Random post

Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Tuesday, October 9, 2018

√ Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Gres Di Kampus Stin (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)

Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus STIN  √ Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Di Kampus STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus STIN ( Sekolah Tinggi Intelijen Negara)

Gurumaju.com – Kabar bangga untuk Adik-adik SMU/SMK/MA kelas XII tahun 2017, atau lulusan tahun 2015 dan 2016. Artikel kali ini akan membahas mengenai penerimaan Mahasiswa Baru pada Kampus STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara). kemudian kenapa admin membahas perihal penerimaan mahasiswa gres pada kampus ini? apa ada yang Istimewa dari kampus ini? mari, silahkan untuk melanjutkan untuk membaca artikel ini.

Sejarah berdirinya Kampus STIN ialah berawal dari pemikiran bahwa Intelijen merupakan suatu disiplin Ilmu yang sanggup dipelajari, maka dari itu, pada tahun 2002 Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Dr. A.M. Hendropriyono memprakarsai pendirian perguruan tinggi tinggi di bidang ilmu intelijen. Dan karenanya Pada 9 Juli tahun 2003 Presiden RI meresmikan berdirinya IIN (Institut Intelijen Negara) Tahun 2004 dimulai kuliah perdana dan IIN bermetamorfosis STIN. Sesuai dengan UU 17/2011 Alumni dari STIN menjadi sumber utama SDM BIN.


VIsi STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) adalah Menjadi sentra pendidikan terbaik dalam penyediaan SDM intelijen untuk BIN dan instansi pemerintah lainnya, serta sentra pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi intelijen.
 
Kemudian apa keunggulan yang ditawarkan STIN dibandingkan dengan yang lain?
KEUNGGULAN KULIAH DI STIN adalah:
1. Selama kuliah, tinggal di asrama menerima konsumsi dan pakaian kuliah.
2. Setelah lulus kuliah, dianggat menjadi CPNS.
3. Fasilitas Pendidikan lengkap dan modern.
4. Dan selama mengikuti seleksi Penerimaan Tidak dipugut biaya apapun.
 
Dari empat point keunggulan yang ditawarkan diatas yang menjadi perhatian kita pastinya poin nomor 2. yaitu sesudah lulus kuliah, diangkat menjadi CPNS !!!
 
Oke lanjut ke…
Persyaratan Pendaftaran / Penerimaan Mahasiswa STIN Tahun Akademik 2017/2018, terbagi dalam dua yaitu:
A. Umum :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Siswa SMU/SMK/MA kelas XII tahun 2017, serta lulusan tahun 2015 dan 2016
3. Nilai rata-rata raport kelas 10, 11 dan 12 semester ganjil minimal 7,0
4.Memiliki skor IQ min. 115 (skala Weschler) yang diperoleh dari hasil psikotes pada dikala SMA/MA/SMK.
5.Tidak cacat fisik dan mental
6.Tinggi tubuh untuk putra minimal 160 cm dan untuk putri 155 cm, dengan berat tubuh yang ideal.
Putra : Tidak pernah bertato dan tidak bertindik
Putri : Tidak pernah bertato dan tidak bertindik dibagian tubuh yang tidak wajar
7. Jika berkacamata maksimal +(plus) atau – (minus) 1,0
8. Tidak pernah mengalami patah tulang

B.  Administrasi:
1. Surat ijin Orang Tua/wali
2. Foto Copy raport kelas 10, 11 dan 12 semester ganjil (satu) yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy hasil psikotes yang dtandatangani oleh psikologi
4. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dari Puskesmas/RSUD
5. Surat keterangan bebas NARKOBA dan HIV-Aids dari RSUD
6. SKCK dari Kepolisian setempat
7. Surat keterangan belum pernah menikah dari Kepala Desa/Kelurahan
8. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 buah, bagi putra latar belakang merah dan bagi putri latar belakang biru &  foto seluruh tubuh berwarna terbaru ukuran poscard dengan pakaian atas putih bawah hitam (tampak depan samping kanan dan kiri).
9. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
10. FotoCopy KK (Kartu Keluarga)
 
Untuk Pendaftaran Mahasiswa Baru Periode 2017 dilakukan secara online melalui situs https://stin.ac.id/
Untuk Materi Ujian Masuk  dan Tempat Pelaksanaan Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Periode 2017 ialah sebagai berikut:

ARTIKEL LAINNYA:


Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STIN Tahun Akademik 2017/2018 dengan sistem gugur melalui tahapan:
1. Seleksi Administratif
2. Tes Kemampuan Dasar oleh BKN, Meliputi:
a. Tes Wawancara Kebangsaan
b. Tes Intelektual Umum
c. Tes Karakteristik Pribadi
Pelaksanaan Tes :
Medan, Palembang, Kota Jakarta, Jogjakarta, Kota Surabaya, Jayapura dan Denpasar.
 
3. Tes Kemampuan Kerja
a. Tes Potensi Intelektual Umum oleh Bappenas
b. Tes Psikologi oleh Fak. Psikologi
c. Tes Kesehatan fisik oleh RS TNI/Polri/RSUD
d. Tes Kesehatan Jiwa oleh RS TNI/Polri/RSUD
e. Kesamaptaan oleh Rindam
f. Wawancara mental Ideologi
Pelaksanaan di Jakarta/Lokasi pendaftaran.
 
