Random post

Showing posts with label ETC. Show all posts
Showing posts with label ETC. Show all posts

Friday, November 23, 2018

√ Pelaksanaan Bimbingan Haji Dan Umroh Tahun 2018

 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji  dan Umrah √ Pelaksanaan Bimbingan Haji dan Umroh Tahun 2018

Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji  dan Umrah







Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan manasik umrah dan haji oleh para jemaah umrah dan haji, maka untuk mendapat keutamaan ibadah, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan bimbingan manasik haji oleh Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK) mengacu pada keputusan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 perihal Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus (PIHK), Bagian Ketiga, Bimbingan Jemaah, Pasal 8, Ayat (1) PIHK wajib memperlihatkan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

2. Pelaksanaan bimbingan manasik umrah oleh Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU) mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah Pasal 11.

3. Pelaksanaan bimbingan manasik Haji oleh Kelompok bimbingan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Nomor D/799 Tahun 2013 perihal Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan .

4. Materi pada ketika latihan dan pelaksanaan manasik haji/umrah oleh PIHK, PPIU, dan Kelompok Bimbingan, berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama;

5. Meneruskan Himbauan dari Kementerian Haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Duta Besar Indonesia supaya tetap menjaga Kesakralan dan Kesucian Tanah Haram, sehingga tidak menjadikan hal-hal diluar kelaziman dalam pelaksanaan lbadah Haji/Umrah.

6. Agar tetap menghormati dan menaati tata hukum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

7. Memonitor dan melaporkan acara bimbingan manasik haji/umrah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat

Keterangan lebih lanjut mengenai Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dapat diunduh pada tautan berikut:



Demikian goresan pena perihal

Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, November 22, 2018

√ Anutan Abolisi Registrasi Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018

Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor  √ Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018

Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler







DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH,

Menimbang: :a. bahwa untuk terlaksananya proses Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diharapkan mekanisme dan manajemen yang baik;

b. bahwa untuk mewujudkan mekanisme dan manajemen yang baik dalam pclaksanaan Pcmbatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diharapkan pedoman.

c. bahwa bcrda sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah perihal Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler;

Berikut yaitu tautan Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:



Berikut yaitu kutipan dari Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Tahun Terbaru 2018 tersebut:



LAMPIRAN

DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAANHAJI DAN UMRAH NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI REGULER

BAB I

PENDAHULUAN

Pengelolaan Keuangan Haji sehabis terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 perihal Sadan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, alasannya yaitu yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya be rad a pad a Ditjen Penyclenggarnan Haji dan Umra h bera lih kcpada Sadan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja kuat pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, penghapusan dan pengembalian uang .Jernaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses penghapusan registrasi jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diharapkan mekanisme yang terperinci sebagai anutan bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses penghapusan registrasi haji reguler.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler yaitu sebagai pola bagi Staf pelaksana penyelenggaran penghapusan registrasi haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:

I. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pcrnbatalan pcndaflaran haji scsuai dcngan standar profesional.

2. Mcmungkinkan dilaksanakannya mekanisme yang sccara sistirnatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber gosip dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler mencakup :
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji a. penghapusan nomor validasi;
b. penghapusan pcridaftaran .Jcrnaah Haji setoran awal BPIH;

c. pcrnbatalan registrasi .Jernaah Haji sctoran lunas BPIH;

d. penghapusan registrasi Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;

3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan

4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;

a. kesalahan sistem;

b. kesalahan entri data, dan

c. penghapusan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji.

D. PENGERTIAN UMUM

1. Jemaah Haji yaitu warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH yaitu sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH yaitu blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi yaitu nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi yaitu penghapusan bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH yaitu sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH yaitu bank yang mendapatkan pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT yaitu sistem pengelolaan data dan gosip penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah yaitu bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan

Umrah;

11. BPKH yaitu Sadan Pengelola Keuangan Haji;

12. Kanwil yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

13. Kankemenag Kab/Kota yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten

/ Kota domisili tern pat registrasi haji;

14. Batal secara otomatis yaitu Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali animo haji.


BAB II TATA CARA PEMBATALAN PENDAF'TARAN JEMAAH HAJI

A. PEMBATALAN NOMOR VALIDASI

1. Pembatalan nomor validasi dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan di Kankemenag Kab/Kota dcngan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pernbatalan bermaterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Bukti orisinil tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;
d. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;

e. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama .Jernaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
f. Fotokopi KTP dan mengatakan aslinya.

