Random post

Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts

Friday, August 10, 2018

√ Peraturan Terbaru Wacana Ppdb Sesuai Se Mendikbud No 3 Tahun 2017

Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No  √ Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2017
Surat Edaran  Mendikbud No 3 Tahun 2017
Gurumaju.com –  Sebelumnya Mendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Dengan tujuan untuk lebih memperjelas lagi dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Maka Sekarang Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dibawah ini Admin kutipkan Isi dari surat edaran Tersebut, beberapa point diantaranya ialah:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2017/2018 biar dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Dalam surat edaran tersebut, Mendikbud juga Berharap kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota biar segera untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Surat Edaran tersebut.

Dibawah ini link Unduhan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, April 23, 2018

√ Juknis Ppdb 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Ihwal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk

 untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidik √ Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Gurumaju.com –  Juknis PPDB 2018/2019, Juknis penerimaan peserta didik gres (PPDB) untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tanam Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Mengenai Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Juknis PPDB 2018 pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain dinyatakan:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019.
1. Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD, Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Mengenai system Sistem Zonasi pada Juknis PPDB 2018  diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat sebagai berikut:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2) Domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di tempat tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan berguru pada masing-masing Sekolah.
Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat.

Juknis PPDB 2018 / 2019

Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, April 17, 2018

√ Mendikbud: Ppdb Harus Prioritaskan Siswa Akrab Dengan Sekolah

Gurumaju.com – Mendikbud Muhadjir Effendy menghimbau Sekolah-sekolah yang sedang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk memprioritaskan siswa yang berada diwilayah terdekatnya. Jangan hingga siswa yang radiusnya lebih bersahabat dengan sekolah harus terlempar jauh sebab kalah bersaing dalam nilai ujian nasional (UN).
"Nilai UN jangan dijadikan sebagai syarat utama. Prioritaskan yang dekat supaya mereka tinggal jalan kaki dikala ke sekolah," ujar Menteri Muhadjir dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018 wacana PPDB di Jakarta.
 Mendikbud Muhadjir Effendy menghimbau Sekolah √ MENDIKBUD: PPDB Harus Prioritaskan Siswa Dekat dengan Sekolah
PPDB Harus Prioritaskan Siswa Dekat dengan Sekolah

Namun sayangnya imbauan Mendikbud Muhadjir Effendy ini tidak diindahkan oleh sekolah-sekolah. Faktanya, bahwa masih banyak sekolah-sekolah yang tetap mengutamakan syarat nilai UN ketika melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB ini.

Mengenai perkara ini, Menteri Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk mematuhi hukum Permendikbud Nomor: 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018. Sistem zonasi memang telah dilaksanakan semenjak tahun 2016, akan tetapi gres sebagian sekolah saja yang melaksanakan. Diharapkan pada tahun ini semua sekolah sudah sanggup menerapkan sistem zonasi ini.
"Masyarakat dan Wali murid harus menghilangkan anutan mengenai sekolah favorit. Semua sekolah yaitu sama. Hal ini supaya sekolah favorit bersedia menerapkan zonasi. Kalau peminatnya banyak dan hanya bertumpu di beberapa sekolah saya, otomatis sekolah juga akan mengabaikan syarat radius," ucapnya.

Mengenai problem ini tentunya Sekolah harus sanggup menerapkan apa yang telah tertera dalam peraturan Menteri Pendidikan dalam Permendikbudn Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan akseptor Didik Baru Tahun 2018. sehingga diharapakan tidak ada lagi sekolah yang difavoritkan oleh siswa walaupun itu jauh dari rumah, sedangkan yang lebih bersahabat dengan rumahnya justru tidak diterima sebab kurangnya Syarat di nilai UN nya.

Demikian Informasi yang sanggup Admin sampaikan mengenai PPDB Harus Prioritaskan Siswa Dekat dengan Sekolah. Semoga bermanfaat untuk semuanya.

Sumber: JPNN

Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, November 22, 2017

√ Ppdb 2019 : Sktm Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah

Gurumaju.com – PPDB 2019 Tahun Pelajaran 2019/2020, untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) wajib diverifikasi oleh Pemerintah Daerah, hal tersebut berdasarkan Permendikbud perihal sistem Zonasi dalam PPDB 2019 Tahun Pelajaran 2019/2020.
 untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu  √ PPDB 2019 : SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah
PPDB 2019 : SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) perihal sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun anutan 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menciptakan hukum yang tegas biar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah kawasan yang mengeluarkan.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, ketika Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, sebab sekolah ialah pihak yang hanya mendapatkan SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melaksanakan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.

Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga sanggup mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melaksanakan verifikasi. “Jadi bukan mendorong sekolah melaksanakan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.

Ia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud perihal Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada ahad kedua Januari 2019 sehabis berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melaksanakan pemetaan zona di banyak sekali wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam menawarkan santunan yang lebih sempurna sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan kanal pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di banyak sekali daerah.

