Random post

Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Thursday, March 28, 2019

√ Ppg: Jadwal Sertifikasi Guru Yang Gres Resmi Diberlakukan

Pola Sertifikasi Guru yang Baru Secara Resmi Mulai Diberlakukan Berdasarkan Permendikbud N √ PPG: Program Sertifikasi Guru yang Baru Resmi Diberlakukan

Pola Sertifikasi Guru yang Baru Secara Resmi Mulai Diberlakukan Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017







Pendidikan Profesi Guru atau sering disingkat dengan PPG secara resmi telah menggantikan teladan sertifikasi guru dalam jabatan yang sebelumnya memakai teladan PLPG.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Tahun 2015.

Sedangkan kegiatan pendidikan profesi guru atau disebut dengan Program PPG itu sendiri adalah program pendidikan yang diselenggarakan sehabis kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan ini secara definitif diberlakukan. Hanya saja pada Pasal 11 disebutkan bahwa Program PPG tersebut berlaku pada ketika diundangkan. Merupakan hal yang spekulatif juga ketika dikatakan bahwa kegiatan tersebut akan mulai diberlakukan mulai tahun 2018 mengingat belum adanya petunjuk teknis (juknis) terhadap Permendikbud Nomor 37 Tahu 2017 tersebut.

Kontroversi Guru Honorer

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan diiikutkan atau tidak pada kegiatan ini. Hanya saja disebutkan bahwa persyaratan mengikuti PPG ibarat terkutip dalam Pasal 4 yaitu sebagai berikut:

a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4 Huruf b terdapat frasa mendapatkan kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015. Hal ini memerlukan keterangan peraturan lebih lanjut apakah guru honorer bersangkutan diangkat sebagai guru atau diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jabatan guru. Kedua hal tersebut mempunyai implikasi makna yang tentu saja sangat berbeda.

Menafsirkan hukum yang masih umum ibarat ini memang menjadi tidak bijak apabila memunculkan dugaan yang bersifat spekulatif. Alangkah baiknya dinantikan hingga petunjuk teknisnya telah keluar.

Kuota Jumlah Peserta dan Prosedur Pengusulannya

Kuota jumlah penerima Program PPG dan mekanisme pengusulannya diatur pada Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Menteri memutuskan kuota nasional penerima Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melaksanakan seleksi calon penerima Program PPG sesuai dengan anjuran yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memutuskan penerima Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama penerima Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pembiayaan

Pembiayaan Program PPG diatur dengan Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya eksklusif bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.

Jadi, bagaimana jawaban Anda mengenai Permendikbud yang gres ini? Silakan berpartisipasi di kolom komentar. Terima kasih.
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, March 27, 2019

√ Kisi-Kisi Utn Guru Kelas Tk/Ra Sesudah Plpg

 merupakan salah satu instrumen penilaian bagi penerima sertifikasi guru dalam menentukan ke √ Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK/RA Setelah PLPG

Download Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK/RA Setelah PLPG Tahun 2017

UTN atau ujian tulis nasional merupakan salah satu instrumen penilaian bagi penerima sertifikasi guru dalam menentukan kelulusan penerima sergur tersebut. Ia diselenggarakan sesudah sesi PLPG berakhir dan penerima dinyatakan lulus PLPG.

Peserta sertifikasi guru yang telah lulus PLPG diwajibkan untuk menempuh UTN bagi mereka yang belum memenuhi kualifikasi ambang batas minimal uji kompetensi guru atau UKG. Hal ini tentu saja melelahkan. Namun demikian, apapun harus dihadapi demi tercapainya kelulusan sertifikasi guru tersebut.

Tidak menyerupai tahun sebelumnya, tahun 2017 ini penerima PLPG diberikan kisi-kisi UTN. Kisi-kisi UTN ini diperlukan sanggup membantu para penerima sertifikasi guru dalam memetakan bahan untuk dipelajari.

Pemetaan bahan ini sangat penting dalam rangka mencapai efisiensi alokasi waktu berguru bagi para penerima sertifikasi guru.

