Random post

Showing posts with label PAUD DAN DIKMAS. Show all posts
Showing posts with label PAUD DAN DIKMAS. Show all posts

Sunday, April 7, 2019

√ Download Juknis Penyelenggaraan Paud Islam Pdf

 Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  √ Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf







Pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagi layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendirian banyak sekali jenis satuan PAUD. Salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang salah satu bentuknya ialah PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam merupakan PAUD berbasis keagamaan, sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di masyarakat PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam muncul dalam banyak sekali nama menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Taman Kanak-kanak Al Qur’an, PAUD TPQ, Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM), dll.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat biar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk menawarkan instruksi penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam diterbitkan Petunjuk Teknis (juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, acuan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain meliputi prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Akhirnya melalui kesempatan ini kami mohon kepada para pembaca/pengguna petunjuk ini untuk menawarkan koreksi atau saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah menawarkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini.

Berikut ialah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf





Berikut ialah kutipan dari Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam tersebut:

KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 3
D. Tujuan Petunjuk Teknis .......................................................................... 4
E. Sasaran.................................................................................................... 4
F. Lingkup Petunjuk Teknis ........................................................................ 4

BAB II PENDIRIAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 4
A. Pendiri ...................................................................................................... 4
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 6
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 7
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 8
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 9

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ........................................................................................... 10
A. Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain .................................... 10
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 10
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD ................ 10
2. Pembelajaran ................................................................................... 18
3. Penilaian Perkembangan Anak ...................................................... 32
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan .............................................. 38
5. Sarana dan Prasarana .................................................................... 41
6. Pengelolaan ..................................................................................... 45
7. Pembiayaan ..................................................................................... 48
C. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak ................................................. 4
1. Pengertian dan Tujuan .................................................................... 49
2. Deteksi Pertumbuhan...................................................................... 49
3. Deteksi Perkembangan Anak ......................................................... 49
4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh Kembang ....................... 51
5. Tindaklanjut Hasil Deteksi .............................................................. 52
BAB IV EVALUASI PROGRAM, PELAPORAN DAN PEMBINAAN.... 53
A. Evaluasi Program .................................................................................. 53
B. Pelaporan ............................................................................................... 54
C. Pembinaan ............................................................................................. 55
BAB V PENUTUP ..................................................................................... 56
LAMPIRAN................................................................................................. 57

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-

bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Khusus aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam
yang sanggup diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam menyerupai Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.
Di masyarakat muncul aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan banyak sekali nama, menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.
Guna menawarkan teladan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku
”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai teladan dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.

B. DASAR HUKUM

1. Landasan Hukum

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan

Nasional;

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014;

c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan

Pendidikan;

g. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
h. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan

Anak Usia Dini Holistik Integratif;

i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

j. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 wacana Gerakan Nasional

Anti Kejahatan s3kual Terhadap Anak;

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014

Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun

2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

2. Landasan Nilai

a. Agama Islam Surat Al Qomar (Q.s. 54:17, 22, 32, 40), Surat An Nisaa’ (Q.s 4: 9), Surat An Nahl (Q.s 16:78), Surat Al Furqon (Q.s 25;74) Surat Luqman (Q.s. 31:12 – 19), Surat At Tahrim (Q.s. 66: 6) dan Surat Maryam (Qs. 19:59-60).
b. Sunnah Rasul dan Hadits-hadits terkait.



C. Pengertian

1. Pendidikan anak usia dini (PAUD) ialah suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003)

2. Pendidikan Agama Islam ialah pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Alquran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).
3. PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ialah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pelatihan aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
2. Sebagai standar teladan bagi penyelenggara dan/atau pengelola program

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan


E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis (Juknis)

a. Para pejabat PAUD yang berwenang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
b. Penyelenggara, pengelola, dan pendidik PAUD Berbasis Pendidikan

Agama Islam.

c. Semua pihak yang berkepentingan.


2. Sasaran Peserta Didik

a. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ialah anak dari keluarga muslim mulai usia 2 hingga dengan 6 tahun.
b. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam diutamakan anak yang tidak/belum terlayani PAUD lainnya.


F. Lingkup Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut : Pendahuluan (Bab I); Pendirian

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab II); Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab III); Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan (Bab IV); dan Penutup (Bab V); serta Lampiran-lampiran.

BAB II

PENDIRIAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A. Pendiri

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup dirikan oleh:

1. Pemerintah kabupaten/kota.

2. Pemerintah desa.

3. Orang perseorangan.

4. Kelompok orang.

5. Badan hukum.

Orang perseorangan ialah warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang ialah janji antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan janji secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
Badan aturan ialah tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh ratifikasi dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan mencar ilmu masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis sanggup menyelenggarakan satuan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan aktivitas dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama

Islam terdiri atas:

a. Fotokopi identitas pendiri.

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya relasi dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.


C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD

berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis

Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.

d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Masa Berlaku Izin

Izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dilakukan apabila:

1. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam tidak layak menurut hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup dilihat lebih lengkap pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III

PENYELENGGARAAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada prinsip-prinsip berikut ini:
1. Optimalisasi Program

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dimaksudkan untuk memperkuat forum pendidikan Agama Islam yang sudah berjalan atau menggabungkan penyelenggaraan PAUD dengan pendidikan Agama Islam yang sudah ada sehingga jadinya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup mengoptimalkan ketenagaan (ustadz/ustadzah) yang ada untuk melaksanakan dua aktivitas secara terpadu, yaitu PAUD dan Pendidikan Agama Islam.
3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia menyerupai masjid, musholla, atau prasarana lain yang dimiliki masyarakat, dengan menambah sarana dan prasarana yang tidak tersedia dan memasang identitas (papan nama forum PAUD yang Berbasis Pendidikan Agama Islam).

B. Komponen Penyelenggaraan

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan

kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I

ialah sebagai berikut:

a) Visi PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai. Visi perlu disusun untuk:
(1) menjadi arah yang ingin dicapai.

(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang bau tanah untuk meraih impian bersama.
b) Misi PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Misi ialah upaya umum yang ditempuh dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.
Pentingnya Misi :

(1) Menjadi teladan dalam penyusunan aktivitas kerja.

