Random post

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Wednesday, February 27, 2019

√ Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen Cpns 2018

Pemerintah Belum Terbitkan  Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS Tahun Anggaran  √ Pemerintah Belum Terbitkan  Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS 2018

Pemerintah Belum Terbitkan  Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2018







Menanggapi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media sosial, melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi.

Masyarakat diminta untuk selektif dalam mendapatkan informasi dan silakan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

Secara normatif setiap instansi sentra dan kawasan memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing- masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN.

Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari aneka macam variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan aksesori pegawai baru. Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung dan disusun menurut kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.

Sementara itu BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melaksanakan sejumlah perbaikan di antaranya:

1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT)

termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;

Jl. Mayir Jendral Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815
Web: www.bkn.go.id Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial

2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 (lima) UPT BKN ialah Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu;

3. Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id;

4. Menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jikalau jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang sanggup dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;

5. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui aneka macam kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, youtube), email, Help Desk dll.

Kami mengimbau biar masyarakat tidak percaya jikalau ada pihak/okum manapun yg menyatakan sanggup membantu kelulusan dalam seleksi CPNS.

Jakarta, 10 Januari 2018

Kepala Biro Humas BKN, Ttd

Mohammad Ridwan

Demikian goresan pena wacana

Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: Badan Kepegawaian Negara
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, November 6, 2018

√ Whatsapp Kini Dapat Untuk Video Call

  Siapa yang tidak kenal dengan Aplikasi yang berjulukan WhatsApp √ WhatsApp Sekarang Bisa Untuk Video Call
WhatsApp kini sanggup video call, teknologi gres Aplikasi Whatsapp, fitur gres whatsapp

Gurumaju.com – Siapa yang tidak kenal dengan Aplikasi yang berjulukan WhatsApp, aplikasi yang sanggup kita gunakan untuk banyak sekali keperluan menyerupai Chatting, dan lain sebagainya. Aplikasi WhatsApp kini kembali menghadirkan fitur terbarunya, fitur gres dari whatsapp Kali ini ialah adanya fitur video call yang sanggup dinikmati pengguna WhatsApp mulai 16 November 2016.

“Hari ini dengan bangga kami umumkan langkah selanjutnya dalam upaya kami untuk menghubungkan orang-orang - panggilan video WhatsApp. Dalam beberapa hari mendatang, lebih dari satu miliar pengguna WhatsApp sanggup melaksanakan panggilan video antar perangkat Android, iPhone, atau Windows Phone.”ujar WhatsApp yang gurumaju.com kutip dalam blog.whatsapp.com.

“Kami memperkenalkan fitur ini alasannya kami tahu bahwa kadang-kadang bunyi dan teks saja tidak cukup. Tidak ada hal yang sanggup menggantikan menonton cucu Anda mengambil langkah pertama mereka, atau melihat wajah anak wanita Anda dikala mereka sedang berguru di luar negeri. Dan kami ingin menciptakan fitur ini tersedia untuk setiap orang, tidak hanya untuk orang-orang yang sanggup membeli telepon gres yang mahal atau orang-orang yang tinggal di negara dengan jaringan data seluler terbaik.”

ARTIKEL LAINNYA:


Untuk rekan-rekan yang mungkin salah satu penggemar atau pengguna WhatsApp maka silahkan untuk Meng-Update Aplikasi WhatsApp Anda biar mendapat Fitur terbaru dari Aplikasi WhatsApp yaitu Anda sanggup Video Call dengan rekan, saudara, keluarga atau siapapun dengan memakai Aplikasi WhatsApp tersebut.

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, November 1, 2018

√ Pendidikan Indonesia Mengalami Kenaikan Skor Pisa

Pendidikan Indonesia Mengalami Kenaikan Skor PISA √ Pendidikan Indonesia Mengalami Kenaikan Skor PISA
pendidikan indonesia mengalami kenaikan skor PISA

Gurumaju.com – Selamat berjumpa kembali dengan gurumaju.com yang selalu berusaha untuk memperlihatkan isu dunia pendidikan khususnya di indonesia. Saat membuka rapat berbatas dengan tema pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Presiden Joko Widodo menjelaskan capaian Indonesia dalam PISA ( Programme Internationale For Studen Assement. ibarat yang diketahui PISA diinisiasi oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang memiliki anggota sebanyak 30 negara.

"Sebelum masuk ke dilema UN, aku ingin memberikan hasil laporan PISA OECD yang memperlihatkan prestasi Indonesia. Kenaikan skor PISA pada 2015 baik sains, membaca, matematika kelihatan sekali melompat tinggi," kata Jokowi yang gurumaju.com kutip dari okezone.com, Senin (19/12/2016).

ARTIKEL LAINNYA:


"Peningkatan yang cukup tajam dan bila ini berlanjut maka diperkirakan 2030 pendidikan Indonesia setara dengan negara OECD. Saya kira inilah juga yang perlu dipertimbangkan oleh Mendikbud bahwa jangan sampai, kalau kita lihat di negara lain penurunan skor, tapi di Indonesia naik," terang dia.