2. Pembatalan nomor validasi .Jernaah Haji yang telah meninggal dunia, penghapusan validasi dilakukan di Kankemenag Kab/ Kota oleh jago waris/kuasa waris dcngan mcrnbawa pcrsyaratan scbagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dari jago waris/kuasa waris .Jernaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kcpala

Desa/Rumah Sakit setempat;

c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh

Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;

d. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk jago wans untuk melaksanakan penghapusan validasi bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP jago waris/kuasa waris .Jcrnaah Haji yang mengajukan penghapusan validasi dan mernperlihatkan aslinya;
f. Surat pernyataan langgung jawab mutlak dari jago waris/ kuasa waris Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;

g. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;

h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

1. Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
J. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
k. Fotokopi buku tabungan a hli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sarna dengan rckening jernaah wafat serta mengatakan aslinya.

Dalarn ha! bukti orisinil setoran awal BPIH dan/ atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam angka 1 abjad b dan abjad c dan angka 3 abjad g dan abjad h hilang, Jemaah Haji/ahli waris/kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.

B. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN AWAL BPIH REGULER
1. Pernbatalan registrasi .Jernaah Haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji yang

bersangkutan di Kankemcnag Kab/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;

c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

d. SPPH;

e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;

f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
g. Fotokopi KTP dan mengatakan aslinya.

2. Jemaah Haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, penghapusan registrasi Jemaah Haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh jago waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dari jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemcnag Kab/Kota;
b. Surat keterangan kernatian yang dikcluarkan oleh Lurah/ Kepala

Desa/ Rumah Sakit seternpat;

c. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh

Lurah/Kepala Desa dan diketahui olch Camat;

cl. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk jago wans untuk melaksanakan penghapusan registrasi Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan penghapusan registrasi Jemaah Haji dan mengatakan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jago waris/kuasa waris

.Jernaah Haji berrnatcrai Rp6.000,00;

g. Bukti orisinil setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;

h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

i. SPPH;

J. Ahli waris/kuasa wans wajib mcncantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji

yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
I. Fotokopi buku tabungan jago waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat atau

rekening sesuai dengan seruan jago waris/kuasa wans serta
mengatakan aslinya ..


Dalam hal bukti orisinil setoran awal BPIH dan/atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam abjad g dan abjad h hilang, Jemaah Haji/ jago waris/ kuasa waris wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal BPIH dan fotokopi aplikasi transfer setoran awal BPIH yang dilegalisir dari BPS BPIH.

C. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH

REGULER

1. Pcmbatalan pcndaftaran haji dilakukan olch .Jcrnaah Haji di

Kankemenag Kab/ Kota dengan mernbawa persyaratan sebagai berikut:

a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dengan mcnyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota;
b. Bukti orisinil setoran awal dan setoran Junas BPIH yang dikeluarkan

BPS BPIH;

c. Asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH;

d. SPPH;

e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;

f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
g. Fot.oko pi KTP dan mengatakan aslinya.

2. Untuk .Jernaah Haji yang meninggal dunia sebelurn keberangkatan ke Arab Saudi, penghapusan registrasi haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh jago waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

a. Surat permohonan penghapusan bermaterai Rp6.000,00 dari jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
b. Surat keterangan ajal yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala

Desa/ Rumah Sakit setempat;

c. Surat keterangan waris berrnaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh

Lurah/Kepala Desa dan dikctahui olch Camat;

d. Surat kelerangan kuasa waris yang ditunjuk jago wans untuk melaksanakan penghapusan registrasi Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;
e. Fotokopi KTP jago waris/kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan penghapusan registrasi Jemaah Haji dan mengatakan aslinya;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jago waris/kuasa waris

Jemaah Haji bermaterai Rp6.000,00;

g. Bukti orisinil setoran awal dan setoran lunas BPIH yang dikeluarkan

BPS BPIH;

A-: Asli aplikasi transfer sctoran awal dan setoran lunas BPIH-;-

1. SPPH;

J. Ahli waris/kuasa wans wajib mencantumkan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan mengatakan aslinya; dan
1. Fotokopi buku tabungan jago waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah atau rekening sesuai dengan seruan jago waris/kuasa waris serta mengatakan aslinya.