Bagi para guru Taman Kanak-kanak atau RA yang telah menempuh PLPG dan dinyatakan lulus PLPG, menempuh UTN bagi yang diwajibkan atau yang menempuh UTN ulang, berikut yaitu tautan d0wnl0ad Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK/RA Setelah PLPG terbaru:



Berikut yaitu kutipan dari Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK/RA Setelah PLPG tersebut:




No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
a b C D E
1 Pedagogik Menguasai karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1. Memahami karakteristik penerima didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,sosial-emosional, moral, dan latarbelakang sosial-budaya Dengan ilustrasi kasus, penerima sanggup mendeteksi karakteristik penerima didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial- emosional,moral, danlatar belakang sosial-budaya
Pedagogik Menguasai karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan penerima didik usia TK/PAUD dalam banyak sekali bidang Pengembangan Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup menafsirkan contohkesulitan penerima ddik usiaTK/PAUD dalam banyak sekali aspek perkembangan.
Pedagogik Menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami banyak sekali teori berguru dan prinsip-prinsip bermain sambil berguru yang mendidik yang terkait dengan banyak sekali bidang pengembangan di TK/PAUD. Melalui sumbangan ilustrasi pola kegiatan, penerima sanggup memadukan penerapan teori berguru dan prinsip belajarmelalui bermain dalam banyak sekali bidang pengembangan di TK/PAUD.
Pedagogik Menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.2 Menerapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil berguru yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan banyak sekali bidang pengembangan di TK/PAUD. Dengan citra pola pembelajaran, penerima sanggup menggambarkan penerapan pendekatan pembelajaran berpusat pada anak melalui metode bermain seraya berguru yang bersifat holistik dan bermakna dalam banyak sekali bidang pengembangan di TK/RA.
Pedagogik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Melalui ilustrasi praktik kurikulum TK/PAUD, penerima sanggup menelaah prinsip-prinsip pengembangan kurikulum anak usia dini.
Pedagogik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.2 Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik
Pedagogik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.3 Menentukan kegiatan bermain sambil berguru yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan Dengan memakai ilustrasi kasus, penerima sanggup memadukan kegiatan bermain seraya berguru yang sesuai usia perkembangan anak untuk mencapai tujuan
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
pengembangan.
Pedagogik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.4 Memilih bahan kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil berguru sesuai dengan tujuan pengembangan. Memilih bahan kegiatan bermain sambil berguru yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
Pedagogik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.5 Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam banyak sekali kegiatan pengembangan di TK/PAUD. Dengan memakai ilustrasi proses pembelajaran, penerima sanggup menggambarkan pola perencanaan kegiatan bermain yang mendidik dalam banyak sekali kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
Pedagogik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Melalui sumbangan pola penilaian, penerima sanggup menentukan jenis instrumen dan teknik penilaian dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
Pedagogik Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. Dengan memakai ilustrasi kegiatan pembelajaran, penerima sanggup menelaah prinsip- prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
Pedagogik Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.2 Mengembangkan komponen- komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. Dengan memakai ilustrasi kegiatan pembelajaran, penerima sanggup menetapkan komponen-komponen perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
Pedagogik Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna. Dengan ilustrasi penyelenggaraan kegiatan bermain, penerima sanggup memberi pola kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
Pedagogik Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.5 Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup memperlihatkan pola suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis.
Pedagogik Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.6 Memanfaatkan media dan sumber berguru yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar. Melalui ilustrasi penyelenggaraan kegiatan bermain, penerima sanggup mengkategori
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
pemanfaatan media dan sumber berguru yangsesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
Pedagogik Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.7 Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD. Melalui ilustrasi penyelenggaraan kegiatan bermain, penerima merencanakan penerapan tahapan bermain dalam pengembangan di TK/PAUD.
Pedagogik Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. 5.1 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik. Melalui ilustrasi penyelenggaraan pengembangan di TK/PAUD, penerima sanggup memperlihatkan pola pemanfaatan teknologi gosip dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.
Pedagogik Memfasilitasi pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan banyak sekali kegiatan bermain sambil berguru untuk mendorong penerima didik berbagi potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya Dengan ilustrasi contoh, penerima sanggup merumuskan kegiatan bermain sambil berguru untuk optimalisasi perkembangan anak dan kreativitasnya.
Pedagogik Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik 7.1 Memahami banyak sekali seni administrasi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara ekspresi maupun tulisan. Melalui ilustrasi pola kegiatan, penerima sanggup membedakan seni administrasi komunikasi efektifempatik dan santun, baiksecara ekspresi maupun goresan pena kepada anak didik.
Pedagogik Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik dengan bahasa yang khasdalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis penerima didik, (b) memperlihatkan pertanyaan atau kiprah sebagai permintaan kepada penerima didik untuk merespons, (c) respons penerima didik, (d) reaksiguru terhadap respons penerima didik, dan seterusnya. Melalui ilustrasi pola kegiatan, penerima sanggup menemukan pola komunikasi efektifempatik dan santun, baiksecara ekspresi maupun goresan pena kepada anak didik.
Pedagogik Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penilaian proses dan hasil berguru sesuai dengan karakteristik anak usia dini. Melalui ilustrasi kegiatan penilaian, penerima sanggup memperlihatkan prinsip penilaian dan penilaian proses dan hasil berguru sesuai dengan karakteristik anak usia dini.
