Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul Bacaan Niat Puasa Ganti (Qadha) atau Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang menyatakan bahwa puasa qadah yakni puasa yang dipakai untuk mengganti / mengqadha puasa wajib yang tertinggal atau terdapat suatu hal yang menyababkan puasa wajibnya batal, namun tidak ada unsur kesengajaan dalam membatalkan puasanya hanya karena tidak berpengaruh untuk menjalankan puasa wajib.
Orang -orang yang di perkenankan untuk mengqadha / mengganti puasa menyerupai orang yang sakit, karena haid dan nifas, ibnu sabil (dalam perjalanan), atau hal lain yang dibenarkan oleh syar'i. Namun dalam mengqadha atau mengganti puasa terdapat waktu - waktu yang dibenarkan oleh syar'i. Berikut yakni bebebrapa waktu untuk mengganti puasa:
#1. Waktu mengqadha' atau mengganti puasa bisa dilakukan sehabis Ramadhan hingga selesai bulan Sya'ban, sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah Ra. ia berkata:
Terkadang ada tunggakan puasa bulan pahala atasku, maka saya tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW.
#2. Tata Cara, Selanjutnya ada keluasan dalam mengganti dengan cara berturut-turut atau secara terpisah Hal ini menurut aturan umum dalam firman Allah yang menyatakan kewajiban mengganti puasa di hari lain.
#3. Mempercepat waktu qadha. mempercepat dalam mengganti puasa lebih utama. Hal ini menurut banyak sekali hal yang tercakup dalam perintah Allah SWT untuk bersegera dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh banyak sekali dalil dari Quran dan Sunnah. sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Mereka itu bersegera untuk menerima kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya (QS. Al-Mu'minuun [23] : 61)
#4. Barangsiapa yang tidak mengganti puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk mengganti puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. hal ini disimpulkan dari pernyataan Aisyah ra yang telah disebutkan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan pula dihentikan mengakhirkan qaha puasa ramadhan sehabis Sya'ban. alasannya yakni bila hal tersebut boleh, pasti Aisyah akan mengakhirkan sehabis Ramadhan, karena mungkin saja di bulan Sya'ban Beliau juga sibuk melayani Rosululloh saw.
#5. Jika seseorang tidak bisa sama sekali untuk mengganti puasanya karena udzur yang terus-menerus menahan nya, menyerupai orang yang musafir, wanita yang dalam masa kehamilannya rapat, dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya, dan hendaklah mengganti puasanya di hari yang lain. hal ini menurut firman Allah:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-baqarah [2]:286)
Bagi orang yang meninggal dunia dan belum mengganti tunggakan puasanya pada Bulan Ramadhan, padahal sebelumnya ada kesempatan dan kemampuan baginya untuk mengganti puasanya, maka wajib atas hebat warisnya untuk membayar tunggakan nya itu. Hal ini menurut hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah bersabda :
Barang siapa yang meninggalkan atasnya ada tunggakan puasa maka hebat warisnya berpuasa untuknya (HR. Bukhori Muslim)
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Waktu dan Tata Cara Puasa Mengganti / Mengqadha Puasa Wajib yang kami rangkum dari sumber teks book. Semoga bermanfaat bagi anda dan terima kasih telah berkunjung.
Sumber http://www.galinesia.com