Random post

Friday, December 29, 2017

√ Inilah Calon Penerima Skb Sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018

Gurumaju.com - Peserta Yang Lulus SKB Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Peserta Yang Lulus SKB Sesuai Permenpan RB Nomor  √ Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018
Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018
Akhirnya Peraturan Pemerintah Menpan RB atau Permenpan RB yang ditunggu-tunggu telah undangkan tertanggal 21 November 2018 ini. Seperti apa risikonya peraturan mengenai pemenuhan Seleksi CPNS 2018 yang ternyata tidak sesuai dengan perkiraan, dimana berdasarkan gosip bahwa hanya sekitar 13% saja akseptor yang lulus Passing Grade dari total Formasi yang diharapkan oleh Pemerintah.

Pada kesempatan ini Admin akan sedikit menjelaskan isi dari Permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018:
Dalam Pasal 1 Permenpan RB No 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa akseptor seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya ialah Pasal 2 Permenpan no 61 Tahun 2018 : dalam pasal ini disebutkan terdapat 2 Syarat untuk sanggup mengikuti tes Selanjutnya (SKB):
1. Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
2. Peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, Namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya ialah Pasal 3 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
Bagi akseptor SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif, sanggup melanjutkan ke SKB dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255
  2. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan dokter seorang jago dan pelatih penerbang paling rendah 255
  3. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255.
  4. Nilai kumulatif SKD deretan putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.
  5.  Nilai kumulatif SKD deretan penyandang disabilitas paling rendah 220
  6. Nilai kumulatif SKD deretan putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
  7. Nilai kumulatif SKD deretan tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.

Terakhir, dilanjutkan pada Pasal 4 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
1. Tidak ada akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
2. Belum tercukupinya jumlah akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Untuk Selengkapnya silahkan Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini:


Demikian Informasi mengenai Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com