Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia yaitu lembaga-lembaga negara yang dibuat berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat sentra sanggup dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
- Lembaga yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar menyerupai Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
- Lembaga yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
- Lembaga yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri.
- Lembaga yang dibuat berdasarkan UU menyerupai KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;
Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.
Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi kalau kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya kalau kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan menawarkan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:
Presiden
Tugas Presiden :
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, bahari dan darat.
- menjalankan pemerintahannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan UU.
- memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada Undang-Undang Dasar dan UU yang berlaku.
- Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Presiden melaksanakan pembahasan dan pertolongan persetujuan terhadap RUU bersama dewan perwakilan rakyat serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang serta menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR
Kewenangan dan Kekuasaan Presiden :
- Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
- Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).
- Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
- Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
- Menyatakan keadaan ancaman yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau mensugesti beban keuangan negara.
- Menyatakan perang dengan negara lain, tenang dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
Tanggungjawab Presiden :
- Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
- Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 ( Hasil Amandemen ).
Fungsi presiden sebagai kepala Negara :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
- Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akhir kondisi ancaman ditetapkan dengan UU.
- Dalam menciptakan perjanjian lainnya yang menjadikan akhir luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
- Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi rehabilitasi dan pengampunan sanksi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
- Memberi peniadaan dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
- Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak memutuskan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
- Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
- Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama dewan perwakilan rakyat untuk menjadi UU.
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat atas dasar pertimbangan DPD.
- Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk menjadi Hakim Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Hak dan Kewaiban Presiden :
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar ( Pasal 4 ayat 1 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat ( pasal 11 ayat 2 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Menyatakan keadaan ancaman ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
- Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat ( Pasal 14 ayat 2 )
- Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat ( Pasal 11 ayat 1 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menawarkan pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Berhak mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat ( Pasal 5 ayat 1 )
![]() |
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia |
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat :- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
- Memilih dan melantik Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga habis masajabatanya.
- Mengubah dan memutuskan UUD
- Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya sehabis Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna Majelis;
- Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih dan melantik Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan alasannya didalam siding
Fungsi Anggota MPR RI :
- Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
- Berfungsi untuk menentukan Presiden dan Wapres yang baik, jujur, dan adil.
Hak-hak Anggota MPR RI :
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- memilih dan dipilih
- Protokoler
- imunitas
- membela diri
- keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR RI :
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) :- Membahas dan menawarkan atau tidak menawarkan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Melaksanakan kiprah dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Mengundang DPD pntuk melaksanakan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada aksara c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Menerima dan membahas anjuran Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan tempat dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Mengajukan, menawarkan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Hak-Hak Anggota dewan perwakilan rakyat RI :
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mengajukan pertanyaan
- Membela diri
- Protokoler
- Imunitas
- Keuangan dan administrative
Baca Juga : Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS Lengkap
Kewajiban Anggota dewan perwakilan rakyat RI :
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan forum yang terkait.
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya
- Mentaati instruksi etik dan Peraturan Tata tertib DPR
Fungsi Anggota dewan perwakilan rakyat RI :
- Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan dewan perwakilan rakyat selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. - Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. - Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan menawarkan persetujuan atau tidak menawarkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang ihwal APBN yang diajukan oleh Presiden.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah):- Dapat mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
- dapat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- ikut membahas bersama dewan perwakilan rakyat dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.
- memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang ihwal APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- ikut membahas bersama dewan perwakilan rakyat dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam klarifikasi diatas
Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
- Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat mengenai pemilihan anggota BPK.
- Dapat mengajukan ke dewan perwakilan rakyat RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan sentra dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan sentra dan tempat serta memberikan hasil pengawasan kepada DPR.
- Menerima hasil investigasi keuangan dari BPK.
- Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan sentra dan daerah.
Hak-Hak Anggota DPD RI :
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Protokoler
- Imunitas
- Keuangan dan Administratif
Kewajiban Anggota DPD RI :
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
- Menjaga etika dan norma watak tempat yang diwakilinya
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
- Menaati instruksi etik dan peraturan tata tertib DPD
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial yaitu forum negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Mengusulkan calon hakim agung kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta sikap hakim.
- Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
- Melakukan registrasi calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
Baca Juga : Heboh, Gambar Hujan Yang Ditangkap Oleh Kamera dari atas Pesawat
Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta sikap hukum.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :- Memeriksa tanggungjawab ihwal keuangan Negara. Hasil investigasi itu diberitahukan kepada DPR
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah dipakai sesuai yang telah disetujui DPR.
- Memeriksa tanggungjawab pemerintah ihwal keuangan Negara
- Badan Pemeriksa Keuangan menilik semua pelaksanaan APBN
- Hasil investigasi BPK diberitahukan kepada DPR
- Memeriksa semua pelaksanaan APBN
- Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, tubuh pemerintah atau tubuh swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
- Menetapkan standar investigasi keuangan negara dan instruksi etik pemeriksaan
- Menilai dan/atau memutuskan jumlah kerugian Negara
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode investigasi serta menyajikan laporan pemeriksaan.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
- memutus sengketa kewenangan forum Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
- memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan ihwal hasil Pemilihan Umum.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
- untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar,
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
- Memutus perselisihan ihwal hasil Pemilu
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
- Telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya - atau perbuatan tercela, dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Kesatuan masyarakat aturan watak (untuk pengujian UU)
- Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
- Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wapres (untuk perselisihan hasil pemilu)
- Badan aturan publik atau privat (untuk pengujian UU)
- Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
- untuk menjamin tidak akan ada lagi produk aturan yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
- pengujian undang-undang itu tidak sanggup lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia alasannya Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi dewan legislatif melainkan supremasi konstitusi.
Mahkamah Agung (MA)
Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan aturan melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga biar semua aturan dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
- Berkaitan dengan fungsi peradilan yaitu hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang ihwal hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang menilik dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung sanggup mengatur lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ihwal Mahkamah Agung sebagai embel-embel untuk mengisi kekurangan atau kekosongan aturan yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
- Mahkamah Agung sanggup menciptakan peraturan program sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi aturan program yang sudah diatur Undang-undang
Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan biar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan secama dan masuk akal serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam menilik dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
- Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laris para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan mendapatkan keterangan ihwal hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diharapkan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial hingga ketika ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 ihwal Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 ihwal Mahkamah Agung).
- Mahkamah Agung menawarkan pesan yang tersirat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pertolongan atau penolakan pengampunan sanksi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung menawarkan pesan yang tersirat dan pertimbangan dalam bidang aturan kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk menawarkan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Fungsi Lain-lain
- Selain kiprah pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menuntaskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi kiprah serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
- memeriksa dan memutus
a) permohonan kasasi;
b) sengketa ihwal kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. - memberikan pertimbangan dalam bidang aturan baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
- menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- memberikan nasehat aturan kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pertolongan atau penolakan grasi.
- melaksanakan kiprah dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Hak Mahkamah Agung (MA) :
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
Sekian Artikel ihwal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia, semoga artikel diatas sanggup bermanfaat bagi teman dan sanggup menawarkan pengetahuan mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia Karena kita sebagai warga negara yang baik hendak nya mengatahui kiprah dan fungsi forum pemerintahan di indonesia.
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Sumber http://www.markijar.com/