Random post

Showing posts with label Administrasi Guru SMK. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Guru SMK. Show all posts

Monday, April 8, 2019

√ Download Update Aplikasi Erapor Smk Tahun 2017

Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun  √ Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017

Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017







Nomor: 10926/D5.3/KR/2017
Lampiran: 1 Berkas
Hal: Pemberitahuan Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(Seluruh Indonesia)

Dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya di bidang pengelolaan evaluasi akademik dan perkembangan abjad siswa Sekolah Menengah kejuruan oleh pendidik dan satuan Pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah berbagi Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa versi 3.0 yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan telah di release di laman :
http :/lpsmk.kemdikbud.go. idlkonten/2836/direktorat-pembinaan-smk-merilis-e-rapor-smk-terbaru-dan-melakukan-surve i-pengguna-e-rapor

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon proteksi Saudara kiranya sanggup menginformasikan kepada semua satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah kejuruan di wilayah kewenangan masing-masing, semoga sanggup segera men-d0wnl0ad dan memanfaatkan aplikasi dimaksud dalam perencanaan, pelaksanaan, analisis nilai, dan pelaporan penilaian.

Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Berikut ialah tautan Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017:




Demikian goresan pena perihal

Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, December 22, 2018

√ Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bkk Online

Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bursa Kerja Khusus  √ Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi BKK Online

Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Online







APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS pada hakekatnya merupakan suatu sistem pengendalian proses pelaksanaan Bursa Kerja Khusus di Sekolah Menengah Kejuruan. Sistem ini merupakan sistem yang terintegrasi dan saling terkait dengan banyak sekali pendataan yang sudah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Aplikasi Bursa Kerja Khusus ini merupakan sistem berbasis web dan android yang dikembangkan oleh Tim dari Sekolah Menengah kejuruan yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sistem ini juga merupakan sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan BKK di SMK, baik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat. Dengan keberadaan sistem ini, dibutuhkan para pihak yang bergerak di bidang pendidikan sanggup mengetahui dengan lebih detail terkait penelusuran lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan keterserapanya di Industri. Walaupun sistem ini dibangun untuk membantu memperlancar kota/kabupaten dan provinsi dalam penelusuran lulusan Sekolah Menengah kejuruan di daerahnya, sistem ini tetap dirancang untuk sanggup diakses oleh semua masyarakat luas yang ingin mengetahui kondisi terkini mengenai lulusan Sekolah Menengah kejuruan di daerahnya melaui laman resmi Direktorat Pembinaan SMK.

Buku panduan pemanfaatan APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS ini memiliki tugas yang strategis mengingat tugas pentingnya bagi pengguna, terutama sebagai contoh dalam operasionalisasi sistem. Secara umum, buku ini terbagi kedalam dua bagian. Bagian pertama menjabarkan secara singkat ihwal citra umum Sistem Aplikasi Bursa Kerja Khusus. Sementara itu, bab kedua lebih kepada menjelaskan bagaimana prosedur mengoperasionalkan Sistem.

Berikut yakni tautan Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Online:



Berikut yakni kutipan dari Buku Panduan Penggunaan Aplikasi BKK Online tersebut:



BAB I GAMBARAN UMUM APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS (BKK) ONLINE

Aplikasi Bursa Kerja Khusus atau lebih dikenal dengan Aplikasi BKK merupakan sarana teknologi isu daring (online) berbasis web yang menyinergikan antara alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kebutuhan tenaga kerja di Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI).

1.1. Tujuan Penerapan Aplikasi BKK

Tujuan Penerapan Program Aplikasi BKK adalah:

• Mempermudah bagi para lulusan/alumni 3 tahun terakhir Sekolah Menengah kejuruan untuk mencari pekerjaan.

• Mempermudah Dunia Usaha/Dunia Industri untuk mencari kandidat pencari kerja.

• Mempertemukan kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri dengan lulusan/alumni 3 tahun terakhir SMK.
• Mengevaluasi kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri yang banyak menyediakan lowongan pekerjaan.
• Mengevaluasi penyebaran lulusan/alumni 3 tahun terakhir Sekolah Menengah kejuruan sebagai titik balik atau feedback

bagi Direktorat PSMK.
• Mendeteksi keberadaan lulusan/alumni 3 tahun terakhir Sekolah Menengah kejuruan sehabis menuntaskan pendidikannya.

BAB II MODUL LAYANAN APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS (BKK) ONLINE

2.1. Modul Aplikasi Untuk Admin BKK

Fitur Layanan :

• Edit Profile BKK (Informasi Data BKK).

• Setting Informasi BKK.

• Melihat data siswa kelas XII (program 3 tahun) atau XIII (program 4 tahun).

• Edit status lulusan/alumni 3 tahun terakhir (Bekerja, Kuliah, Wirausaha).

• Hak penuh dalam pengoperasian hidangan kawan industri baik penambahan, edit dan hapus data kawan industri.
• Hak penuh dalam pengoperasian hidangan affiliasi BKK baik meminta atau mengajak untuk berhubungan dengan BKK lain atau menolak untuk bergabung dengan BKK lain.
• Hak penuh dalam hidangan lowongan pekerjaan baik pembuatan, edit dan menghapus lowongan pekerjaan.
• Melihat daftar lowongan pekerjaan yang sifatnya umum dan ditujukan untuk BKK sendiri.

• Melihat daftar alumni yang sudah melamar lowongan pekerjaan.

• Hak penuh dalam mengakses hidangan agenda tes baik dalam pembuatan, edit, hapus dan pemilihan kandidat para pelamar (di komunikasikan dengan kawan industri yang menciptakan lowongan pekerjaan).
• Pembuatan slide android (slide akan di tampilkan di App Android).

• Melihat laporan keterserapan lulusan/alumni 3 tahun terakhir (bekerja, kuliah, wirausaha).

• Melihat laporan kawan industri.

2.2. Modul Aplikasi Untuk Direktorat PSMK

Fitur Layanan :

• Edit Profile Pribadi (Informasi Data Pribadi).

• Memantau perkembangan lulusan/alumni Sekolah Menengah kejuruan 3 tahun terakhir dan lowongan pekerjaan.

• Melihat laporan keterserapan lulusan/alumni 3 tahun terakhir (bekerja, kuliah, wirausaha).

• Memantau rasio (%) lulusan/alumni 3 tahun terakhir (bekerja, kuliah, wirausaha).

• Memantau Sekolah Menengah kejuruan yang bermitra dengan Dunia Usaha/Dunia Industri.
5
2.3. Modul Aplikasi Untuk Dunia Usaha/Dunia Industri

Fitur Layanan :

• Edit profile langsung (informasi data pribadi).

