Program Studi Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada karenanya diluncurkan dengan pengharapan bisa menjadi pintu informasi terhadap seluruh acara inti Program Studi Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya semenjak 2018. Kehadiran website ini merupakan wujud konkret sumbangan forum terhadap kebutuhan terhadap informasi elektronik.
Daftar Isi
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Profil Lulusan
- Departemen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
- Program Studi Sarjana (S1) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Hukum tidak terlepas dari upaya pengembangan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, khususnya melalui pembentukan Program Pascasarjana, yang diawali dengan kerjasama antara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 1990/1991. Kerjasama tersebut bertujuan untuk berbagi Pendidikan setingkat Strata Dua (S-2), ialah Magester Bussiness Administration (MBA) dan Magister Public Administration (MPA), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 0311/0/1991 Tahun 1991, yang mennetukan bahwa Fakultas Pasca Sarjana bermetamorfosis Program Pascasarjana.
Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pada mulanya dipimpin oleh seorang Direktur, dan dibantu oleh dua orang assinten Direktur (ASSDIR), ialah Assisten Direktur I menangani bidang Akademik dan Assisten Direktur II menangani bidang Keuangan dan Umum. Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan acara akademik masing-masing Program Studi, maka Direktur juga dibantu oleh seorang Ketua Program Studi (KAPRODI) dan Sekretaris Program Studi (SEKPRODI), dan seorang Sekretaris Direktur (SEKDIR). Berbagai upaya terus dilakukan untuk mempersiapkan Sumberdaya Manusia serta berbagi sarana dan prasarana, sehingga pada tahun 1993 menurut SK Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 269/Dikti/Kep/1993, tanggal 10 Mei 1993. Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah menerima Izin Operasional untuk Program Studi Magister Ilmu Administrasi dan Magister Manajemen. Selanjutnya Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 241/Dikti/Kep/1998, tanggal 23 September 1998, telah diizikan membuka Program Studi Magister Psikologi dan Program Studi Magister Ilmu Hukum.
Upaya pengembangan terus dilakukan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sehingga pada tahun 2000 berhasil memperoleh izin untuk membuka 3 (tiga) Program Studi Doktor (S3) menurut SK Dikti No. 205/Dikti/Kep/2000, ialah Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi, Program Studi Doktor Ilmu Administrasi dan Program Studi Doktor Ilmu Administrasi dan Program Studi dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Kemudian pada tahun 2002 disusul dengan SK Dirjen Dikti No. 294/D/II/2002. Program Pascasarjan memperoleh izin untuk membuka Program Studi Magister Teknik Sipil. Dengan demikian sampai dikala ini Program Pascasarjana UNTAG Surabaya mengelola 5 (lima) Program Studi Magister (S2), dan 3 (tiga) Program Studi Doktor (S3), dimana seluruh Program Studi sudah memperoleh Status “Terakriditasi” dari Badan Akriditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Program Pascasarjana UNTAG Surabaya merupakan salah satu perguruan tinggi tertua di Jawa Timur, yang terletak di kota Surabaya dengan komunitas yang akrab dengan perguruan tinggi lainnya, lingkungan masyarakat luas, sehingga kehadirannya dipandang sangat tepat. Dengan atmosfir akademik yang telah dibuat dan dikembangkan diperlukan sanggup menunjukkan bantuan pada pertumbuhan, perkembangan dan proses digusi (penebaran pembangunan) yang aman terhadap daerah di sekitarnya, baik secara regional maupun nasional. Oleh alasannya itu, Program Pascasarjana UNTAG Surabaya berupaya mengim- plementasikan misi Universitas yang dituangkan ke dalam visi Program Pascasarjana, yakni mencetak lulusan yang berwawasan High Akademic Values, yang berarti ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Perencanaan dalam Strategic Plan yang melibatkan Internal Community dan Stakohelders, yang mengintegrasikan unsur- unsur internal, sektor publik, sector private and society, sehingga bisa menunjukkan quality assurance kepada masyarakat, terhadap quality output and quality outcome sebagai suatu public accountability.
Sejak tahun 2013 Program Studi pada Program Pascasarjana dilebur ke dalam fakultas, sehingga masing-masing jadwal studi, baik Strata Dua (S-2), maupun Strata Tiga (S3) dikelola oleh masing-maising fakultas sesuai dengan bidang studinya. Dengan demikian semenjak dikala itu fakultas mengelola seluruh jadwal studi baik Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), maupun Strata Tiga (S3) di bawah pimpinan Dekan dan dibantu oleh masing-masing Ketua Program Studi.
Visi
Menghasilkan Program Studi Magister Hukum (S-2) unggul dalam pengembangan Ilmu Hukum, berbasis nilai, dan aksara bangsa pada Tahun 2035.
Misi
- Melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang mengacu pada standar pendidikan tinggi berskala regional, nasional, internasional.
- Menguatkan tata kelola Program Studi Doktor Ilmu Hukum yang baik.
- Memberdayakan (empowering) sumber daya Program Studi serta menjalin jejaring (net working) dengan institusi pemerintah maupun swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mengoptimalkan terselenggaranya Tri Darma Perguruan Tinggi..
- Menanamkan dan menumbuhkan nilai-nilai moral, akademik, budaya dan aksara bangsa bagi civitas
Tujuan
Program Studi Magister Ilmu Hukum bertujuan menyiapkan akseptor bimbing menjadi warga Negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, mempunyai integritas kepribadian yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan duduk kasus yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Program Studi Magister Ilmu Hukum diarahkan pada hasil lulusan yang mempunyai :
- Kemampuan untuk berbagi ketrampilan di bidang ilmu aturan dalam spektrum yang lebih luas, dalam arti bisa mengkaitkan denmgan bidang-bidang ilmu lainnya.
- Kemampuan merumuskan pendekatan yang sesuai untuk memecahkan banyak sekali duduk kasus dalam masyarakat dengan kebijaksanaan sehat ilmiah.
- Kemampuan mengantisipasi dan tanggap akan permasalahan aturan yang selalu berkembang.
- Kemampuan memahami dan memecahkan permasalahan aturan dengan cepat dan tepat.
- Kemampuan berbagi ilmu hukum.
- Memampuan peningkatan dedikasi untuk memajukan ilmu aturan dengan penelitian dan pengembangan.
- Dasar ilmu pengetahuan yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan Program Doktor.
Program Studi Sarjana (S1) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
Program Sarjana Ilmu Hukum
Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
Program Magister Ilmu Hukum
Sumber https://idtesis.com