Demikian Informasi mengenai PPDB 2019 : SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: Kemdikbud.go.id

Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, November 15, 2017

√ Ppdb 2019, Jalur Sktm Resmi Dihapus

Gurumaju.com – Pemerintah telah resmi menghapus Jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam PPDB 2019. Hal tersebut menurut pertimbangan bahwa SKTM dalam PPDB 2019 kurang memperlihatkan manfaat yang lebih positif.
Pemerintah telah resmi menghapus Jalur SKTM  √ PPDB 2019, Jalur SKTM Resmi Dihapus
PPDB 2019, Jalur SKTM Resmi Dihapus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai bahwa  penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam PPDB 2019 kurang memperlihatkan manfaat, justru malah lebih banyak mudaratnya. Sehingga dalam PPDB 2019 Jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) ini telah dihapus oleh pemerintah.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, bahwa Jalur SKTM ini seringkali banyak yang menyalahgunakannya sehingga lebih baik dihapus.
“SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga bisa untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal sebetulnya SKTM awalnya dibentuk untuk melindungi bawah umur dari keluarga tidak bisa semoga mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," Ucap Muhadjir.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

Kemendikbud menambahkan, menimbang penilaian PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada keuntungannya maka melalui Permendikbud gres ini pemerintah tetapkan untuk menghapus jalur SKTM. Baca juga: Habis SKTM Palsu, Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong di PPDB "Kami mendapatkan banyak masukan dari para kepala kawasan dan penilaian pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah tetapkan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujar Mendikbud.

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:
  1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen
  2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen
  3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen
"Sebagai pengganti pemerintah kawasan wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak bisa atau melalui jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar," ujar Muhadjir Effendy.

Demikian Informasi mengenai SKTM Resmi dihapus oleh pemerintah dalam PPDB 2019 yang sanggup Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: Kompas.com

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, September 10, 2017

√ Edaran Bersama Wacana Ppdb 2019 (Penerimaan Peserta Ajar Baru)

Gurumaju.com – Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 atau PPDB 2019 / PSB 2019.
Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Edaran Bersama Tentang PPDB 2019 (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Edaran Bersama Tentang PPDB 2019 (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Dalam rangka untuk memperlihatkan pedoman dan pola pada pelaksanaan penerimaan peserta didik gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dibawah ini Admin Kutipkan Isi dari Surat Edaran Bersama tersebut.

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun fatwa 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara biar segera:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ataş, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan gosip petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. Menetapkan zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
  4. Memastikan sekolah yang dişelenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/ pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Sekolah yang dişelenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ataş, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  6. Memastikan seluruh sekolah yang dişelenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  7. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tarnan Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ataş, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

SE Bersama PPDB 2019 [Download]

Demikian gosip mengenai Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, September 8, 2017

√ Juknis Ppdb 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Bimbing Gres Madrasah)

Gurumaju.com – Download Juknis PPDB 2019 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Madrasah atau PPDB Kemenag 2019/2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Melalui Kementerian Agama guna sebagai contoh dan petunjuk dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 di lingkup Kementerian Agama.
 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  √ Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)
Juknis PPDB 2019 Kemenag


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.


2. Penerimaan Peserta didik gres pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta peserta didik gres untuk menghindari sebaga penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi menurut kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei hingga dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

4. Kriteria madrasah yang sanggup mengajukan keringanan ialah sebagai berikut:
a. Madrasah mempunyai legalisasi A
b. Rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3:1

5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB antara lain terkait dengan:
a. Persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan Peserta Didik Baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya.

6. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) manusia Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional dibawah koordinasi Direktorat Jenderal pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB 2019 Kemenag

1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan Calon Peserta didik gres pada RA ialah sebagai beriktu:
a. erusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan PPDB 2019 Tingkat MI adalah:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengna mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan;
b. Calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut rombongan berguru yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengna rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Untuk selengkapnya mengenai Juknis PPDB 2019 Kemenag silahkan untuk mend0wnl0adnya melalui tautan dibawah ini:

Juknis PPDB 2019 Kemenag [Download]

Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru / Juknis PPDB 2019 Kemenag yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, August 19, 2017

√ Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Juknis Ppdb 2019

Gurumaju.com – Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di penghujung tahun 2019.
 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun  √ Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat yang sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Terkait Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa:
1)  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

2)  Pelaksanaan  PPDB dimulai dari tahap:
a.  pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik  baru  pada  Sekolah  yang  bersangkutan  yang dilakukan secara terbuka;
b.  pendaftaran;
c.  seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.  pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e.  daftar ulang.