• Melihat isu data sekolah dan isu data lulusan/alumni 3 tahun terakhir.

• Menginformasikan lowongan pekerjaan.

• Melihat isu data pelamar.

• Pemilihan kandidat pelamar pekerjaan.

• Hak penuh dalam hidangan agenda tes baik dalam pembuatan, edit, hapus, dan pemilihan kandidat para pelamar (dikomunikasikan dengan kawan industri yang menciptakan lowongan pekerjaan).
• Hak penuh dalam hidangan lowongan pekerjaan baik pembuatan, edit, dan menghapus lowongan pekerjaan.
• Melihat daftar lowongan pekerjaan yang sifatnya umum atau publik dan yang ditujukan untuk

BKK sendiri.

• Laporan isu data pelamar.

• Laporan isu agenda tes.

BAB III PANDUAN OPERASIONAL APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS (BKK) ONLINE UNTUK ADMIN BKK

3.1. Halaman Home

Halaman Home ini berisikan banyak sekali isu yang berkaitan dengan aplikasi BKK, dibawah ini merupakan gambar tampilan home atau tampilan awal Aplikasi Bursa Kerja Khusus.

Berikut beberapa hidangan yang terdapat di halaman home Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK):
• Menu paling atas merupakan hidangan utama yang terdiri dari hidangan login (login admin BKK, login Dunia Usaha/Dunia Industri, login DitPSMK dan login Kemnaker), hidangan sebaran lulusan/alumni 3 tahun terakhir, hidangan dokumen (manual book), hidangan statistik.

• Dokumen

Berisi ihwal buku panduan (manual book) penggunaan aplikasi BKK online yang sanggup diunduh.

• Statistik

Berisi ihwal statistik data serapan alumni di Dunia Usaha/Dunia Industri.

• Menu Tentang BKK

Menu ini berisi ihwal tujuan penerapan Aplikasi Bursa Kerja Khusus secara umum.

• Menu Sebaran Lulusan/alumni 3 tahun terakhir

Menu ini berisi ihwal isu daftar rekap Sebaran Kelulusan/alumni 3 tahun terakhir


• Halaman Login

Untuk masuk ke Halaman Login, Pilih Menu Login terdapat di hidangan atas pada Halaman Home

Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK), untuk lebih terang sanggup di lihat gambar di bawah ini
Jika sudah, nanti akan di arahkan ke Halaman Login Aplikasi Bursa Kerja Khusus. Untuk lebih terang sanggup di lihat gambar di halaman selanjutnya

3.2. Halaman Login
Login Sekolah (Admin BKK)

Di halaman login sekolah menerima hak kanal untuk memakai Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) yaitu dengan memakai NPSN sebagai username dari tiap sekolah masing-masing. Untuk password bagi yang gres mengikuti training akan diberikan pada ketika training sedangkan bagi sekolah yang sudah mengikuti training memakai password yang sudah diedit sebelumnya. Untuk lebih terang silahkan lihat gambar di bawah ini :
Berikut langkah-langkah untuk Login di Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK)

1. Masukan Username pada inputan text yang sudah disediakan.

2. Masukan Password pada inputan text yang sudah disediakan.

3. Jika Username dan Password sudah di isi silahkan klik tombol Login.

Jika username dan password ditemukan di database, maka sistem akan secara otomatis diarahkan ke Halaman Dashboard (anda berhasil login ke Aplikasi Bursa Kerja Khusus).
* Catatan untuk password awaljstandar harap diganti untuk keamanan data masing - masing BKK *

3.3. Halaman Dashboard

Pada halaman dashboard Admin BKK sanggup melihat Lowongan Pekerjaan yang tersedia dan sanggup menciptakan lowongan pekerjaan kalau ada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan dari pihak industri menurut spesialisasi sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

Selain isu Lowongan Pekerjaan pada halaman dashboard akan tampil isu undangan bergabung dengan BKK lain atau berhubungan dan anda berhak untuk menolak atau mendapatkan undangan untuk bergabung dengan BKK lain atau berafiliasi.
Berikut keterangan pada gambar diatas

1. Berisi hidangan – hidangan penggunaan untuk aplikasi BKK.

2. Daftar list lowongan kerja yang tersedia.

3. Untuk melaksanakan filter pencarian lowongan kerja tertentu.

3.4. Menu Setup BKK

Pada gambar diatas hidangan setup BKK ditandai dengan tanda panah merah, hidangan ini berfungsi untuk pengaturan profile bkk, ganti, password dan administrasi user (pengguna).

Menu Profil BKK berfungsi untuk mensetting isu Logo Sekolah, izin dan perubahan password user. Berikut langkah pengisian form edit logo dan izin BKK:

1. Untuk merubah logo sekolah , klik choose file pada kolom logo sekolah. Pilih file logo sekolah bertipe gambar (.jpg) dengan ukuran maksimal 1 Mb,

2. Untuk merubah nomor izin BKK, isi kolom no izin bkk,

3. Untuk merubah nomor SK Pendirian, isi kolom SK Pendirian,

4. Untuk mengisi scan dokumen izin, klik choose file pada kolom scan dokumen izin. Pilih file scan dokumen izin bertipe gambar (jpg) dengan ukuran maksimal 1 Mb.
5. Klik tombol Simpan

Demikian goresan pena ihwal

Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Online

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, August 10, 2018

√ Aplikasi Dan Buku Panduan E-Rapor Smk Dapat Versi 4.0

 Terbaru Resmi dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kemendikbud √ Aplikasi dan Buku Panduan e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0

Download Aplikasi dan Buku Panduan e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0  Terbaru Resmi dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kemendikbud







Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yakni proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis yang dilakukan pada final Satuan Pendidikan dan Ujian Sekolah/Madrasah. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dan lingkup penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Hal ini meliputi penilaian autentik, penilaian diri, pen ilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Untuk mempermudah dalam melaksanakan penilaian dan menganal isis hasil penilaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk memakai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan komunikasi tidak sanggup dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari televisi, telepon seluler, hingga internet telah menjadi bab kebutuhan bahkan gaya hidup insan modern. Hal ini dibuktikan dengan penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai level desa.Keadaan ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang telah meng-cover 90% wilayah pemukiman di Indonesia, tidak terkecuali Sekolah Menengah Kejuruan.Bisa dikatakan hampir 100% Sekolah Menengah kejuruan telah menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik sebagai bahan pembelajaran (mata pelajaran KKPI, Simulasi Digital, dan CAD) maupun sebagai bab dari teknologi pendidikan.

Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk mendapat tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian Sekolah Menengah kejuruan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sejatinya telah membuatkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga andal dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan ketika itu sanggup diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK.Namun, semenjak kurikulum 2013 “ditangguhkan” dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut “ditangguhkan”. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya Panduan Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk membuatkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan dan 2013.

Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan ketika ini yakni perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan jadinya tidak lain yakni untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian penerima didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.

Berikut yakni tautan Download Aplikasi dan Buku Panduan e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Terbaru:

Download Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Wilayah Barat

Tautan 1

Tautan 2

Tautan 3

Tautan 4

Download Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Wilayah Tengah

Tautan 1

Tautan 2

Tautan 3

Download Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Wilayah Timur

Tautan 1

Tautan 2

Tautan 3

Download Buku Panduan (Manual) Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0

Berikut yakni sebagian kutipan dari Buku Panduan e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 tersebut:



Kata Pengantar

Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan yakni menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen dan Balitbang telah menyusun Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah.

Dalam rangka pengendalian mutu penilaian, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan membuatkan aplikasi berbasis web ”e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa” yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 dan KTSP 2013. Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan ketika ini yakni perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut.

Panduan ini disusun sebagai contoh mudah bagi para guru dalam merencanakan, mengolah, menganalisis, dan melaporkan aktivitas penilaiannya dengan memakai aplikasi tersebut. Diharapkan dengan buku panduan ini, para guru sanggup melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan penilaian secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita sanggup lebih terjaga dan terus meningkat.

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas kiprah sertanya dalam pengembangan aplikasi dan panduan ini, khususnya kepada Tim Pengembang dan Tim Pendukung yang telah bekerja keras sehingga panduan ini sanggup diselesaikan. Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam panduan ini sehingga masukan dan satan dari pihak pengguna sangat dibutuhkan untuk terus menyempurnakan panduan ini di masa yang akan datang.

Jakarta, 5Januari 2018
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan

B. Tujuan

Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bab dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini intinya mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. Menjadikan sebagai bab dari hasil representasi evaluasi

terhadap proses pendidikan yang di terapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil penilaian berguru siswa pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;

2. Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;

3. Menerapkan penilaian otentik oleh guru menurut standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan berguru pada satuan pendidikan;

4. Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilaiakhir rapor yang merupakan bab kiprah wali kelas untuk memperlihatkan laporan hasil berguru siswa kepada stakeholder dan orang tua/wali siswa pada setiap semester meliputi sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil berguru lainnya dalam kurun waktu satu semester;

5. Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan derma aplikasi berbasis web sehingga sanggup dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.


Demikian goresan pena perihal Download Aplikasi dan Buku Panduan e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Terbaru. Semoga bermanfaat!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, May 31, 2018

√ Download Struktur Kurikulum Smk-Mak Terbaru 2018

 Berdasarkan Perdirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor √ Download Struktur Kurikulum SMK-MAK Terbaru 2018

Struktur Kurikulum SMK-MAK Terbaru Tahun 2018 Berdasarkan Perdirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor:07/D.D5/KK/2018






Menimbang : a. bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis kegiatan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang/ program/ kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 ihwal Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang ketika ini berlaku;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ihwal Struktur Kurikulum SMK/MAK;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 ihwal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 SMK/MAK;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 2018 Tahun 2018 ihwal Spektrum Keahlian SMK/MAK.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).

KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan ini.

KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan contoh dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;

KETIGA : Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang sanggup dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 ihwal Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEENAM : Apabila di lalu hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 7 Juni 2018

Berikut yaitu tautan Download Struktur Kurikulum SMK-MAK Terbaru Tahun 2018 Berdasarkan Perdirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor:07/D.D5/KK/2018:



Demikian info mengenai Download Struktur Kurikulum SMK-MAK Terbaru 2018. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, May 11, 2018

√ Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu Lsp-Pl Smk Tahap Ii Tahun 2018

kota dan nama sekolah yang mendapat Undangan Nomor √ Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-Pl Sekolah Menengah kejuruan Tahap II Tahun 2018

Download Undangan Nomor: 10638/D5.6/TU/2018 Tentang Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-Pl Sekolah Menengah kejuruan Tahap II Tahun 2018






Undangan Bernomor: 10638/D5.6/TU/2018 Tentang Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan Tahap II Tahun 2018 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan ditembuskan untuk Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Para Kasubdit di lingkungan Dit. PSMK, Kepala Subbag Tata Usaha Dit. PSMK, PPK dan BPP Subdit Penyelarasan Kejuruan dao Kerjasama Industri, Dit. PSM, dan Kepala Sekolah Menengah kejuruan Ybs.

Bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti acara pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) di 1.666 Sekolah Menengah Kejuruan/SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan berhubungan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan melaksanakan Bimbingan Teknis Penyempurnaan Dokumen Mutu Pembentukan LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan Tahap I terhadap Ketua LSP pada 80 Sekolah Menengah kejuruan terpilih. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon perkenan Saudara menginstruksikan Kepala Sekolah Menengah kejuruan dalam wilayah training Saudara (daftar terlampir) untuk menugaskan calon Ketua LSP untuk berperan aktif dalam mengikuti Bimbingan Teknis Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-Pl Sekolah Menengah kejuruan Tahap II yang akan diselenggarakan,

Pada hari/tanggal: Senin s.d Jum'at/ 15 s.d 19 Oktober 2018
Tempat: Park Hotel Jakarta Timur
Jln. DI. Panjaitan No. Kavling 5, RT.7/RW.11, Cawang, Kota Jakarta
Timur, Daerah Khusus lbukota Jakarta 13340
Telepon: (021) 29982000
Check-in: Senin, 15 Oktober 2018, pukul 13.00 WIB Senin
Pembukaan: 15 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB
Penutupan: 19 Oktober2018, pukul 10.30 WIB