Untuk Jadwal Seleksi pada Penerimaan Mahasiswa Baru Periode 2017 Liat dibawah ini:
Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus STIN  √ Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Di Kampus STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Demikian informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Periode 2017.
Silahkan baca Selengkapnya Brosur registrasi / Penerimaan Mahasiswa Baru Periode 2017 (KLIK DISINI)

-----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Di Kampus STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, October 3, 2018

√ Penerimaan Cpns Tahun 2017, Ini Kata Menpan-Rb Asman Abnur

 Selamat jumpa lagi dengan  Admin gurumaju √ Penerimaan CPNS Tahun 2017, Ini Kata MENPAN-RB Asman Abnur
Gurumaju.com – Selamat jumpa lagi dengan Admin gurumaju.com . Agak usang juga Admin tidak menunjukkan gosip terbaru di website gurumaju.com. kali ini Admin akan membuatkan gosip terkait yang di tunggu-tunggu oleh semua orang yaitu Seleksi Penerimaan CPNS di tahun 2017.

Menpan-RB,  Asman Abnur menyatakan Tahun ini belum ada penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS  alasannya adanya kebijakan moratorium.
"Kita tidak akan membuka penerimaan PNS tahun ini, alasannya masih melanjutkan moratorium," kata Asman Abnur yang gurumaju.com kutip dari Antaranews.

Asman Abnur menjelaskan, Meskipun tidak mendapatkan PNS secara umum, namun pihaknya masih mendapatkan PNS melalui jalur gugusan khusus, yakni mendapatkan PNS yang memiliki keahlian khusus.
"Misalnya untuk gugusan dokter spesialis, khusus di pariwisata, transportasi darat. Bidang-bidang khusus ini akan aku buka nantinya, tapi mohon maaf untuk bidang umum masih belum kita dibuka alasannya masih moratorium," ujarnya.

Kemenpan-RB juga masih akan mendapatkan guru, tetapi sekali lagi tidak secara umum, hanya untuk guru-guru dengan mata pelajaran yang memang benar-benar dibutuhkan. "Tapi hanya guru-guru pada bidang tertentu yang benar-benar masih kosong posisinya," uangkapnya.
Kunjungan Menpan-RB ke Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yakni dalam rangka meresmikan gedung rawat inap gres Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (RSUD SSMA) di Kota Pontianak.

Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (RSUD SSMA) Pontianak merupakan salah satu inovator terbaik dan masuk dalam  Top 35 tahun 2016, serta memperoleh penghargaan lima besar terbaik dengan katagori A sebagai unit pelayanan role model 59 kabupaten/kota.

Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (RSUD SSMA) dikala ini juga sedang diikutsertakan dalam kompetisi penemuan internasional atau UNPSA. Dengan penghargaan yang diberikan tersebut sanggup memotivasi pemerintah tempat untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik dan menjadi pola bagi pemerintah tempat lainnya untuk senantiasa menunjukkan pelayanan yang prima.

Melihat klarifikasi diatas, sanggup disimpulkan bahwa untuk tahun 2017 ini Kemenpan-RB tidak membuka Penerimaan PNS atau CPNS tahun 2017. jadi berhati-hati untuk rekan-rekan semua kalau ada gosip yang mungkin perihal penerimaan CPNS atau PNS maka silahkan untuk mencari sumber gosip rujukan. salah satunya yakni Website Kemenpan-RB sendiri.

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Penerimaan CPNS Tahun 2017, Ini Kta MENPAN-RB Asman Abnur" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, October 1, 2018

√ Mars Dan Hymne Dharma Perempuan Persatuan Format Mp3

 alasannya hingga dikala ini masih banyak yang membutuhkan dan  mencari musik dan lirik lagu Ma √ Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan Format mp3
Gurumaju.com - Meskipun terlambat tak apalah, alasannya hingga dikala ini masih banyak yang membutuhkan dan mencari musik dan lirik lagu Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan. selain itu juga Admin menerima reques dari seseorang yang katanya sedang membutuhkan lagu Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan ini, dan berpesan supaya lagunya gampang untuk did0wnl0ad dengan memakai HP Android. Nah, dengan alasan menyerupai itulah Admin menawarkan link d0wnl0ad Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan ini yang sangat gampang untuk did0wnl0ad alasannya bersumber dari link donwload resminya.
 
Dibawah ini Admin juga telah menuliskan Lirik dari Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan sehingga untuk rekan-rekan para istri Pegawai Negeri sipil sanggup menghapal dan menyanyikan lagu Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan ini.
 
