Download Peraturan Pemerintah/ PP No 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI
Menimbang
a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diubahsuaikan berdasarkan honor pokok baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah tcntang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 perihal Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 perihal Peraturan Pernberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Prajurit Tcntara Angkatan Darat (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 ten tang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 perihal Pernberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 perihal Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 perihal Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 44);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 39 Tahun 2010 ten tang Adrninistrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Pumawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang rnenerirna pensiun alasannya cacat tetap diberikan pertolongan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal3
(I) Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur / tewas/ meninggal dunia dan pertolongan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, sehabis pensiun pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengaiami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan embel-embel penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% [lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan embel-embel penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk pertolongan pangan.
(3) Apabila terjadi rnutasi keluarga semenjak Januari 2019, rnaka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasa14
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pertolongan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur / tewas / meninggal dunia dalarn dan alasannya dinas, diberikan terhitung rnulai tanggal 1 Januari 2019.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ pertolongan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, akseptor pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk lebih mengetahui berapa kenaikan besaran honor pokok Pensiunan/ Purnawirawan TNI, dipersilahkan untuk mengunduhnya pada tautan yang telah dipersiapkan berikut ini.
Download Peraturan Pemerintah/ PP No 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 19 Tahun 2019
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Sumber http://www.informasiguru.com