Beberapa ketentuan terkait pelaksanaan acara yakni sebagai berikut:
1. Calon Ketua LSP yang ditunjuk menurut surat Kepala Sekolah dimohon hadir dan berpartisipasi secara aktif pada program dimaksud (tidak boleh membawa pendamping) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Membawa laptop/note book serta sanggup mengoperasikan laptop secara berdikari dengan baik.
b. Terlibat secara eksklusif dalam penyusunan dokumen mutu LSP di sekolah masing-masing.
c. Membawa draf dokumen mutu LSP-Pl dalam bentuk hard copy dan soft copy yang telah disusun oleh tim di Sekolah Menengah kejuruan (jika ada)
d. Membawa Pedoman BNSP No. 201 dan Pedoman BNSP 202 versi 2014 (dapat diunduh di google go.id)
e. Membawa foto copy akta hasil legalisasi kompetensi keahlian yang diselenggarakan oleh BAN SIM
f. Membawa foto copy asesor kompetensi yang diterbitkan BNSP (jika ada)
g. Program kerja LSP-PI SMK tahun 2017-2020 yang ditandatangani Kepala SMK
2. Biaya perjalanan dinas ditanggung oleh Dit. Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan ketentuan hanya untuk penerima sebagaimana tercantum dalam undangan.
3. Peserta wajib melaksanakan konfirmasi dan ketika pendaftaran dengan menyerahkan:
a. Surat Perintah Tugas (SPT) orisinil yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta dicap basah;
b. Bukti perjalanan berupa Tiket Pesawat Pergi - Pulang (Kelas Ekonomi) serta boarding pass bagi yang memakai pesawat terbang dan bagi yang melaksanakan perjalanan darat semoga menyerahkan bukti pembayaran perjalanannya.

Mengingat pentingnya program tersebut, kami mohon kehadiran yang bersangkutan semoga sempurna pada waktunya. Untuk informasi ihwal pelaksanaan acara ini sanggup menghubungi Sdri. Lenda 081280145413/ Sdr. Mohammad Andadari melalui WA/SMS 081381472965 atau sanggup menghubungi nomor telpon kantor: 021-5725474 ext. 351

Berikut beberapa daftar nama provinsi,kabupaten/kota dan nama sekolah yang mendapat undangan Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan Tahap II tahun 2018. Untuk lebih lengkap dipersilahkan mengunduh pada tautan yang telah disediakan.

1 Aceh Kab. Aceh Barat Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Meulaboh
2 Aceh Kota Banda Aceh Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Banda Aceh
3 Aceh Kota Lhokseumawe Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Lhokseumawe
4 Aceh Kab Aceh Tamiang Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Bendahara
5 Bali Kab. Gianyar Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Sukawati
6 Bali Kab. Jembrana Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Negara
7 Bali Kab. Gianyar Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Sukawati
8 Bali Kab. Gianyar Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Tampak Siring
9 Bangka Belitung Kab. Bangka Selatan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Toboali
10 Gorontalo Kab. Gorontalo SMKS Gotong Royong
11 Gorontalo Kab. Gorontalo Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Limboto
12 Gorontalo Kab. Pohuwato Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Marisa
13 Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Kuala Tungkal
14 Jambi Kab. Batang Hari Sekolah Menengah kejuruan PP Negeri Jambi
15 Jambi Kab. Muaro Iambi Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Muaro Iambi
16 Kalimantan Barat Kab. Sambas Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Teluk Keramat
17 Kalimantan Barat Kab. Sanggau Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Sanggau
18 Kalimantan Selatan Kab. Tabalong Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Murung Pudak
19 Kalimantan Selatan Kab. Tanah Bumbu Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Simpangempat
20 Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Banjarbaru
21 Kalimantan Tengah Kab. Katingan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Katingan Hilir
22 Kalimantan Tengah Kab. Kapuas Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Kuala Kapuas
23 Kalimantan Tengah Kab. Barito Timur Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Tamiang Layang
24 Kalimantan Timur Kab. Berau Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Berau
25 Kalimantan Timur Kab. Paser Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Tanah Grogot
26 Kalimantan Utara Kota Tarakan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Tarakan
27 Kepulauan Riau Kab. Natuna Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Bunguran Timur
28 Kepulauan Riau Kota Batam Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Batam
29 Kepulauan Riau Kota Batam Sekolah Menengah kejuruan Pelayaran Nasional Batam
30 Lampung Kab. Pesisir Barat Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Pesisir Tengah
31 Lampung Kab. Lampung Barat Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Way Tenong
32 Lampung Kab. Lampung Selatan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Kalianda
33 Lampung Kab Tanggamus SMKN 1 Talang Padang
34 Lampung Kab. Tulang Bawang Barat
35 Lampung Kab. Way Kanan

Daftar Nama Sekolah Yang Mendapatkan Undangan Nomor: 10638/D5.6/TU/2018 Tentang Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-Pl Sekolah Menengah kejuruan Tahap II Tahun 2018


Download Undangan Nomor: 10638/D5.6/TU/2018 Tentang Bimtek Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu LSP-Pl Sekolah Menengah kejuruan Tahap II Tahun 2018

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh. Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, May 10, 2018

√ Ajakan Penyusunan Soal Materi Ujian Smk Tahun Pelajaran 2018/2019

 Tentang Penyusunan Naskah Ujian Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran  √ Undangan Penyusunan Soal Bahan Ujian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019

Download Undangan Nomor: 10596/D5.3/TU/2018 Tentang Penyusunan Naskah Ujian Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019






Dalam rangka Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menyelenggarakan acara Penyusunan Naskah Ujian Kornpetensi Keahlian. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara sanggup mengizinkan sekaligus menugaskan guru dari sekolah terlampir yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti acara yang akan diselenggarakan:

Hari/tanggal : Selasa s.d. Jumat, 16 s.d 19 Oktober 2018
Check in : Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 13 .00 WIB
Pembukaan : Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB
Check out : Jumat, 19 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB
Tempat : Hotel Pandanaran Yogyakarta, JI. Prawirotaman No.38, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah spesial Yogyakarta 55153
Acara : Penyusunan Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Gelombang II

Ketentuan untuk penerima yang hadir yaitu sebagai berikut:

1. Membawa surat kiprah dari atasan langsung;
2. Membawa laptop dan bisa mengoperasikannya;
3. Membawa SPPD yang sudah ditandatangani oleh atasan pribadi (cetak di kertas F4);
4. Mengisi biodata secara daring oleh penerima melalui laman psmk.kemdikbud.go.id;
5. Menyerahkan tiket kedatangan dan kepulangan (PP), boardingpass, (kelas ekonomi) atau tiket transport darat; dan
6. Peserta yang hadir yaitu guru pengampu kompetensi keahlian terlampir dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun;
b. Diutamakan asesor uji kompetensi; dan
c. Mampu mengoperasikan laptop.
7. Usia Maksimal 50 Tahun

Biaya perjalanan dan kemudahan selama acara berlangsung dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila penerima yang hadir tidak sesuai dengan kompetensi keahlian terlampir maka penerima tersebut tidak akan dilayani dan tidak mendapat fasilitas apapun. Kemudian kalau terlambat lx24 jam maka dianggap mengundurkan diri. Untuk keterangan lebih lanjut sanggup menghubungi Ifraz Farhan (082288884010)