 
Lirik Lagu "Mars Dharma Wanita Persatuan"
Syair : N. Simanungkalit
Lagu : Damayanti

Dharma Wanita Persatuan
Bersatu-padu ikut berjuang
Wujudkan masyarakat adil dan makmur
Sentosa secara merata

Ref:
Melaksanakan karya dengan mandiri
Membina istri pegawai negeri
Tingkatkanlah mutu pendidikan
dan ekonomi, sosial dan budaya
Tercapailah impian kita
sejahteralah anggota dan keluarga
Ikut serta mempersembahkan
Dharma baktinya kepada bangsa
Tingkatkan sumber daya insan
Lindungi dan hormati hak azasinya

Ref:
Melaksanakan karya dengan mandiri
Membina istri pegawai negeri
Tingkatkan mutu pendidikan
dan ekonomi, sosial dan budaya
Tercapailah impian kita
sejahteralah anggota dan keluarga



Dan Berikut Lirik Lagu "Hymne Dharma Wanita Persatuan"
Syair: N. Simanungkalit
Lagu : A. J. Sujasmin

Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
Dharma Wanita Persatuan
Kami berkarya mandiri
untuk mencapai tujuan

Kemitraan mewujudkan
Masyarakat adil dan makmur
Kami mendambakan kesejahteraan
Meningkatkan sumber daya anggotanya

Bina Jiwa raga
Budi pekerti luhur
Tegarkan tekadnya
Dharma Wanita Persatuan

Untuk Mend0wnl0ad file dalam Format Mp3/ lagunya silahkan untuk mend0wnl0ad melalui link yang telah admin berikan dibawah ini.
Mars Dharma Wanita Persatuan.mp3
Hymne Dharma Wanita Persatuan.mp3
 

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan Format mp3" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, September 9, 2018

√ Isu Thr (Tunjangan Hari Raya) Pns Tahun 2017

 Sebelum Hari Raya Pasti ada Tunjangan Hari Raya √ Informasi THR (Tunjangan Hari Raya) PNS Tahun 2017
Informasi THR (Tunjangan Hari Raya) PNS Tahun 2017
Gurumaju.com –  Sebelum Hari Raya Pasti ada Tunjangan Hari Raya, isu Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017 berdasarkan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tahun 2017 ini, aparatur sipil negara (ASN) kembali akan mendapatkan derma hari raya (THR). Namun Sayangnya, Beliau tidak menyebutkan berapa besarannya, Sri Mulyani hanya menyampaikan bahwa akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2017 ini.

Ani (panggilan Sri Mulyani) menyampaikan bahwa, kesejahteraan PNS yaitu menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah. "(Untuk PNS) Ada THR. Tahun ini ada THR," kata ia dikala ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.


Terkait dengan beredarnya kabar ihwal rencana perubahan struktur penggajian para PNS, yang selama ini lebih banyak ke derma dibandingkan dengan honor pokok. Ani mengatakan, hal tersebut masih dibahas oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :

"Itu kan sudah diatur dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara), kan disebutkan bahwa penerimaan honor dari derma dan yang lain-lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dikala ini masih memikirkan struktur penggajian yang terbaik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami, menpan PAN-RB bersama menteri keuangan, kini ini sedang memikirkan bagaimana format dan proses struktur penggajian ini, semoga lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dikala ini," Imbuhnya



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Informasi THR (Tunjangan Hari Raya) PNS Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, September 7, 2018

√ Jadwal Pencairan Thr Dan Honor Ke-13 Tahun 2017

 ketika ini telah disiapkan oleh Pemerintah Melalui Kementrian Keuangan √ Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017
Gurumaju.com –  Anggaran khusus untuk THR (Tunjangan Hari Raya) atau Gaji Ke-14 dan juga Gaji ke-13 untuk Tahun 2017 ketika ini telah disiapkan oleh Pemerintah Melalui Kementrian Keuangan.

Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan tersebut, berikut Informasinya. Untuk THR (Tunjangan Hari Raya) akan diberikan sebelum lebaran, sementara itu untuk kegiatan pencairan  Gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran Tahun 2017 ini. Dan bila ada perubahan, Hari Raya Idulfitri tahun ini akan jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.

Alasan kenapa pemerintah membedakan kegiatan untuk proteksi honor ke-13 dan THR yaitu sebab kebutuhan dan pemanfaatannya.

Anggaran yang telah disiapkan untuk kedua bonus lebaran tersebut, jumlahnya kurang lebih masih sama dengan anggaran pada tahun yang lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementrian keuangan, Askolani, alasan kenapa anggaran tahun 2017 ini hampir sama dengan tahun kemudian yaitu sebab tidak ada kenaikan honor pokok dan tidak ada penambahan jumlah pegawai. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang masing-masing sekitar Rp. 7 triliun hingga Rp. 8 triliun.

BACA JUGA :

"Jadi, satu, itu namanya THR, itu akan diberikan sebelum lebaran. Dan Satunya lagi honor ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani yang Gurumaju.com kutip dari Viva .Untuk THR, diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk honor ke-13 akan diberikan paling lambat diawal Juli sehabis Lebaran. Alasan pemerintah membedakan kegiatan proteksi honor ke-13 dan THR karena kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung aturan akan segera keluar.

Untuk diketahui saja, bahwa proteksi THR pada tahun yang lalu, menurut kalkulasi honor pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun kemudian mengalokasikan dana untuk proteksi THR senilai Rp5 triliun.

Sumber : viva


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, September 5, 2018

√ Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017

 Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun  √ Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017
Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017
Gurumaju.com –  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor Surat 20 Tahun 2017 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan Tahun 2017.

Untuk Kutipan Surat Edaran yaitu sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud sanggup dilaksanakan sebaik-baiknya.

