Penjelasan Serta Mekanisme Penerbitan SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi Bagi Guru Tahun 2018
Sehubungan dengan adanya proses penerbitan SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi Guru tahun 2018, Dirjen GTK telah merilis pengumuman bernomor 25988/B1.1/PR/2018 yang menginformasikan bahwa Kepala sekolah dan guru wajib melaksanakan update data Dapodik dengan benar dan tepat.
Di sisi lain, dinas pendidikan telah diinstruksikan untuk segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru tanpa harus menunggu kelengkapan isian daftar hadir GTK. Hal tersebut dikarenakan hingga ketika ini Aplikasi GTK masih dalam proses pengembangan baik aktivitas maupun infrastruktur.
Berikut yaitu Surat Pemberitahuan Dirjen GTK perihal Penerbitan SKTP Bagi Guru Tahun 2018
Mekanisme dalam penerbitan SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi guru tahun 2018 antara lain mengupas perihal DHGTK, Sinkronisasi Data Dengan BKN, Permasalahan dan Solusi, serta Kuncian Dapodik (Data dapodik yang tidak sanggup diubah):
VERIFIKASI KEHADIRAN
• Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
• Jika sudah memakai Mesin Sidik Jari sanggup disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online)
• Daftar kehadiran dipakai oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi anjuran SKTP
SINKRONISASI DATA DENGAN BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN
PERMASALAHAN DAN SOLUSI
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN maka akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik maka harus Menunggu hingga diadaptasi pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
• NIP tidak ditemukan pada BKN -> Jika alasannya yaitu kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
• Jabatan bukan Guru pada BKN -> Harus melaksanakan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman -> Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK
KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
– Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Siswa yang terkunci dilarang dipindahkan alasannya yaitu akan kembali ke Rombel Lama
2. KUNCIAN ROMBEL
– Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Rombel yang terkunci tidak sanggup dihapus (walau pada Dapodik nya sanggup dihapus)
– Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah
3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
– Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
– Pembelajaran yang terkunci tidak sanggup dipindahkan ke Guru lain
– Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan menciptakan JJM Tidak normal
4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
– Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Tugas Tambahan yang terkunci tidak sanggup dipindahkan Ke Guru Lain
– Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka sanggup menjadikan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)
5. KUNCIAN GAJI POKOK
– Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Guru yang honor pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
– Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka gres boleh diusulkan
– Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak sanggup diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)
Berikut yaitu link untuk mengunduh serta membaca secara lengkap terkait Mekanisme Penerbitan SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi Guru Tahun 2018:
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu! Sumber http://www.informasiguru.com