Download Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018
Yth.
I. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Kepala LPMP; Seluruh Indonesia
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang pendidikan dasar clan menengah Semester 2, Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan hormat kami mohon sumbangan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Sekolah melaksanakan pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2018.b. File Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup di unduh di Jaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan biar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.
3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokurnen formal tanggung jawab kebenaran data.
4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi Iagi untuk segera melaksanakan pembatalan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kernbali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmcu@kcmdikbud.go.id.
6. Batas final pengiriman Dapodik untuk jadwal BOS triwulan 2 ialah 30 April 2018, namun
pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan hingga final semester.
7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak bcrbeda dari tahun sebelumnya.
8. Dinas pendidikan provinsi dan k.abupaten/k.ota mensosialisasikan sek.aligus melaksanakan bimbingan tek.nis kc seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
9. LPMP melak.uk.an validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrumen aplikasi yang sudah disiapk.an di laman validasi.dikdasmcn.kcmdikbnd.go.id dalam rangk.a meningk.atkan mutu dan validitas data Dapodik.
I 0. Pengisian nilai rapot memakai aplik.asi e-rapor yang sudah di siapkan oleh masing-masing
direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terintegrasi dengan Dapodik..
11 . Pengawas sekolah melak.ukan pengawasan, monitoring, dan mendorong sekolah untuk segera
memutakhirkan data Dapodik.
12. Untuk menghindari duplikasi data penerima didik yang mutasi, mekanisme mutasi penerima didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik penerima didik dari laman apo.dikdasmcn.kcmdikbud.go.id sekaligus mencetak. surat pengantar mutasi penerima didik dari sistem.
13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal penerima didik. dan PTK untuk. penerapan kebijakan zonasi.
14. Bagi penerima didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih "Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa",
1 5. Hati-hati terhadap penipuan, pennintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak. bertanggnng jawab yang mengatasnamakan Kemendik.bud. Seluruh undangan data pokok. pendidik.an oleh Kemendik.bud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik.).
Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik. 2018. b, ialah sebagai berikut:
a. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan k.ewajaran data pad a penerima didik. antara
tanggal masuk. sek.olah dengan jenis pendaftaran.
b. [Pembaruan] Penonak.tifan untuk perubahan data GTK jik.a status satuan manajemen pangk.al
(SATMINKAL) ada disek.olah non induk.
c. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (I :9).
d. [Pembaruan] Penambahan fitur lampilkan password saat akan menciptakan akun GTK.
e. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku.
f. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum, dan jurusan pada rombongan berguru bila pembelajaran sudah terisi.
g. [Pembaruan] Penambahan kolom Iintang dan bujur pada PTK.
h. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik.
i. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 20 I 3 untuk semua jenjang pendidikan, j. [Pembaruan] Perubahan sajian utama.
k. [PernbaruanJ Penambahan pada rombongan berguru untuk mengakomodir sis tern Satuan Kredit
Semester (SKS).
l. [PembaruanJ Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi penerima didik.
m. [Pembaruan] Penambahan fitur eek info terkait profil guru dan tenaga kependidikan.
n. [Pembaruan] Perubahan, pembiasaan dan penyempumaan struktur database dengan UI pada
aplikasi.
o. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barnt. p. [Perbaikan] Pengaktifan kembali sajian nilai.
q. . [Perbaikan] Perbaikan, pembiasaan dan penyempumaan fitur penginputan nilai.
r. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi. s. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi.
t. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA.
Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018 ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiart dan kerjasama Saudara, karni ucapkan terima kasih.
Tembusan:
I. Sekretaris Jcnderal Kcmendikbud;
2. InspekturJenderal Kemendikbud;
3. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud;
4. Kepala Balitbang Kemendikbud;
5. Pengawas Sekolah seluruh Indonesia;
6. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Scluruh Indonesia.
Silahkan d0wnl0ad surat edarannya pada tautan di bawah ini:
Demikian goresan pena perihal