Random post

Showing posts with label Pojok Guru. Show all posts
Showing posts with label Pojok Guru. Show all posts

Monday, November 26, 2018

√ Juknis Ppdb Ra & Madrasah (Mi, Mts, Ma, Mak) Tahun Pelajaran 2018/2019

  Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi √ Juknis PPDB RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pdf







Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia

Dengan hormat, diberitahukan bahwa Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kepada Saudara semoga meneruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2018.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Berikut yaitu Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pdf:




Berikut yaitu kutipan dari Juknis PPDB RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut:



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kanal pendidikan Islam yang bermutu, perlu memperlihatkan kesempatan kepada belum dewasa usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal,Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
b. bahwa untuk mengatur prosedur penerimaan peserta didik gres (PPDB) sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Petunjuk Teknis;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

ttd

KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH DAN MADRASAH ALIYAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama yaitu “Meningkatkan kanal dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah yaitu salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa ketika ini ada
27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan donasi penting Kementerian Agama dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan kanal dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memperlihatkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan kanal pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh alasannya yaitu itu, untuk memperlihatkan panduan penerimaan peserta didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:

1. menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memperlihatkan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang renta siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 ini mencakup tata cara penerimaan pada:

1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

D. Pengertian

1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK).
2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
3. Madrasah yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
4. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yaitu Madrasah Negeri.
5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN
yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian selesai madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
7. Rombongan Belajar yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
8. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah
wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk tabrak kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
9. Olimpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK
wahana tabrak kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
10. Olimpaide Sains Provinsi yang selanjutnya disingkat OSP wahana tabrak kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam
bidang sains pada tingkat provinsi.
11. Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN adalah
wahana tabrak kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
dalam bidang sains pada tingkat nasional.
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat
LIPI yaitu forum pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
13. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA yaitu wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs dan MA) untuk tabrak kreativitas dalam bidang seni dan olah raga

BAB II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH (RA, MI, MTS, MA, MAK) TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A. Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) melaksanakan PPDB pada bulan Februari hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah  (MI, MTs, MA, MAK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA adalah
sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib
diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan.
c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang
mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan mencar ilmu sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes talenta skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.


1. Raudhatul Athfal
Seleksi calon peserta didik gres pada RA mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a. usia; dan
b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. usia;
b. jarak tempat tinggal ke Madrasah; dan
c. hasil tes kematangan psikologis (jika diperlukan)

Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Namun, MI sanggup mempertimbangkan seleksi menurut hasil tes kematangan psikologis peserta didik, apabila daya tampung terbatas.

3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. usia;
b. nilai hasil ujian MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik gres dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi sanggup didasarkan pada hasil tes potensi mencar ilmu dan/atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan
kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau
ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya;
e. persyaratan usia dan mempunyai SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. usia;
b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik gres dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi sanggup didasarkan pada hasil tes potensi mencar ilmu dan/atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan
perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya.
e. persyaratan usia dan mempunyai SHUN dan SHUAMBN
sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

D. Kebijakan Afirmatif Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mendapatkan calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik paling banyak
10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
2. berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa paling sedikit 15%
(lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Madrasah menurut hasil penilaian Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

E. Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik usang pada Madrasah yang bersangkutan.

F. Pembiayaan
1. Pembiayaan PPDB dan registrasi ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dihentikan dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan registrasi ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK DALAM KERANGKA  PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH (RA, MI, MTS, MA, MAK) TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A. Perpindahan Peserta Didik antarmadrasah/sekolah

1. Perpindahan peserta didik antarmadrasah/sekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah
provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada poin 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat
pindah ke MI di Indonesia sesudah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
madrasah yang dituju;
b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs,
SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain sanggup diterima di MTs, MA, atau MAK di Indonesia sesudah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju;
c. mendapatkan surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal

1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal sanggup diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) sesudah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
2. Peserta didik jalur nonformal dan informal sanggup diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sesudah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh
MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
3. Peserta didik jalur nonformal dan informal sanggup diterima di MA
atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh
MA atau MAK yang bersangkutan.
4. Madrasah memilih syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Madrasah yang bersangkutan.
5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.

D. Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sanggup dilakukan pungutan dari peserta didik.

ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua)
peserta didik;
3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh
puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan
memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing- masing.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah dengan memakai pedoman pada Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

ttd

KAMARUDDIN AMIN



Demikian goresan pena wacana

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, September 30, 2018

√ Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Sma-Smk 2018

 ini merupakan teladan bagi Pemda √ Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMA-SMK 2018

Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018







Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini merupakan teladan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau contoh bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Berikut yaitu tautan Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018:



Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Berikut yaitu kutipan dari Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMA-SMK 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan akal pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi masa global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan besar lengan berkuasa positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.

Pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yaitu pengembangan dari pinjaman predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya hingga tingkat Provinsi. Setelah dilakukan penilaian dan mendapatkan masukan-masukan dari aneka macam kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.

Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.

C. Tujuan

1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.

D. Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

1. Bagi guru sanggup meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru penerima pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah sanggup meningkatkan mutu, gambaran forum di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi ilham bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

E. Hasil yang Diharapkan

1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Nasional.

BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA

A. Pengertian

1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan menengah atas dan pendidikan menengah kejuruan.

2. Guru berprestasi yaitu guru yang mempunyai kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

3. Teknologi sempurna guna yaitu teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk kasus yang dihadapi/ada secara berdaya guna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan kiprah sehari-hari menjadi lebih mudah, murah dan sederhana.

4. Karya seni yaitu suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.

5. Karya sastra yaitu suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya yaitu insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.

6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan yaitu serangkaian kegiatan pengembangan yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media yang dipakai sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.

7. Penulisan buku/essay di bidang pendidikan yaitu suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.

8. Prestasi olahraga yaitu capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang menawarkan pujian negara atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan seni administrasi pembelajaran atau training suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.

B. Sifat

1. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini bersifat kompetitif, bukan menurut pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti jadwal ini.
2. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian menurut data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang menawarkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh saluran informasi yang akurat.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun
administratif.

C. Peserta Berdasarkan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

D. Persyaratan Peserta

Persyaratan penerima pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu BAB III
MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN SMK

Bab III A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan

Mekanisme penyelenggaraan jadwal pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilakukan secara berjenjang mulai Provinsi, dan Nasional, menyerupai tersaji pada Gambar 1 di bawah ini.

1. Tingkat Provinsi
a. Susunan Panitia
Kepanitiaan di tingkat Provinsi ditetapkan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur, yang terdiri atas:

Ketua Panitia : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Pejabat yang ditunjuk

Sekretaris : Ketua MKKS Provinsi

Anggota : Unsur dari Dinas pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan, Asosiasi Profesi Guru, Pemenang guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Provinsi tahun-tahun
sebelumnya, dan LPM

b. Tugas Panitia
1) Mensosialisasikan pedoman pemilihan guru berprestasi tahun 2018 ke dinas
pendidikan di Kabupaten/Kota.
2) Menetapkan Tim Penilai.
3) Menyeleksi kelengkapan berkas peserta.
4) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi kepada panitia
pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi.
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi
(dalam bentuk gosip jadwal pelaksanaan seleksi) dan dokumen portofolio secara
online dan dikirimkan paling lambat tanggal 10 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

c. Tugas Tim Penilai
1) Melaksanakan penilaian terhadap penerima melalui tes tertulis, presentasi best practice, dan wawancara.
2) Memilih dan mengusulkan Pemenang I, II, dan III guru berprestasi kepada pejabat yang

d. Prosedur Penilaian

1) Panitia menerima, mengagendakan, menilik kelengkapan berkas penerima calon guru berprestasi, dan memutuskan waktu serta kegiatan pelaksanaan penilaian.