Rapat terbatas ini sedianya akan membahas pelaksaan UN. Sebelumnya sempat terjadi polemik mengenai rencana penerapan kebijakan moratorium UN. Dalam rapat terbatas sebelumnya, Muhadjir diminta mempertimbangkan dan mengkaji kembali rencana kebijakan moratorium tersebut.

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

√ Banyak Siswa Yang Belum Cairkan Dana Pip, Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran Lagi

Banyak Siswa Yang Belum Cairkan Dana PIP √ Banyak Siswa Yang Belum Cairkan Dana PIP, Kemdikbud keluarkan Surat Edaran Lagi
banyak siswa yang belum cairkan dana PIP, kemdikbud keluarkan surat edaran lagi

Gurumaju.com – Dengan banyaknya siswa yang masih belum mencairkan dana PIP sehingga masih banyak siswa yang telah mendapatkan kartu PIP namun masih belum memanfaatkan kartu PIP tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan surat edaran (SE).

Surat Edaran Bersama Nomor : 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 wacana Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan itu ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah, dan kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

"Kami imbau para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kepala sekolah untuk lebih aktif mendorong percepatan pencairan dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di kawasan atau sekolahnya masing-masing," kata Hamid, Rabu (21/12).

ARTIKEL LAINNYA:


Ada empat butir isyarat dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. untuk lebih leluasa membaca silahkan d0wnl0ad surat edaran kemdikbud melalui tautan dibawah ini.
Surat Edaran Bersama Nomor : 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016


Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…



Sumber dari : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/12/lagi-kemendikbud-keluarkan-...
Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, October 31, 2018

√ Un Berbasis Komputer Jauh Lebih Irit Dibanding Un Kertas Pensil

UN Berbasis Komputer Jauh Lebih Hemat Dibanding UN Kertas Pensil √ UN Berbasis Komputer Jauh Lebih Hemat Dibanding UN Kertas Pensil
UN Berbasis Komputer Jauh Lebih Hemat Dibanding UN Kertas Pensil

Gurumaju.com – Ujian Nasional sebentar lagi akan dilaksanakan oleh seluruh sekolah baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan sederajat lainnya. nampaknya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2017 bakal memakai sistem berbasis komputer dan kertas pensil. Namun, persentasenya, UNBK (ujian nasional berbasis komputer) akan lebih besar dibanding UNKP (ujian nasional kertas pensil).

"Kami menargetkan sekitar 60 persen sekolah dapat menyelenggarakan UNBK," ujar Mendikbud dalam rapat koordinasi pelaksanaan UN dengan para kadis Pendidikan di Jakarta yang gurumaju.com kutip dari situs okezon, Kamis (22/12).

Kemendikbud  berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan komputer, sehingga dapat menghemat penggunaan anggaran.‎

ARTIKEL LAINNYA:


"Saya meminta kawasan untuk mencari kemungkinan penambahan komputer, sehingga tidak perlu ujian berbasis kertas. Sehingga dapat menghemat anggaran lebih banyak," tambahnya. Kepala dinas pendidikan di kawasan harus bekerja sama dengan perguruan tinggi tinggi, sehingga dapat menyelenggarakan UNBK.

Melalui pelaksanaan UNBK, lanjut dia, akan ada pengaruh berganda adalah dapat melaksanakan pemetaan sarana dan prasarana. Sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengetahui berapa banyak kebutuhan komputer.

"Tahun depan, penggunaan anggaran kita lebih banyak untuk infrastruktur," cetus mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

√ Press Release Bkn: Penjelasan Honor Dan Cuti Alasan Penting

Badan Kepegawaian Negara Melakukan Press Release Tentang Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan  √ Press Release BKN: Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan Penting

Badan Kepegawaian Negara Melakukan Press Release Tentang Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan Penting







Sehubungan dengan isu dan interpretasi yang beredar luas di kalangan masyarakat perihal Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. BKN yaitu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, referensi karier, promosi, mutasi, evaluasi kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

2. Dalam menyelenggarakan administrasi PNS di atas, BKN mempunyai kiprah dan fungsi untuk menunjukkan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang sanggup dipakai bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini meliputi keseluruhan siklus administrasi PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

3. Dengan kiprah dan fungsi di atas, proposal kepada Pemerintah mengenai kenaikan honor dan pensiun tidak menjadi bab dari kewenangan BKN.

4. Cuti yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti alasannya alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.

5. Pengaturan proteksi CAP bagi PNS pria yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan gres yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.

