Pengertian Otonomi Daerah - Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan rumah tangganya (pemerintahannya) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu otonomi dan daerah. Pada bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos mempunyai arti "sendiri" serta namos mempunyai arti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi kawasan bisa diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur (mengurus) sendiri atau kewenangan untuk menciptakan aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan kawasan ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah.
Indonesia merupakan salah satu negera yang menggunakan suatu sistem otonomi kawasan dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi kawasan sudah di mulai semenjak tahun 1999 yang dibutuhkan bisa membantu serta mempermudah dalam banyak sekali suatu urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya sebuah otonomi daerah, kawasan mempunyai hak yang lebih besar untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya. untuk lebih memahami pengertian otonomi daerah, berikut 12 Pengertian Otonomi Daerah yang dikemukakan oleh Para Ahli (Lengkap) :
12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah ialah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bab wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah kawasan sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3. Widjaja
Menurut Widjaja, Otonomi Daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan banyak sekali tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga sanggup mewujudkan harapan masyarakat yang adil dan makmur.
4. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu derma kesempatan yang harus sanggup dipertanggungjawabkan.
5. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, Otonomi Daerah adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
Menurut Sugeng Istianto, Otonomi Daerah adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
6. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, Otonomi Daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi kawasan terdapat sebuah kewenangan yang dimiliki oleh suatu pemerintah kawasan dalam memilih apa yang menjadi suatu kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan kawasan yang lain masih senantiasa harus diadaptasi dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Sunarsip
Menurut Sunarsip, Otonomi kawasan ialah wewenang kawasan untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Mahwood
Menurut Mahwood, Otonomi kawasan ialah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapat sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
9. Encyclopedia of Social Scince
Menurut Encyclopedia of Social Scince, Otonomi Daerah ialah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.
10. Mariun
Menurut Mariun, Otonomi Daerah ialah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah kawasan sehingga memungkinkan mereka untuk menciptakan sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi kawasan juga sanggup disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk sanggup bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
11. Kansil
Menurut Kansil, Otonomi kawasan ialah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban kawasan untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau wilayahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
12. Syafruddin
Menurut Syafruddin, Otonomi kawasan ialah kemampuan yang dimiliki oleh sebuah daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturannya sendiri.
Sedangkang Pengertian Otonomi Daerah Menurut undang - undang ialah sebagai berikut: Undang-undang No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah, Definisi Otonomi Daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian uraian artikel perihal 12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli, supaya artikel diatas sanggup bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan para Ahli. Terimakasih atas kunjungannya.
12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Sumber http://www.markijar.com/