Universitas Syiah Kuala (disingkat Unsyiah) yakni akademi tinggi negeri di Banda Aceh, Indonesia, yang bangun pada 2 September 1961. Universitas ini terletak di Banda Aceh, tepatnya di Kota Pelajar dan Mahasiswa (disingkat Kopelma), Darussalam. Kampus Unsyiah berjarak 8 km ke arah timur Kota Banda Aceh, 22 km dari Bandara Sultan Iskandar Muda, dan 10 km dari Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya.
Daftar Isi
- Akreditasi Magister Hukum
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Program Studi Sarjana (S1) Universitas Syiah Kuala
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Syiah Kuala
Akreditasi Magister Hukum
Terakreditasi B
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Lahirnya Program Pendidikan Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) S2 Ilmu Hukum USU-Unsyiah diawali melalui proses kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum Unsyiah dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang risikonya melahirkan perjanjian kolaborasi antara Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara dengan Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Nomor: 1172/J11-DN/1999 wacana Penyelenggaraan Program Pendidikan Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) S2 Ilmu Hukum USU-Unsyiah. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 26 July 1999 di Kampus Unsyiah Darussalam Banda Aceh oleh Dr. Ir. Sumono, M.S., Direktur Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara dan Prof. Dr. Ir. Abdi A.Wahab, M.Sc., Koordinator Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, sedangkan pengelolaan jadwal dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unsyiah.
Perjanjian tersebut dibentuk sejalan dengan Memorandum of Understanding(MoU) kolaborasi yang telah ditandatangani sebelumnya tanggal 25 Juni 1997 di Kampus USU Medan oleh Rektor USU dan Rektor Unsyiah.
Sejak Juli 2003 Program Pendidikan Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) S2 Ilmu Hukum USU-Unsyiah berubah statusnya menjadi sebuah Program Studi yang berdikari sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1437/D/T/2003 tanggal 9 Juli 2003, dan kini sudah diperpanjang dengan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 4364/D/T/2006 tanggal 27 November 2006, dan diperpanjang lagi dengan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1112/D/T/K-N/2010 tanggal 14 Januari 2010. Terakhir dengan SK No. 14554/D/T/K-N/2013 tanggal 13 Februari 2013. Program Studi telah terakreditasi dengan peringkat Bberdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Program Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 046/SK/BAN-PT//Akred/M/I/2014 tanggal 24 Januari 2014.
Visi
“Terwujudnya Program Studi Magister Ilmu Hukum yang bisa menyebarkan tridarma akademi tinggi di bidang ilmu aturan secara profesional dan terkemuka pada tahun 2022”
Misi
- Melaksanakan pendidikan ilmu aturan untuk menghasilkan lulusan magister ilmu aturan yang berkualitas.
- Melaksanakan aktivitas penelitian bidang ilmu aturan yang progresif dan responsif.
- Melaksanakan aktivitas dedikasi di bidang ilmu aturan yang aplikatif dan bisa memecahkan permasalahan aturan di tengah masyarakat.
- Menjalin Kemitraan dengan Lembaga/Institusi dan Pemangku Kepentingan Lainnya di bidang Pengembangan Ilmu Hukum.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang bermoral, berintegritas dan berdaya saing tinggi.
- Menghasilkan penelitian dibidang ilmu aturan yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
- Menghasilkan karya dedikasi kepada masyarakat dibidang ilmu aturan yang berhasil guna dan daya guna.
Program Studi Sarjana (S1) Universitas Syiah Kuala
Program Studi Ilmu Hukum
Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Syiah Kuala
Program Studi S2 Ilmu Hukum
Sumber https://idtesis.com