Random post

Thursday, July 26, 2018

√ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  √ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah



: Bahwa dalam rangka memperlihatkan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dipandang perlu memutuskan Pedoman nyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berikut ialah tautan Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah:


Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah

Berikut ialah kutipan dari Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah:

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 421/06729 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian ialah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Dinas Provinsi ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
3. Kepala Dinas Provinsi ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah.
4. Kementerian Agama Provinsi ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi ialah Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
6. Dinas Kabupaten/Kota ialah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota ialah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
9. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
10. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran akseptor didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
11. Perencanaan Pengaturan Kelas ialah pengaturan kelas untuk keperluan
manajemen satuan pendidikan;
12. Permulaan tahun pelajaran ialah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
13. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan jumlah akseptor didik pada setiap jenjang pendidikan;
14. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS ialah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah
15. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan ialah serangkaian kegiatan
satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
16. Minggu efektif pembelajaran ialah jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
17. Waktu pembelajaran efektif ialah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
18. Hari libur ialah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terpola pada satuan pendidikan. Hari libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur final tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
19. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk
mengukur pencapaian kompetensi hasil berguru akseptor didik.
20. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran dan memilih keberhasilan berguru akseptor didik.
21. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian,
Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
22. Ulangan Harian/Penilaian Harian ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
23. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan
8-9 ahad kegiatan pembelajaran.
24. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester gasal.
25. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun ialah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester genap.
26. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada final masa pembelajaran.
27. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat
USBN/UMBN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
28. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
29. Akhir tahun pelajaran ialah hari yang ditetapkan sebagai final tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
30. Semester ialah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
31. Jeda Tengah Semester ialah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
32. Libur Semester ialah hari libur yang berlangsung pada final setiap semester.
33. Libur Akhir Tahun Pelajaran ialah hari libur yangberlangsung pada final tahun pelajaran.
34. Libur Umum ialah hari libur untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
35. Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan yang dilakukan oleh perserta
didik di luar jam pembelajaran utama.
36. Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha berbagi potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
37. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
38. Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
39. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
40. Pendidikan Formal ialah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
41. Pendidikan Dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
42. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
43. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, ialah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
44. SD Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, ialah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
45. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
46. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
47. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB ialah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48. Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
49. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, ialah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
50. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
51. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah
salah satu bentuk pendidikan formal setingkat Sekolah Menengan Atas sebagai lanjutan dari
SMPLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
52. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
53. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
54. Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
55. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah ialah jumlah hari dalam satu
ahad yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sehabis pengumuman kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 3


(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun aktivitas tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.


BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.


Pasal 5


(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga)
hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18
Juli 2018.
Pasal 6


Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).


BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan memakai sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.


Pasal 8


(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban berguru kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per ahad diadaptasi dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) ahad efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) ahad efektif.
b. Beban berguru bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per ahad sesuai kebutuhan berguru akseptor didik.


Pasal 9


Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per ahad sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan sanggup diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya dipakai untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas akseptor didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari sehabis ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019.
BAB VII MASA PENILAIAN


Pasal 12


Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.


Pasal 13
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan sehabis melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran.


Pasal 14


(1) Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada ahad ke-4 bulan November dan ahad ke-1 bulan Desember 2018.
(2) Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada ahad ke-4 dan ke-5 bulan Mei
2019.


Pasal 15


Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan SMK/MAK dilaksanakan satu bulan sebelum Ujian Nasional.


Pasal 16


(1) Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya ialah satu bulan sebelum Ujian Nasional.
(2) Perkiraan US pada jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(3) Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada ahad ke-2 bulan Maret 2019.
(4) Perkiraan Ujian Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan seminggu sebelum US/M.


Pasal 17


(1) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada ahad ke-2 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada
ahad ke-3 bulan Maret 2019.


Pasal 18


(1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada ahad ke-4 bulan April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-2 bulan April 2019.


Pasal 19


(1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada ahad ke-1 bulan Mei 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada ahad ke-3 bulan April 2019.
BAB VIII PENYERAHAN HASIL PENILAIAN

Pasal 20


Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/ MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan
pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 15
Desember 2018 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah;
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan
yang menerapkan 5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.


BAB IX
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN Pasal 21
(1) Libur final semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember
2018 hingga dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.
(2) Libur final semester genap bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur final tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2019 dan masuk kembali pada awal Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pasal 22


(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1440 H
akan diatur lebih lanjut menurut keputusan pemerintah;


(2) Kepala satuan pendidikan sanggup memutuskan hari efektif dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran dan/atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;


(3) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan libur bulan Ramadhan, semoga mengisi hari libur tersebut dengan aneka macam kegiatan yang diarahkan pada peningkatan adat mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk aneka macam kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, dengan tetap memperhitungkan jumlah hari efektif yang ditetapkan.


Pasal 23


Libur Umum Tahun 2018 :
Pasal 24


Perkiraan Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1 Januari 2019 : Tahun Baru Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
4. Tanggal 3 April 2019 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad
SAW 1440 H
5. Tanggal 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2019 : Hari Buruh.
7. Tanggal 19 Mei 2019 : Kenaikan Raya Waisak.
8. Tanggal 30 Mei 2019 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H.


Pasal 25

(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan diadaptasi dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari Libur Tahun 2019.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan sanggup mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Pasal 26

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, peristiwa alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14
Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.

Pasal 28

(1) Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.

(2) Peraturan ini sanggup dijadikan sebagai referensi oleh pemerintah tempat kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.

(3) Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun aktivitas kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420 / 02945 ihwal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di : Semarang pada tanggal : 26 April 2018

Demikian goresan pena ihwal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Jateng. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com