(2) Menjadi teladan dalam pengembangan yang akan datang

(3) Menggambarkan kekhasan atau keunggulan layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Cara menyusun misi:

(1) Menjabarkan indikator dari setiap nilai atau impian yang ada dalam visi.
(2) Menetapkan fasilitasi yang harus dilakukan untuk mendukung indikator yang ada dalam visi.
(3) Menjabarkan taktik yang akan diambil untuk mencapai visi.
c) Tujuan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Tujuan berisi rumusan hasil keluaran/output yang dicapai pada waktu tertentu. Visi dirumuskan untuk pencapaian

jangka waktu panjang, sedangkan tujuan dirumuskan untuk pencapaian jangka waktu pendek atau biasanya dikaitkan dengan lulusan yang diharapkan.
d) Muatan Pembelajaran

Muatan Pembelajaran berisi kumpulan materi yang akan dikenalkan pada anak untuk mendukung pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi inti pada setiap anak. Muatan pembelajaran ditetapkan dengan memperhatikan:
(1) Tahapan perkembangan anak (2) Visi, misi dan tujuan forum (3) Kearifan lokal
(4) Keunggulan lembaga

e) Pengaturan Lama Belajar/Alokasi waktu

(1) Lama belajar/alokasi waktu dimaksudkan ialah jumlah jam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan setiap ahad di PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
(2) Lama belajar/Alokasi waktu kegiatan hanya dihitung dari jumlah jam tatap muka saja.
(3) Alokasi waktu kegiatan minimal untuk setiap kelompok usia anak berbeda jumlahnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia lahir – 2 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 120 menit (2 jam) dalam seminggu.
(b) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia 2 – 4 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 360 menit (6 jam) dalam seminggu
(c) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia 4 – 6 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 900 menit (15 jam) dalam seminggu
Ketentuan:

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang menyelenggarakan layanan aktivitas untuk anak usia 2 - 6

tahun sekurang-kurangnya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 540 menit (9 jam) setiap ahad dan menambah kegiatan pengasuhan terprogram oleh orang bau tanah di rumah selama 360 menit (6 jam) setiap minggu.
f) Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran anak selama satu tahun anutan yang meliputi permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender Pendidikan juga berisi aktivitas kegiatan tahunan yang meliputi kegiatan- kegiatan perayaan hari besar nasional, hari besar Islam, kegiatan-kegiatan puncak tema, kegiatan-kegiatan forum (misal: rekreasi dan pentas seni).
Penyusunan kalender pendidikan diadaptasi dengan karakteristik dan kondisi masing-masing lembaga.
Pentingnya menyusun kalender pendidikan :

(1) Sebagai teladan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
(2) Sebagai informasi bagi orang bau tanah wacana banyak sekali kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti penerima didik dalam kurun waktu setahun.


2) Dokumen II KTSP PAUD berisi pengembangan silabus yang merupakan perencanaan aktivitas semester, mingguan, dan harian. Dokumen II berisi inti pembelajaran yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Pengembangan setiap planning kegiatan tersebut ialah sebagai berikut:
a) Program Semester

Perencanaan aktivitas semester berisi daftar tema satu semester termasuk alokasi waktu setiap tema dengan menyesuaikan hari efektif kalender pendidikan. Tema berfungsi sebagai wadah yang berisi materi kegiatan untuk berbagi potensi anak.

Dalam menyusun perencanaan aktivitas semester, forum diberikan keleluasaan dalam memilih format dan diadaptasi dengan kebutuhan forum masing-masing.
b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) RPPM dikembangkan dari kegiatan semester, namun penyajiannya lebih lengkap dan lebih operasional.

Perencanaan aktivitas mingguan merupakan planning kegiatan yang disusun untuk pembelajaran selama satu minggu. Perencanaan kegiatan mingguan sanggup berbentuk jaringan tema (web). Jaringan tema berisi projek-projek yang akan dikembangkan menjadi kegiatan-kegiatan pembelajaran.

Pada selesai satu atau beberapa tema sanggup dilaksanakan kegiatan puncak tema yang memperlihatkan prestasi penerima didik. Puncak tema yang memperlihatkan prestasi penerima didik. Puncak tema sanggup berupa kegiatan antara lain membuat kue/makanan, makan bersama, bazar hasil karya, pertunjukan, panen tanaman, dan kunjungan.

c) Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian

(RPPH)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) ialah unit perencanaan terkecil yang dibentuk untuk dipakai dan memandu kegiatan dalam satu hari. RPPH disusun menurut RPP Mingguan yang berisi kegiatan–kegiatan yang dipilih dari indikator yang direncanakan untuk satu hari sesuai dengan tema dan sub tema. Penulisan RPPH diadaptasi dengan model atau pendekatan yang telah ditentukan atau dipilih serta diadaptasi dengan jenis kegiatan atau Metode/Strategi, pada dikala pembuatan RPPM. RPPH memuat identitas lembaga, tema/sub tema, kelompok usia, alokasi waktu, kegiatan mencar ilmu (pembukaan, inti, penutup), media, dan sumber belajar. Contoh RPPM dan RPPH terlampir.

Sedangkan langkah-langkah penyusunan aktivitas semester, aktivitas Mingguan dan Harian dijelaskan dalam pedoman perencanaan pembelajaran yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.

c. Prinsip Penyusunan KTSP

Penyusunan Kurikulum PAUD berbasis pendidikan Agama Islam terutama menyusun kurikulum semester dan mingguan mengacu pada ayat-ayat Agama Islam dan hadits untuk setiap tema kegiatan dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Kurikulum yang dikembangkan berpusat pada anak yaitu dengan mempertimbangkan potensi, minat, bakat, perkembangan, dan kebutuhan semua anak, termasuk anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
2) Kurikulum dikembangkan secara kontekstual yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, kondisi sekolah, dan kebutuhan anak.
3) Substansi kurikulum meliputi semua dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan meliputi semua aktivitas pengembangan yang direncanakan dan disajikan secara terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
4) Kurikulum disusun biar semua aktivitas pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam pembentukan perilaku spiritual dan perilaku sosial anak.
5) Kurikulum disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan anak sebab anak akan mencar ilmu dengan baik jikalau kebutuhan fisik terpenuhi serta merasa tenteram, aman dan nyaman.
6) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan cara anak mencar ilmu dari sederhana ke rumit, kasatmata ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari keakuan ke rasa sosial.
7) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini holistik integratif

(PAUD-HI) yaitu pendidikan, kesehatan dan gizi, perawatan, pengasuhan, proteksi dan kesejahteraan anak.
8) Kurikulum disusun dengan memakai pendekatan mencar ilmu melalui bermain yang dirancang biar tercipta suasana yang menyenangkan, fungsional, dan efektif dalam proses pembelajaran.
9) Kurikulum dikembangkan untuk menawarkan pengalaman mencar ilmu pada anak dengan memperhatikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis.
10) Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Kurikulum perlu memuat keragaman potensi kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan tempat setempat untuk menghasilkan anak yang mengenal, mengapresiasi dan mengasihi budaya daerah.
d. Prosedur dan Mekanisme Penyusunan KTSP PAUD Berbasis

Pendidikan Agama Islam

Prosedur dan prosedur penyusunannya ialah sebagai berikut.