BACA JUGA :
Berikut ini Admin Kutipkan Isi dari Lampiran Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja :
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00—12.30
b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Artikel Menarik : Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2017

Selengkapnya sanggup Anda Download melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan ini.

Link Download Surat Edaran MENPAN-RB No: 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017 (DOWNLOAD DISINI)


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.


Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, September 1, 2018

√ Plpg Resmi Diganti Ppg (Pendidikan Profesi Guru), Ini Infonya!

 Saat ini Untuk aktivitas Sertifikasi Guru melalui PLPG  √ PLPG Resmi Diganti PPG (Pendidikan Profesi Guru), Ini Infonya!
PLPG Resmi Diganti PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Gurumaju.com –  Saat ini Untuk aktivitas Sertifikasi Guru melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) telah resmi tidak boleh dan digantikan dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.

Menurut dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Bapak Sumarna Suraprana, alasan utama PLPG tidak boleh yakni bahwa pemerintah ingin menjalankan Undang-undang. Ia menyampaikan bahwa dalam amanah Undang-undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sudah tidak dibenarkan lagi ada PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Pemerintah sejatinya telah meringankan proses PPG untuk guru yang sudah mengajar, Diantaranya yakni untuk durasi PPG lebih singkat dimana yang  semula satu tahun menjadi empat bulan. Sejumlah bahan pendidikan dihapus, sebab para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.

Terkait dengan biaya sertifikasi guru melalui PPG, Beliau menyampaikan bahwa pemerintah telah memperlihatkan subsidi. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun, subsidi itu belum menutup semua kebutuhan. Untuk fasilitas dan konsumsi selama mengikuti PPG, ditanggung sendiri oleh guru.

"Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan," kata Pranata yang Gurumaju.com kutip dari situs JPNN (26/05/17).
Sementara itu, sampai ketika ini masih ada sekitar 400.000 guru yang telah mengajar tapi belum mendapat akta profesi guru.

Menurut Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, mereka masih menunggu antrian untuk mengikuti aktivitas PLPG yang seluruhnya didanai pemerintah. Tapi, dengan alasan aktivitas tersebut telah selesai, para guru tersebut diminta untuk mengikuti PPG.
Dalam hal ini PGRI akan mengadukan problem ini ke Mahkamah Konstitusi bila Kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu . Karena , sesuai undang-undang juga, bahwa sertifikasi guru itu didanai oleh pemerintah.

"Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius," kata Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta.

Sumber : JPNN


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "PLPG Diganti PPG (Pendidikan Profesi Guru), Ini Infonya!" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, August 29, 2018

√ My Sapk Bkn Tersedia Untuk Versi Android


MY SAPK Aplikasi Kepegawaian BKN Tersedia Untuk Versi Android √ MY SAPK BKN Tersedia Untuk Versi Android

Gurumaju.com –  Selamat jumpa dengan Admin, kali ini admin ingin share lagi isu dari BKN yaitu sebuah Aplikasi Kepegawaian yang dikelaurkan oleh BKN untuk mempermudah pelayanan ihwal kepegawaian kepada masing-masing PNS.

BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah Me-Launching Sebuah Aplikasi yang diberi nama My SAPK dimana Aplikasi ini dibentuk berbasis sistem Operasi Android. Untuk Aplikasi My SAPK BKN itu sendiri adalah sebuah sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian  Badan Kepegawaian Negara yang berkhasiat untuk mempermudah BKN dalam melaksanakan acara Administrasi Negara ibarat Peng-inputan data PNS, Gaji dan lain sebagainya.

Aplikasi ini telah tersedia di Google Play Store silahkan cari dengan kata kunci “sapk” atau dengan pribadi mengklik tautan yang Admin berikan disini maka Anda akan dihadapkan pada laman unduh Aplikasi My SAPK BKN. silahkan pribadi Anda unduh melalui Smartpon Android Rekan-rekan.

Atau jikalau ingin pribadi mend0wnl0ad file .Apk nya silahkan  [Klik Disini]

Untuk username dan password Silahkan gunakan username dan password ibarat yang dipakai untuk login diAplikasi PUPNS. itu artinya semua PNS sanggup memakai Aplikasi My SAPK BKN ini.

Perlu Admin ingatkan untuk memakai Aplikasi ini berarti Anda harus melaksanakan Cek data melalui Database BKN kemudian jikalau Ada kesalahan silahkan Anda perbaiki secara berdikari memakai Aplikasi berbasis Android yang berjulukan My SAPK BKN ini. selain itu, jikalau Anda belum memahami Aplikasi ini lebih baik Anda memperbaiki Data dengan tiba pribadi di Kantor BKD Setempat. selamat mencoba...



Jika Anda lupa pada aplikasi PUPNS maka silahkan untuk melaksanakan reset password dengan cara klik sajian “Forgot Password” pada aplikasi, kemudian lakukan langkah-langkah berikutnya sesuai petunjuk pada Aplikasi.