6. CAP sanggup diberikan kepada PNS pria yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS pria untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Jakarta, 14 Maret 2018

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Ttd
Mohammad Ridwan

Informasi lebih lanjut mengenai Press Release BKN: Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan Penting sanggup diunduh pada tautans sebagai berikut:



Demikian goresan pena perihal

Badan Kepegawaian Negara Melakukan Press Release Tentang Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan Penting

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, October 30, 2018

√ Jadwal Ujian Nasional (Un) Smp Dan Sma Sederajat Tahun 2017

 Selamat Jumpa  lagi dengan Admin melalui blog  √ Jadwal Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Sederajat Tahun 2017
jadwal un tingkat smp/mts sma/smk sederajat tahun 2017

Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan banyak sekali isu sekitar dunia pendidikan, membahas banyak sekali tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial perihal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan isu perihal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Jadwal Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Sederajat Tahun 2017". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.

Pada hari kamis tanggal 22 desember 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah tahun 2017 di Kantor Kemendikbud, Jakarta. Rakor diikuti oleh 563 peserta, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kepala P4TK, dan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia. Pada kesempatan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan beberapa pokok kebijakan terkait pelaksanaan UN dan ujian sekolah.

"Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017. Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran. Kemendikbud juga akan memperluas pelaksanaan ujian berbasis komputer,” disampaikan Mendikbud kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Plaza Insan Berprestasi.  
 
Mendikbud juga memberikan nantinya soal-soal USBN akan dibentuk oleh Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi. Adapun soal tersebut akan dibentuk dengan perpaduan soal yang dibentuk oleh guru dan soal jangkar dari sentra sebesar 20 hingga dengan 25 persen.

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 direncanakan pada bulan April hingga dengan Mei tahun 2017, dengan rincian :
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 untuk Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 3 hingga dengan 6 April 2017
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 untuk SMA/MA pada tanggal 10 hingga dengan 13  April 2017.
Sedangkan Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 untuk Sekolah Menengah kejuruan SMP/MTs dirancang dalam dua gelombang, yang pertama dijadwalkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei. Sedangkan untuk gelombang kedua dijadwalkan pada tanggal 8, 9, 10, 16 Mei.

Adapun mata pelajaran yang akan diujikan pada UN tahun 2017, untuk jenjang (SMP/MTs) diantaranya:
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Ilmu Pengetahuan Alam
 
Untuk (SMA/MA) ditambahkan satu mata pelajaran sesuai dengan jurusan/peminatan siswa, sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditambahkan uji teori kejuruan sesuai dengan bidangnya.
 
Sementara untuk USBN, mata pelajaran yang diujikan yaitu :
Pendidikan Agama
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Untuk SMP/MTs ditambahkan mapel Ilmu Pengetahuan Sosial. Untuk SMA/MA, terdapat juga mapel Sejarah dan tiga mapel sesuai kegiatan studi yang diambil siswa, menyerupai Fisika, Kimia, Biologi;
untuk jurusan/peminatan IPA, Ekonomi, Geografi, Sosiologi untuk jurusan/peminatan IPS, dan Bahasa dan Sastra Indonesia, Antropologi, Bahasa Asing untuk jurusan/peminatan Bahasa.
Sementara untuk siswa SMK, terdapat uji keterampilan komputer.

Dirjen Dikdasmen berpesan supaya Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota segera tetapkan sekolah-sekolah penyelenggara UNBK dan merancang pengindukan sekolah-sekolah yg belum mempunyai kemudahan UNBK. “Paling lambat 15 Januari 2017 sudah harus dipastikan supaya persiapan selanjutnya menyerupai training proktor, uji coba, dan simulasi sanggup dilakukan dengan baik,” tambah Hamid.

Untuk artikel selengkapnya perihal UNBK silahkan baca  UN Berbasis Komputer Jauh Lebih Hemat Dibanding UN Kertas Pensil


Sebelum Anda menutup Artikel "Jadwal Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas Sederajat Tahun 2017" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika sahabat merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, October 29, 2018

√ Cara Cek Status Pengakuan Akademi Tinggi Baik Negeri Maupun Swasta

cara cek status pengukuhan perguruan tinggi tinggi baik negeri maupun swasta √ Cara Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi Baik Negeri Maupun Swasta
cara cek status pengukuhan perguruan tinggi tinggi baik negeri maupun swasta

Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan banyak sekali isu sekitar dunia pendidikan, membahas banyak sekali tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial perihal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan isu perihal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Cara Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi Baik Negeri Maupun Swasta". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.

Seperti yang kita ketahui bahwa pengukuhan yaitu salah satu persyaratan dari sebuah forum pendidikan untuk mengeluarkan Izasah. selain itu, Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas untuk publik publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.  Sehingga pada tahun 1994 Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melaksanakan pengukuhan perguruan tinggi tinggi.

Pada awal pembentukannya BAN-PT tetapkan untuk melaksanakan pengukuhan kegiatan studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa kegiatan studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya memperlihatkan bahwa mutu kegiatan studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara kegiatan studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi. dalam kesempatan ini admin akan memperlihatkan langkah-langkah cara cek pengukuhan pada perguruan tinggi tinggi baik Negeri maupun Swasta.

