Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH,
Menimbang: :a. bahwa untuk terlaksananya proses Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diharapkan mekanisme dan manajemen yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan mekanisme dan manajemen yang baik dalam pclaksanaan Pcmbatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diharapkan pedoman.
c. bahwa bcrda sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah perihal Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler;
Berikut yaitu tautan Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
Berikut yaitu kutipan dari Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018 tersebut:
LAMPIRAN
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAANHAJI DAN UMRAH NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI REGULER
BAB I
PENDAHULUAN
Pengelolaan Keuangan Haji sehabis terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 perihal Sadan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, alasannya yaitu yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya be rad a pad a Ditjen Penyclenggarnan Haji dan Umra h bera lih kcpada Sadan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja kuat pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, penghapusan dan pengembalian uang .Jernaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses penghapusan registrasi jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diharapkan mekanisme yang terperinci sebagai anutan bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses penghapusan registrasi haji reguler.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler yaitu sebagai pola bagi Staf pelaksana penyelenggaran penghapusan registrasi haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
I. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pcrnbatalan pcndaflaran haji scsuai dcngan standar profesional.
2. Mcmungkinkan dilaksanakannya mekanisme yang sccara sistirnatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber gosip dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler mencakup :
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji a. penghapusan nomor validasi;
b. penghapusan pcridaftaran .Jcrnaah Haji setoran awal BPIH;
c. pcrnbatalan registrasi .Jernaah Haji sctoran lunas BPIH;
d. penghapusan registrasi Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan
4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;
a. kesalahan sistem;
b. kesalahan entri data, dan
c. penghapusan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji.
D. PENGERTIAN UMUM
1. Jemaah Haji yaitu warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH yaitu sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH yaitu blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi yaitu nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi yaitu penghapusan bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH yaitu sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH yaitu bank yang mendapatkan pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT yaitu sistem pengelolaan data dan gosip penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah yaitu bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah;
11. BPKH yaitu Sadan Pengelola Keuangan Haji;
12. Kanwil yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
13. Kankemenag Kab/Kota yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten
/ Kota domisili tern pat registrasi haji;
14. Batal secara otomatis yaitu Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali animo haji.
BAB II TATA CARA PEMBATALAN PENDAF'TARAN JEMAAH HAJI
A. PEMBATALAN NOMOR VALIDASI
1. Pembatalan nomor validasi dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan di Kankemenag Kab/Kota dcngan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pernbatalan bermaterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Bukti orisinil tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
d. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
e. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama .Jernaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
f. Fotokopi KTP dan mengatakan aslinya.
2. Pembatalan nomor validasi .Jernaah Haji yang telah meninggal dunia, penghapusan validasi dilakukan di Kankemenag Kab/ Kota oleh jago waris/kuasa waris dcngan mcrnbawa pcrsyaratan scbagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dari jago waris/kuasa waris .Jernaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kcpala
Desa/Rumah Sakit setempat;
c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
d. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk jago wans untuk melaksanakan penghapusan validasi bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP jago waris/kuasa waris .Jcrnaah Haji yang mengajukan penghapusan validasi dan mernperlihatkan aslinya;
f. Surat pernyataan langgung jawab mutlak dari jago waris/ kuasa waris Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
g. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
1. Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
J. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
k. Fotokopi buku tabungan a hli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sarna dengan rckening jernaah wafat serta mengatakan aslinya.
Dalarn ha! bukti orisinil setoran awal BPIH dan/ atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam angka 1 abjad b dan abjad c dan angka 3 abjad g dan abjad h hilang, Jemaah Haji/ahli waris/kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.
B. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN AWAL BPIH REGULER
1. Pernbatalan registrasi .Jernaah Haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji yang
bersangkutan di Kankemcnag Kab/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
d. SPPH;
e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
g. Fotokopi KTP dan mengatakan aslinya.
2. Jemaah Haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, penghapusan registrasi Jemaah Haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh jago waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dari jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemcnag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kepala
Desa/ Rumah Sakit seternpat;
c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa dan diketahui olch Camat;
cl. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk jago wans untuk melaksanakan penghapusan registrasi Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan penghapusan registrasi Jemaah Haji dan mengatakan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jago waris/kuasa waris
.Jernaah Haji berrnatcrai Rp6.000,00;
g. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
i. SPPH;
J. Ahli waris/kuasa wans wajib mcncantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji
yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
I. Fotokopi buku tabungan jago waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat atau
rekening sesuai dengan seruan jago waris/kuasa wans serta
mengatakan aslinya ..