3)  Khusus  untuk  SMK  dalam  tahap  pelaksanaan  PPDB sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dapat  melaksanakan proses  seleksi  khusus yang  dilakukan sebelum  tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

4)  Pengumuman  pendaftaran  penerimaan  calon  peserta didik gres paling sedikit memuat isu sebagai berikut:
a.  persyaratan  calon  peserta  didik  sesuai  dengan jenjangnya;
b.  tanggal pendaftaran;
c.  jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d.  jumlah  daya  tampung  yang  tersedia  pada  kelas  1 SD,  kelas  7  SMP,  dan  kelas  10  SMA  atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai  dengan  data  Rombongan  Belajar  dalam Dapodik; dan
e.  tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

5)  Pengumuman  pendaftaran  penerimaan  calon  peserta didik baru  melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

6)  Pengumuman penetapan peserta didik gres abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB. 

7)  Penetapan peserta  didik  gres dilakukan  menurut hasil  rapat  dewan  guru  yang  dipimpin  oleh  kepala Sekolah  dan  ditetapkan  melalui   keputusan  kepala Sekolah.

Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
1)  Jalur  prestasi  dengan  kuota  paling  banyak  5% sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  ayat  (3) ditentukan berdasarkan:
a.  nilai ujian  Sekolah  berstandar  nasional atau UN; dan/atau 
b.  hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang akademik  maupun  nonakademik  pada  tingkat internasional,  tingkat  nasional,  tingkat  provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2)  Peserta  didik  yang  masuk  melalui  jalur  Prestasi merupakan  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 [Download]

Demikian isu mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, August 12, 2017

√ Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Juknis Ppdb

Gurumaju.com – Revisi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini dilakukan untuk memperbaiki laporan permasalahan di lapangan.
Revisi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB √ Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB
Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB kesannya direvisi oleh pemerintah melalui Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Poin penting dalam revisi Permendikbud ini yaitu untuk penambahan jalur Prestasi siswa.

Seperti diketahui bahwa dalam hukum Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,  disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur migrasi 5 persen, jikalau mengacu pada poin perubahan pada Juknis PPDB Tahun 2019, maka jumlah persentasi perihal jalur Zonasi dan Jalur Prestasi akan dilakukan perubahan.

Info terkini, bahwa untuk revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan ketika ini prosesnya sudah menuju Kemenkumham untuk disahkan.

Semoga Revisi ini membawa pengaruh baik bagi para seperta didik, sehingga kita tunggu saja ibarat apa nantinya Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Akhirnya Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 telah dikeluarkan. Untuk mend0wnl0ad Revisinya silahkan klik tautan dibawa ini;

Revisi Juknis PPDB Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.


Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 11, 2017

√ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Revisi Juknis Ppdb Tahun 2019

Gurumaju.com – Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019, atau juga disebut dengan Revisi Juknis PPDB Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
 Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta ajar gres tahun  √ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Revisi Juknis PPDB Tahun 2019
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta ajar gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta ajar gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,

mengingat kondisi beberapa kawasan yang belunr sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan pembiasaan semoga sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019, sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini;

SE Nomor 3 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Tahun 2019) yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.


Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, August 10, 2017

√ Surat Edaran Ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019 / 2020

Gurumaju.com – Surat Edaran SE Mendikbud Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2019 / 2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Surat Edaran SE Mendikbud Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah  √ Surat Edaran Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 / 2020
Surat Edaran Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 / 2020

Berikut ini yakni isi dari Surat Edaran Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019;

Kepada Yth:
1 . Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Para Kepala Sekolah di seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk akseptor didik gres tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi acara PLS.
  3. Pelaksanaan PLS, biar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali akseptor didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi perihal profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan akseptor didik gres kepada pihak sekolah.
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya  diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam mencar ilmu di sekolah.
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam PLS.
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan acara PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.

Selengkapnya mengenai SE Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019, sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini;

SE PLS Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran SE Kemdikbud Tentang  Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, August 9, 2017

√ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Ihwal Juknis Ppdb Tahun 2019 (Perubahan Permendikbud No 51/2018)

Gurumaju.com – Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis PPDB Tahun 2019/2020, atau perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB yang dikeluarkan pada tahun 2018 yang lalu.
 atau perubahan atas Permendikbud Nomor  √ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 (Perubahan Permendikbud No 51/2018)
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019

Berikut ini ialah point utama dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019;
a. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur  perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Terkait Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, bahwa Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan akseptor didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Makara siswa yang gres jalur prestasi bisa lebih dari 15% kalau ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Orang tua/wali akseptor didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.  Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa Orang tua/wali akseptor didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 juga dinyatakan bahwa ketentuan terkait hukuman berupa pengurangan derma Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana derma operasional Sekolah kepada Sekolah yang melaksanakan pelanggaran Juknis PPDB sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) abjad d dan Pasal 14 ayat (5) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan DIHAPUS.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB sanggup Anda d0wnl0ad file salinannya melalui tautan dibawa ini.

Permendikbud No 20 Tahun 2019 [Download]

Demikian gosip mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com