1) Analisis Konteks

a) Membentuk Tim Pengembang Kurikulum Satuan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam
b) Tim Pengembang Kurikulum melaksanakan analisis kontek dengan mempelajari banyak sekali dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan penerima didik, guru, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta aktivitas yang akan dilakukan.
2) Penyusunan Dokumen KTSP PAUD Berbasis Pendidikan

Agama Islam

a) Tim Pengembang Kurikulum menyusun draft kurikulum dengan memperhatikan hasil analisis konteks di tahap sebelumnya.

b) Pembahasan draft kurikulum oleh semua Tim Pengembang untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan tujuan lembaga.
c) Tim Pengembang melaksanakan review dengan memperhatikan masukan dan perbaikan-perbaikan.
d) Menetapkan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

e) Sosialisasi KTSP kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, komite satuan PAUD/Komite orang tua.

3) Pengesahan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam Produk KTSP PAUD hendaknya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting biar kurikulum mendapat proteksi penuh, sehingga dalam penerapannya sanggup optimal. Pihak-pihak yang diharapkan sanggup menyetujui hasil pengembangan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dan diminta membubuhkan tandatangannya sebagai tanda bukti ratifikasi diantaranya:
a) Ketua Penyelenggara, atau Ketua bidang pendidikan yayasan atau satuan pendidikan..

b) Pengelola, yaitu kepala PAUD Berbasis Pendidikan Agama

Islam.

c) Apabila PAUD berbasis pendidikan Agama Islam ingin memperoleh ratifikasi dari tubuh berwenang maka perlu disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat yaitu pegawai dinas pendidikan tingkat kabupaten/Kota, atau kepala UPTD Kecamatan setempat.

4) Pemberlakuan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Masa pemberlakuan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang telah dikembangkan oleh para tim pengembang akan diberlakukan sesudah di sahkan oleh pihak-pihak sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.

Masa berlaku KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam bersifat relatif, biasanya tidak melebihi batas waktu 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Masa berlaku kurikulum sanggup mengacu pada batas waktu tenggang masa ratifikasi yang diatur dan diberlakukan di tempat tertentu, baik secara lokal maupun nasional.

5) Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP antara lain :

a) Guru

b) Kepala/pengelola forum PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

c) Pemangku kepentingan yang relevan contohnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum, dan organisasi mitra.
d) Tim pengembang kurikulum forum PAUD dalam pengembangannya sanggup mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang terdiri dari dokumen I maupun II secara detail mengacu pada pedoman penyusunan KTSP PAUD yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD

2. Pembelajaran

a. Pengertian Pembelajaran

Pembelajaran ialah proses interaksi antara guru dengan anak melalui kegiatan bermain pada lingkungan mencar ilmu yang aman dan menyenangkan dengan memakai banyak sekali sumber belajar.

b. Konsep Pembelajaran

Pembelajaran anak usia dini berpusat pada anak. Pendekatan pembelajaran yang dipakai ialah pendekatan saintifik yang meliputi rangkaian proses mengamati, menanya, mengumpulkan

informasi, menalar, dan mengomunikasikan. Keseluruhan proses tersebut dilakukan dengan memakai seluruh indera serta banyak sekali sumber dan media pembelajaran.

c. Prinsip Pembelajaran

1) Mengacu pada Agama Islam dan Hadits.

2) Bersenergi dengan lembaga/satuan pendidikan yang berdampingan. (TPQ, TPA, TKQ, TKA, TBA, TAAM, PAUD Agama Islam).
3) Belajar melalui bermain

Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain. Pemberian rangsangan pendidikan dengan cara yang sempurna melalui bermain, sanggup menawarkan pembelajaran yang bermakna pada anak.

Gambar 1. Anak mencar ilmu melalui bermain
Sumber :PAUD Agama Islam Nurul Iman, Cilangkap

4) Berorientasi pada perkembangan anak

Guru harus bisa berbagi semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan usia anak.
5) Berorientasi pada kebutuhan anak

Guru harus bisa memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk bawah umur yang mempunyai kebutuhan khusus.

6) Berpusat pada anak

Guru harus membuat suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
7) Pembelajaran aktif

Guru harus bisa membuat suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, memilih pilihan, mengemukakan pendapat, dan melaksanakan serta mengalami sendiri.
8) Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk berbagi nilai-nilai yang membentuk huruf yang positif pada anak. Pengembangan nilai-nilai huruf tidak dengan pembelajaran langsung, akan tetapi melalui pembelajaran untuk berbagi kompetensi pengetahuan dan keterampilan serta melalui pembiasaan dan keteladanan.
9) Berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk berbagi kemandirian anak. Pengembangan kecakapan hidup dilakukan secara terpadu baik melalui pembelajaran untuk berbagi kompetensi pengetahuan dan keterampilan maupun melalui pembiasaan dan keteladanan.

Gambar 2. Meletakkan sepatu pada tempatnya tanpa dibantu

Sumber :PAUD Pelopor, Bandung


10) Didukung oleh lingkungan yang kondusif

Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa biar menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak. Penataan ruang diatur biar anak sanggup berinteraksi dengan pendidik, pengasuh, dan anak lain.
11) Berorientasi pada pembelajaran yang demokratis

Pembelajaran yang demokratis sangat diharapkan untuk berbagi rasa saling menghargai antara anak dengan guru, dan antara anak dengan anak lain.
12) Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan media belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam bertujuan biar pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna. Termasuk narasumber ialah orang-orang dengan profesi tertentu yang dilibatkan sesuai dengan tema, contohnya dokter, polisi, nelayan, dan petugas pemadam kebakaran.
d. Lingkup Pembelajaran

Lingkup pembelajaran meliputi seluruh Kompetensi Dasar yang memadukan semua aktivitas pengembangan yaitu nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
e. Pengelolaan Pembelajaran

1) Perencanaan pengelolaan kelas

Rencana pengelolaan kelas meliputi penataan lingkungan mencar ilmu serta pengorganisasian anak dan kelas (dapat di dalam maupun di luar ruangan). Pengelolaan kelas diadaptasi dengan model pembelajaran yang akan digunakan. Model-model pembelajaran tersebut di antaranya adalah:
a) Model pembelajaran kelompok menurut sudut-sudut kegiatan;
b) Model pembelajaran kelompok menurut kegiatan pengaman;
c) Model pembelajaran menurut area (minat); dan d) Model pembelajaran menurut sentra.