Dalam hal bukti orisinil setoran awal BPIH dan/ atau orisinil aplikasi transfer setoran awal BPIH sebagairnana dirnaksud dalam angka 1 abjad b dan abjad c dan angka 2 abjad g dan abjad h hilang, jemaah haji/ jago waris/kuasa waris wajib sanggup mencetak ulang di BPS BPIH kawasan setor awal dengan ketentuan:
a. melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat;

b. melampirkan surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili;

c. mclampirkan salinan bukti setoran awal yang telah ditempel foto Jemaah Haji bersangkutan.

D. PEMBATALAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI SETORAN LUNAS BPIH SECARA SISTEM
1. Dalarn hal .Jcmaah Haji sudah mclunasi BPIH namun alasannya yaitu scsuatu hal tidak sanggup berangkat, Jemaah Haji tersebut menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya.
2. Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku paling lama

2 (dua) kali animo haji.

3. Dalam hal daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah melewati 2 (dua) kali animo haji, registrasi yang bersangkutan dibatalkan secara sistem apabila telah final dilakukan verifikasi.
4. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan terlcbih dah ulu memverifikasi data Jemaah Haji yang bcrsangkutan dan ditetapkan menurut Kcputusan Direk tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
5. Pembatalan secara sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku bagi .Jcmaah Haji yang meriunda kebcrangkatan dengan alasan:
a. masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah;

b. alasan kesehatan yang direkomendasikan tim kesehatan haji; dan
c. menunggu mahram.

BAB III WAKTU PENYELESAIAN PEMBATALAN

Proses untuk penyelcsaian pemba talan nomor validasi dan pcmbatalan setoran awal atau setoran lunas BPIH yaitu 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut:
1. Kantor Kemenag Kab. / Kata selama 3 (tiga) hari kerja;

2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 (lima) hari kerja.

BAB IV MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMBATALAN PEMBATALAN NOMOR VALIDASI DAN PEMBATALAN SETORAN AWAL ATAU SETORAN LUNAS BPIH

Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pernbatalan nomor validasi dan penghapusan sctoran awal atau sctoran lunas BPIH yaitu scbagai bcrikut :

1. Mekanisme Kankemenag Kab/Kota dalam ha! ini Scksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan penghapusan peridaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam BAB II abjad A, abjad B, dan abjad C;
2. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon penghapusan Jemaah Haji untuk dilengkapi;
3. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, s3ki yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan input data usulan penghapusan dalam aplikasi SISKOHAT;
4. Kcpala Kankcrncnag Kab/Kola mcngajukan pcrmohonan penghapusan registrasi Jemaah Haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan ditembuskan kepada Kcpala Kanwil Kemcnag Provinsi dalarn bcntuk surat yang dilampirkan (upload) pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menenma surat yang dilampirkan pada aplikasi SISKOHAT perihal usulan penghapusan registrasi Jemaah Haji dan konfirmasi penghapusan registrasi Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;
6. Sub Dircktorat Peridaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menciptakan jurrial pcmbatala n pcndaftara n .Jcrnaah Haji.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal menciptakan surat pengajuan pengembalian dana BPIH Batal dengan dilampiri jurnal penghapusan registrasi jernaah haji kepada Sadan Pcngclola Keuangan Haji c.q. Badan Pelaksana BPKH.
8. BPS BPIH sehabis mendapatkan SPM dari BPKH, segera melaksanakan transfer dana sesuai setoran kepada rekening pemohon dan melaksanakan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT.
9. SISKOHAT mengirimkan gosip kepada jemaah yang bersangkutan atau jago waris melalui pcsan singkat.

BAB V TATA CARA PENGAKTIF'AN KEMBALI NOMOR PORSI ,JEMAAH HA.JI BATAL

Pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal sanggup dilakukan dengan alasan:

1. kesalahan sistem;

2. kesalahan entri data, dan

3. penghapusan sepihak yang dilakukan oleh selain .Jernaah Haji.

