BKN/ Badan Kepegawaian Negara Segera Selesaikan 7 (Tujuh) Permasalahan Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan ASN
Deputi Wasdal BKN I Nyoman Arsa di sela-sela program Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Kepegawaian, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Wasdal Dit Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan di Kota Batam, Jumat (7/9/2018), memberikan warta bahwa BKN baik Pusat maupun Regional harus segera menuntaskan 7/tujuh pembagian terstruktur mengenai permasalahan kepegawaian secara cepat dan akurat.
Beliau menjelaskan bahwa permasalahan kepegawaian yang sudah terinventarisasi harus secepat mungkin diberikan solusinya. “BKN akan segera mengambil langkah atau kebijakan untuk merampungkan masalah-masalah kepegawaian yang sudah diinventarisir,” tegas I Nyoman Arsa.
Berikut yaitu ketujuh pembagian terstruktur mengenai permasalahan kepegawaian tersebut:
1) Permasalahan hukuman bagi PNS yang belum diberhentikan alasannya yaitu tipikor,
2) Pengalihan PNS,
3) Pertimbangan teknis kenaikan pangkat tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah,
4) Kenaikan pangkat pilihan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak melampirkan surat rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN),
5) PNS belum memiliki masa kerja jabatan 2 tahun dalam jabatan Eselon III b, yang mengusulkan KP ke IV/b,
6) Formasi fungsional, tetapi belum diangkat dalam JF dan yang bersangkutan akan naik pangkat, dan
7) Perbedaan perlakuan keputusan antara Kanreg dan BKN Pusat terkait KP bagi pejabat hasil mutasi yan tidak mendapakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Di sisi lain, Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf, dikala dimintai pendapatnya terkait permasalahan tersebut ikut menunjukkan pandangannya bahwa permasalahan kepegawaian tersebut wajib segera dibahas dan diselesaikan. “Permasalahan kepegawaian harus dituntaskan dengan menyandingkan antara beberapa unit terkait di Kantor Pusat dan Regional. Harapannya pandangan dalam menunjukkan rekomendasi maupun penyelesaian satu permasalahan akan sama,” tandas Supranawa.
*Sumber: BKN
Sekian goresan pena yang berjudul:
7 Klasifikasi Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan ASN
Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Sumber http://www.informasiguru.com