2) Pelaksanaan Pembelajaran

Salah satu pendekatan pembelajaran yang dipakai dalam Kurikulum 2013 ialah pendekatan tematik terpadu. Dalam model pembelajaran tematik terpadu dengan berbagi ibadah ritual menjadi pembelajaran tematik, terpadu dan holistik di PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk satu tema, sub tema, atau sub-sub tema dirancang untuk mencapai secara gotong royong kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan meliputi sebagian atau seluruh aspek pengembangan.
Kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam memakai pendekatan:
a) Berpedoman pada Agama Islam dan Hadits.

b) Berbasis kompetensi (sikap religius, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan).
c) Belajar melalui bermain.

d) Terintegrasi dengan pengembangan keimanan (aqidah) dan huruf (akhlak). (Contoh pembudayaan dan pembiasaan huruf sanggup dilihat pada lampiran 11).
e) Kegiatan bersifat tematik dengan pendekatan saintifik, berbagi semua aspek yang dibungkus dengan nilai- nilai keislaman.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta menawarkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
a) Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
b) Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
c) Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.

d) Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
e) Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana harus menerapkan prinsip:
a) Kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi asuh serta alat permainan edukatif dengan penerima didik; dan
b) Kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran pribadi dan tidak pribadi yang terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran pribadi ialah proses pembelajaran melalui interaksi pribadi antara anak dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Pembelajaran pribadi berkenaan dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang terkandung dalam Kompetensi Inti-3 (pengetahuan) dan Kompetensi Inti-4 (keterampilan).
Pembelajaran tidak pribadi ialah pembelajaran yang tidak dirancang secara khusus namun terjadi dalam proses pembelajaran langsung. Melalui proses pembelajaran pribadi untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan akan terjadi dampak ikutan pada pengembangan nilai dan perilaku yang terkandung dalam Kompetensi Inti-1 (sikap spiritual) dan Kompetensi Inti-2 (sikap sosial).
Pembelajaran tematik terpadu dilaksanakan dalam tahapan kegiatan pembukaan, inti dan penutup.

f. Alur Kegiatan

Secara umum runtutan alur kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam semenjak kedatangan anak hingga anak pulang sanggup digambarkan pada denah di bawah ini. Namun secara khusus alur

kegiatan sanggup diadaptasi dengan kondisi tempat, situasi, dan waktu pelaksanaan (pagi/sore).
Contoh jadwal kegiatan harian PAUD Berbasis Pendidikan Agama
Islam sanggup dilihat pada lampiran 1a dan 1b.

1) Kegiatan Pembukaan
Kegiatan pembukaan dilakukan untuk menyiapkan anak secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran. Kegiatan ini berafiliasi dengan pembahasan sub tema atau sub-sub tema yang akan dilaksanakan. Beberapa kegiatan yang sanggup dilakukan antara lain: penyambutan anak, jurnal harian, ikrar dan kegiatan motorik kasar
Gambar 3. Kegiatan Penyambutan anak dan ikrar
Photo : PAUD Pelopor Bandung
Gambar 4. Contoh Kegiatan Jurnal Harian Setelah Anak Tiba Sumber : PAUD Al Qur’an Nurul Iman Cilangkap Depok dan PAUD Pelopor Bandung

Gambar 5. Contoh Kegiatan Motorik Kasar
Sumber :PAUD Pelopor Bandung


2) Kegiatan Inti

Kegiatan inti merupakan upaya kegiatan bermain yang menawarkan pengalaman mencar ilmu secara pribadi kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan inti menawarkan ruang yang cukup bagi anak untuk berinisiatif, kreatif, dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan anak.
Pada proses kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam kegiatan inti terdiri atas dua cuilan yaitu:

Demikian goresan pena wacana

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, April 6, 2019

√ Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pos Paud

 Pendidikan anak usia dini dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat pesat se √ PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYELENGGARAAN POS PAUD

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYELENGGARAAN POS PAUD PDF







Pendidikan anak usia dini dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat pesat setidaknya kalau dilihat dari perkembangan jumlah forum PAUD yang diprakarsai oleh masyarakat. Pos PAUD merupakan salah satu contoh PAUD yang dikelola oleh masyarakat. Dari hasil pendataan online ditahun 2015 ini jumlah forum PAUD sejenis (SPS) yang didalamnya termasuk pos PAUD yang sudah terdata adalah….lembaga.

Pos PAUD merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya sanggup terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pos PAUD”. Petunjuk ini dibutuhkan sanggup menjadi contoh bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.
Petunjuk Teknis (Juknis) ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, tumpuan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Pos PAUD ini.

Berikut yakni tautan downlod Juknis Penyelenggaraan pos PAUD pdf:




Berikut yakni kutipan dari juknis tersebut:

BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 3
D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) .......................................................................... 3
E. Sasaran.................................................................................................... 4
F. Lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) ........................................................................ 4

BAB II PENDIRIAN POS PAUD ............................................................... 5
A. Pendiri ...................................................................................................... 5
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 5
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 6
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 7
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 7

BAB III PENYELENGGARAAN POS PAUD ........................................... 8
A. Prinsip Penyelenggaraan Pos PAUD .................................................. 9
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 11
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD ................ 11
2. Pembelajaran ................................................................................... 19
3. Penilaian Perkembangan Anak ...................................................... 36
4. Guru dan Tenaga Kependidikan .................................................... 40
5. Sarana dan Prasarana .................................................................... 46
6. Pengelolaan ..................................................................................... 51

C. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak ................................................. 55
1. Pengertian dan Tujuan .................................................................... 55
2. Deteksi Pertumbuhan...................................................................... 55
3. Deteksi Perkembangan Anak ......................................................... 55
4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh Kembang ....................... 57
5. Tindaklanjut Hasil Deteksi .............................................................. 58

BAB IV EVALUASI PROGRAM, PELAPORAN DAN PEMBINAAN.... 59
A. Evaluasi Program .................................................................................. 59
1. Pengertian ........................................................................................ 59
2. Tujuan Evaluasi ............................................................................... 59
3. Aspek yang Dievaluasi .................................................................... 59
4. Waktu Evaluasi ................................................................................ 59
B. Pelaporan ............................................................................................... 60
1. Pengertian ........................................................................................ 60
2. Tujuan ............................................................................................... 60
3. Teknik ............................................................................................... 60
C. Pembinaan ............................................................................................. 61
1. Pengertian Pembinaan.................................................................... 61
2. Tujuan Pembinaan .......................................................................... 61
3. Prinsip Pembinaan .......................................................................... 62
4. Jenis Pembinaan ............................................................................. 62
5. Teknik Pembinaan.............................................................................. 63

BAB V PENUTUP ..................................................................................... 65
LAMPIRAN................................................................................................. 66

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini yakni suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui tunjangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al- Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Guna memperlihatkan contoh kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu ”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD”.

Demikian goresan pena perihal

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYELENGGARAAN POS PAUD PDF

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, April 5, 2019

√ Download Petunjuk Teknis (Juknis) Paud-Bia Pdf

 Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak  √ Download Petunjuk Teknis (Juknis) PAUD-BIA pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA) pdf







PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA) yaitu salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Kristen bagi anak usia dua hingga dengan enam tahun. PAUD BIA merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat biar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memperlihatkan instruksi penyelenggaraan PAUD-BIA diterbitkan “Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)”

Petunjuk Teknis (Juknis) ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-BIA yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, referensi pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan PAUD-BIA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.
Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD-BIA ini.

Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) PAUD-BIA pdf:




Berikut yaitu kutipan dari Juknis tersebut:

KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 3
D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) .......................................................................... 4
E. Sasaran.................................................................................................... 4
F. Lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) ........................................................................ 4

BAB II PENDIRIAN PAUD BINA IMAN ANAK (PAUD-BIA)................. 5
A. Pendiri ...................................................................................................... 5
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 5
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 6
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 7
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 7

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD BIA ............................................ 8
A. Prinsip Penyelenggaraan PAUD BIA................................................... 8
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 9
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD ................ 9
2. Pembelajaran ................................................................................... 17
3. Penilaian Perkembangan Anak ...................................................... 26
4. Guru dan Tenaga Kependidikan .................................................... 31
5. Sarana dan Prasarana .................................................................... 37
6. Pengelolaan ..................................................................................... 40
7. Pembiayaan ..................................................................................... 42
Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak ................................................. 43
1. Pengertian dan Tujuan .................................................................... 43
2. Deteksi Pertumbuhan...................................................................... 43
3. Deteksi Perkembangan Anak ......................................................... 43
4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh Kembang ....................... 45
5. Tindaklanjut Hasil Deteksi .............................................................. 46
BAB IV EVALUASI, PELAPORAN, PEMBINAAN PROGRAM DAN PENILAIAN PERKEMBANGAN ............................................................... 47
A. Evaluasi, Pelaporan dan Pembinaan Program .................................. 47
B. Penilaian Perkembangan...................................................................... 48
C. Sertifikat Tanda Tamat Belajar (STSB) ............................................... 50


BAB V PENUTUP ..................................................................................... 51
LAMPIRAN................................................................................................. 52

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Lahirnya pembinaan dogma bagi belum dewasa usia 0-12 tahun ini sebab Gereja memandang anak yaitu anugerah Allah, yang mempunyai hak hidup yang harus dihormati sebagai manusia. Masa depan mereka masih terbuka. Mereka perlu diberikan penyesuaian untuk mengalami dan menghayati nilai- nilai dogma kristiani, semenjak dalam keluarga melalui suasana yang menggem- birakan, iklim persaudaraan dan cinta kasih. Orang renta dan Gereja bertanggungjawab untuk mengajar berdoa dan menuntun biar mereka bisa menyadari panggilan mereka sebagai gambaran Allah melalui kesaksian hidup yang sesuai dengan Injil.

Mengingat Bina Iman Anak yang ada di Lingkungan maupun di Gereja hanya materi penanaman agama Kristen maka, upaya dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut perlu diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini.

Guna memperlihatkan contoh kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD.
”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)” ini dimaksudkan sebagai contoh dalam penyelenggaraan Satuan PAUD berbasis keagamaan, yaitu Katolik.

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014;

3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal Pengembangan Anak

Usia Dini Holistik Integratif;

9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 perihal Gerakan Nasional Anti Kejahatan s3kual Terhadap Anak;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983: Kan 747;768;769;771#1;773.

C. Pengertian

1. Satuan PAUD Sejenis yaitu bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal selain Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyeleng- garaannya sanggup diintegrasikan dengan banyak sekali kegiatan layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat menyerupai Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur an,Sekolah Minggu (Pelayanan Anak Kristen), Bina Iman Anak Katolik, atau layanan terkait lainnya.
2. Bina Iman Anak (BIA) yaitu layanan pembinaan dogma Kristiani bagi belum dewasa usia 0 hingga dengan 12 tahun di kalangan Gereja Katolik.
3. PAUD Bina Iman Anak Kristen yang selanjutnya disingkat PAUD-BIA atau sebutan lain yang sederajat yaitu salah satu bentuk satuan

PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Kristen bagi anak usia 3 (tiga) tahun hingga dengan usia 6 (enam) tahun.

D. Tujuan

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD-BIA bertujuan:

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pembinaan kegiatan PAUD-BIA
2. Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-BIA

dalam pelayanan pendidikan.


E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis (Juknis)

a. Menjadi contoh bagi para pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berwenang di tingkat pusat, Dinas Pendidikan di tingkat propinsi, dan tingkat kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan Pembinaan PAUD-BIA.
b. Menjadi contoh bagi penyelenggara, pengelola dan guru dalam penyelenggaraan PAUD-BIA di tingkat Paroki dan/atau Keuskupan.
c. Menjadi materi referensi teknis penyelenggaraan PAUD-BIA bagi semua pihak yang berkepentingan.

2. Sasaran bagi anak

Yang menjadi layanan PAUD-BIA yaitu :

a. Anak-anak yang beragama Kristen terutama usia 2 (dua) – 6 (enam) tahun.

b. Anak-anak yang beragama Kristen diutamakan bagi yang belum memperoleh layanan PAUD menyerupai Kelompok Bermain, Taman Kanak- kanak atau Satuan Sejenis lainnya.
F. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-BIA ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi,

BAB II

PENDIRIAN PAUD BINA IMAN ANAK KATOLIK (PAUD-BIA)

A. Pendiri

Pendidikan Anak Usia Dini yang diintegrasikan dengan Bina Iman Anak Katolik

(PAUD-BIA) sanggup didirikan oleh:

1. Pemerintah Kabupaten/Kota

2. Pemerintah Desa

3. Masyarakat

Masyarakat yang sanggup mendirikan PAUD-BIA terdiri dari:

a. Orang perorangan

Orang perorangan yaitu warga negara Indonesia yang cakap hokum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Kelompok orang

Kelompok orang yaitu akad antara 2 (dua) orang atau lebih. c. Badan Hukum
Badan aturan yaitu tubuh hokum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh akreditasi dari kementerian bidang hukum.
4. Satuan pendidikan nonformal

Satuan pendidikan nonformal yang sanggup mendirikan PAUD-BIA yaitu Gereja tingkat Keuskupan, Gereja tingkat Paroki dan Umat Kristen di Stasi pada Paroki setempat.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD-BIA mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD-BIA terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-BIA terdiri atas:

a. Fotocopi identitas diri

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah

c. Susunan pengurus dan rincian tugas

(secara khusus untuk PAUD-BIA harus ada fotokopi Surat izin dari

Pastor Kepala Gereja tingkat Keuskupan dan atau tingkat Paroki. d. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-BIA terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD-BIA yang sah atas nama Paroki setempat.
2) Dalam hal pendiri yaitu Gereja Keuskupan dan atau Gereja Paroki, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- BIA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-BIA paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai kegiatan pendidikan nonformal.