A. Kesalahan Sistem

Prosedur pengaktifan nomor porsi .Jernaah Haji batal karcna kesalahan sistem, sebagai berikut:
1. .Jcmaah Haji, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, BPS BPIH, atau pihak lain yang mengetahui adanya penghapusan alasannya yaitu kesalahan sistern, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler;
2. Sub Direktorat Pcndaftaran dan Pernbatalan Haji Rcguler melaksanakan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya yaitu kesalahan sistem melalui aplikasi SISKOHAT dan dana setoran awal BPS BPIH;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Direktur Pelayarian Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor;

B. Kesalahan Entri Data

Prosedur pengaktifan nomor porsi Jemaah Haji batal alasannya yaitu kesalahan entri data, sebagai berikut:
1. Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, atau Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler yang mengetahui adanya penghapusan alasannya yaitu kesalahan entri, melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, discrtai dengan kronologis kesalahan entri data;
2. Dircktur Pclayanan Haji Da larn Ncgcri mcrncr intahkan Sub Di rck tora t Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk melaksanakan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya yaitu kesalahan entri data melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi pribadi kepada jemaah haji jikalau diperlukan;
3. Apabila dana BPIH nya masih ada di rekening BPKH maka akan dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler melalui Aplikasi SISKOHAT;
4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah dikembalikan ke rekening yang bersangkutan, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kcrnbali kc rckcning BPKH (repnyment);

5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direklorat Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direklorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Regulcr untuk dilakukan validasi dana atas .Jernaah Haji yang bersangkutan dengan BPKH;
6. Direktorat Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnelakukan pengaktifan kernbali nornor porsi batal rnelalui aplikasi SISKOHAT.
7. Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler rnengirirnkan surat tanggapan kepada pelapor.

C. Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji

Prosedur pengaktifan nornor porsi .Jernaah Haji batal alasannya yaitu pernbatalan sepihak, sebagai bcrikut:
1. Jernaah Haji, Kankernenag Kab/ Kola, Kanwil, BPS BPIH atau pihak lain

yang rnengetahui adanya pernbatalan secara sepihak, rnelaporkan secara tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalarn Negcri c.q. Sub Dircktorat Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Reguler;
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri memerintahkan Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk rnelakukan verifikasi terhadap nomor porsi yang batal alasannya yaitu penghapusan sepihak melalui aplikasi SISKOHAT, dana setoran awal BPIHnya, dan verifikasi pribadi kepada jernaah haji yang bersangkutan;
3. Apabila dana BPIH nya rnasih ada di rekening BPKH rnaka akan

dilakukan pengaktifan nomor porsi kembali oleh Sub Direktorat

Pendaftaran dan Pernbatalan Haji Regulcr mclalui Aplikasi SISKOHAT;

4. Apabila dana pengembalian BPIH batal tersebut sudah tidak ada di rekening BPKH, maka dana BPIH batal tersebut harus ditransfer kembali ke rekening BPKH (repayment);

5. Bukti transfer pengembalian disampaikan kepada Direktorat Pclayanan Haji Dalam Negeri c.q. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk dilakukan validasi dana atas Jemaah Haji yang bcrsangkutan dengan BPKH;

6. Dircktorat Pclayarian Haji Da la m Ncgcri c.q. Sub Dirck tora t Pcndaltaran
dan Pembatalan Haji Reguler melaksanakan pengaktifan kembali nomor porsi batal mclalui aplikasi SISKOHAT

7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri c.q Sub Direktorat Pendaftaran dan 'Pernbatalan Haji Reguler mengirimkan surat tanggapan kepada pelapor.



Demikian goresan pena perihal

Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!


Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, November 1, 2018

√ Penetapan Ramadan, Syawal Dan Zulhijah 1439 H/2018 M - Muhammadiyah

MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR √ Penetapan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1439 H/2018 M - Muhammadiyah

MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR:   01/MLM/l.O/E/2018 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH TAHUN 2018 / 1439 H







Penentuan tanggal dimulainya bulan puasa atau 1 Ramadhan dan hari Idulfitri (1 Syawal) tahun 2018 ini merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh para umat Islam di dunia. Bulan Suci ini selalu dinantikan kehadirannya sebagai ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengasah jiwa dan spiritualitas dengan berpuasa.

