Macam Macam HAM – Apa itu HAM ? HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu prinsip-prinsip adab ataupun norma-norma. Berikut klarifikasi macam-macam HAM dan conton serta maknannya lengkap.
Pengertian HAM
HAM adalah prinsip-prinsip adab ataupun norma-norma, yang menggambarkan pada standar tertentu dari sikap manusia, dan dilindungi sebagai hak-hak aturan dalam aturan kota, negara, dan internasional. Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak dikarenakan beliau yaitu manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Hal ini berlaku di semua wilayah dan pada setiap kali dalam arti yang universal
Makna HAM yaitu hak-hak yang pribadi diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta pada insan sebagai hak yang bersifat kodrati.

Macam Macam HAM
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi ialah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, bergerak, perkumpulan, atau sebagainya.
Contoh:
- Hak Kebebasan dalam berpendapat.
- Hak Kebebasan ber-organisasi.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan dan memeluk agama.
- Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik ialah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
Contoh:
- Hak menentukan dalam suatu pemilihan, contohnya pemilihan presiden.
- Hak mendirikan partai politik.
- Hak dipilih dalam pemilihan, contohnya pemilihan ketua rt.
- Hak diangkat dalam jabatan pemerintah
- Hak kebebasan ikut serta dalam aktivitas pemerintahan.
- Hak menunjukkan usulan-usulan atau pendapat yang berupa anjuran petisi.
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi ialah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
- Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
- Hak kebebasan mengadakan dan melaksanakan perjanjian kontrak.
- Hak mempunyai pekerjaan yang layak.
- Hak kebebasan melaksanakan transaksi.
- Hak mempunyai sesuatu.
- Hak untuk menikmati SDA.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum ialah hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
Contoh:
- Hak yang sama dalam proses hukum.
- Hak mendapat layanan dan dukungan hukum.
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
- Hak mendapat dan mempunyai pembelaan aturan pada peradilan.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan maupun dukungan (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
- Hak untuk mendapat hal yang sama dalam berlangsungnya proses aturan baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
- Hak mendapat pembelaan dalam hukum.
- Hak memperoleh kepastian hukum.
- Hak mendapat perlakukan adil dalam hukum
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam suatu masyarakat yaitu untuk menentukan pendidikan, hak untuk berbagi kebudayaan dan lainya
Contohnya :
- Hak untuk mendapat pendidikan yang layak.
- Hak untuk berbagi talenta dan minat.
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial
- Hak untuk berkomunikasi
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.

Jenis Pelanggaran HAM :
- Pelanggaran HAM bersifat biasa (contohnya : pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
- Pelanggaran HAM bersifat berat (contohnya : genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).
Ciri-ciri HAM
- Hakiki, artinya HAM Ialah hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak insan itu lahir.
- Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang dan tanpa memandang apapun termasuk status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tak sanggup dicabut, artinya HAM tidak sanggup dicabut ataupun diserahkan kepada pihak lain.
- Tak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Artikel Terkait :
Sumber https://rumusrumus.com