Dalam hal bukti orisinil setoran awal BPIH dan/atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam abjad g dan abjad h hilang, Jemaah Haji/ jago waris/ kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.
C. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH
REGULER
1. Pcmbatalan pcndaftaran haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji di
Kankemenag Kab/ Kota dengan mernbawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dengan mcnyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti orisinil setoran awal dan setoran Junas BPIH yang dikeluarkan
BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH;
d. SPPH;
e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
g. Fot.oko pi KTP dan mengatakan aslinya.
2. Untuk .Jernaah Haji yang meninggal dunia sebelurn keberangkatan ke Arab Saudi, penghapusan registrasi haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh jago waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dari jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan ajal yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala
Desa/ Rumah Sakit setempat;
c. Surat keterangan waris berrnaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa dan dikctahui olch Camat;
d. Surat kelerangan kuasa waris yang ditunjuk jago wans untuk melaksanakan penghapusan registrasi Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan penghapusan registrasi Jemaah Haji dan mengatakan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jago waris/kuasa waris
Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
g. Bukti orisinil setoran awal dan setoran lunas BPIH yang dikeluarkan
BPS BPIH;
A-: Asli aplikasi transfer sctoran awal dan setoran lunas BPIH-;-
1. SPPH;
J. Ahli waris/kuasa wans wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
1. Fotokopi buku tabungan jago waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah atau rekening sesuai dengan seruan jago waris/kuasa waris serta mengatakan aslinya.
Dalam hal bukti orisinil setoran awal BPIH dan/ atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagairnana dirnaksud dalam angka 1 abjad b dan abjad c dan angka 2 abjad g dan abjad h hilang, jemaah haji/ jago waris/kuasa waris wajib sanggup mencetak ulang di BPS BPIH kawasan setor awal dengan ketentuan:
a. melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat;
b. melampirkan surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili;
c. mclampirkan salinan bukti setoran awal yang telah ditempel foto Jemaah Haji bersangkutan.
D. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH SECARA SISTEM
1. Dalarn hal .Jcmaah Haji sudah mclunasi BPIH namun alasannya yaitu scsuatu hal tidak sanggup berangkat, Jemaah Haji tersebut menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya.
2. Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku paling lama
2 (dua) kali animo haji.
3. Dalam hal daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah melewati 2 (dua) kali animo haji, registrasi yang bersangkutan dibatalkan secara sistem apabila telah final dilakukan verifikasi.
4. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan terlcbih dah ulu memverifikasi data Jemaah Haji yang bcrsangkutan dan ditetapkan menurut Kcputusan Direk tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
5. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku bagi .Jcmaah Haji yang meriunda kebcrangkatan dengan alasan:
a. masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah;
b. alasan kesehatan yang direkomendasikan tim kesehatan haji; dan
c. menunggu mahram.
BAB III WAKTU PENYELESAIAN PEMBATALAN
Proses untuk penyelcsaian pemba talan nomor validasi dan pcmbatalan setoran awal atau setoran lunas BPIH yaitu 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut:
1. Kantor Kemenag Kab. / Kata selama 3 (tiga) hari kerja;
2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 (lima) hari kerja.