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "MY SAPK Aplikasi Kepegawaian BKN Tersedia Untuk Versi Android" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 24, 2018

√ Pencairan Thr Dan Honor Ke-13 Pensiun Pns 13 Juni Sedangkan Honor Ke-13 Pns Aktif 3 Juli 2017

 gosip tiba dari Menteri Keuangan perihal Pembayaran THR  √ Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pensiun PNS 13 Juni Sedangkan Gaji ke-13 PNS Aktif 3 Juli 2017
Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Gurumaju.com – Kabar Gembira untuk Anda Rekan-rekan PNS, gosip tiba dari Menteri Keuangan perihal Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 direncanakan akan cairkan pada tanggal 13 Juni 2017, namun untuk pembayarannya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2017.

Kementerian Keuangan Mengungkapkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan uang Pensiun ke-13 PNS akan mulai dilakukan pada tanggal 13 Juni mendatang. Tapi untuk pembayaran Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil aktif gres akan mulai dilakukan pada tanggal 3 Juli 2017.

Hal tersebut dikutip Gurumaju.com dari laman VIVA, Kamis 8 Juni 2017 dari surat resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara yang ditujukan pada Kantor Perwakilan Ditjen Perben dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.

Satuan kerja institusi pemerintah tersebut juga diberikan keringanan untuk tidak memberikan perencanaan kas dikala mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) honor ke-13 dan THR. Sehingga untuk prosesnya sanggup dilakukan lebih cepat.

Sedangkan untuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan di tempat pada surat tersebut, diberikan kiprah untuk mengawasi jalannya pelaksanaan ketetapan ini.

Seperti yang disampaikan Sebelumnya oleh, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto Harjowiryono, Untuk pencairan honor pensiunan ke-13 dan THR akan tetap bergantung pada kecepatan Satuan Kerja dalam mengajukan surat perintah membayar untuk mencairkan honor ke-13 dan THR. Saat ini, dan jumlah Satuan Kerja yang ada hingga dikala ini mencapai 25 ribu satuan.

Sedangkan untuk Mekanisme proses pencairan dari KPPN, kata Marwanto, tidak akan memerlukan waktu yang usang alasannya yaitu melalui sistem online yang pribadi terintegrasi. Akan tetapi, beliau pun tak memungkiri, bahwa untuk yang ada di daerah-daerah perbatasan, aparatur negara masih harus menunggu pencairan insentif tersebut alasannya yaitu tidak memakai sistem secara online.

Sumber : Viva


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pensiun PNS 13 Juni Sedangkan Gaji ke-13 PNS Aktif 3 Juli 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, August 13, 2018

√ Honor Ke-13 Pns Akan Cair Sehabis Honor Bulan Juli Dibayarkan

 PNS Akan Cair Setelah Gaji Bulan Juli Dibayarkan √ Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Setelah Gaji Bulan Juli Dibayarkan
Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Setelah Gaji Bulan Juli Dibayarkan
Gurumaju.com –  Berita baik kembali tiba untuk Anda para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) pada pemerintahan Kota Bandar Lampung akan segera dicairkan. pemkot menyampaikan bahwa untuk pembagian honor ke-13 akan dicairkan sesudah honor bulan Juli diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Trisno Andreas menyampaikan bahwa, pemerintah kota (Pemkot) akan lebih dulu mencairkan honor bulanan. dan Pencairan honor PNS tersebut akan dilakukan sesudah PNS masuk kerja Senin (3/7) mendatang. Jika telah tamat maka akan dilanjutkan dengan pencairan honor ke-13.
’’InsyaAllah ahad pertama masuk, Tanggal 3 Juli kita urus dulu honor PNS. Mungkin antara tanggal 5 atau 6 Juli sanggup diproses itu,” ujar Trisno.

Trisno mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran honor ke-13 tersebut. dan Total anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp.90 miliar untuk sejumlah 9.716 PNS.

Menurutnya pembagian honor ke-13 pada bulan juli ini didasarkan pada hukum pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2017. Peraturan ini terbit 13 Juni lalu. Isinya mengatur ihwal santunan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polri. dan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk Besaran honor ke-13 ialah sejumlah honor pokok yang diterima oleh PNS. Dia berharap, honor ke-13 dapat dipakai untuk keperluan PNS. misalnya untuk pembiayaan sekolah anak. “Iya sanggup dipakai untuk anak sekolah juga uangnya. Tapi memang ini peraturannya dikeluarkan bulan Juli. Ada yang bilang katanya Juni. Saya saja heran itu. Ada tidak aturannya,” ujar Trisno.

Sumber : Radar Lampung

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Setelah Gaji Bulan Juli Dibayarkan" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, August 12, 2018

√ Pengumuman Kelulusan Akseptor Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan Tahun 2016

Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara √ Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan Tahun 2016
Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan
Gurumaju.com –  Dibawah ini Admin share pengumuman wacana kelulusan akseptor seleksi calon aparatur sipil Negara Guru Garis Depan tahun 2016 berserta surat pengumuman resminya yang sanggup Anda d0wnl0ad pribadi melalui tautan yang telah admin sediakan di bab paling bawah postingan ini.

Berikut ini Admin sedikit kutipkan isi suratnya:
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 wacana Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari agenda Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyerahkan Penetapan Kebutuhan Formasi dan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Guru Garis Depan 2016 ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten (Gubernur/Bupati) pada hari Jum’at s.d Sabtu, 16 s.d 17 Juni 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya.