2) Panitia melaksanakan penilaian dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, video pembelajaran, dan presentasi karya ilmiah serta melaksanakan tes wawancara dan tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Dokumen Portofolio dinilai dengan memakai instrumen dan rubrik yang telah disiapkan oleh panitia tingkat pusat.
b) Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dan tahun 2017.
c) Presentasi pengalaman terbaik atau best practice. Presentasi dilaksanakan maksimal 10 menit dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menggali originalitas karya ilmiah yang dibentuk maksimal 15 menit. Penilaian presentasi memakai instrumen yang disiapkan oleh panitia pusat.
d) Tes wawancara dilaksanakan maksimal 30 menit untuk memverifikasi dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, dan wawasan kependidikan. Penilaian wawancara memakai instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru berprestasi tahun 2018.
e) Tes Tertulis melalui Online
Tes tertulis yang terdiri atas; (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). Materi tes tertulis disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN

Pemilihan guru berprestasi tingkat Nasional merupakan ajang kompetisi untuk menentukan guru terbaik, dan sebagai media saling berguru diantara para guru dalam menjalankan kiprah profesionalnya. Aspek dan mekanisme yang dinilai dalam pemilihan meliputi; kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.

A. Kinerja Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

1. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2016 dan tahun 2017 dikirim via pos dalam amplop tertutup; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas dikirim via pos; (3) dokumen portofolio guru diunggah melalui laman www.kesharlindungdikmen.id Setiap calon guru berprestasi wajib memberikan dokumen-dokumen yang diharapkan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.

2. Laporan Penilaian Kinerja Guru (dikirim via pos)

Laporan penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan yaitu laporan penilaian kinerja menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

3. Video pelaksanaan pembelajaran (dikirim via pos)

Setiap calon guru berprestasi Nasional wajib menyampaikan:

1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;

2) RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan;

3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran disajikan;

4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam
Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

4. Portofolio Guru
Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio yang diunggah ke alamat
www.kesharlindungdikmen.id
Oleh alasannya yaitu itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

B. Kompetensi Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Subkompetensi memahami penerima didik secara mendalam.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal- asuh awal penerima didik.

b. Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori berguru dan pembelajaran; (3) menentukan seni administrasi pembelajaran menurut karakteristik penerima didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan bahan ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran menurut seni administrasi yang dipilih.

c. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan
(2) melaksanakan pembelajaran yang efektif.

d. Subkompetensi merancang dan melaksanakan penilaian pembelajaran.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) merancang dan melaksanakan penilaian (assessment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan aneka macam metode; (2) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk menentukan tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas jadwal pembelajaran secara umum.

e. Subkompetensi membuatkan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensinya.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memfasilitasi penerima didik untuk pengembangan aneka macam potensi akademik; dan (2) memfasilitasi penerima didik untuk membuatkan aneka macam potensi nonakademik.

Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
penerima didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut.

a. Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) besar hati sebagai guru; dan (4) mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

b. Subkompetensi kepribadian yang dewasa.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) mempunyai etos kerja sebagai guru.

c. Subkompetensi kepribadian yang arif.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan penerima didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) memperlihatkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

d. Subkompetensi kepribadian yang berwibawa.

Subkompetensi mempunyai indikator: (1) mempunyai sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap penerima didik, dan (2) mempunyai sikap yang disegani.

e. Subkompetensi budbahasa mulia dan sanggup menjadi teladan.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) mempunyai sikap yang diteladani penerima didik.

Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.

3. Kompetensi Sosial Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:

a. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik;

b. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;

c. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali penerima didik dan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan mata pelajaran/
bidang studi.

Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memahami bahan asuh yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan ajar; (3) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

b. Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan.

SubkompetensI ini mempunyai indikator menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.