Berikut ini langkah-langkahnya:
  • Kunjungi situs resmi BAN-PT di alamat http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php.
  • Pilih Kopertis Wilayah (lihat daftar Kopertis yang ada di bawah goresan pena ini)
  • Pilih Tingkat atau jenjang Studi.
  • Ketikkan nama perguruan tinggi tinggi misalnya Universitas Pendidikan Indonesia, atau cukup hanya mengetikkan kata kuncinya saja menyerupai Universitas, sekolah tinggi, dan lainnya
  • Nama kegiatan studi sebaiknya jika resah biarkan saja kosong.
  • Untuk pilihan Tahun Kadaluarsa SK sanggup pilih opsi "Semua" saja.
  • Untuk Pilihan Status Kadaluarsa SK Pilih sanggup menentukan opsi "Tampilkan semuanya". namun lebih baik pilih “Belum Kadaluarsa”
  • Terakhir tekan tombol "Cari".

 

ARTIKEL LAINNYA:




Berikut ini Daftar Kopertis seluruh Wilayah Indonesia
Kopertis Wilayah I : SUMATERA UTARAJalan Setia Budi-Tanjung Sari 20132, Medan Sumatera Utara 20132
Telp. : 061-8214878, 8210359, Fax: 061-8210360
Website : http://kopertis1.org

Kopertis Wilayah II : SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, BENGKULU , BANGKA BELITUNGJalan Srijaya No. 883 KM 5,5, Palembang 30153.
Tel. (0711) 410-423, 410-722, Fax. (0711) 419-421
Website : http://www.kopertis2.or.id

Kopertis Wilayah III :  DKI JAKARTAJalan Sekolah Menengan Atas NEGERI 14 CAWANG JAKARTA TIMUR 13630
Telp : 8000403, 8090275
Email : info@kopertis3.or.id
Website : http://www.kopertis3.or.id

Kopertis Wilayah IV : JAWA BARAT, BANTENJalan P. H. H. Mustafa No. 38 Bandung 40124
Telp : 022 - 7275630 , Fax : 022-7207812
Email : sis_info@kopertis4.or.id
Website : http://www.kopertis4.or.id

Kopertis Wilayah V : YOGYAKARTAJalanTentara Pelajar 13 Yogyakarta
Telp : +62 - 274 – 513538 , Fax : +62 - 274 - 565131
Email : kopertis_5@yahoo.co.id
Website : http://kopertis5.org/

Kopertis Wilayah VI : JAWA TENGAHJalan Pawiyatan Luhur I / 1 , Bendan Dhuwur , Semarang – 50233
Telp. (024) 8311273, 8317281, 8311521
Fax. (024) 8311273
Email : kopertis6@kopertis6.or.id
Website : http://www.kopertis6.or.id
Kopertis Wilayah VII : SURABAYAJalan Dr. Ir. H. Soekarno no. 177 Surabaya 60117
Surabaya 60117 - Jawa Timur
Telp. 031 - 5947473,5925418 - 19
Fax. 031 - 5947479
Email : Info@kopertis7.go.id
Website : http://www.kopertis7.go.id

Kopertis Wilayah VIII : BALI, NTT, NTBJalan Trengguli no. 1, Denpasar, Bali
Telp. :  (0361) 462964
Website : http://www.kopertis8.org

Kopertis Wilayah IX : SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SULAWESI BARAT , GORONTALOJalan Perintis Kemerdekaan KM. 9 Tamalanrea - Makassar
Telp. (0411)581201 / 581202 Fax. (0411)581204
Website : http://www.kopertis9.or.id

Kopertis Wilayah X : SUMBAR,RIAU,JAMBI DAN KEPULAUAN RIAU Jalan Khatib Sulaiman Padang Sumbar, Indonesia
Telp. : +62 751 7056737
Email : info@kopertis10.or.id
Website : http://www.kopertis10.or.id 
Kopertis XI : KALIMANTAN SELATAN , KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAHJalan Adhyaksa Kayu Tangi Banjarmasin, 70123
Telp. : (0511)  3304583, 3304477
Fax. : (0511) 3304417, 3304002
Email : info@kopertis11.or.id, kopertis11@yahoo.com
Website : http://kopertis11.net 
Kopertis Wilayah XII : MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARATJalan Tabae Jou Karang Panjang, Ambon 97121
Telp. : (0911) 356462, Fax. (0911) 345660
Email : admin@kopertis12.or.id
Website : www.kopertis12.or.id

Kopertis Wilayah XIII : ACEHJalan : Jl. H. Dimurtala No. 10, Kuta Alam, Banda Aceh, 23121
Telp./Fax : (0651) 31130
Email : kopertis13@yahoo.com
Website : www.kopertis13.org
Kopertis Wilayah XIV : Papua dan Papua BaratJalan Ahmad Yani No. 1, Gedung Klasis Biak, Biak Numfor
Telp. : -
Email : kopertis14@gmail.com
Website : www. kopertis14.or.id
------------------------------------------------------------------------------------

Sebelum Anda menutup Artikel "Cara Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi Baik Negeri Maupun Swasta" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika teman merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

√ Kajian Bkn Wacana Kenaikan Honor Pns Tahun 2019

 Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil  √ Kajian BKN Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019: Resmi!







Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 tengah dikaji oleh Direktorat Kompensasi ASN BKN tengah menyusun kajian kenaikan honor pokok PNS pada tahun 2019. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yaitu PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi memberi keterangan bahwa kajian kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi efek fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L). Jika kajian kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya Kementerian PANRB akan mengusulkan kepada Presiden. Kenaikan honor pokok PNS 2019 bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam lembaga pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah memberikan bahwa tidak ada bagan kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akhir kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja.

Untuk warta wacana Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, silahkan klik tautan di bawah ini:



Demikian goresan pena wacana

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019: Resmi!

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, October 28, 2018

√ Resmi Bkn: Hati-Hati Penipuan Tes Cpns Honorer K2 Dan Umum Tahun 2018

 Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perih √ Resmi BKN: Hati-hati Penipuan Tes CPNS Honorer K2 dan Umum Tahun 2018

BKN: Hati-hati Penipuan, Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum Tahun 2018







Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan deretan umum yang terjadi di beberapa kawasan oleh pihak yang mengaku berhubungan dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa agresi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah kawasan tertentu. Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan agresi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal. Jika menemukan agresi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi pribadi ke BKN untuk menindaklanjutinya.

BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui deretan umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.

Perlu kami informasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 perihal Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Sampai siaran pers ini diterbitkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Perihal informasi penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah memberikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.

Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang diubahsuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB.

Untuk informasi Resmi BKN: Hati-hati Penipuan Tes CPNS Honorer K2 dan Umum Tahun 2018 selengkapnya, silahkan klik press release BKN di bawah ini:


Kajian BKN Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019

Demikian goresan pena perihal

BKN: Hati-hati Penipuan, Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, October 27, 2018

√ Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Wacana Pelaksanaan Un 2016/2017

 Selamat Jumpa  lagi dengan Admin melalui blog  √ Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017

Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan banyak sekali warta sekitar dunia pendidikan, membahas banyak sekali tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial perihal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan warta perihal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.

Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 perihal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini  ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia:

Berikut ini 4 poin isi kutipan dari surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 :

1. Mewajibkan dan tetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah mempunyai komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
2. Sebagai langkah optimalisasi, seluruh komputer yang ada, mohon pemberian Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk tetapkan Sekolah yang belum sanggup melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, biar siswanya mengikuti UN di daerah pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang sanggup dipakai untuk melaksanakan proses pemanfaatan bersama kemudahan komputer sekolah ini.
3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah tetapkan kegiatan pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
4. Pemda (sesuai dengan kewenangannya) dibutuhkan sanggup membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sanggup memberikan kesiapan pelaksanaan UNBK di daerahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.


Atas pemberian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Untuk File lengkapnya silahkan untuk mend0wnl0ad sendiri. silahkan klik disini

------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika teman merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

√ Kemdikbud Bagikan 80.000 Komputer Untuk Persiapkan Unkb

 Selamat Jumpa  lagi dengan Admin melalui blog  √ KEMDIKBUD Bagikan 80.000 Komputer Untuk Persiapkan UNKB
Kemdikbud Akan Bagikan Sekitar 80.000 Kompuer Untuk Persiapan UNBK


Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan aneka macam info sekitar dunia pendidikan, membahas aneka macam tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial perihal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan info perihal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Kemdikbud Akan Bagikan Sekitar 80.000 Komputer Untuk Persiapkan UNKB". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera membagikan sekitar Delapan Puluh Ribu komputer ke sekolah di aneka macam kawasan untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Paling lambat ditargetkan simpulan Januari 2016 komputer itu sudah dibagikan," Kata Mendikbud Muhadjir Effendy

Setelah meresmikan gedung sekolah dan bangunan pure di sekolah Yayasan Pendidikan Sutan Iskandar Muda di medan, Mendikbud Muhadjir mengatakan, "Yang niscaya komputer itu Akan dikirim, dan Kemendikbid meminta semoga pihak sekolah di kawasan bersiap menjalankan UNBK tahun ini."

Mendikbud menyebut, Kemendikbiud menargetkan pelaksanaan UNBK untuk sekolah menengah atas negeri (SMA) dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) mencapai 80%, serta sekolah menengah pertama negeri (SMPN) hingga 40%.

Perkiraan Ujian nasional Akan berlangsung pada pertengahan bulan April Tahun 2017.