Muhammadiyah sebagai organisasi besar telah meneribitkan maklumat wacana Penetapan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1439 H/2018 M. Berikut yaitu kutipan dari maklumat tersebut:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1439 Hijriah menurut hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:
RAMADAN 1439 H
1. ljtimak jelang bulan ampunan 1439 H terjadi pada hari Selasa Kliwon, 15 Mei 2018 M pukul 18:50:28 WIB.
2. Tinggi Bulan pada ketika terbenam Matahari di Yogyakarta ( 0 = -07° 48' LS dan /... = 110° 21' BT ) =-00° 02' 50" ( hi/a/ be/um wujud).
3. 1Ramadan 1439 H jatuh pada hari Kamis Pahing, 17 Mei 2018 M.

SYAWAL 1439 H
1. ljtimak jelang Syawal 1439 H terjadi pada hari Kamis Kliwon, 14 Juni 2018 M pukul 02:45:53 WIB.
2. Tinggi Bulan pada ketika terbenam Matahari di Yogyakarta ( 0 = -07° 48' LS dan /... = 110° 21' BT ) =
+07° 35' 20" ( hi/al sudah wujud).
3. 1Syawal 1439 H jatuh pada hari Jum'at Legi, 15 Juni 2018 M.

ZULHIJAH 1439 H

1. ljtimak jelang Zulhijah 1439 H terjadi pada hari Sabtu Pon, 11Agustus 2018 M pukul 17:00:24 WIB.

2. Tinggi Bulan pada ketika terbenam Matahari di Yogyakarta ( 0 = -07° 48' LS dan A = 110° 21' BT ) =
-00° 37' 58" ( hi/al be/um wujud).

3. 1 Zulhijah 1439 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 13 Agustus 2018 M.
Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan:
1. Tanggal 1Ramadan 1439 H jatuh pada hari Kamis Pahing, 17 Mei 2018 M.
2. Tanggal 1Syawal 1439 H jatuh pada hari Jum'at Legi, 15 Juni 2018 M.
3. Tanggal 1Zulhijah 1439 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 13 Agustus 2018 M.
4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1439 H) jatuh pada hari Selasa Pon, 21 Agustus 2018 M.
5. ldul Adha (10 Zulhijah 1439 H} jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Agustus 2018 M.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan dan biar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dalam menyambut bulan suci bulan ampunan 1439 H. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita.

Nashrun minallah wafathun qariib.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Yogyakarta, 21 Jumadil Akhir 1 439 H
09 Maret 2018 M

Informasi lebih lanjut mengenai penetapan Penetapan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1439 H/2018 M ini sanggup dilihat pada website resmi Muhammadiyah sebagai berikut:



Demikian goresan pena wacana

MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR: 01/MLM/l.O/E/2018 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH TAHUN 2018 / 1439 H

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, October 27, 2018

√ Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018

 Dalam   rangka   penyiapan   Petugas   Haji   Indonesia   Tahun    √ Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018

Kementerian Agama (Kemenag): Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018







Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018 menurut pada Pengumuman Nomor B- 15013 Dt.11.1 /4/Hj.03/03/2018 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam rangka penyiapan Petugas Haji Indonesia Tahun 1439H/2018M, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan rekrutmen calon petugas haji yang menyertai jemaah mencakup TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia) dan TPIHI (Tim Pembimbing lbadah Haji Indonesia) serta pelaksana Petugas Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang Pelayanan Umum, Bimbingan lbadah dan Siskohat, dengan agenda sebagai berikut:

1. Penerimaan registrasi untuk tes calon petugas haji di tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Provinsi dilaksanakan mulai tanggal 20 s.d. 25 Maret 2018.

2. Tes tertulis di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Maret 2018.

3. Tes CAT (Computer Assisted Tes) dan praktek di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada tanggal 12 April 2018.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan lainnya sanggup menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Informasi Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena wacana

Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018 Kementerian Agama (Kemenag)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, September 29, 2018

√ Permenag Nomor 8 Tahun 2018 Perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

ini mempunyai pertimbangan sebagai berikut √ Permenag Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah







Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini mempunyai pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 57 ayat (2) aksara f dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu memutuskan Peraturan Menteri Agama perihal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;

Berikut ialah tautan Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah


Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Berikut ialah kutipan dari Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah tersebut:



BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ialah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar ekspresi dominan haji yang mencakup pembinaan, pelayanan, dan santunan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

2. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU ialah biro perjalanan wisata yang telah menerima izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

3. Jemaah Umrah yang selanjutnya disebut Jemaah ialah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Umrah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU ialah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Jemaah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.