C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD-BIA sebagai berikut:

1. Pendiri PAUD-BIA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-BIA.
a. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-BIA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
c. Data mengenai asumsi jarak PAUD-BIA yang akan didirikan di antara

TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.

d. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-BIA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
e. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA.
3. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-BIA paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

D. Masa Berlaku

Izin pendirian PAUD-BIA berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan PAUD-BIA PAUD dilakukan apabila:

1. PAUD-BIA sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD-BIA tidak layak menurut hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-BIA merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III PENYELENGGARAAN
PAUD BINA IMAN ANAK KATOLIK (PAUD-BIA)

A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan kegiatan PAUD-BIA mengacu pada prinsip-prinsip:

1. Optimalisasi Program

Program PAUD-BIA dimaksudkan untuk memperkuat BIA yang sudah berjalan atau mengintegrasikan layanan PAUD dengan BIA yang sudah ada, sehingga jadinya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Program PAUD-BIA sanggup memanfaatkan ketenagaan BIA yang sudah ada untuk melaksanakan Program Integrasi PAUD-BIA.
Guru dan tenaga kependidikan kegiatan PAUD-BIA diberikan kesempatan yang luas untuk mendapatkan training yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, instansi terkait atau Organisasi Wanita menyerupai WKRI (Wanita Kristen Republik Indonesia) yang ditangani oleh Yayasan Dharma Ibu (YDI) serta Yayasan Pendidikan lainnya atau kategorial lainnya dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas/mutu layanan.
3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana

Program PAUD-BIA sanggup memanfaatkan prasarana yang tersedia menyerupai aula atau tempat pertemuan di Gereja (paroki) dan/atau Stasi yang dimiliki serta sarana yang ada, dengan memasang identitas (papan nama Program Integrasi PAUD-BIA yang bersangkutan).
4. Mudah, Terjangkau dan Bermutu

Praktis yang dimaksudkan yaitu kesederhanaan dalam persyaratan, proses pembelajaran dan sistem evaluasinya.
Terjangkau dalam pengelolaan dari, oleh dan untuk warga Gereja serta memanfaatkan potensi lingkungan sehingga PAUD-BIA terjangkau biayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluannya, yang selanjutnya sanggup dicarikan sumber dananya.
Bermutu yaitu keterpaduan layanan secara holistik (perlindungan, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan gizi) yang dilakukan di Gereja dan

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yaitu sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yaitu upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yaitu sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yaitu upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yaitu sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yaitu upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak mendapatkan layanan secara utuh dan terpadu.

B. Komponen Penyelenggaraan PAUD-BIA

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD-BIA terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yaitu sebagai berikut:
a) Visi PAUD-BIA

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD-BIA. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh PAUD-BIA.
Visi perlu disusun oleh PAUD-BIA untuk: (1) menjadi arah yang ingin dicapai.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di PAUD-BIA sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.

b) Misi PAUD-BIA

Misi yaitu upaya umum yang ditempuh oleh PAUD-BIA dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

Demikian goresan pena perihal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA) pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Paud Kunjung

 Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi mempunyai kiprah pokok   me √ Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung pdf







Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi mempunyai kiprah pokok melaksanakan penyiapan materi perumusan kebijakan, pemberian bmbingan teknis, dan penilaian di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Oleh alasannya ialah itu berbai jadwal terus dikembangkan untuk memperlihatkan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Untuk pemerataan kanal layanan PAUD di masyarakat serta peningkatan APK PAUD, Direktorat training Pendidikan Anak Usia Dini melaksanakan Program PAUD kunjung yang memperlihatkan layanan kepada anak usia dini di desa/kelurahan yang belum mendapatkan kanal layanan PAUD.

Agar pemberian pertolongan dana berjalan efektif dan efisien serta sempurna sasaran, perlu disusun petunjuk teknis yang sanggup dijadikan petunjuk bagi semua pemangku kepentingan.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini berisikan : Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, dasar hukum, pengertian, tujuan bantuan, sasaran pertolongan dan hasil yang diharapkan; Kedua Ketentuan umum yang meliputi Penyedia bantuan, sifat bantuan, persyaratan peserta bantuan, besar dana dan penggunaannya, hak dan kewajiban peserta bantuan, hukuman peserta bantuan; Ketiga Prosedur pemberian pertolongan yang meliputi mekanisme dan pengauan proposal, verifikasi proposal, penetapan penerma bantuan, penandatangan kesepakatan kerjasama, kuitansi dan SPTJM serta penyaluran bantuan; Keempat Pengelolaan dana pertolongan meliputi pembelian barang, pembelian konsumsi, pembayaran uang transport, bea materai, perpajakan, serta pelaporan dan kelima monitoring, pengawasan dan sanksi.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yangb telah ikut andil demi tersusunnya Petunjuk Teknis (Juknis) ini.

Berikut ialah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung pdf:




Berikut ialah kutipan dari juknis tersebut:



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 2
D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) .......................................................................... 2
E. Tujuan Pemberian Bantuan ................................................................... 2
F. Sasaran Penerima Bantuan................................................................... 3
G. Manfaat Bantuan ....................................................................................... 3
H. Hasil yang diharapkan ............................................................................ 3

BAB II KETENTUAN UMUM ..................................................................... 4
A. Penyedia Bantuan................................................................................... 4
B. Sifat Penerima Bantuan ......................................................................... 4
C. Persyaratan Penerima Bantuan ............................................................ 4
D. Besar dana dan Penggunaannya.......................................................... 5
E. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan ................................................ 5
F. Sanksi Penerima Bantuan ......................................................................... 6

BAB III PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN....................................... 7
A. Penyusunan Dan Pengajuan Proposal ............................................... 7
B. Verifikasi Proposal................................................................................. 7
C. Penetapan Penerima Bantuan ............................................................. 7
D. Penandatanganan Akad Kerjasama, Kuitansi dan SPTJM ....................... 8

BAB IV PENGELOLAAN DANA BANTUAN .......................................... 9
A. Penggunaan dan Pemanfaatan Dana ................................................. 9
B. Bea Materai............................................................................................ 9
C. Perpajakan ............................................................................................. 9
D. Pelaporan ............................................................................................... 11


BAB V MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI ....................... 12
A. Monitoring dan Evaluasi ....................................................................... 12
B. Pengawasan dan Pemeriksaan ............................................................. 12
C. Sanksi.................................................................................................... 12
LAMPIRAN................................................................................................. 14

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih sangat dibutuhkan untuk menjangkau seluruh sasaran apabila ditunjang dengan ketersediaan forum PAUD yang gampang diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan serta dukungan penyelenggaraan PAUD dari pusat, tempat dan masyarakat.
Berbagai kebijakan dan jadwal PAUD disusun untuk memperlihatkan layanan PAUD yang bermutu bagi masyarakat. Sukses dan tidaknya pelaksanaan PAUD sangat terkait dekat dengan partisipasi pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengeluarkan kebijakan satu desa satu PAUD, namun hingga dengan ketika ini masih ada desa/kelurahan yang belum mempunyai forum PAUD, oleh alasannya ialah itu sebuah jadwal strategis yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD yaitu Program PAUD Kunjung.
PAUD Kunjung ialah layanan pendidikan anak usia dini dimana difokuskan pada desa/kelurahan/wilayah tertentu yang jumlah anak usia dini belum terlayani masih relatif banyak sementara keterlayanan oleh forum PAUD belum sepenuhnya sanggup terlayani.
Penyelenggaraan jadwal PAUD kunjung sanggup dilaksanakan di desa/kelurahan/wilayah yang belum ada PAUD dan sanggup juga dilaksanakan pada Desa/kelurahan/wilayah tertentu yang sudah ada forum PAUD namun anak usia dini yang belum terlayani masih relatif banyak. Program PAUD Kunjung ini pada prinsipnya ialah guru/tenaga pedidik yang akan mengunjungi Anak usia dini pada tempat tertentu yang telah disepakati untuk memperlihatkan layanan pendidikan.
Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian pertolongan PAUD kunjung ini diharapkan sanggup dijadikan dasar dalam penyaluran, pengelolaan dan penggunaan anggaran

pertolongan oleh forum peserta atau forum di wilayah paud Kkunjung sehingga sempurna sasaran dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.