Pedagogik Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil berguru yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan Melalui pola kegiatan penilaian di TK/PAUD penerima sanggup memilih
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
karakteristik anak usia dini. aspek-aspek proses dan hasil berguru yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik anak usia dini.
Pedagogik Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar 8.3 Menentukan mekanisme penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar. Dengan ilustrasi kasus, penerima sanggup mengatur urutan mekanisme penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar.
Pedagogik Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar 8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar. Peserta sanggup memperbaharui proses penyusunan rancangan instrumen penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar,
Pedagogik Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar 8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk banyak sekali tujuan. Dengan ilustrasi kasus, penerima sanggup mengoreksi hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk peningkatan kemampuan anak.
Pedagogik Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar 8.7 Melakukan penilaian proses dan hasil belajar. Menilai pola penilaian proses dan hasil belajar.
Pedagogik Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan gosip hasil penilaian dan penilaian untuk menentukan ketuntasan belajar. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup memperjelas penggunaan hasil penilaian dan penilaian untuk menentukan ketuntasan berguru anak
Pedagogik Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran. 9.2 Menggunakan gosip hasil penilaian dan penilaian untuk merancang acara remedial dan pengayaan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup merumuskan hasil penilaian dan evaluasiuntuk merancang acara remedial dan pengayaan.
Pedagogik Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran. 9.4 Memanfaatkan gosip hasil penilaian dan penilaian pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup mengorganisasikan gosip hasil penilaian dan penilaian pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pedagogik Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan TK/PAUD/RA. Menggunakan hasil refleksi pembelajaran yang telah dilaksanakan untuk perbaikan dan pengembangan TK/PAUD/RA..
Pedagogik Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran TK/PAUD/RA. Dengan diberikan kasus, penerima sanggup mengurutkan langkah penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
kualitas pembelajaranTK/PAUD/RA.
2 Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menelaah konsep dasar matematika dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Merumuskan kegiatan matematika permulaan, dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menelaah konsep dasar sains dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Memberikan pola kegiatan sainspermulaan, dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menelaah konsep dasar bahasa dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Memilih kegiatan bahasa (membaca permulaan) dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup memperlihatkan konsep dasar studi sosial bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Memilih kegiatan studi sosial dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, 20.1 Menguasai konsep dasar Dengan ilustrasi kegiatan
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menelaah konsep dasar agama dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Memilih kegiatan agama dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menentukan konsep dasar seni dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Menilai kegiatan seni rupa dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Menilai kegiatan seni musik & lagu dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menentukan konsep dasar pendidikan jasmani dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Menentukan kegiatan pendidikan jasmani dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menentukan konsep dasar kesehatan dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan Menilai kegiatan kesehatan dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Dengan ilustrasi kegiatan yang dilakukan anak usia dini, penerima sanggup menelaah konsep dasar gizi dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Memilih kegiatan gizi dalam bidang pengembangan anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.2 Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik,kognitif, sosial-emosional, nilaimoral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Menentukan penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.2 Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik,kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Menelaah penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek kognitif anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.2 Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik,kognitif, sosial-emosional, nilaimoral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Memilih penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek sosial-emosional anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.2 Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik,kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Menelaah penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek susila anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.2 Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik,kognitif, sosial-emosional, nilaimoral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Menelaah penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek sosial budaya anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.2 Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek fisik,kognitif, sosial-emosional, nilaimoral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Memilih penggunaan banyak sekali alat permainan untuk berbagi aspek bahasa anak TK/PAUD.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.3 Menguasai banyak sekali permainan anak. Menggunakan ilustrasi kegiatan bermain pada anak usia dini, penerima sanggup menentukan banyak sekali alat permainan edukatif anak.
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.3 Menguasai banyak sekali permainan anak. Menggunakan ilustrasi kegiatan bermain pada anak usia dini, penerima sanggup menentukan banyak sekali alat permainan edukatif anak.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.3 Menguasai banyak sekali permainan anak. Peserta sanggup menelaah banyak sekali alat permainan edukatif anak.
Profesional Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 20.3 Menguasai banyak sekali permainan anak. Peserta sanggup menentukan pola langkah/cara bermain dengan alat permainan edukatif anak