C. Wawasan Kependidikan

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan dalam Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

BAB V PENUTUP

Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 merupakan kegiatan tahunan, mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini diharapkan sanggup meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai distributor pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan merupakan wujud nyata pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.

Mudah-mudahan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini sanggup menjadi teladan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.



Demikian goresan pena ihwal

Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, September 26, 2018

√ Perubahan Nomor Sk Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Gbpns

 untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS  √ Perubahan Nomor SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi GBPNS

Perubahan Nomor Surat Keputusan (SK) untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS)







Nomor : 4125/B3.3/GT/2018
Lampiran : -
Perihal : Informasi Perubahan Nomor Surat Keputusan

Kepada Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
Di
Seluruh Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 perihal Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat pembiasaan terhadap tata naskah dinas yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), termasuk surat dinas jenis penetapan ialah surat keputusan yang dikeluarkan Kemdikbud.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka terdapat perubahan Nomor Surat Keputusan untuk PenyetaraanJabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas, sebagaimana berikut:


No. Perihal Nomor Lama Nomor Baru
A. Penyetaraan Jabatan Fungsional GBPNS
1 SK untuk Penetapan Nomor SK: Nomor SK:
Angka Kredit Guru .../B3.3/GBPNS/PAK/KP/2018 .../B3.3/KP/2018
Bukan PNS
B. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas
1 SK untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Nomor SK: Nomor SK:
.../Kode .../B3.3/KP/2018
Dapodik/B3.3/S.Peny/KP/2018
2 Surat Hasil Penilaian Nomor Surat: Nomor Surat:
DUPAK Guru .../Kode .../B3.3/GT/2018
Dapodik/B3.3/SKP/KP/2018
3 Surat Klarifikasi PAK Nomor Surat: Nomor Surat:
Guru .../B3.3/Klarifikasi/KP/2018 .../B3.3/KP/2018

Perubahan nomor surat diatas berlaku mulai 01 Maret 2018 dan tidak berlaku surut. Adapun nomor surat keputusan berkenaan dengan Penyetaraan Jabatan Fungsional GBPNS dan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Madya Golongan Ruang IV/b ke atas yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sebelum 01 Maret 2018 tetap berlaku ibarat nomor surat lama.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara sanggup menginformasikan perubahan nomor surat dimaksud kepada pihak terkait di wilayah Saudara.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Informasi Perubahan Nomor SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi GBPNS selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:


Download Perubahan Nomor Surat Keputusan (SK) untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS)

Demikian goresan pena perihal

Perubahan Nomor Surat Keputusan (SK) untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, September 22, 2018

√ Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama

 Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor  √ Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Program Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama







Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor 141 Tahun 2018 memiliki pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi guru pada Kementerian Agama, perlu dibuat kelompok kerja kegiatan sertifikasi guru;

b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai bisa dan memenuhi syarat untuk melaksanakan kiprah sebagai kelompok kerja kegiatan sertifikasi guru;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama perihal Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama;

Berikut ialah tautan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Program Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama:



Berikut ialah kutipan dari KMA Nomor 141 Tahun 2018 perihal Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama tersebut:



1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal S tandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) se bagaimana telah bebera pa kali • diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5016);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 perihal Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Program Sarjana (S 1) Kependidikan bagi Guru dalam J abatan;

16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107 /U/2001 perihal Penyelenggaraan Program
Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;

17. Keputusan Menteri Agama Nomor 179 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana Strata Satu (S 1) bagi Guru Raudhatul Athfal, Guru Madrasah, dan Guru Pendidikan Agama Islam melalui Dual Mode System;

18. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT /2016 ten tang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;

19. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 101/M/KPT/2017 perihal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru Agama dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! AGAMA TENTANG KELOMPOK KERJA PROGRAM SERTIFIKASI GURU PADA KEMENTERIANAGAMA.