Berikut yaitu tautan untuk mengunduh Undangan Penyusunan Soal Bahan Ujian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 serta daftar nama sekolah/instansinya:


Download Undangan Nomor: 10596/D5.3/TU/2018 Tentang Penyusunan Naskah Ujian Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh. Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, April 4, 2018

√ Download Buku Pendidikan Abjad Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan Smk

Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan Sekolah Menengah kejuruan √ Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK

Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK






Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu sekolah menengah yang mempersiapkan akseptor didik untuk sanggup bekerja dalam bidangnya masing-masing. Sekolah Menengah kejuruan dibangun dengan tujuan untuk membentuk tenaga kerja yang trampil, kompetitif, dan berkompetensi semenjak dini; sehingga akseptor didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan sudah siap bekerja sesuai bidangnya atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Keberhasilan sekolah merupakan ukuran mikro yang didasarkan pada tujuan dan sasaran pendidikan pada tingkat sekolah sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan sejauh mana tujuan itu sanggup dicapai pada periode tertentu sesuai dengan lamanya pendidikan yang berlangsung di sekolah. Atas dasar keberhasilan sekolah lalu dikenal sekolah unggul dan sekolah bisaa-bisaa yang mengacu pada sejauh mana suatu sekolah sanggup mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yag telah ditetapkan. Sekolah yang baik sebab manajemen sekolah itu efektif; sementara suatu sekolah bisaa-bisaa, bahkan buruk, sebab manajemen sekolahnya tidak efektif.

Sekolah dengan manajemen yang efektif yaitu sekolah yang sanggup mengeluarkan sebanyak-banyaknya lulusan sukses hidup di masyarakat tanpa membedakan latar belakang pendidikan dan ekonomi keluarganya. Dalam masalah SMK, sekolah ini sanggup disebut mempunyai manajemen yang efektif jikalau lulusannya sanggup bekerja pada bidang-bidang yang menuntut keahlian, berwirausaha secara layak, atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sebanyak-banyaknya siswa tanpa membedakan latar belakang pendidikan dan ekonomi keluarganya. Hasil- hasil penelitian menunjukkan, bahwa manajemen Sekolah Menengah kejuruan yang efektif sebab sekolah- sekolah ini telah melaksanakan manajemen efektif pada semua urusan sekolah. SMKN 1, SMKN 3, dan Sekolah Menengah kejuruan Pasundan 1 Kota Bandung merupakan tiga Sekolah Menengah kejuruan yang baik sebab mengimplementasikan model manajemen mutu, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maupun penjaminan mutu manajemen (Herawan, Kurniady & Sururi, 2017). Sekolah Menengah kejuruan PIKA (Semarang) dan Sekolah Menengah kejuruan Kristen St. Mikael (Surakarta) merupakan dua Sekolah Menengah kejuruan yang baik dikarenakan telah melaksanakan manajemen efektif pada semua urusan sekolah, yaitu: manajemen organisasi, manajemen kurikulum, manajemen pembelajaran, manajemen pendidik, manajemen kesiswaan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen keuangan dan pembiayaan, manajemen administrasi, manajemen regulasi, manajemen lingkungan dan budaya kerja, dan manajemen kerjasama dan kemitraan. Semua manajemen ini dilakukan dengan memenuhi kelima prinsip manajemen: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pengontrolan. Pelaksanaan manajemen efektif ini menciptakan Sekolah Menengah kejuruan yang diteliti bisa menghasilkan lulusan berprestasi dan sesuai dengan kebutuhan dunia perjuangan dan dunia industri (DU/DI) (Setiawatty, 2011).

Faktor lainnya yang sangat penting bagi manajemen sekolah yang efektif yaitu nilai-nilai abjad moral dan abjad kerja yang ditanamkan kepada siswa. Dalam masalah SMK, abjad moral dan kerja apa saja yang penting bagi peningkatan kualitas lulusannya?

Pendidikan abjad merupakan salah satu aspek mendasar dari keseluruhan sistem pendidikan, sebab pada hakekatnya pendidikan yaitu memanusiakan manausia. Konferensi Dhakkar menghasilkan empat kemampuan yang perlu dikembangkan dalam pendidikan, yakni learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to life together (Aspin & J.D. Chapman, 2007: 2). Terlebih-lebih dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan agama dan abjad menduduki peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam UUSPN Bab II pasal 3 disebutkan: Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang berîman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan abjad merupakan salah satu aspek mendasar dari keseluruhan sistem pendidikan, sebab pada hakekatnya pendidikan yaitu memanusiakan manausia. Konferensi Dhakkar menghasilkan empat kemampuan yang perlu dikembangkan dalam pendidikan, yakni learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to life together (Aspin & J.D. Chapman, 2007: 2). Terlebih-lebih dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan agama dan sopan santun (karakter) menduduki peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam UUSPN Bab II pasal 3 disebutkan: Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang berîman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jika mengacu kepada UUSPN, maka pendidikan nasional Indonesia seharusnya sarat dengan pembelajaran yang berdimensi agama dan karakter. Untuk itu perlu dicari solusi bagaimsiswaah mendekatkan praktek pendidikan dengan perundang-undangan, jangan hingga praktek pendidikan itu mengkhianati amanat perundang-undangan.
Sementara Kemdiknas (2010) telah merumuskan sebanyak 18 nilai yang perlu dihidupkan di sekolah, yakni: (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangan kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab. Kemudian dalam standar kompetensi lulusan sekolah terdapat 21 karakter, yakni: mengamalkan fatwa agama, memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri, percaya diri, taat hukum sosial, memahami keragaman agama dan sosial- budaya, rasa ingin tahu (curiosity), bisa berpikir produktif, mandiri, bisa menganalisis dan memecahkan dilema kehidupan, bisa mendeskripsikan tanda-tanda alam dan sosial, memanfaatkan lingkungan secara bertanggung-jawab, menerapkan nilai-nilai kebersamaan, menghargai seni-budaya nasional, bisa berkarya, higienis dan sehat, berkomunikasi efektif dan santun, memahami hak dan kewajiban, gemar membaca dan menulis, berbahasa Indonesia secara baik dan benar serta berbahasa Inggris, mempunyai pengetahuan dasar untuk studi lanjutan, dan mempunyai jiwa kewirausahaan.