BAB IV MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMBATALAN PEMBATALAN NOMOR VALIDASI DAN PEMBATALAN SETORAN AWAL ATAU SETORAN LUNAS BPIH
Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pernbatalan nomor validasi dan penghapusan sctoran awal atau sctoran lunas BPIH yaitu scbagai bcrikut :
1. Mekanisme Kankemenag Kab/Kota dalam ha! ini Scksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan penghapusan peridaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam BAB II abjad A, abjad B, dan abjad C;
2. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon penghapusan Jemaah Haji untuk dilengkapi;
3. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, s3ki yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan input data usulan penghapusan dalam aplikasi SISKOHAT;
4. Kcpala Kankcrncnag Kab/Kola mcngajukan pcrmohonan penghapusan registrasi Jemaah Haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan ditembuskan kepada Kcpala Kanwil Kemcnag Provinsi dalarn bcntuk surat yang dilampirkan (upload) pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menenma surat yang dilampirkan pada aplikasi SISKOHAT perihal usulan penghapusan registrasi Jemaah Haji dan konfirmasi penghapusan registrasi Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;
6. Sub Dircktorat Peridaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menciptakan jurrial pcmbatala n pcndaftara n .Jcrnaah Haji.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal menciptakan surat pengajuan pengembalian dana BPIH Batal dengan dilampiri jurnal penghapusan registrasi jernaah haji kepada Sadan Pcngclola Keuangan Haji c.q. Badan Pelaksana BPKH.
8. BPS BPIH sehabis mendapatkan SPM dari BPKH, segera melaksanakan transfer dana sesuai setoran kepada rekening pemohon dan melaksanakan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT.
9. SISKOHAT mengirimkan gosip kepada jemaah yang bersangkutan atau jago waris melalui pcsan singkat.
BAB V TATA CARA PENGAKTIF'AN KEMBALI NOMOR PORSI ,JEMAAH HA.JI BATAL
Pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal sanggup dilakukan dengan alasan:
1. kesalahan sistem;
2. kesalahan entri data, dan
3. penghapusan sepihak yang dilakukan oleh selain .Jernaah Haji.
A. Kesalahan Sistem
Prosedur pengaktifan nomor porsi .Jernaah Haji batal karcna kesalahan sistem, sebagai berikut:
1. .Jcmaah Haji, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, BPS BPIH, atau pihak lain yang mengetahui adanya penghapusan alasannya yaitu kesalahan sistern, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler;
2. Sub Direktorat Pcndaftaran dan Pernbatalan Haji Rcguler melaksanakan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya yaitu kesalahan sistem melalui aplikasi SISKOHAT dan dana setoran awal BPS BPIH;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Direktur Pelayarian Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor;
B. Kesalahan Entri Data
Prosedur pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal alasannya yaitu kesalahan entri data, sebagai berikut:
1. Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, atau Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler yang mengetahui adanya penghapusan alasannya yaitu kesalahan entri, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, discrtai dengan kronologis kesalahan entri data;
2. Dircktur Pclayanan Haji Da larn Ncgcri mcrncr intahkan Sub Di rck tora t Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk melaksanakan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya yaitu kesalahan entri data melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi pribadi kepada jemaah haji jikalau diperlukan;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah dikembalikan ke rekening yang bersangkutan, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kcrnbali kc rckcning BPKH (repnyment);
5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direklorat Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direklorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Regulcr untuk dilakukan validasi dana atas .Jernaah Haji yang bersangkutan dengan BPKH;
6. Direktorat Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnelakukan pengaktifan kernbali nornor porsi batal rnelalui aplikasi SISKOHAT.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnengirirnkan surat tanggapan kepada pelapor.
C. Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji
Prosedur pengaktifan nornor porsi .Jernaah Haji batal alasannya yaitu pernbatalan sepihak, sebagai bcrikut:
1. Jernaah Haji, Kankernenag Kab/ Kola, Kanwil, BPS BPIH atau pihak lain
yang rnengetahui adanya pernbatalan secara sepihak, rnelaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negcri c.q. Sub Dircktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler;
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri memerintahkan Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk rnelakukan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya yaitu penghapusan sepihak melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi pribadi kepada jernaah haji yang bersangkutan;
3. Apabila dana BPIH nya rnasih ada di rekening BPKH rnaka akan
dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat
Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Regulcr mclalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah tidak ada di rekening BPKH, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kembali ke rekening BPKH (repayment);
5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direktorat Pclayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk dilakukan validasi dana atas Jemaah Haji yang bcrsangkutan dengan BPKH;
6. Dircktorat Pclayarian Haji Da la m Ncgcri c.q. Sub Dirck tora t Pcndaltaran
dan Pembatalan Haji Reguler melaksanakan pengaktifan kembali nomor porsi batal mclalui aplikasi SISKOHAT
7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan 'Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor.
Demikian goresan pena perihal
Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!Sumber http://www.informasiguru.com