Random post

Showing posts with label Guru Honorer. Show all posts
Showing posts with label Guru Honorer. Show all posts

Saturday, June 9, 2018

√ Menpan-Rb Restui Anjuran Pengangkatan 100 Ribu Guru Pns Gres

 Ribu Guru PNS Baru Untuk Honorer dan Umum Mendapat Persetujuan  dan Restu Dari Menteri Pe √ Menpan-RB Restui Usulan Pengangkatan 100 Ribu Guru PNS Baru

Usulan Pengangkatan 100 Ribu Guru PNS Baru Untuk Honorer dan Umum Mendapat Persetujuan Dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan-RB






Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menawarkan tanda oke dan merestui terkait anjuran pengangkatan 100 ribu guru PNS baru, baik dari jalur guru honorer maupun dari umum . Segala proses seleksi penerimaan guru CPNS ini seutuhnya mutlak menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Alhamdulillah, kita usulkan 100 ribu guru PNS baru dan sudah kita bicarakan dengan bapak Wakil Presiden. Inshaallah juga disetujui Menpan-RB untuk tahun ini sebanyak 100 ribu CPNS menyerupai sudah disampaikan sebelumnya,” papar Muhadjir, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Beliau menandaskan lagi bahwa penentuan proporsi guru yang akan diangkat baik dari jalur guru honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah merupakan kewenangan dari Mendikbud. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebatas hanya dalam hal memberikan kriteria-kriteria sesuai kebutuhan yang ada.

“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” tandas Mendikbud untuk meluruskan isu liar yang beredar terkait informasi perihal pengangkatan khusus guru honorer.


Kemudian, Muhadjir pertanda bahwa kini ini bahu-membahu minimal diharapkan 736 ribu guru PNS baru. Jumlah tersebut diproyeksikan untuk mengganti guru-guru yang pensiun dan sekaligus untuk penempatan di sekolah-sekolah gres dan sekolah-sekolah di kawasan khusus.

“Penambahannya dilakukan sedikit demi sedikit setiap tahun mulai tahun ini dengan jumlah kuota yang signifikan sehabis beberapa tahun ditetapkan moratorium pengangkatan guru PNS,” tutup Muhadjir.

Demikian goresan pena tentang

Menpan-RB Restui Usulan Pengangkatan 100 Ribu Guru PNS Baru

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, April 23, 2018

√ Download Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk

Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja I pdf  √ Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Download Peraturan Pemerintah/PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja I pdf






Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) telah resmi diterbitkan oleh pemerintah. PP tersebut memberi peluang pengangkatan bagi guru yang sudah melewati usia maksimal sesuai ketetapan undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara.

Dengan telah disahkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal administrasi PPPK tersebut maka membuka jalan bagi instansi pemerintah untuk merekrut ASN melalui aturan yang baku serta tidak melanggar aturan. PP ini terang memberi keinginan gres bagi honorer yang sudah mengabdi untuk sanggup diangkat menjadi PPPK.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, moral profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
5. Jabatan yakni kedudukan yang mengatakan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai ASN yang menduduki JPT.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
10. Kompetensi Manajerial yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Teknis yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Sosial Kultural yakni pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
16. lnstansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
17. Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yakni pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
20. Sistem Informasi ASN yakni rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN yakni forum nonstruktural yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik.
22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yakni forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pelatihan dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
23. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi calon PPPK tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk lebih detil, dipersilahkan untuk mengunduh PP no 49 tahun 2018 sesuai tautan yang disediakan:


Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, April 17, 2018

√ Bersiaplah, Januari 2019 Dimulai Registrasi Pppk/P3k

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja √ Bersiaplah, Januari 2019 Dimulai Pendaftaran PPPK/P3K

Bulan Januari 2019 Direncanakan Dimulai Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)/P3K






Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin telah memastikan bakal melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat dikatakan setara dengan PNS. Rencananya, proses pendaftaran PPPK/P3K ini akan dimulai pada bulan Januari 2019.

Dengan rencana registrasi yang dimulai pada Januari tahun 2019 mendatang, dibutuhkan para tenaga honorer untuk dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti alur pendaftaran PPPK tesebut dengan baik dan matang.

"Nanti bulan Januari 2019 akan dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," papar Syafruddin di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, menegaskan wacana pendaftaran PPPK tersebut.

Menurut pasal 16 pada PP Nomor 49 Tahun 2018, syarat untuk mengikuti pendaftaran PPPK antara lain:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni:

1. seleksi administrasi; dan
2. seleksi kompetensi.

Soal tes untuk seleksi PPPK jabatan guru diperkirakan akan sangat seolah-olah dengan tipe soal UKG atau serupa dengan soal tes SKB CPNS Guru. Hal tersebut dijelaskan sesuai pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa soal tes seleksi PPPK guru akan sama dengan soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.


Sebagai gosip lanjutan, untuk proses penentuan kelulusan tidak ditentukan dengan sistem passing grade. Ia murni akan ditentukan dengan sistem peringkat. Jadi, barang siapa yang memenuhi peringkat sesuai kebutuhan kuota yang disediakan maka merekalah yang berhak lolos dalam kelulusan proses penerimaan PPPK tersebut.
Sumber http://www.informasiguru.com