Kajian akan difokuskan pada pembentukan abjad kerja bagi lulusan SMK. Sebagaimana diketahui Sekolah Menengah kejuruan mempunyai 9 bidang keahlian, yakni : (1) teknologi dan rekayasa, (2) energi dan pertambangan, (3) teknologi gosip dan komunikasi, (4) kesehatan dan pekerja sosial, (5) agribisnis dan argoteknologi, (6) kemaritiman, (7) bisnis dan manajemen, (8) pariwisata, dan (9) seni dan industri kreatif (Dirjen Dikdasmen, 2017). Pertanyaannya, bagaimsiswaah abjad kerja lulusan Sekolah Menengah kejuruan pada 9 bidang keahlian?

Tentu ada abjad kerja yang sama di antara 9 bidang keahlian Sekolah Menengah kejuruan tersebut, tapi tentu ada juga abjad khas bagi bidang keahlian tertentu. Contoh kasus, SDM bidang pariwisata sangat diharapkan dunia usaha. Direktur Pembinaan SMK, M. Bakrun, menyebutkan dunia perjuangan membutuhkan sebanyak 707.000 SDM di bidang pariwisata, tapi lulusan Sekolah Menengah kejuruan bidang ini gres mencapai 82.000 orang. Di sisi lain, lulusan Sekolah Menengah kejuruan bidang bisnis dan manajemen kebanyakan menganggur. Harian PR pada 6 April 2018 mengutip pandangan pimpinan dewan perwakilan rakyat yang menyatakan bahwa 65% lulusan Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian bisnis dan manajemen menganggur. Lebih jauhnya diungkapkan, jumlah lulusan Sekolah Menengah kejuruan Bisnis dan Manajemen semenjak 2016 telah mencapai 348.000 orang. Sedangkan dalam periode yang sama, kebutuhan negara di bidang itu hanya sekitar 119.000 orang atau sekitar 34 persen dari jumlah lulusan tersebut. Dengan demikian, sebanyak 229.000 orang atau sekitar 65,8 persen lulusannya kemungkinan besar telah menjadi pengangguran atau bekerja tak sesuai kompetensi." Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya segera megambil kebijakan sempurna untuk mengantisipasi terus bertambahnya kelebihan SDM pada bidang tersebut. dewan perwakilan rakyat memperlihatkan beberapa rekomendasi terkait kegiatan revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dan satuan pendidikan, antara lain dengan mengevaluasi jumlah kegiatan studi di Sekolah Menengah kejuruan dan menyesuaikan kebutuhan industri dengan masyarakat (Ferdiansyah - Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, 2018). Tentu saja lulusan bidang ini harus lebih dikembangkan abjad kerja kewirausahaan. Bidang-bidang keahlian lainnya tentu membutuhkan karakter-karakter kerja khas sesuai bidang keahliannya.

Berikut yaitu tautan Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK:


Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK

Demikian gosip Download Buku Pendidikan Karakter Kerja Untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK. Semoga bermanfaat.

Sumber: PSMK
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, April 1, 2018

√ Kompetensi Inti Dan Dasar (Ki-Kd) Mapel Smk-Mak Terbaru 2019

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBU √ Kompetensi Inti dan Dasar (KI-KD) Mapel SMK-MAK Terbaru 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR: 464/D.D5/KR/2018 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)






Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) Mata Pelajaran SMK-MAK Terbaru Tahun 2019 didsarkan pada Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor: 464/D.D5/KR/2018 perihal kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran muatan nasional (a), muatan kewilayahan (b), dasar bidang keahlian (c1), dasar jadwal keahlian (c2) dan kompetensi keahlian (c3).

Bunyi peraturan tersebut ialah sebagai berikut:

Menimbang : a. bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan jenis jadwal pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian, beserta dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;

b. bahwa kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan menengah kejuruan yang dikala ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

10. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tahun 2018 perihal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);

11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 Tahun 2018 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3).

KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.

KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan teladan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.

KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).

KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.

KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang sanggup dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.

KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian.

KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program Keahlian (C2), ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu jadwal keahlian.

KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian (C3), ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian yang bersangkutan.

KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) ialah bab integral dari struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing kompetensi keahlian.

KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi akseptor didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh masing- masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akseptor didik dan institusi pasangan (dunia kerja/dunia industri) biar kompetensi yang dipelajari lebih sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja;

b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, dilarang mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada;

c. Pelaksanaan pembiasaan kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).

Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Mengengah Nomor 330/D.DS/KEP/2017 perihal Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran nasional (A) muatan kewilayahan (B), Dasar bidang keahlian (Cl), Dasar jadwal keahlian (C2), dan kompetensi keahlian (C3) dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan se bagaimana mestinya.

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) Mata Pelajaran SMK-MAK Terbaru Tahun 2019 terdiri atas:


1. Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 tahun 2018 (Download Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 tahun 2018)

2. Lampiran Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 tahun 2018 yang terdiri atas:

A. Muatan Nasional (Download Muatan Nasional Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) Mata Pelajaran SMK-MAK Terbaru Tahun 2019)

B. Muatan Kewilayahan (Download Muatan Kewilayahan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) Mata Pelajaran SMK-MAK Terbaru Tahun 2019)

C. Muatan Peminatan Kejuruan Kejuruan (C1, C2 dan C3) (Download Muatan Kejuruan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) Mata Pelajaran SMK-MAK Terbaru Tahun 2019)
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Download Standar Kompetensi Lulusan (Skl) Smk-Mak Terbaru 2019

Download Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Terbaru Tahun 2019





A. Latar Belakang

Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan 1 (satu) sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta watak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa Indonesia menganut pendidikan berbasis standar.

Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk menyebarkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut perlu dirumuskan kualifikasi kemampuan lulusan SMK/MAK yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan (SKL).

B. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)SMK/MAK

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. SMK/MAK merupakan bab dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja terampil yang mempunyai kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta bisa menyebarkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas dibutuhkan standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:
1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2.memiliki sikap mental yang berpengaruh untuk menyebarkan dirinya secara berkelanjutan;
3.menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
4.memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
5.berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

AREA KOMPETENSI LULUSAN SMK/MAK

Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:
a.karakter dan budaya Indonesia yang mempunyai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
b.pembelajaran dan keterampilan masa 21 (dua puluh satu), menyerupai berfikir kritis dan bisa menuntaskan masalah, kreatif, bisa bekerja sama, dan berkomunikasi;
c.peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
d.penyiapan sumber daya insan semoga mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
e.ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai berikut:
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan dan cinta tanah air;
c. huruf langsung dan sosial;
d. literasi;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kreativitas;
g. estetika;
h. kemampuan teknis; dan
i. kewirausahaan.

Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Gradasi Kompetensi pada masing-masing kegiatan pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini dilakukan lantaran ketiga dimensi tersebut bukan merupakan komponen yang saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang lain. Gradasi Kompetensi diharapkan sanggup memperlihatkan ruang dan kesempatan berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan mempertimbangkan lingkungan penerima didik, fungsi satuan pendidikan, kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan psikologis penerima didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai sikap ke dalam diri setiap penerima didik sanggup dilakukan melalui strategi: (1) pinjaman keteladanan; (2) pinjaman nasehat sesuai dengan konteks materi, waktu, dan tempat; (3) penguatan positif dan negatif; (4) pembiasaan; dan (5) pengkondisian.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SMK/MAK

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan pada masing-masing kegiatan pendidikan 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun, menyerupai ditunjukkan pada matriks berikut.

A.Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 3 (tiga) Tahun


No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.1. Keimanan    danKetakwaan kepada    Tuhan Yang Maha Esa A.1.1 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dankesadaran  dalam  mengamalkan  ajaran  agama yang dianutA.1.2 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan watak muliaA.1.3 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran dalam hidup menurut nilai kasih dan sayang
A.2. Kebangsaan danCinta Tanah Air A.2.1 meyakini    Pancasila    sebagai    dasar    NegaraKesatuan Republik IndonesiaA.2.2 memiliki  kesadaran  sejarah,  rasa  cinta,  rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negaraA.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat globalA.2.4 berafiliasi dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusiaA.2.5 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran untuk  patuh  terhadap  hukum dan norma sosial
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.2.6 memiliki      kebiasaan,      pemahaman,      dankesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
A.3. Karakter Pribadidan Sosial A.3.1 memiliki      kebiasaan,      pemahaman,      dankesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujurA.3.2 memiliki  kemandirian    dan  bertanggungjawab dalam melakukan kiprah pekerjaannyaA.3.3 mempunyai kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif      dalam melakukan kiprah pekerjaannyaA.3.4 mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektifA.3.5 mempunyai rasa ingin tahu untuk menyebarkan keahliannya secara berkelanjutanA.3.6 memiliki     etos     kerja     yang     baik    dalam menjalankan kiprah keahliannya
A.4. KesehatanJasmani      danRohani A.4.1 memiliki       pemahaman       dan       kesadaranberperilaku hidup higienis dan sehat untuk diri dan lingkungan kerjaA.4.2 mempunyai kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan kiprah keahliannyaA.4.3 menyadari  potensi dirinya,  tangguh  mengatasi tekanan pekerjaan, sanggup bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja
A.5. Literasi A.5.1 memiliki  kemampuan  berkomunikasi  denganmenggunakan   Bahasa   Indonesia   yang   baik untuk melakukan pekerjaan sesuai keahliannyaA.5.2 memiliki   kemampuan   menggunakan   Bahasa Inggris dan bahasa absurd lainnya untuk menunjang pelaksanaaan kiprah sesuai keahliannya
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.5.3 memiliki     pemahaman     matematika     dalammelaksanakan kiprah sesuai keahliannyaA.5.4 mempunyai pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaA.5.5 memiliki   pemahaman   konsep   dan   prinsip pengetahuan sosial dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaA.5.6 memiliki  kemampuan  menggunakan  teknologi dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaA.5.7 memiliki   kemampuan   mengekspresikan   dan mencipta karya seni  budaya lokal dan nasional
A.6. Kreativitas A.6.1 memiliki   kemampuan   untuk   mencari   danmenghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannyaA.6.2 memiliki           kemampuan           bekerjasama menuntaskan dilema dalam melakukan kiprah sesuai keahliannya secara kreatif
A.7. Estetika A.7.1 memiliki          kemampuan          mengapresiasi,mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam membuat layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
A.8. KemampuanTeknis A.8.1 memiliki   kemampuan   dasar   dalam   bidangkeahlian   tertentu  sesuai   dengan   kebutuhan dunia kerjaA.8.2 memiliki  kemampuan  spesifik  dalam  program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasanA.8.3 memiliki    pengalaman    dalam    menerapkan keahlian  spesifik  yang  relevan  dengan  dunia kerja
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.8.4 memiliki    kemampuan    menjalankan    tugaskeahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
A.9. Kewirausahaan A.9.1 memiliki   kemampuan   mengidentifikasi   danmemanfaatkan peluang perjuangan dengan mendayagunakan  pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentuA.9.2 memiliki  kemampuan  memperhitungkan  dan mengambil resiko dalam menyebarkan dan mengelola usahaA.9.3 memiliki   keinginan   kuat   dan   kemampuan mengelola perjuangan dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.1. Keimanan    danKetakwaan kepada    Tuhan Yang Maha Esa B.1.1 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dankesadaran  dalam  mengamalkan  ajaran  agama yang dianutB.1.2 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan watak muliaB.1.3 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran dalam hidup  berdasarkan nilai kasih dan sayang
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.2. Kebangsaan danCinta Tanah Air B.2.1 meyakini    Pancasila    sebagai    dasar    NegaraKesatuan Republik IndonesiaB.2.2 memiliki  kesadaran  sejarah,  rasa  cinta,  rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negaraB.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat globalB.2.4 berafiliasi dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusiaB.2.5 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran untuk  patuh  terhadap  hukum dan norma sosialB.2.6 memiliki      kebiasaan,      pemahaman,      dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
B.3. Karakter Pribadidan Sosial B.3.1 memiliki      kebiasaan,      pemahaman,      dankesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujurB.3.2 memiliki  kemandirian    dan  bertanggungjawab dalam melakukan kiprah pekerjaannyaB.3.3 mempunyai kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif      dalam melakukan kiprah pekerjaannyaB.3.4 mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektifB.3.5 memiliki       rasa       ingin       tahu       untuk menyebarkan keahliannya secara berkelanjutanB.3.6 memiliki     etos     kerja     yang     baik    dalam menjalankan kiprah keahliannya
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.4. KesehatanJasmani      danRohani B.4.1 memiliki       pemahaman       dan       kesadaranberperilaku hidup higienis dan sehat untuk diri dan lingkungan kerjaB.4.2 mempunyai kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan kiprah keahliannyaB.4.3 menyadari potensi dirinya,  tangguh  mengatasi tekanan pekerjaan, sanggup bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja
B.5. Literasi B.5.1 memiliki  kemampuan  berkomunikasi  denganmenggunakan   Bahasa   Indonesia   yang   baik untuk melakukan pekerjaan sesuai keahliannyaB.5.2 memiliki   kemampuan   dan   kemauan   kuat memakai Bahasa Inggris dan bahasa absurd lainnya untuk   menunjang pelaksanaaan kiprah sesuai keahliannyaB.5.3 memiliki          kemampuan          menggunakan matematika dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.4 mempunyai pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.5 memiliki   pemahaman   konsep   dan   prinsip pengetahuan sosial dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.6 memiliki  kemampuan  menggunakan  teknologi dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.7 memiliki   kemampuan   mengekspresikan   dan mencipta karya seni  budaya lokal dan nasional
B.6. Kreativitas B.6.1 memiliki   kemampuan   untuk   mencari   danmenghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannyaB.6.2 memiliki           kemampuan           bekerjasama menuntaskan dilema dalam melakukan kiprah sesuai keahliannya secara kreatif
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.7. Estetika B.7.1 memiliki          kemampuan          mengapresiasi,mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam membuat layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
B.8. KemampuanTeknis B.8.1 memiliki   kemampuan   dasar   dalam   bidangkeahlian   tertentu  sesuai   dengan   kebutuhan dunia kerjaB.8.2 memiliki  kemampuan  spesifik  dalam  program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya secara mandiriB.8.3 memiliki    pengalaman    dalam    menerapkan keahlian  spesifik  yang  relevan  dengan  dunia kerjaB.8.4 memiliki    kemampuan    menjalankan    tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
B.9. Kewirausahaan B.9.1 memiliki   kemampuan   mengidentifikasi   danmemanfaatkan peluang perjuangan dengan mendayagunakan  pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentuB.9.2 memiliki  kemampuan  memperhitungkan  dan mengambil resiko dalam menyebarkan dan mengelola usahaB.9.3 memiliki   keinginan   kuat   dan   kemampuan memulai dan menyebarkan perjuangan dengan mendayagunakan   pengetahuan,   pengalaman, dan keterampilan dalam keahlian tertentu

B. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 4 (empat) Tahun


No. Area Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.8.4 memiliki    kemampuan    menjalankan    tugaskeahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
A.9. Kewirausahaan A.9.1 memiliki   kemampuan   mengidentifikasi   danmemanfaatkan peluang perjuangan dengan mendayagunakan  pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentuA.9.2 memiliki  kemampuan  memperhitungkan  dan mengambil resiko dalam menyebarkan dan mengelola usahaA.9.3 memiliki   keinginan   kuat   dan   kemampuan mengelola perjuangan dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.1. Keimanan    danKetakwaan kepada    Tuhan Yang Maha Esa B.1.1 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dankesadaran  dalam  mengamalkan  ajaran  agama yang dianutB.1.2 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan watak muliaB.1.3 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran dalam hidup  berdasarkan nilai kasih dan sayang
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.2. Kebangsaan danCinta Tanah Air B.2.1 meyakini    Pancasila    sebagai    dasar    NegaraKesatuan Republik IndonesiaB.2.2 memiliki  kesadaran  sejarah,  rasa  cinta,  rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negaraB.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat globalB.2.4 berafiliasi dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusiaB.2.5 memiliki     pemahaman,     penghayatan,     dan kesadaran untuk  patuh  terhadap  hukum dan norma sosialB.2.6 memiliki      kebiasaan,      pemahaman,      dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
B.3. Karakter Pribadidan Sosial B.3.1 memiliki      kebiasaan,      pemahaman,      dankesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujurB.3.2 memiliki  kemandirian    dan  bertanggungjawab dalam melakukan kiprah pekerjaannyaB.3.3 mempunyai kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif      dalam melakukan kiprah pekerjaannyaB.3.4 mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektifB.3.5 memiliki       rasa       ingin       tahu       untuk menyebarkan keahliannya secara berkelanjutanB.3.6 memiliki     etos     kerja     yang     baik    dalam menjalankan kiprah keahliannya
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.4. KesehatanJasmani      danRohani B.4.1 memiliki       pemahaman       dan       kesadaranberperilaku hidup higienis dan sehat untuk diri dan lingkungan kerjaB.4.2 mempunyai kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan kiprah keahliannyaB.4.3 menyadari potensi dirinya,  tangguh  mengatasi tekanan pekerjaan, sanggup bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja
B.5. Literasi B.5.1 memiliki  kemampuan  berkomunikasi  denganmenggunakan   Bahasa   Indonesia   yang   baik untuk melakukan pekerjaan sesuai keahliannyaB.5.2 memiliki   kemampuan   dan   kemauan   kuat memakai Bahasa Inggris dan bahasa absurd lainnya untuk   menunjang pelaksanaaan kiprah sesuai keahliannyaB.5.3 memiliki          kemampuan          menggunakan matematika dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.4 mempunyai pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.5 memiliki   pemahaman   konsep   dan   prinsip pengetahuan sosial dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.6 memiliki  kemampuan  menggunakan  teknologi dalam melakukan kiprah sesuai keahliannyaB.5.7 memiliki   kemampuan   mengekspresikan   dan mencipta karya seni  budaya lokal dan nasional
B.6. Kreativitas B.6.1 memiliki   kemampuan   untuk   mencari   danmenghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannyaB.6.2 memiliki           kemampuan           bekerjasama menuntaskan dilema dalam melakukan kiprah sesuai keahliannya secara kreatif
No. AreaKompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.7. Estetika B.7.1 memiliki          kemampuan          mengapresiasi,mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam membuat layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
B.8. KemampuanTeknis B.8.1 memiliki   kemampuan   dasar   dalam   bidangkeahlian   tertentu  sesuai   dengan   kebutuhan dunia kerjaB.8.2 memiliki  kemampuan  spesifik  dalam  program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya secara mandiriB.8.3 memiliki    pengalaman    dalam    menerapkan keahlian  spesifik  yang  relevan  dengan  dunia kerjaB.8.4 memiliki    kemampuan    menjalankan    tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
B.9. Kewirausahaan B.9.1 memiliki   kemampuan   mengidentifikasi   danmemanfaatkan peluang perjuangan dengan mendayagunakan  pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentuB.9.2 memiliki  kemampuan  memperhitungkan  dan mengambil resiko dalam menyebarkan dan mengelola usahaB.9.3 memiliki   keinginan   kuat   dan   kemampuan memulai dan menyebarkan perjuangan dengan mendayagunakan   pengetahuan,   pengalaman, dan keterampilan dalam keahlian tertentu

Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK merupakan pola utama pengembangan standar isi, standar proses pembelajaran, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.

Berikut yakni tautan Download Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Terbaru Tahun 2019:


Download Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK-MAK Terbaru 2019
Sumber http://www.informasiguru.com