KESATU Menetapkan Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pokja Program Sertifikasi Guru dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Pokja Sertifikasi Guru bertugas:
1. menyiapkan, menggandakan, dan melaksanakan sosialisasi panduan dan regulasi perihal kegiatan sertifikasi guru;
2. menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi kegiatan sertifikasi guru;
3. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru dengan perguruan tinggi tinggi penyelenggara kegiatan sertifikasi guru;
4. memperlihatkan kemudahan penerbitan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru;
5. melaksanakan koordinasi penyaluran derma profesi guru;
6. melaksanakan monitoring dan penilaian penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru; clan
7. melaporkan pelaksanaan kiprah Pokja Program Sertifikasi Guru kepada Menteri Agama c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018

MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA,


NO. NAMA JABATAN JABATAN DALAM POKJA
1. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si Sekretaris Jenderal Pengarah
2. Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A Dirjen Pendidikan Islam Pengarah
3. Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si Dirjen Bimas Kristen Pengarah
4. Drs. Eusabius Binsasi Dirjen Bimas Katolik Pengarah
5. Prof.Drs. I Ketut Widnya. M.A., M.Phil., Ph.D. Dirjen Bimas Hindu Pengarah
6. Caliadi, S.H., M.H Dirjen Bimas Budha Pengarah
7. Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag Direktur GTK Madrasah Ketua
8. Dr. H. Kidup Supriyadi, M.Pd Kasubdit Bina GTK MI/MTs Wakil Ketua
9. H. Mustafa Fahrni, S.Pd., M.Ed Kepala s3ki Bina GuruMI/MTs Sekretaris
10. H. M. Sidik Sisdiyanto, S.Ag Kasubbag TU Dit. GTK Madras ah WakilSekretaris
1 1. Prof. Dr. H. Dede Rosyada, M.A Rektor UIN SyarifHidayatullah Jakarta Anggota
12. Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag Rektor UIN Maulana MalikIbrahim Malang Anggota
13. Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D Rektor UIN Sunan KalijagaYogyakarta Anggota
14. Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc., Sc Kepala Biro Hukum clan KLN Anggota
15. Prof. Dr. Moh. Isham, M.A Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Anggota
16. Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag Direktur Pendidikan TinggiKeagamaan Islam Anggota
17. Dr. H. Imam Safei, M.Pd Direktur Pend. Agama Islam Anggota
18. Dr. Pontus Sitorus, S, PAK., M.Si Direktur Pend. AgamaKristen Anggota
19. Fransiskus Endang, S.H., M.M Direktur Pend. AgamaKatolik Anggota
20. Drs. Ida Bagus Gede Subawa, M.Si Direktur Pend. Agama Hindu Anggota
21. Drs. Supriadi, M.Pd Direktur Pend. AgamaBuddha Anggota
22. Dra. Hj. Siti Sakdiyah, M.Pd Kasubdit Bina GTK RA Anggota
23. H. Kastolan, M.Si Kasubdit Bina GTK MA/MAK Anggota
24. Drs. H. Nurul Huda, M.Ag Kasubdit pada Dit. Pendidikan Agama Islam Anggota
25. Melius Lahagu, S.Pak, M.Si Kasubdit pada Ditjen BimasKristen Anggota
26. Dr. Aloma Sarumaha, M.A., M.Si Kasubdit pada Ditjen BimasKatolik Anggota
27. Dra. Desak Putu Sri Astiti, M.M Kasubdit pada Ditjen BimasHindu Anggota
28. M. Munir, M.Ag Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Pendis Anggota
29. Drs. H. Aceng Abdul Aziz, M.Ag Kabag Keuangan DitjenPendis Anggota
30. Ridwan, M.Pd.I Ka bag Perencanaan Ditj enPen dis Anggota
31. Imam Syaukani, S.Ag., M.H Kabag Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi Biro Hukum dan KLN Anggota
32. Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, M.A UIN Syarif HidayatullahJakarta Anggota
33, Prof. Dr. Ali Mudhofir, M.A UIN Sunan Ampel Surabaya Anggota
34. Dr. Arifi UIN Sunan KalijagaYogyakarta Anggota
35. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd UIN Maulana Malik IbrahimMalang Anggota
36. Arif Nugraha, S.Kom JFU pada Dit. Guru clan Tenaga Kependidikan Madrasah Anggota
37. Abdulah Hanif, S.Ag Kasubbag TU Dit.Pendidikan Tingi KeagamaanIslam Anggota
38. Drs. H. Nasri, M.M Kasubbag TU Dit. Pendidikan Agama Islam Anggota
39. Pandhit Amanvijaya, S.Ag., M.M., M.Pd.B Kasi pada Ditjen BimasBuddha Anggota