Sebelumnya Mendikbud mengemukakan, semoga sasaran UNBK sanggup terlaksana, maka pihaknya Akan mengeluarkan kebijakan acara ujian tidak Akan serentak dilaksanakan pada hari rule sama, sehingga siswa rule sekolahnya tidak mempunyai komputer sanggup mengikuti ujian di sekolah lain di rayon terdekat.

Diarapkan dengan sistem komputer ini untuk efisensi waktu dan memperkecil kecurangan. (Antara)

------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel “Kemdikbud Akan Bagikan Sekitar 80.000 Komputer Untuk Persiapkan UNKB” ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika sahabat merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, October 25, 2018

√ Informasi Orang Hilang : Guru Sma Islam Di Lamtim Menghilang

Guru Sekolah Menengan Atas Islam di Lampung Timur Menghilang √ Info Orang Hilang : Guru Sekolah Menengan Atas Islam di Lamtim Menghilang
Guru Sekolah Menengan Atas Islam di Lampung Timur Menghilang


Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan banyak sekali gosip sekitar dunia pendidikan, membahas banyak sekali tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya ibarat tutorial ihwal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan gosip ihwal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Info Orang Hilang : Guru Sekolah Menengan Atas Islam di Lamtim Menghilang". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.
------------------------------------------------------------------------------------

Sebatas meneruskan gosip yang telah diposting dari situs Radarlampung.co.id bahwa dilaporkan seorang Guru Sekolah Menengan Atas Islam Terpadu Baitul Muslim Wayjepara, Lamtim, ini diketahui menghilang semenjak Jumat (6/1) lalu.

Berikut Artikel yang Admin kutip dari Radarlampung.co.id

Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Lamtim) membentuk tim untuk menelusuri keberadaan Annisa Aryani (25). Guru Sekolah Menengan Atas Islam Terpadu Baitul Muslim Wayjepara, Lamtim, ini diketahui menghilang semenjak Jumat (6/1) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombespol Sulistyaningsih mengatakan, hilangnya Annisa sudah dilaporkan oleh pihak keluarga. ’’Tim masih mencari keberadaannya,” kata beliau kemarin (16/1).
Sulistyaningsih yang didampingi Kasubbid Penmas AKBP mengatakan, sejauh ini belum ada titik terperinci terkait keberadaan Annisa. Karena itu, pegawapemerintah kepolisian berharap derma dan dukungan masyarakat mencari guru manis itu.
 
ARTIKEL LAINNYA:


”Sementara, gosip yang dihimpun masalahnya sebab cinta. Annisa diduga masih berada di Bandarlampung. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, diperlukan segera melapor ke petugas,” ujarnya.

Sebelum hilang, Annisa tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri dari sekolah tempatnya mengajar. Kepada pihak sekolah, ia beralasan ingin menenangkan diri. Dari sini, ia tidak sanggup dihubungi.

Menurut Suryani, ibu Annisa, semua jaringan komunikasinya sudah putus. ’’Handphone, BBM, Whatsapp semuanya nggak aktif. Ada kabar kalau Annisa sudah ke Malaysia. Tapi belum niscaya juga,” kata Suryani beberapa waktu lalu.

UPDATE

Misteri hilangnya Annisa Aryani (25), guru manis asal Lampung Timur, alhasil terjawab. Guru Sekolah Menengan Atas Islam Terpadu Baitul Muslim Wayjepara, Lamtim, itu ditemukan berada di Desa Gedongjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kapolres Lamtim AKBP Harseno membenarkan bahwa Annisa telah ditemukan. Menurutnya, polisi menemukan Annisa sekitar pukul 21.00 WIB kemarin. Dia ditemukan dalam kondisi sehat.


’’Saudari Annisa telah diketemukan oleh anggota kami di Desa Gedongjati,” katanya via ponsel kepada Radar Lampung.

Menurut legalisasi Annisa, dirinya sudah menikah dengan Ahmad Maulana. Pernikahan itu berlangsung Sabtu (7/1) lalu. Mereka menikah di Koja, Jakarta Utara. Keputusan Ahmad Maulana meminang Annisa karena sudah mengantongi izin istri pertama.

-----------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Info Orang Hilang : Guru Sekolah Menengan Atas Islam di Lamtim Menghilang” ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika teman merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, October 24, 2018

√ Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa

Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa √ Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa
Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa


Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan aneka macam info sekitar dunia pendidikan, membahas aneka macam tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial ihwal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan info ihwal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.
------------------------------------------------------------------------------------

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memperlihatkan lampu hijau kepada sekolah untuk melaksanakan pungutan. Alasannya, sekolah tak akan maju kalau hanya mengandalkan anutan dana dari pemerintah.
 
Namun, keputusan dari Mendikbud tersebut dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.
 
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk mencegah praktik pungli yang terjadi di lingkungan forum pendidikan. Selain membentuk unit pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, beliau juga merancang semoga kanal pembayaran terkait akomodasi pendidikan dengan sistem elektronik. Sehingga, semua transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan sanggup tercatat.
 