B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan

Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan

Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010

Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 tentang

Kurikulum PAUD 2013;

5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana PAUD Holistik

Integratif.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 wacana Standar

PAUD;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 wacana Pendirian

Satuan PAUD;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan

Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

9. DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2015.

C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk Teknis (Juknis) ini merupakan teladan bagi :

1. Para petugas yang terlibat dalam penyaluran pertolongan dana uji coba penyelenggaraan PAUD kunjung.
2. Lembaga PAUD Pendamping/masyarakat sasaran jadwal ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung.

D. Tujuan Pemberian Bantuan

Tujuan Pemberian Bantuan PAUD Kunjung ialah terselenggaranya layanan PAUD sebagai embrio forum yang menyelenggarakan TK, KB,

TPA dan SPS melalui pola pembanginan penyadaran dan partisipasi masyarakat yang difasilitasi oleh forum PAUD pendamping.

E. Sasaran Penerima Bantuan

Bantuan PAUD kunjung ini diberikan kepada :

1. Masyarakat/lembaga PAUD pendamping/Wilayah penyelenggaraan

PAUD Kunjung;

2. Berlokasi di desa yang belum ada forum PAUD dan atau desa yang sudah ada forum PAUD namun masih terdapat anak usia dini belum terlayani relatif banyak, terutama didaerah pegunungan, dataran rendah dan tempat pesisir pantai.

F. Manfaat Bantuan

Manfaat pertolongan PAUD kunjung ini ialah sebagai dana stimulan dalam rangka pengembangan layanan sebagai embrio forum penyelenggara PAUD yang dibangun melalui inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh forum pendamping.

G. Hasil yang Diharapkan

1. Penyelenggaraan layanan PAUD sebagai forum PAUD di masyarakat sehingga menjangkau wilayah pegunungan, wilayah dataran rendah dan tempat pesisir pantai.
2. Tersedianya forum PAUD pendamping/wilayah atau tempat kunjung yang nantinya sebagai embrio PAUD baru.

A. Penyedia Bantuan

BAB II KETENTUAN UMUM

Dana pertolongan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PAUD Tahun 2015.

B. Sifat Penerima Bantuan

Dana pertolongan ini pertolongan donasi pemerintah sebagai dana stimulus penyelenggaraa layanan PAUD melalui pelaksanaan dan penyelenggaraan jadwal PAUD kunjung.

C. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Lembaga Pendamping

a. Lembaga berdikari yang mempunyai struktur kelembagaan yang baik dan diperioritaskan menyelenggarakan minimal 2 (dua) layanan PAUD.
b. Memiliki izin operasional

c. Telah menyelengarakan layanan PAUD minimal 2 tahun

d. Lembaga aktif dan terdaftar di gugus PAUD di lingkungannya


2. Wilayah/Tempat Kunjung

Persyaratan tempat/wilayah kunjungan ialah sebagai berikut :

a. Memiliki anak usia dini 0-6 tahun minimal 15 anak b. Tersedia air higienis dan MCK
c. Memiliki area penyelenggaraan PAUD yang layak hasil kesepakatan dengan masarakat yang diketahui minimal oleh Kepala Dusun yang dibuktikan dengan informasi jadwal penetapan wilayah atau tempat kunjung yang diketahui oleh Kepala Desa.
d. Tempat/wilayah PAUD kunjung diharapkan selama 1 tahun erjalan diharapkan bsa menjadi forum PAUD permanen dan berdikari yang didirikan menurut kesadaran penuh masyarakat wacana pentingnya layanan PAUD di tempat tersebut.

D. Besar Dana dan Penggunaannya

Besarnya dana pertolongan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung ialah sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan
komponen penggunaannya ialah sebagai berikut :

NO Kegiatan Jumlah Dana (Rp)
1 Alat Permainan Edukatif (APE) Indoor 30.000.000,-
2 a. Operasional Kunjungan (Tendik

pendamping)

b. Sosialisasi Program PAUD Kunjung

c. Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

PAUD Kunjung

d. Administrasi PAUD Kunjung. 15.000.000,-

E. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan

Hak Penerima Bantuan

1. Mendapatkan dana pertolongan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung sesuai dengan ketentan yang diatur dalam aka kerjasama.
2. Menggunakan dan membelanjakan serta mempertanggungjawabkan dana sesuai dengan komponen penggunaan dana yang tertuang dalam juknis ini.
3. Menggali sumber pendanaan lain untuk mendukung keberlanjutan jadwal baik dari orang tua, pemerintah daerah, pemerintah desa (dana desa) maupun sumber lainnya.

Kewajiban Penerima Bantuan

1. Menandatangani kesepakatan kerjasama, kuitansi penerimaan bantuan, surat penyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana di atas materi senilai Rp. 6000 dan dibubuhi stempel lembaga, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan jadwal PAUD kunjung, surat peyerahan asset/kepemilikan sarana dari dana pertolongan dari forum pendamping ke wilayah/tempat kunjung. Format surat terlampir dalam juknis ini.

2. Menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana pertolongan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung kepada Direktrat training PAUD.
3. Menyampaikan laporan acara kepada Dinas Pendidikan

Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa.

4. Melaksanakan semua ketentuan dalam kesepakatan kerjasama.

5. Menggunakan Dana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

6. Menyimpan semua bukti penggunaan dana orisinil di tempat yang aman, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

BAB III

PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN

A. Penyusunan dan Pengajuan Proposal

Proposal disusun bantu-membantu forum pendamping dan pemerintah desa dan mengetahui Kepala Desa, dan diajukan oleh forum sebagai salah satu syarat penerimaan bantuan. Format dan kelengkapan dokumen dalam proposal terlampir.
Proposal yang telah disusun oleh Lembaga Pendamping dan pemerintah desa diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang pengantarnya ditandatangani oleh Kepala Desa wilayah/tempat kunjung (Format Terlampir)

B. Verifikasi Proposal

Verifikasi proposal calon peserta pertolongan diverfikasi oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang dituangkan dalam Berita Acara verifikasi proposal.

C. Penetapan Penerima Bantuan

1. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PAUD, maka diperoleh calon peserta pertolongan ujicoba Penyeenggaraan PAUD kunjung.
2. Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon peserta pertolongan PAUD Kunjung yang telah disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Pejabat Pembuat Komitmen menciptakan Akad Kerjasama yang di tandatangi oleh kedua belah pihak.
4. Penerima Bantuan wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel lembaga.

