Random post

Saturday, June 16, 2018

√ Ppdb Sd Th 2018-2019 Dki Jakarta



calon penerima ajar gres yang berusia minimal  √ PPDB SD TH 2018-2019 DKI JAKARTA



PPDB SD DKI JAKARTA


Persyaratan PPDB (pendaftaran calon penerima ajar baru) sebagai berikut :



  1. berusia antara 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;

  2. calon penerima ajar gres yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 sanggup mendaftar;

  3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;

  4. memiliki Kartu Keluarga (KK);

  5. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD




 


Tahap Pelaksanaan:



  1. Tahap Pertama Jalur Lokal.

  2. Tahap Kedua Jalur Umum.

  3. Tahap Ketiga Jalur Umum.




Tahap Pertama Jalur Lokal



  1. Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon penerima ajar yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling selesai tanggal 1 Januari 2018 menurut zona sekolah

  2. Kuota yang disediakan untuk  Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.

  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;

  4. Calon penerima ajar gres yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

  5. Calon penerima ajar gres yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, sanggup mengikuti tahap ketiga;

  6. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan pada Tahap Kedua Jalur Umum.




Tahap Kedua Jalur Umum



  1. Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon penerima ajar gres :

    • yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan

    • yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;

    • belum pernah mendaftar pada Tahap Pertama.



  2. kuota yang disediakan untuk Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:

    • kuota calon penerima ajar yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling selesai tanggal 1 Januari 2018;

    • kuota calon penerima ajar yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);



  3. pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;

  4. Calon penerima ajar gres yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

  5. Calon penerima ajar gres yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, sanggup mengikuti PPDB tahap ketiga;

  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan pada Tahap Ketiga Jalur Umum.






Tahap Ketiga Jalur Umum



  1. Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota sehabis pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;

  2. Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon penerima ajar gres yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling selesai tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

    • tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;

    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;

    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.



  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;


Calon penerima ajar gres yang diterima, wajib melaksanakan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.







Dasar dan Cara Seleksi



Seleksi dilakukan secara online, menurut :



  1. usia tertua ke usia termuda;

  2. urutan pilihan sekolah; dan

  3. waktu mendaftar.


calon penerima ajar gres yang berusia minimal  √ PPDB SD TH 2018-2019 DKI JAKARTA


Info Lengkap Guru Ptivat klik Gb. berikut:



calon penerima ajar gres yang berusia minimal  √ PPDB SD TH 2018-2019 DKI JAKARTA



 










calon penerima ajar gres yang berusia minimal  √ PPDB SD TH 2018-2019 DKI JAKARTA

Sumber https://idtesis.com