’’Mulai pengadaan barang sampai buku  akan kami terapkan dengan sistem online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit) tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.
 
ARTIKEL LAINNYA:



Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tidak berbanding lurus dengan pungutan secara resmi yang dilakukan sekolah. Menurutnya, praktik-praktik pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asalkan, pungutan tersebut tidak memaksa. ’’Kami menyarankan semoga ada penguatan dana sekolah dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.
 
Dia menambahkan, pungutan sekolah sanggup didapatkan dari banyak sumber. Bukan hanya dari orang bau tanah siswa saja, namun alumni atau masyarakat sekitar juga dapat menghibahkan dananya. Sehingga, aktivitas positif di sekolah dapat bertambah tanpa harus mengandalkan dana dukungan operasional sekolah (BOS).
 
’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami telah konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal tersebut ternyata tak duduk kasus asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.
 
Namun demikian, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud tersebut. Abdul Zein menegaskan, undang-undang sistem pendidikan nasional telah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa adanya pemungut biaya. Itu berarti bahwa, siswa yang bersekolah di SD dan Sekolah Menengah Pertama harusnya sanggup menuntut ilmu tanpa khawatir pendanaannya.
 
’’Pungutan seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena pada prinsipnya pendidikan memang seharusnya  merata,’’ pungkasnya.

------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa” ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika Rekan-rekan merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, October 23, 2018

√ Agenda Dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui Snmptn 2017 (Lengkap)

Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui SBMPTN  √ Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui SNMPTN 2017 (LENGKAP)
Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi melalui SNMPTN 2017 (Lengkap)


Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan aneka macam warta sekitar dunia pendidikan, membahas aneka macam tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial perihal office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan warta perihal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui SNMPTN 2017 (LENGKAP)". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.

Dalam Penerimaan mahasiswa gres harus memenuhi prinsip-prinsip yaitu: adil, akuntabel, tranparan, dan juga tidak ada diskriminatif artinya tidak membedakan jenis kelamin, agama, Ras, suku, sosial, maupun tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa baru. Bagi Siswa yang mempunyai berprestasi dan juga konsisten menawarkan prestasinya layak untuk mendapat kesempatan menjadi calon mahasiswa melalui jalur SNMPTN.

Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi kiprah dalam proses seleksi SNMPTN dengan perkiraan bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bab dari prinsip pendidikan karakter. Oleh Karena itu, sekolah berkewajiban mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses pendaftaran.
Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui SBMPTN  √ Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui SNMPTN 2017 (LENGKAP)

PERSYARATAN DAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI SNMPTN 2017
Persyaratan Sekolah SNMPTN 2017
  • Sekolah yang siswanya sanggup mengikuti SNMPTN adalah: SMA/SMK/MA atau sederajat  yang mempunyai NPSN dan telah mengisi PDSS secara lengkap dan benar.
 
Persyaratan Siswa Pendaftar SNMPTN 2017
A. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat kelas terakhir tahun 2017 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki prestasi Tinggi yaitu calon penerima masuk dalam peringkat terbaik di sekolah, denngan menurut pengakuan sekolah sebagai berikut:
- Akreditasi A, 50% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B, 30% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C, 10% terbaik di sekolahnya
- Belum terakreditasi, 5% terbaik di sekolahnya
2. Pemeringkatan dilakukan oleh Panitia Pusat.
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS,
4. Memiliki nilai rapor semester 1 -  5 (untuk siswa SMA/SMK/MA atau sederajat 3 tahun) atau nilai rapor semester 1 - 7 (bagi Sekolah Menengah kejuruan 4 tahun) yang sudah diisikan pada PDSS.
5. Dan Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (Lihat di laman Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan).
 
Penerimaan di PTN
Peserta diterima di Perguruan Tinggi Negeri :
- Telah lulus dari satuan pendidikan
- Telah lulus SNMPTN 2017
- Telah lulus verifikasi data dan juga telah memenuhi persyaratan lain sesuai yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan.
 
Tahapan Mengikuti SNMPTN
Tahapan mengikuti SNMPTN :
  1. Melakukan Pengisian dan Verifikasi PDSS
  2. Kepala Sekolah atau yang telah ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  3. Kepala Sekolah atau yang ditunjuk oleh kepala sekolah mendapat password yang akan dipakai untuk siswa dalam melaksanakan verifikasi.
  4. Siswa melaksanakan verikasi data nilai rapor yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan memakai NISN dan password.
  5. Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data sepertiyang dijelaskan nomor 4. maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak sanggup diubah sehabis waktu verifikasi berakhir.
 