5. BPIU Referensi ialah biaya tumpuan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditetapkan oleh Menteri.

6. Asosiasi PPIU ialah perkumpulan yang mengoordinasikan PPIU.

7. Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.

8. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

9. Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

10. Kantor Wilayah ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

11. Kepala Kantor Wilayah ialah Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan menurut prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat.

Pasal 3

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan memperlihatkan pembinaan, pelayanan, dan santunan kepada Jemaah, sehingga Jemaah sanggup menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

BAB II PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Pasal 4

merupakan warga negara Indonesia yang beragama

Islam;

c. pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai hukuman atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
d. mempunyai kantor pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah kawasan dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan ratifikasi atau pengakuan dari Notaris;
e. mempunyai tanda daftar perjuangan pariwisata;

f. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha;
g. mempunyai sertifikat perjuangan jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
h. mempunyai kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang mencakup kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
i. mempunyai laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini masuk akal tanpa pengecualian;
j. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
k. mempunyai surat rekomendasi orisinil dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
l. menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sanggup dilakukan oleh pemerintah dan/atau PPIU.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sebagai PPIU.
(2) Untuk mempunyai izin operasional sebagai PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai sertifikat notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang mempunyai salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah menerima ratifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam sertifikat notaris perseroan terbatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam bentuk deposito/bank garansi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara k diberikan sesudah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan perizinan dan peninjauan lapangan oleh Kantor Wilayah.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan gotong royong dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan rekomendasi oleh Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) PPIU wajib melaporkan perubahan susunan pemilik saham, direksi, dan komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling usang 3 (tiga) bulan sesudah terjadi perubahan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap direksi dan tempat/domisili perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan perubahan keputusan izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kinerja perusahaan.

Pasal 8

(1) PPIU sanggup membuka kantor cabang di luar domisili perusahaan sebagaimana tercantum dalam keputusan perihal penetapan perizinan PPIU.
(2) Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh ratifikasi dari Kepala Kantor Wilayah.

(3) Pimpinan PPIU wajib melaporkan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaporan pembukaan kantor cabang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB III

BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Pasal 9

(1) PPIU memutuskan BPIU sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan.
(2) BPIU mencakup seluruh komponen biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
(3) PPIU dihentikan memungut biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1) Menteri memutuskan BPIU Referensi secara bersiklus sebagai fatwa penetapan BPIU.
(2) Dalam hal PPIU memutuskan BPIU di bawah BPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal PPIU tidak melaporkan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal meminta penjelasan.

BAB IV PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN

Pasal 11

(1) Pendaftaran Jemaah dilakukan setiap hari.

(2) Pendaftaran Jemaah dilakukan oleh calon jemaah yang bersangkutan pada PPIU sesuai dengan format

registrasi dan perjanjian yang ditetapkan oleh Direktur

Jenderal.

(3) Isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(4) PPIU wajib menjelaskan isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada calon jemaah sebelum ditandatangani kedua belah pihak.
(5) PPIU wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 (enam) bulan sesudah pendaftaran.
(6) PPIU wajib memperlihatkan warta mengenai paket umrah kepada calon jemaah.
(7) PPIU wajib melaporkan Jemaah yang telah terdaftar kepada Direktorat Jenderal melalui sistem pelaporan elektronik.
(8) PPIU wajib memperlihatkan dokumen perjanjian kepada Jemaah segera sesudah ditandatangani kedua belah pihak.
(9) PPIU hanya mendapatkan pelunasan BPIU paling usang 3 (tiga) bulan sebelum waktu/tanggal keberangkatan.
(10) Dalam hal Jemaah yang telah terdaftar membatalkan keberangkatan, PPIU wajib mengembalikan BPIU sesudah dikurangi biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Jemaah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 12

PPIU dihentikan memfasilitasi keberangkatan Jemaah memakai BPIU yang berasal dari dana talangan.

