Random post

Tuesday, May 22, 2018

√ Pengertian, Kekerabatan Dan Pembagian Urusan Pemerintahan Sentra Dan Pemerintahan Daerah

Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah - Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara indonesia yaitu presiden.

Namun alasannya yaitu luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut mempunyai pemerintahan tempat dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap wilayahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menjadikan suatu korelasi wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan pusat yaitu penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wapres dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat yaitu pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan Daerah, Pengertian Pemda Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), menyerupai yang dimaksud pada Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat tempat lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah tempat yang bersifat struktural dan fungsional

Hubungan Struktural
Hubungan struktural yaitu korelasi yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah tempat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tempat masing masing bersama DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala tempat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tempat masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural korelasi pemerintah pusat dan tempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut tempat diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, korelasi struktural tersebut sanggup kalian lihat pada denah berikut.
 Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah √ Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang sanggup menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah tempat yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
  • Sentralisasi merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah tempat kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desentralisasi bahwasanya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
  • Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah tempat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi bahwasanya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di tempat sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada tempat otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  • Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara bermacam-macam untuk seluruh tempat dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah tempat yang diubahsuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan tempat masing-masing.

Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional yaitu korelasi yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling menghipnotis dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan tempat mempunyai korelasi kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua forum ini, baik di tingkat lokal maupun nasional yaitu melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada tempat untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.


Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian kiprah dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan tempat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian kiprah dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah tempat tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian korelasi antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  • Kriteria ekesternalitas yaitu pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan imbas tanggapan yang ditimbulkan. Dalam arti kalau urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
  • Kriteria akuntabilitas yaitu penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang mendapatkan eksklusif dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
  • Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti kalau urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna kalau ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten atau kota yaitu urusan dalam skala provinsi. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara faktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhasan, kondisi, serta potensi unggulan pada tempat tersebut.

Pemerintahan tempat ketika menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai korelasi dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan tempat lainnya. Hubungan tersebut mencakup korelasi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menjadikan korelasi manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Ketika kita membahas urusan pemerintahan tempat dan pemerintahan pusat, peraturan yang sanggup menjadi pegangan bagi kita ialah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang disahkan pada simpulan masa Pemerintahan Pesiden SBY

Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
  • Urusan pemerintahan konkuren
  • Urusan pemerintahan absolut
  • Urusan pemerintahan umum

Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang dipakai dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas kiprah pembantuan, berikut penjelasannya :
  • Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  • Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
  • Asas kiprah pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada tempat otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemda provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada tempat menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup banyak sekali bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren yaitu harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.

Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, menyerupai misalnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas tempat provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.


Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, kalau kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, tempat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, kemudian kalau dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat ketika penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.

Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, mempunyai pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.

Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat kalau kita masuk bidang direktur yaitu Pemerintah Pusat, definisinya sendiri yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan otoriter terdiri dari problem bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.

Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan otoriter bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di tempat berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau forum pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada tempat otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, referensi instansi vertical di tempat ialah satuan kerja perangkat tempat atau SKPD, menyerupai dinas dan tubuh daerah.

Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut mencakup kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, training ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan kiprah antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah tempat provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, training kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.

Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di wilayahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut alasannya yaitu gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.


Sekian artikel wacana Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, biar artikel diatas sanggup bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda wacana Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat & Pemerintahan Daerah
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/