Selanjutnya, akseptor sanggup melihat pengumuman kelulusan seleksi CPNS GGD yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemda Provinsi/Kabupaten.
Pengumuman resmi sanggup di lihat pada berkas terlampir.Pengumuman dan lampiran pengumuman kelulusan CPNS GGD yang telah dilaporkan oleh pemerintah kawasan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara terpola akan diunggah ke laman cpns.kemdikbud.go.id.

Untuk tahapan proses berikutnya, adalah undangan legalisasi dan penetapan sebagai CPNS, bagi akseptor yang lulus diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini. Dokumen dikirim ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, PO BOX 2913 JKP 10029 selambat-lambatnya tanggal 9 Juli 2017 cap pos.

Untuk selengkapnya sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan yang ada dibawah ini.
Surat Pengumuman Kelulusan CASN


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 10, 2018

√ Penerimaan Cpns Tahun 2017, Ini 2 Laman Resmi Pemerintah Yang Wajib Anda Ketahui

 Seiring dengan banyaknya informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil  √ Penerimaan CPNS Tahun 2017, ini 2 Laman Resmi Pemerintah Yang Wajib Anda Ketahui
Penerimaan CPNS Tahun 2017, ini 2 Laman Resmi Pemerintah
Gurumaju.com –  Seiring dengan banyaknya informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 yang sekarang  mulai marak berita-berita yang gak terperinci dari mana sumbernya yang kadang-kadang menyampaikan ini itu perihal penerimaan CPNS maka dengan niat peduli kepada rekan-rekan semua maka di postingan ini Admin ingin mengingatkan bahwa untuk mengetahui informasi yang paling akurat mengenai Penerimaan CPNS Tahun 2017 yaitu pada laman 2 website pemerintah ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang paling bertanggung jawab dalam Panitia seleksi nasional (Panselnas) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyampaikan bahwa hingga ketika ini pemerintah belum menerbitkan informasi perihal rekrutmen CPNS deretan umum tahun 2017.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa BKN bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kini ini masih melaksanakan tahap penilaian terhadap kebutuhan deretan jabatan-jabatan di instansi pemerintah sentra dan kawasan yang masuk dalam kategori kegiatan prioritas pemerintah secara nasional dan melaksanakan validasi kebutuhan jabatan prioritas yang dibutuhkan.
“Pada rapat BKN bersama dengan KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  yang berlangsung Rabu, (05/07/2017) di Kantor KemenPAN RB masih dilakukan pembahasan terhadap kriteria pemenuhan kebutuhan dan penilaian kriteria nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014 lalu,” Ujar Ridwan.

Dengan demikian Masyarakat diminta untuk selektif dalam mendapatkan informasi perihal penerimaan CPNS yang kini ini marak beredar di media umum maupun di situs-situs yang tidak resmi dari pemerintah dan sumber resmi pengumuman penerimaan CPNS deretan umum hanya akan dikeluarkan oleh laman resmi pemerintah dalam website  Menpan.go.id  atau bkn.go.id  dan fanpage facebook (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) dan twitter @BKNgoid.

Setiap ada pengumuman resmi penerimaan CPNS deretan umum akan eksklusif disampaikan kepada publik lengkap dengan prosedur dan waktu pelaksanaannya. Untuk itu masyarakat diminta hanya memantau informasi penerimaan secara resmi dari website pemerintah.

Kaprikornus Admin kembali mengingatkan untuk rekan-rekan yang sedang mencari informasi mengenai Penerimaan CPNS Tahun 2017, biar masyarakat mencari informasi dari portal resmi Kementerian PANRB dan BKN, yakni menpan.go.id dan bkn.go.id. “Jangan hingga terkecoh informasi tidak benar atau hoax.

Dibuka Pendaftaran CPNS  Untuk Lulusan Sekolah Menengan Atas dan S1 Dengan Kuota  19.210


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Penerimaan CPNS Tahun 2017, ini 2 Laman Resmi Pemerintah Yang Wajib Anda Ketahui” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 3, 2018

√ Tes Cpns Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Mekanisme Registrasi Online-Nya

 Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang kemudian dimana BKN telah mengumum √ Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Gurumaju.com –  Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang kemudian dimana BKN telah mengumumkan Membuka Lowongan Pendaftaran CPNS untuk jalur Umum Lulusan Sekolah Menengan Atas Hingga S2 untuk menempati 2 instansi pemerintahan. Selengkapnya silahkan Baca DISINI.

Sesuai dengan yang diumumkan tersebut bahwa Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2017 ini dilakukan secara Online dan Mulai dibuka Mulai Tanggal 1 Agustus 2017. dan registrasi yang dilakukan secara Online tersebut Hanya melalui satu Alamat Resminya yaitu https://sscn.bkn.go.id/.

Untuk Rekan-rekan yang berminat untuk melaksanakan Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2017 ini maka silahkan untuk menyimak sedikit isu dari Admin Gurumaju.com ini dalam melaksanakan Registrasi/Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2017 yang harus dilakukan secara Online.

Berkas Yang perlu Anda persiapkan untuk melaksanakan Pendaftaran CPNS Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Ingat Berkas yang Ada persiapkan dalam Bentuk Soft Copy (di SCAN)
  1. Scan / Foto copy KTP
  2. Scan / Foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir
  3. Scan / Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm
  4. Scan / Foto copy SKCK
  5. Scan / Foto copy Kartu Kuning
Setelah semua berkas yang Admin telah sebutkan diatas telah lengkap maka langkah selanjutnya adalah silahkan melaksanakan Pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapat Username dan juga Password untuk nantinya dipakai setiap kali masuk ke Akun https://sscn.bkn.go.id/.