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Memilih kemampuan anak usia 4-5 tahun dalam bidang pengembangan susila dan nilai agama.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup membedakan kemampuan anak sesuai usia perkembangannya dalam bidang pengembangan bahasa.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup membedakan kemampuan anak sesuai usia perkembangannya dalam bidang pengembangan sosial-emosi.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup menelaah kemampuan anak sesuai usia perkembangannya dalam bidang pengembangan kognitif.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup membedakan kemampuan anak sesuai usia perkembangannya dalam bidang pengembangan fisik-motorik..
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup memperlihatkan kemampuan anak sesuai usia perkembangannya dalam bidang pengembangan moral-agama.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, penerima sanggup membedakan kemampuan anak sesuai usia
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
perkembangannya dalam bidang pengembangan bahasa.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Menentukan kemampuan anak usia 5-6 tahun dalam bidang pengembangan kognitif.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Memilih kemampuan anak usia 5-6 tahun dalam bidang pengembangan sosial emosi.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Melalui ilustrasi kasus, perseta sanggup membedakan kemampuan anak sesuai usia perkembangannya dalam setiap bidang pengembangan.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.2 Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD. Melalui pola kasus, penerima sanggup memperlihatkan kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.2 Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD. Melalui pola kasus, penerima sanggup membedakan kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan. Melalui pola kasus, penerima sanggup menentukan tujuan kegiatan pengembangan nilai agama dan susila di TK/PAUD.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan. Melalui pola kasus, penerima sanggup menentukan tujuan kegiatan pengembangan bahasa di TK/PAUD.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan. Melalui pola kasus, penerima sanggup menentukan tujuan kegiatan pengembangan kognitif di TK/PAUD.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan. Melalui pola kasus, penerima sanggup menentukan tujuan kegiatan pengembangan sosial-emosi di TK/PAUD.
Profesional Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan. Melalui pola kasus, penerima sanggup menetapkan tujuan kegiatan pengembanganfisik-motorik di TK/PAUD.
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup memperlihatkan bahan bidang pengembangan nilai agama dan susila yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup menentukan bahan bidang pengembangan kognitif yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup menentukan bahan bidang pengembangan bahasa yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup memperlihatkan bahan bidang pengembangan sosial- emosi yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup menentukan bahan bidang pengembangan fisik-motorik yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup membedakan bahan bidang pengembangan nilai agama dan susila yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup memperlihatkan bahan bidang pengembangan kognitif yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan Dengan pola kegiatan pengembangan, peserta
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
secara kreatif. tingkat perkembangan penerima didik. dapat menelaah bahan bidang pengembangan bahasa yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup memperlihatkan bahan bidang pengembangan sosial-emosi yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Dengan pola kegiatan pengembangan, penerima sanggup memperlihatkan bahan bidang pengembangan fisik- motorik yang sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.2 Mengolah bahan bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Melalui sumbangan ilustrasi kasus, penerima sanggup mengorganisasikan bahan bidang pengembangan secara kreatif menjadi kegiatan yang sesuai dengan tingkat perkembangan usia 4-5 tahun.
Profesional Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.2 Mengolah bahan bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. Mengorganisasikan bahan bidang pengembangan secara kreatif menjadi kegiatan terpadu yang sesuai dengan tingkat perkembangan usia 5-6 tahun.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. Dengan ilustrasi kegiatan, penerima sanggup menilai pola kinerja sendiri secara terus menerus.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. Peserta dapatmerumuskan pemanfaatan hasil refleksi dalamrangka peningkatan keprofesionalan.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. Peserta sanggup menentukan upaya peningkatan keprofesionalan menurut hasil refleksi.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Peserta sanggup menentukan pola persoalan dalam penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
No Kompe- tensi Utama Standar Kompetensi Guru (SKG)
No Kompe- tensi Utama Kompetensi Inti Guru (KI) Kompetensi Guru Mata Pelajaran(KD) Indikator PencapaianKompetensi (IPK)
a b C D E
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Peserta sanggup menentukan pola kerangka berpikir penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Peserta sanggup menyusun pola rancangan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Peserta sanggup merumuskan hasil penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan berguru dari banyak sekali sumber. Mengidentifikasi banyak sekali sumber berguru untuk mengikuti kemajuan zaman.
Profesional Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. 23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan berguru dari banyak sekali sumber. Dengan pola nyata, penerima sanggup menentukan acara guru yang mengikuti kemajuanzaman dengan berguru dariberbagai sumber.
Profesional Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk berkomunikasi dan berbagi diri. 24.1 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi dalam berkomunikasi. Melalui pola TIK PAUD, penerima sanggup memperlihatkan manfaat teknologi gosip dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Profesional Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk berkomunikasi dan berbagi diri. 24.1 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi dalam berkomunikasi. Melalui pola TIK PAUD, penerima sanggup menentukan manfaat teknologi gosip dan komunikasi dalam berkomunikasi secara efektif.
Profesional Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk berkomunikasi dan berbagi diri. 24.2 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk pengembangan diri. Melalui pola TIK PAUD, penerima sanggup memperlihatkan manfaat teknologi gosip dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Profesional Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk berkomunikasi dan berbagi diri. 24.2 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk pengembangan diri. Melalui pola TIK PAUD, penerima sanggup menetapkan upaya pengembangan diri dengan memakai teknologi gosip dan komunikasi.