Demikian goresan pena perihal

Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor 141 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, July 26, 2018

√ Hasil Evaluasi Angka Kredit Guru Dan Pengawas Kemenag 2018

Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun  √ Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Kemenag 2018

Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018



Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Agama. Berikut yaitu kutipan resmi dari Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wacana hasil evaluasi angka kredit guru dan pengawas pada lingkungan Kemenag:

Nemer : B-17433.a/B.11.4/Kp.02.310512018
Lampiran : 8 (delapan) lembar
Perihal : Pemberitahuan Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2017 Tahap V

Kepada
Yth Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se-Indonesia

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2017 Tahap I dan Tahap 11, bersama ini kami sampaikan nama-narna sebaqairnana Daftar Rekapitulasi Penetapan Angka Kredit dan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Pengawas, dengan rincian sebagai berikut :

1. Penetapan Angka Kredil (Lulus) Guru Tahun 2015 sebanyak 3 (tiga) orang:
2. Penetapan Angka Kredit (Lulus) Guru Tahun 2017 sebanyak 180 (seratus delapan puluh) orang;
3. Penetapan Angka Kredit (Lulus) Pengawas Tahun 2017 sebanyak 9 (sembilan) orang.

Kami mohon kepada Saudara untuk segera memberikan kepada nama-nama sebagaimana rekapitulasi terlampir, sehingga sanggup dikelahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Demlklan pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Berikut yaitu tautan Download Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018


Download Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018

Demikian informasi wacana Hasil Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018. Salam sukses!

Sumber: Kementerian Agama RI
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  √ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah



: Bahwa dalam rangka memperlihatkan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dipandang perlu memutuskan Pedoman nyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berikut ialah tautan Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah:


Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Berikut ialah kutipan dari Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah:

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 421/06729 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian ialah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Dinas Provinsi ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
3. Kepala Dinas Provinsi ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah.
4. Kementerian Agama Provinsi ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi ialah Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
6. Dinas Kabupaten/Kota ialah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota ialah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
9. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
10. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran akseptor didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
11. Perencanaan Pengaturan Kelas ialah pengaturan kelas untuk keperluan
manajemen satuan pendidikan;
12. Permulaan tahun pelajaran ialah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
13. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan jumlah akseptor didik pada setiap jenjang pendidikan;
14. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS ialah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah
15. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan ialah serangkaian kegiatan
satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
16. Minggu efektif pembelajaran ialah jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
17. Waktu pembelajaran efektif ialah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
18. Hari libur ialah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terpola pada satuan pendidikan. Hari libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur final tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
19. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk
mengukur pencapaian kompetensi hasil berguru akseptor didik.
20. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran dan memilih keberhasilan berguru akseptor didik.
21. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian,
Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
22. Ulangan Harian/Penilaian Harian ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
23. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan
8-9 ahad kegiatan pembelajaran.
24. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester gasal.
25. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun ialah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester genap.
26. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada final masa pembelajaran.
27. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat
USBN/UMBN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
28. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
29. Akhir tahun pelajaran ialah hari yang ditetapkan sebagai final tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
30. Semester ialah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
31. Jeda Tengah Semester ialah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
32. Libur Semester ialah hari libur yang berlangsung pada final setiap semester.
33. Libur Akhir Tahun Pelajaran ialah hari libur yangberlangsung pada final tahun pelajaran.
34. Libur Umum ialah hari libur untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
35. Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan yang dilakukan oleh perserta
didik di luar jam pembelajaran utama.
36. Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha berbagi potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
37. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
38. Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
39. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
40. Pendidikan Formal ialah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
41. Pendidikan Dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
42. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
43. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, ialah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
44. SD Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, ialah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
45. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
46. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
47. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB ialah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48. Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
49. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, ialah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
50. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
51. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah
salah satu bentuk pendidikan formal setingkat Sekolah Menengan Atas sebagai lanjutan dari
SMPLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
52. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
53. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
54. Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
55. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah ialah jumlah hari dalam satu
ahad yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sehabis pengumuman kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 3