1. Untuk langkah daftar CPNS Tahun 2017 secara online, silahkan buka laman registrasi online resmi di https://sscn.bkn.go.id/.

2. Kemudian silahkan klik Tombol Dartar, isikan data-data Anda pada formulir registrasi online tes seleksi CPNS Tahun 2017.

3. Isi Formulir Pendaftaran secara hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan data ketika mendaftar, sebab Anda tidak sanggup melaksanakan registrasi lagi kalau NIK Anda telah terdaftar sebelumnya.
 Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang kemudian dimana BKN telah mengumum √ Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Formulir Pendaftaran CPNS Tahun 2017

4. Pilih deretan sesuai dengan latar belakang pendidikan atau jurusan kuliah Anda, ini penting sebab tes cpns nantinya tergantung dari pilihan deretan yang telah Anda pilih tersebut.

5. Setelah semua selesai, silahkan cetak formulir bukti registrasi CPNS 2017 dan nomor penerima pendaftaran.
 Seperti yang telah di umumkan kurang lebih satu bulan yang kemudian dimana BKN telah mengumum √ Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya
Nomor Peserta Pendaftaran CPNS Tahun 2017


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Tes CPNS Tahun 2017 Telah Dibuka, Simak Prosedur Pendaftaran Online-nya" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, May 22, 2018

√ Pengumuman Nomor: 239/S.Sm.01.00/2018 Wacana Registrasi Disekolah Kedinasan

 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan √ Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan
Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan
Gurumaju.com –  Delapan Sekolah Kedinasan Membuka Pendaftaran sebanyak 13.677 yang dibuka pada tanggal 9-30 April, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Telah mengumumkan adany penerimaan siswa gres Untuk lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah Tahun 2018, Untuk Pendaftaran dibuka mulai tanggal  9-30 April 2018.
“Sesuai dengan pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini terdapat 13.677 bangku dibuka untuk delapan K/L yang memiliki forum pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni,” ungkap Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, di Jakarta, Kamis (29/3).

Kedelapan Sekolah kedinasan tersebut ialah Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Jika Anda ialah lulusan SMU dan ingin melanjutkan ke Sekolah Pemerintahan ini silahkan melaksanakan registrasi secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu kegiatan studi dari 8 (delapan) instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Jika mendaftar lebih dari satu Program Studi justru malah akan dinyatakan Gurur.
“Bila mendaftar di dua kegiatan studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” terperinci Dwi.

Pada seleksi sekolah kedinasan sesuai dengan pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018, berdasarkan Dwi, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi ialah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Setelah melaksanakan Pendaftaran secara Online tentunya akan dilakukan seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp50.000,00 berdasarkan PP No. 63/2016 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” terperinci Dwi.

Kemudian untuk  pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan sesudah Peserta dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan tawaran dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemda (yang melaksanakan contoh pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan gugusan yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.

pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018
Dwi Wahyu Atmaji mengimbau masyarakat semoga berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari warta penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut mengatakan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi sanggup membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi.

Demikian warta mengenai artikel yang berjudul pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018. Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: Menpan.go.id

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin mengatakan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, May 17, 2018

√ Thr 2018 Untuk Pns Bertambah, Ini Jumlah Yang Didapat

 yang selalu setiap tahunnya para PNS mendapat Uang THR tersebut √ THR 2018 untuk PNS BERTAMBAH, INI JUMLAH YANG DIDAPAT
THR 2018 untuk PNS BERTAMBAH, INI JUMLAH YANG DIDAPAT
Gurumaju.com –  Besar THR Tentara Nasional Indonesia PNS POLISI 2018, Sebentar lagi Lebaran, ada kabar besar hati untuk Rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu setiap tahunnya para PNS mendapat Uang THR tersebut. ada isu terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ini dimana di kabarkan pada tahun 2018 ini akan mengalami kenaikan atau akan lebih Besar dibandingkan dengan THR tahun sebelumnya.

Selain PNS aktif, tahun 2018 ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.

BACA JUGA: Tahun Ini Pensiun Juga Dapat THR

Pemerintah Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyampaikan selain itu, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen derma kinerja (tukin) juga akan dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.
"Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya honor pokok, kini termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah honor pokok," kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menpan-RB Asman Abnur  menjelaskan bahwa pencairan THR 2018 tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. dan untuk Waktu pencairan THR ini masih sama ibarat tahun-tahun sebelumnya.
"Waktunya sama ibarat tahun lalu, jadi tidak ada perubahan.
Biasa jikalau tahun kemudian THR kan sebelum lebaran, jikalau honor ke-13 itu biasanya bulan Juni. Tepatnya saya nggak hafal," ucapnya.
Asman juga menjelaskan untuk pembagian THR 2018 atau Tunjangan Hari Raya ini tidak ada perubahan dalam hal Waktunya dimana akan dilakukan ibarat pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya, justru perubahan terjadi dalam hal Jumlahnya dimana THR 2018 yang didapat PNS yakni Jumlah Gaji Pokok ditambah Tukin atau Tunjanga Kinerja.
"Yang terang ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma menurut jumlah honor pokok tapi kini honor pokok ditambah tukin," sambung Asman.