Demikian goresan pena perihal

Download Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK/RA Setelah PLPG Tahun 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!


Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, February 25, 2019

√ Persyaratan Penerima Ppg Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun  √ Persyaratan Peserta PPG Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018







A. Persyaratan peserta

Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memiliki NUPTK.

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi.

Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.

Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.

Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.

Sehat jasmani dan rohani.

Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.

Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.

Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2018.

Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, ibarat pada format di bawah ini.

Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.

Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: 

NIP/NIK:

Tempat/Tanggal lahir:

NUPTK:

Unit Kerja: 

Alamat Unit Kerja: 

Dengan ini saya menyatakan bahwa: 

Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan sah adanya., dan bila di kemudian hari bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia mendapatkan hukuman dan imbas aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Sebagai contoh bacaan, disarankan untuk membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 pada tautan di bawah ini:



Berikut yaitu sebagian kutipan dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tersebut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru dalam Jabatan yaitu guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi yaitu proses pinjaman Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG yaitu kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sesudah kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 4

Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri memutuskan kuota nasional penerima ProgramPPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melaksanakan seleksi calon penerima Program PPG sesuai dengan ajuan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memutuskan penerima Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama penerima Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Menteri wajib memperlihatkan nomor pendaftaran guru bagi guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang mempunyai lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya menerima 1 (satu) nomor pendaftaran guru.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya eksklusif bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal yang menangani guru.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian goresan pena wacana

Persyaratan Peserta PPG dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php


Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, December 28, 2018

√ Registrasi Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru  √ Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1. Calon penerima PPG Dalam Jabatan ialah guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31
Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli
2017.