BAB V PELAYANAN

Pasal 13

PPIU wajib memperlihatkan pelayanan:

a. bimbingan ibadah umrah;

b. transportasi Jemaah;

c. fasilitas dan konsumsi;

d. kesehatan Jemaah;

e. santunan Jemaah dan petugas umrah; dan f. manajemen dan dokumentasi umrah.

Bagian Kesatu

Bimbingan Ibadah Umrah

Pasal 14

(1) Bimbingan Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 aksara a, diberikan oleh pembimbing ibadah sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
(3) Bimbingan Jemaah sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 1 (satu) kali pertemuan.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan dalam bentuk teori dan praktik.

(5) Pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pimpinan PPIU dan telah melakukan ibadah haji/umrah.
(6) PPIU wajib memperlihatkan buku paket atau buku fatwa materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
(7) Materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada bimbingan manasik dan perjalanan haji dan umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Bagian Kedua

Transportasi Jemaah

Pasal 15

(1) Pelayanan transportasi Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara b dilakukan oleh PPIU mencakup
pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan aktivitas yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati dengan calon jemaah.
(3) Jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, serta transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
(5) Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 1 (satu) kali transit dengan memakai penerbangan eksklusif atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan.

(6) PPIU wajib menyediakan tempat yang layak dan nyaman bagi Jemaah selama berada di bandara.
(7) PPIU wajib memfasilitasi Jemaah yang mengalami keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memakai kendaraan yang layak dan nyaman.
(9) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan:
a. usia bus paling usang 5 (lima) tahun;

b. kapasitas bus paling banyak 50 (lima puluh)

seat/bus; dan

c. mempunyai air condition, sabuk pengaman, tombol manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi yang terletak di bawah, ban cadangan atau ban anti bocor, kotak pertolongan pertama pada kecelakaan lengkap dengan obat-obatan, pengeras suara, toilet, dan kulkas seluruhnya dalam kondisi baik dan berfungsi.
(10) PPIU wajib menyediakan sarana transportasi bagi Jemaah yang aman, layak, dan nyaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Bagian Ketiga

Akomodasi dan Konsumsi

Pasal 16

(1) Pelayanan fasilitas dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara c wajib dilakukan oleh PPIU selama Jemaah berada di Arab Saudi.
(2) Dalam hal Jemaah harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, PPIU wajib menyediakan akomodasi.
(3) Pelayanan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh PPIU dengan menempatkan Jemaah paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan di dalam wilayah Markaziyah di Madinah pada hotel paling rendah bintang 3 (tiga).
(4) Dalam hal Jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah, PPIU wajib menyediakan transportasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh PPIU sebelum berangkat, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(7) Konsumsi selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memenuhi persyaratan:
a. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan sebanyak 3 (tiga) kali sehari;
b. beberapa pilihan menu, termasuk hidangan Indonesia;

dan

c. segala bentuk konsumsi yang disajikan harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan.
(8) Konsumsi sebelum, dalam perjalanan, atau di bandara diberikan dalam kemasan boks.

Bagian Keempat

Kesehatan Jemaah

Pasal 17

(1) PPIU wajib memperlihatkan pembinaan, pelayanan, dan santunan kesehatan bagi Jemaah sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit meliputi:

a. penyediaan petugas kesehatan;

b. penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. investigasi kondisi kesehatan awal Jemaah sebelum keberangkatan;
d. pengurusan bagi Jemaah yang sakit selama di perjalanan dan di Arab Saudi;
e. pengurusan Jemaah yang meninggal dunia; dan

f. bimbingan kesehatan Jemaah diberikan sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(3) PPIU wajib memastikan Jemaah telah mendapatkan vaksinasi meningitis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

PPIU bertanggung jawab terhadap perawatan dan pemulangan jemaah yang dirawat inap di Arab Saudi dan negara transit.

Demikian goresan pena perihal

Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, September 13, 2018

√ Download Buku Panduan Kpps Pilkada 2018

 Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS √ Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2018

Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS







Puji Syukur kami panjatkan kepada Alloh SWT, alasannya ialah atas berkat dan rahmatnya, buku panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS sanggup diselesaikan dengan baik.

Penulisan Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kode bagi Petugas KPPS dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS. Buku ini dibutuhkan sanggup memperlihatkan petunjuk secara umum, sehingga contoh pikir dalam melakukan rangkaian kegiatan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS sanggup lebih terar'ah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga proses pelaksanaan rekapitulasi tersebut sanggup diselesaikan dengan sempurna waktu sesuai dengan aktivitas yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

Penyusunan buku panduan ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh alasannya ialah itu kritik dan saran dari banyak sekali pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di masa mendatang.

Apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnyajuga kepada banyak sekali pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku ini.

Semoga buku ini sanggup memperlihatkan manfaat.

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS:


Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Berikut ialah kutipan dari sambutan Ketua KPU RI:



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua, om suasti astu, namo budaya. Segala puji syukur ke hadirat Tuhan YME, yang selalu memperlihatkan kenikmatan kepada kita semua.

KPU telah berpengalaman dalam menyelenggarakan pilkada sebelumnya yaitu pada gelombang pertama yaitu di tahun 2015 KPU telah menyelenggarakan Pilkada di 269 daerah, meskipun terdapat 1 kawasan yang tertunda dan gres sanggup dilaksanakan pada bulan November 2016, dan gelombang kedua yaitu di Tahun 2017, KPU telah menyelenggarakan Pilkada di 101 daerah. Bermodalkan pengalaman tersebut dibutuhkan KPU bisa menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2018 di 171 kawasan yang merupakan gelombang ketiga dengan baik dan akuntabel.

Ucapan terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada seluruh penyelenggara Pemilihan baik KPU Provinsi KlP Aceh, KPU / KlP Kabupaten/Kota, PPK, PPS maupun KPPS, berkat upaya dan kerja keras rekan-rekan sekalian bisa tercipta penyelenggaraan Pilkada yang akuntable, transparan dan legitimate. Setelah menyelenggarakan Pilkada serentak etape Pertama dan etape kedua, sekarang kita sudah harus bersiap kembali mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Pilkada Tahun 2018, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 yang mensyaratkan kepada pemilih untuk membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi pemilih pemula meskipun sudah membawa Formulir Model C6-KWK. Setidaknya ada 3 (tiga) kiprah berat yang akan akan menanti rekan-rekan petugas KPPS, yakni:

1. Pelayanan hak pilih;
2. Transparansi penyelenggaraan pemungutan suara,dan;
3. Akuntabilitas penghitungan suara.

Berbagai upaya kita laksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan bunyi salah satunya ialah penerbitan Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Selain itu, dikala ini KPU sedang menyiapkan video tata cara pemungutan dan penghitungan suara, video tata cara pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara, serta video tata cara pengisian formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Untuk itu, besar impian kami Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS ini sanggup menjadi materi bacaan sekaligus pembelajaran bagi teman-teman KPPS, sehingga paling tidak masalah- problem yang muncul pada dikala penyelenggaraan pemungutan bunyi pada tanggal 27 Juni 2018 sanggup diminimalisir atau bahkan ditiadakan.

Akhirnya saya mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota KPPS, supaya apa yang kita kerjakan sanggup menjadi ladang ibadah untuk kita semua.

Salam Demokrasi.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2018: Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, August 30, 2018

√ Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) Tahun 2018

 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun  √ Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M







Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun memiliki besaran yang berbeda-beda. BPIH Tahun 1439 H atau 2018 M ini ditetapkan dengan payung aturan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1439h / 2018M yang ditetapkan pada tanggal 10 April Tahun 2018 oleh Presiden Republik Indonesia.

Berikut ialah yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannnya Kepres tersebut:

Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu memutuskan Keputusan Presiden ihwal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M.

Berikut ialah tautan d0wnl0ad Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M:


Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M

Berikut ialah kutipan dari Kepres tersebut:



Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp3l.090.010,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.840.375,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.456.450,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp33.068.245,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp33.529.675,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp34.532.190,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.532.190,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp35.933.275,00
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.09 l .845,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp38.157.084,00
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.525.445,00
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp39.507. 741,00
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.798.305,00

Menetapkan besaran BPIH Tahun 1439H/2018M bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp58.796.855,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp59.547.220,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp60.163.295,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp60.775.090,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp61.236.520,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp62.239.035,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp62.239.035,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp63.640.120,00
1. Embarkasi Surabaya sebesar Rp63.798.690,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp65.863.929,00
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp66.232.290,00
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp67.214.586,00
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp66.505.150,00

Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri ..

BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Demikian goresan pena ihwal

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com