Baca Juga: HARI LIBUR DITAMBAH, Ini Jadwal Sementara Libur Idulfitri 2018

Lebih lanjut lagi, Asman menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan rencana pencairan THR dan honor ke-13 ini.
"Ini sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan," tuturnya.

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul THR 2018 untuk PNS Lebih Besar, Ini JUMLAH THR YANG DIDAPAT. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: detikfinance

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "THR 2018 untuk PNS Lebih Besar, Ini JUMLAH THR YANG DIDAPAT” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, May 11, 2018

√ Ingat, Pns Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  √ Ingat, PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam
Ingat, PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam
Gurumaju.com –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2018 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB. Dalam hukum itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mencicipi keterlambatan masuk kerja diharuskan untuk menggantiKan waktu keterlambatan pada saat jam kembali kerja.
“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling usang yaitu selama 30 menit, mesti diganti sekitar 30 menit. Wajib diganti hari tersebut juga, jangan hari lain,” terang Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam program Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/04).

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB ditata dalam pasal 3 ayat 1, yakni hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan masa-masa istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam tidur pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Jadi, andai seorang pegawai bolos pukul 07.35, ia mesti pulang sangat cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hayna akan memberi toleransi waktu keterlambatan 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” imbuh sambil menambahkan, bahwa terlambat sejumlah detik tetap mesti diganti 30 menit.

Dikatakan bahwa keputusan tersebut sempat mencicipi perdebatan panjang, tetapi hasilnya disetujui. “Kami kedepankan bab pelatihan berafiliasi disiplin waktu,” tegasnya.

Sebelum adanya hukum ini, semua PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan hukuman pemotongan proteksi kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan proteksi kinerja berlaku bilamana dalam satu bulan, seorang PNS mencicipi keterlambatan lebih dari lima kali. Di samping pemotongan proteksi kinerja, PNS pun akan dikenakan eksekusi disiplin. “Dalam satu bulan, kami melulu akan menyerahkan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.

Pada pasal 10, ditetapkan Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah ketentuan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 mengenai Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB ditarik keluar dan ditetapkan tidak berlaku.

Demikian warta mengenai artikel yang berjudul PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: Menpan.go.id

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, May 9, 2018

√ Info Pembayaran Thr Pns Polri Tni Tahun Ini

Informasi Pembayaran THR PNS Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Tahun ini √ Informasi Pembayaran THR PNS Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Tahun ini
Informasi Pembayaran THR PNS Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Tahun ini
Gurumaju.com –  Pembayaran THR PNS, Polri, Tentara Nasional Indonesia Tahun 2018 ini notabenya peraturan Pemerintah atau PP dimana nantinya dipakai sebagai landasan untuk melaksanakan pembayaran THR PNS Polisi Republik Indonesia TNI serta juga Pensiunan tahun 2018 ini masih dalam tahap finalisasi.

Informasi perkembangan dikala ini mengenai pencairan THR (tunjangan hari raya) tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur sehabis program peluncuran Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (Simpel) di komplek Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (24/4) kemarin.

Terkait dengan anggaran yang harus disiapkan negara untuk membayar THR tersebut, Asman Abnur belum sanggup menyampaikannya pada dikala itu.
’’Angka (anggarannya, Red) aku belum dapat. Nanti jika ada keputusannya, gres aku sampaikan,’’ tutur politisi PAN itu. Terkait kapan pencairannya, Asman menyampaikan hampir sama dengan periode 2017.

Kalau dilihat dari pengalaman Tahun kemudian (tahun 2017) uang THR cair sekitar seminggu sebelum hari lebaran. Pemerintah tetapkan lebaran 2017 dikala itu jatuh pada 25 Juni. Sementara itu pembayaran THRnya gres dilaksanakan mulai 20 Juni 2017. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan honor ke-13 tahun kemudian sebesar Rp 23 triliun.

Dan asumsi Untuk tahun 2018 ini anggarannya THR (Tunjangan Hari Raya) akan semakin besar. Sebab tahun ini pensiunan juga akan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya). Untuk besarannya THR yang didapat  oleh para Pensiunan yaitu sebesar honor yang didapat setiap bulannya oleh para Pensiunan.

Tahun ini pensiunan juga akan mendapat THR.

Sementara tahun kemudian pensiunan tidak mendapat THR. Pada periode 2016 secara khusus pemerintah mengalokasikan Rp 5,2 triliun hanya untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya)  PNS  yang aktif.


Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Informasi Pembayaran THR PNS Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Tahun ini. Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: jpnn.com

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Informasi Pembayaran THR PNS Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Tahun ini” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, April 15, 2018

√ 6 Acara Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin Asn

Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran isu palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN.
 Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran isu palsu  √ 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam acara ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya memberikan dan membuatkan isu berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN supaya tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, ialah Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk acara ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
  1. Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan
    sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memperlihatkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada poin 1 hingga 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan efek perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran tersebut.

Demikian Informasi mengenai 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.gurumaju.com