Random post

Monday, June 4, 2018

√ Pengertian, Fungsi, Dan Tujuan Nkri (Lengkap)

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI - Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan teman mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang digunakan oleh Indonesia yaitu negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1.
 Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air √ Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Lengkap)
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Pengertian NKRI

Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, sanggup disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang mempunyai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.

Secara umum fungsi dan Tujuan negara ialah:

Fungsi negara

  • Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  • Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
  • Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal jelek dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  • Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang sanggup mengancam kelangsungan hidup negara.

Tujuan negara:

  • Untuk mencapai kesejahteraan umum
  • Untuk melakukan ketertiban umum
  • Untuk memperluas kekuasaan.

Tujuan negara berdasarkan Ahli:

Tujuan Negara Menurut ajaran Plato
  • Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan insan sebagai makhluk sosial dan individu.

Tujuan Negara Menurut Rousseau
  • Tujuan negara yaitu membuat persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.

Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
  • Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan berbagi daya ciptanya sebebas mungkin.

Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
  • Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
  • Negara mempunyai tujuan untuk membuat keadaan yang baik semoga rakyatnya sanggup mencapai cita-cita secara maksimal.

Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Hukum
  • Tujuan Negara yaitu menyelenggarakan ketertiban aturan yang berlaku di negara tersebut.

Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis
  • Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.


Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
  • Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.

Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
  • Tujuan Negara yaitu mencapai kehidupan dan penghidupan yang kondusif dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.

Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
  • Tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum.

Tujuan NKRI

Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fungsi NKRI

Berdasarkan tujuan  nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI sanggup disimpulkan sebagai berikut:
  • Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  • Fungsi membuat UUD
  • Fungsi memilih anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  • Fungsi investigasi pertanggungjawaban keuangan negara
  • Fungsi pertimbangan
  • Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  • Fungsi kehakiman
  • Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).


Sekian artikel ihwal Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI, semoga artikel mengenai NKRI di atas sanggup memperlihatkan banyak pengetahuan gres serta citra kepada teman ihwal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) secara lebih mendalam.

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/