(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun aktivitas tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.


BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.


Pasal 5


(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga)
hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18
Juli 2018.
Pasal 6


Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).


BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan memakai sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.


Pasal 8


(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban berguru kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per ahad diadaptasi dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) ahad efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) ahad efektif.
b. Beban berguru bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per ahad sesuai kebutuhan berguru akseptor didik.


Pasal 9


Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per ahad sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan sanggup diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya dipakai untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas akseptor didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari sehabis ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019.
BAB VII MASA PENILAIAN


Pasal 12


Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.


Pasal 13
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan sehabis melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran.


Pasal 14


(1) Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada ahad ke-4 bulan November dan ahad ke-1 bulan Desember 2018.
(2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada ahad ke-4 dan ke-5 bulan Mei
2019.


Pasal 15


Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan SMK/MAK dilaksanakan satu bulan sebelum Ujian Nasional.


Pasal 16


(1) Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya ialah satu bulan sebelum Ujian Nasional.
(2) Perkiraan US pada jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(3) Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Maret 2019.
(4) Perkiraan Ujian Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan seminggu sebelum US/M.


Pasal 17


(1) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada
ahad ke-3 bulan Maret 2019.


Pasal 18


(1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada ahad ke-4 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-2 bulan April 2019.


Pasal 19


(1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada ahad ke-1 bulan Mei 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-3 bulan April 2019.
BAB VIII PENYERAHAN HASIL PENILAIAN

Pasal 20


Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/ MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan
pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 15
Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah;
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan
yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.


BAB IX
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN Pasal 21
(1) Libur final semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember
2018 hingga dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.
(2) Libur final semester genap bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur final tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2019 dan masuk kembali pada awal Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pasal 22


(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1440 H
akan diatur lebih lanjut menurut keputusan pemerintah;


(2) Kepala satuan pendidikan sanggup memutuskan hari efektif dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran dan/atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;


(3) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan libur bulan Ramadhan, semoga mengisi hari libur tersebut dengan aneka macam kegiatan yang diarahkan pada peningkatan adat mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk aneka macam kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, dengan tetap memperhitungkan jumlah hari efektif yang ditetapkan.


Pasal 23


Libur Umum Tahun 2018 :
Pasal 24


Perkiraan Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1 Januari 2019 : Tahun Baru Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
4. Tanggal 3 April 2019 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad
SAW 1440 H
5. Tanggal 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2019 : Hari Buruh.
7. Tanggal 19 Mei 2019 : Kenaikan Raya Waisak.
8. Tanggal 30 Mei 2019 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H.


Pasal 25

(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan diadaptasi dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari Libur Tahun 2019.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan sanggup mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Pasal 26

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, peristiwa alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14
Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.

Pasal 28

(1) Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.

(2) Peraturan ini sanggup dijadikan sebagai referensi oleh pemerintah tempat kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.

(3) Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun aktivitas kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420 / 02945 ihwal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di : Semarang pada tanggal : 26 April 2018

Demikian goresan pena ihwal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com