Pemeringkatan Panitia Pusat melalui sistem menciptakan pemeringkatan siswa menurut nilai mata pelajaran sebagai berikut.
  • Untuk Jurusan IPA: MTK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, , Kimia dan Biologi.
  • Untuk Jurusan IPS: MTK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, , Sosiologi dan Geografi.
  • Untuk Jurusan Bahasa: MTK, Bahasa Indonesia, , Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.
  • Untuk SMK: MTK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktek Kejuruan).
 
Hasil Pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan oleh Panitia Pusat, siswa yang memenuhi syarat maka diizinkan untuk mendaftar SNMPTN 2017.

ARTIKEL LAINNYA:



Pendaftaran SNMPTN 2017
  1. Siswa  yang memenuhi kriteria pemeringkatan, silahkan melaksanakan registrasi dengan memakai NISN dan password login ke laman SNMPTN: http://www.snmptn.ac.id 
  2. Siswa mengisi biodata, pilihan PTN, dan aktivitas studi yang dipilih, dan juga upload pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi komplemen (jika ada).
  3. Bagi pendaftar yang menentukan Program studi bidang seni dan oleh raga diharuskan meng-unggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah dengan pedoman yang sanggup diunduh dari laman http://www.snmptn.ac.id.
  4. Selesai melaksanakan tahapan diatas kemudian mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai bukti penerima SNMPTN.
  5. Untuk sekolah dan/atau pendaftar yang mengalami kesulitan dalam mengakses Internet, maka pendaftar sanggup melaksanakan pengisian PDSS maupun registrasi sanggup dilakukan di PLASA TELKOM di seluruh Indonesia.
  6. Proses verifikasi dokumen penerima dan/atau registrasi ulang di Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan bagi yang lulus seleksi pada Tanggal 16 Mei 2017 (bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2017).

Jadwal SNMPTN 2017
Pengisian PDSS : 14 Januari – 10 Februari 2017
Verifikasi PDSS : 15 Januari – 12 Februari 2017
Pendaftaran SNMPTN : 21 Februari – 6 Maret 2017
Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN : 14 Maret – 14 April 2017
Proses Seleksi : 15 Maret – 15 April 2017
Pengumuman Hasil Seleksi : 26 April 2017
Selanjutnya, mereka akan diminta melaksanakan registrasi ulang.

Jadwal SNMPTN 2017
Jadwal pelaksanaan SNMPTN 2017 yaitu sebagai berikut:
Proses verifikasi dokumen penerima dan/atau registrasi ulang di Perguruan Tinggi Negeri masing-masing bagi yang lulus seleksi tanggal 16 Mei 2017 (bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis SNMPTN 2017).

Laman Resmi dan Alamat Panitia Nasional
· Informasi resmi SNMPTN 2017 sanggup diunduh melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
· Informasi resmi juga sanggup diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041 450 450.
· Informasi juga sanggup diperoleh di kantor Humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.
Alamat Panitia Pusat:
Gedung dr. Prakosa (Lt.2)
Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No 36A, Kentingan Surakarta 57126
Telp. 0271-7890329, Fax. 0271-636268
Email: panpus.snmptn.sbmptn@mail.uns.ac.id


Lain-lain
· Bagi Siswa kurang bisa sanggup mengajukan dukungan biaya pendidikan Bidikmisi melalui : http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi.
· Informasi Resmi melalui laman http://www.snmptn.ac.id.

------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Jadwal dan Syarat Tahapan Seleksi Melalui SNMPTN 2017 (LENGKAP)" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika teman merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, October 20, 2018

√ Resmi Kemenag: Gosip Pembayaran Tpg Guru Madrasah Tahun 2018

Informasi Resmi Kementerian Agama via Ditjen Pendis perihal Pembayaran Tunjangan Profesi B √ Resmi Kemenag: Informasi Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2018

Informasi Resmi Kementerian Agama via Ditjen Pendis perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018







Informasi Resmi Kementerian Agama via Ditjen Pendis perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini dirilis dalam bentuk Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 yang berlandaskan pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7214 Tahun 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU MADRASAHTAHUN 2018.

Keputusan Direktur Jenderal tersebut dilandaskan pada pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan dukungan profesi;

b. bahwa untuk kelancaran pembayaran dukungan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik dan nomor pendaftaran guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan prosedur pembayaran dukungan profesi;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018;

Berikut yaitu tautan Download Keputusan Direktur Jenderal Pendis Islam tersebut:




Berikut yaitu kutipan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018



Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 515 7);

10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara;

11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 perihal Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 perihal Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

16. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 perihal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 perihal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098);

18. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan •Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/s014 perihal Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;

19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melakukan kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Liniearitas Guru Bersertifikat Pendidik;

21. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

22. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1627);

23. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;

24. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;

25. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

26. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah;

27. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Behan Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;

28. Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU MADRASAHTAHUN 2018.

KESATU Menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pola bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi biar dukungan profesinya sanggup dibayarkan.

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2017



Demikian goresan pena perihal

Informasi Resmi Kementerian Agama via Ditjen Pendis perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Template information