Random post

Sunday, April 29, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Muslim Indonesia (Mh-Umi) Makassar

Program Magister Pendidikan Islam dengan usang studi dua tahun atau empat semester. Perkuliahan Pra semester atau matrikulasi berlangsung delapan frekuensi tatap muka. Bertujuan memberi penyegaran terhadap calon mahasiswa sebelum mengikuti kuliah reguler. Untuk melulusi semua mata kuliah, mahasiswa sanggup menuntaskan aktivitas tersebut dalam waktu minimal 18 bulan.


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Hukum

  2. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (MH-UMI) Makassar

  3. Visi

  4. Misi

  5. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Muslim Indonesia (MH-UMI) Makassar

  6. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Muslim Indonesia (MH-UMI) Makassar


 


Akreditasi Magister Hukum


Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (MH-UMI) Makassar meeupakan aktivitas studi magister yang bangun berdiri dejak tanggal 23 juni 1995 menurut keputusan Dirjen Dikti Depdikbud dengan SK No.321/DIKTI/kep/1995. UMI telah memperoleh Akreditasi Institusi dari BAN-PT menurut SK No.036/BAN-PT/Ak-IV/S2/I/2006, tanggal 26 januari 2006 dengan predikat “A”.


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (MH-UMI) Makassar


Keberadaan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, belum tergoyahkan sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Swasta tertua, terbesar dan terkemuka di Kawasan Indonesia Timur. Kebesarannya tampak pada aspek keilmuan dan profesionalisme, yang diwarnai dengan etika, moral dan intelektual yang berlandaskan keislaman. Tidak heran jikalau UMI hingga dikala ini tetap menjadi pujian umat Islam di Indonesia Timur. Juga satu-satunya universitas swasta di Indonesia Timur yang sudah TERAKREDITASI INSTUTUSI dari pemerintah Nomor : 036/BAN-PT/Ak-I/Ins/III/2008, dan UMI satu-satunya universitas swasta di Indonesia Timur yang diberi iktikad oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan Doktor (S-3).


Kelahiran UMI berawal dari keprihatinan dan kegelisahan para tokoh masyarakat, alim ulama dan para raja di Sulawesi, khususnya di Makassar, sebab belum adanya perguruan tinggi Islam ketika itu, sedang penduduknya dominan muslim. Melihat kenyataan tersebut, dan disadari oleh para tokoh masyarakat dan ulama di Makassar, bahwa jikalau kondisi itu dibiarkan maka anak bangsa yang ada di wilayah ini (Sulawesi) akan ketinggalan jauh dibidang pendidikan, di banding dengan daerah-daerah lain, sementara potensi tenaga pengajar di Makassar cukup memadai untuk membuka perguruan tinggi.


Pascasarjana UMI yang dibina oleh Yayasan Wakaf UMI dengan ciri khasnya sebagai forum pendidikan dan dakwah mengemban kiprah dan tanggung jawab yang lebih luas dan lebih berat dari sekedar menghasilkan sarjana, sebab proses pendidikan di UMI memberi pengetahuan dan keterampilan sesuai disiplin ilmu yang digeluti, serta memperlihatkan nilai plus kepada anak didiknya, melalui pengembangan aqidah, etika Islam dan pencerahan qalbu, sebagai pondasi dalam mengarungi masa depan. Kegaiatan akademik di UMI telah menerapkan standar jaminan mutu, sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Insya Allah UMI akan melahirkan sumberdaya insan yang “UMI” (Unggul, Mutu dan Islami).


 


Visi


Menjadikan aktivitas studi magister Ilmu Hukum sebagai aktivitas studi terkemuka di tempat timur indonesia yang berwawasan nasional dan internasional dalam membuatkan Ilmu Hukum, melahirkan lulusan yang berakhlak mulia, mempunyai pengetahuan aturan tata negara, aturan manajemen negara aturan perdata,hukum pidana,hukum lingkungan, aturan islam, aturan agraria, aturan ekonomi, dan tanggap terhadap perubahan aturan dalam masyarakat, serta peduli terhadap terwujudnya supremasi hukum.


 


Misi


Mendidik dan mempersiapkan lulusan yang mempunyai kemanpuan



  • Mengembangkan dan mengaplikasikan teori-teori aturan sesuai dengan kompetensinya.

  • Menganalisis persoalan – persoalan aturan kontemporer dengan memakai metodologi yang relevan.

  • Menemukan dan merumuskan solusi yang relevan dalam upaya mewujudkan supremasi hukum

  • Cinta terhadap kebenaran dan ilmu aturan dengan mengikuti dinamika perkembangan aturan dalam masyarakat (global).


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Muslim Indonesia (MH-UMI) Makassar


Magister Ilmu Hukum


 


 



Sumber https://idtesis.com