D. Penyaluran Dana Bantuan

1. Pejabat Pembuat Komitmen subdit Program dan penilaian mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) pertolongan PAUD kunjung kepada Pejabat Pendatangan SPM guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
2. SPM selanjutnya diproses lebih lanjut oleh KPPN guna menerbitkan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

3. Dari Kas Negara selanjutnya dana pertolongan PAUD Kunjung ditransfer ke rekening forum yang bersangkutan.
4. Lembaga mendapatkan dan memakai dana pertolongan sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proposal yang diajukan.
5. Lembaga peserta memberikan laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD, Up. Kasubdit Program dan Evaluasi.

BAB IV PENGELOLAAN DANA BANTUAN


A. Penggunaan dan Pemanfaatan Dana

1. Pembelian Barang

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: Kuitansi yang ditandatangani oleh penjual dan dibubuhi stempel perusahaan/toko. Faktur/Nota Pembelian.

2. Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui catering atau rumah makan, bukti pembelian konsumsi dibubuhi tanda tangan dan stempel catering atau rumah makan.

3. Pembayaran Uang Transport

Pembayaran uang transport harus dengan bukti kuitansi yang ditandatangai oleh penerima. Besarnya uang transport lokal (transport dalam kota) maksimal Rp 100.000/orang/hari.

B. Bea Materai

Setiap kuitansi pembelian/pembayaran:

1. Sampai dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

2. Senilai di atas Rp. 250.000,- hingga dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
3. Senilai di atas di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp

6.000,- (enam ribu rupiah).

Materai tersebut harus dilintasi tandatangan peserta uang dan kalau pembelaian barang dikenai stempel toko/penjual.

C. Perpajakan

Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana pertolongan untuk pembelian barang menyerupai alat permainan edukatif (APE), alat tulis kantor (ATK) dan bahan-bahan habis pakai menyerupai krayon, pensil, spidol, kertas, dan sejenisnya dikenakan ketentuan perpajakan sebagai berikut:

1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22;

2. Tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian hingga dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) asalkan bukan merupakan pembayaran yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari pajak.
3. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pembayaran honor:
a. Jika peserta gaji berstatus bukan pegawai negeri, dipotong

PPh Pasal 21 sebesar 5%.

b. Jika peserta gaji berstatus pegawai negeri, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebagai berikut: 1) Golongan I dan II sebesar 0% (tidak dipungut); Golongan III sebesar 5%; Golongan IV sebesar 15%.
c. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pembayaran upah kepada tenaga kerja lepas orang langsung menyerupai ongkos tukang untuk penyiapan tempat, diatur sebagai berikut :
1) Jika upah harian per orang tidak melebihi Rp 150.000,00 dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 1.320.000,00, maka tidak perlu dipungut PPh Pasal 21;
2) Jika upah harian per orang tidak melebihi Rp 150.000,- namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan yang bersangkutan lebih dari Rp 1.320.000,- maka kelebihannya (jumlah upah dalam bulan yang bersangkutan dikurang Rp
1.320.000,-) harus dipungut PPh Pasal 21 sebesar 5%;

3) Jika upah harian per orang lebih dari Rp 150.000,- dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 1.320.000,- maka kelebihan upah hariannya (jumlah upah harian dikurang Rp 150.000,-) harus dipungut PPh Pasal 21 sebesar 5%.

d. Pembayaran uang transport, biaya perjalanan, uang penginapan, dan uang harian tidak perlu memungut dan menyetor pajak.

D. Pelaporan

Penerima pertolongan PAUD kunjung wajib memberikan laporan sebag berikut :
a. Laporan Penerimaan Dana Bantuan.

Disampaikan paling lambat 1 ahad sesudah dana pertolongan PAUD kunjung diterima oleh lembaga. Format laporan awal terlampir dalam juknis ini.
b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Dana Disampaikan paling lambat 2 bulan sesudah dana diterima yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Cq Kasubdit Program dan Evaluasi. Laporan ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Semua bukti orisinil pengeluaran disimpan oleh forum untuk keperluan investigasi Laporan pertanggungjawaban keuangan cukup dilampiri fotocopy bukti pengeluaran.
d. Pihak peserta pertolongan wajib menyimpan semua bukti pengeluaran minimal selama 5 tahun untuk keperluan investigasi baik oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PAUD maupun oleh petugas pengawas fungsional menyerupai Bawasda/Bawaska, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau pihak berwenang lainnya.

BAB V

MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI

A. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan penilaian yang terkait dengan pemberian pertolongan PAUD kunjung ini meliputi pemantauan, training dan penyelesaian problem yang terkait dengan penggunaan dana bantuan. Monitoring dan penilaian dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Pemerintah Desa. Adapun hal-hal yang perlu dipantau ialah :
1. Kesesuaian peserta pertolongan dengan sasaran yang ditentukan.

2. Kesesuaian penggunaan dana sesuai dengan Proposal dan RAB yang diajukan oleh forum dan mengacu pada juknis pemberian pertolongan PAUD kunjung.
3. Ketepatan waktu penggunaan dana bantuan.

4. Ketertiban terkait pengelolaan manajemen dana bantuan.

5. Ketepatan dan kesesuaian laporan penggunaan dana bantuan.

B. Pengawasan dan Pemeriksaan

Pengawasan penggunaan dana pertolongan PAUD kunjung meliputi pengawasan internal (Pimpinan lembaga, pemerintah desa), Pengawasan oleh Unit pelaksana Tenis tempat (UPTD), dan pegawasan oleh Direktorat Pembinaan PAUD. Pengawasan lain dilakukan oleh pengawas fungsional menyerupai Inspektorat Jenderal, Badan Pengaasan dan Pemeriksaaan Keuangan (BPKP) serta Badan Pemeriksaan Keuang (BPK).


C. Sanksi

Sanksi yang terkait dengan pemberian pertolongan PAUD kunjung yaitu menyangkut penyimpangan penggunaan dana pertolongan dan penyalahgunaan wewenang. Adapun hukuman tersebut sanggup diberikan dalam bentuk :

1. Sanksi kepegawaian yang diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berupa pemberhentian dari jabatan dan penurunan pangkat.
2. Tuntutan ganti rugi berupa Pengembalian dana bantan yang terbukti disalahgunakan dengan cara menyetor ke Kas Negara.
3. Tuntutan Hukum, yaitu proses pengadilan bagi pihak yang terbukti melaksanakan penyimpangan terkait penggunaan dana bantuan.
4. Pemberhentian hak mendapatkan pertolongan yang bersumber dari dana APBN pada tahun berikutnya kepada forum pendamping, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan tersistem untuk memperoleh laba pribadi, kelompok atau

Demikian goresan pena wacana

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Kunjung pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com