Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jikalau dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jikalau tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan insan berkualitas semenjak dini sejalan dengan jadwal prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi huruf bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.
Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan saluran dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Layanan PAUD seyogyanya sanggup memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup memenuhi hak-hak anak tersebut alasannya ialah keterbatasan sarana pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) yang dimilikinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan jadwal santunan pemerintah untuk pemenuhan sarana pembelajaran/APE PAUD. Program santunan pemerintah tersebut guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut. Bantuan pemenuhan sarana belajar/APE untuk membantu penyediaan sarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkualitas.
Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola jadwal santunan yang baik (good) dan higienis (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable) telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)
Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, Lembaga/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019.
C. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana santunan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya santunan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan santunan secara benar sesuai ketentuan.
BAB II
PROGRAM BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD TAHUN 2019
A. Pengertian Bantuan
Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD ialah seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung aktivitas berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD ialah santunan pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD berupa sarana Pembelajaran/APE PAUD baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.
B. Tujuan Penggunaan Bantuan
1. Mendukung satuan PAUD yang menyelenggarakan jadwal PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
2. Memberikan motivasi satuan PAUD menyelenggarakan jadwal PAUD dalam menawarkan layanan anak usia dini.
3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.
C. Prinsip Pelaksanaan
Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:
1. terbuka (transparan), sanggup diakses oleh semua pihak;
2. akuntabel, akseptor santunan bertanggungjawab atas pelaporan dan memberikan laporan pelaksanaan aktivitas penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3. swakelola oleh Penerima Bantuan.
D. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana santunan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
E. Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Bantuan Sarana Pembelajaran/APE Tahun 2019 ialah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD dan membutuhkan Sarana Pembelajaran/APE baik indoor maupun outdoor untuk mendukung pembelajaran PAUD.
F. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima santunan Sarana Pembelajaran/APE tahun 2019, memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi:
a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
b. Memiliki Izin Operasional/Penyelengaraan jadwal PAUD minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan usulan bantuan.
c. Diprioritaskan sudah terakreditasi.
d. Memiliki peserta didik paling sedikit 20 anak.
e. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD.
f. Memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang.
g. Mengajukan usulan santunan dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud
2. Persyaratan Teknis:
a. Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
b. Usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program PAUD.
G. Bentuk Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini mengalokasikan dana Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019 sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam bentuk uang untuk 400 (empat ratus) lembaga.
H. Rincian Penggunaan Bantuan
Dana santunan sarana pembelajaran/APE PAUD sanggup dipakai untuk pembelian APE dalam (indoor) dan/atau APE luar (outdoor). Pemilihan APE didasarkan:
1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani;
2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
5. Memenuhi kebutuhan anak pria dan anak wanita (responsive gender)
Dalam hal APE buatan pabrik diutamakan:
a. ber-Standar Nasional Indonesia (SNI); dan
b. produk dalam negeri (kecuali apabila tidak tersedia produk dalam negeri, maka diperbolehkan memakai produk luar negeri)
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com