G. Keberangkatan

Peserta diberangkatkan ke daerah tujuan sesuai dengan sasaran aktivitas BINA KAWASAN.

Download Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019 melalui link berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019


Adapun tahapan pelaksanaan rekrutmen penerima Program Bina Kawasan tahun 2019 sebagai berikut:

No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 Pendaftaran 13  Mei -  10 Juni 2019
2 Seleksi Administrasi 11     Juni  -  14  Juni 2019
3 Penqurnuman seleksi administrasi 17 Juni  2019
4 Seleksi  Wawancara 20 - 21 Juni 2019
5 Penqumuman Hasil Wawancara 24 Juni 2019
6 Pre-Departure 28 - 30 Juni  2019
7 Departure 1   Juli  2019

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat info yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Rekrutmen dan Juknis Program Guru Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com