2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).

3. Calon penerima wajib melaksanakan registrasi melalui situs http:/ /simpkb.id dengan mengisi jadwal studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.

4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara jadwal studi PPG
yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.

5. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon penerima PPG Dalam
Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kami mohon pertolongan Saudara untuk memberikan gosip di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


Tembusan Yth:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan;
2. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
4. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas.

Berikut ialah tautan Download Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018:





Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018

Lampiran I

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut. a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.

b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).

d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.

f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).

g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).

h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

i. Sehat jasmani dan rohani.

j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya
berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG ialah linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” kalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” kalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan jadwal studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.

Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

No Kegiatan Waktu
1 Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 17 Februari – 2 Maret 2018
2 Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studiPPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP 19 Februari – 5 Maret 2018
3 Penetapan TUK oleh LPMP 19 – 21 Februari 2018
4 Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP 6 – 10 Maret 2018
5 Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 12 - 14 Maret 2018
6 Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK olehDitjen GTK 20 - 31 Maret 2018



Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan aktivitas Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018.

Demikian goresan pena perihal

Download Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Linieritas Kualifikasi S-1/D-Iv Dengan Kegiatan Studi Ppg Dalam Jabatan

IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan √ Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan

Linearitas Kualifikasi Pendidikan S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB

Linearitas Kualifikasi Pendidikan S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB yakni kesesuaian antara kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG Dalam Jabatan.

Hal ini menjadi sesuatu yang sangat mendasar untuk diketahui bagi para guru calon penerima pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun ini. Disarankan untuk membaca goresan pena di bawah ini sebelum melanjutkan goresan pena ini:

Surat Edaran Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018

Berikut yakni daftar Linearitas Kualifikasi Pendidikan S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB:



A. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam JabatanGuru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)

No Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
1 Guru Kelas TK 020  PGTK/PGPAUD PGRA Psikologi Tarbiyah (Pendidikan Anak Usia Dini)
2 Guru Kelas SD 027  PGSD Psikologi PGMI Tarbiyah (Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA, Tadris IPS, tadris Matematika, Tadris Biologi, Tadris Fisika, Tadris Kimia) Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan IPA Pendidikan Kimia Pendidikan Fisika Pendidikan Biologi Pendidikan PKn Pendidikan IPS Pendidikan Sejarah Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Matematika Bahasa Indonesia Fisika Kimia Biologi Sejarah Ekonomi Geografi
3 Pendidikan LuarBiasa 800  Pendidikan Luar Biasa Pendidikan Khusus Pendidikan Berkebutuhan Khusus
4 Seni Budaya 217  Pendidikan Seni Budaya Seni Drama Seni Tari Seni Musik Seni Kriya Seni Rupa Seni Pertunjukan
No Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
 Seni Media Rekam
5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220  Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi Pendidikan Kepelatihan Olah Raga Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
6 Bahasa Jawa 746  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa Sastra Nusantara
7 Bahasa Madura 747  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura Sastra Madura
8 Bahasa Sunda 748  Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda Sastra Sunda
9 Bahasa Bali 750  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali Sastra Bali
10 Bahasa Inggris 157  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris Sastra Inggris Tadris Bahasa Inggris
11 Ilmu PengetahuanSosial (IPS) 100  Pendidikan IPS Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Sejarah Pendidikan Sosiologi Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Ekonomi Geografi Sejarah Sosiologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Akuntansi Ekonomi Koperasi Tadris IPS Ekonomi Syariah Akuntansi Syariah
12 Ilmu PengetahuanAlam (IPA) 097  Pendidikan IPA Pendidikan Fisika Pendidikan Kimia Pendidikan Biologi Fisika Kimia Biologi Tadris IPA Tadris Fisika Tadris Kimia Tadris Biologi
No Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) 154  Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Administrasi Negara Ilmu Hukum Hukum Tata Negara
14 Bahasa Indonesia 156  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia Sastra Indonesia Tadris Bahasa Indonesia
15 Matematika 180  Pendidikan Matematika Pengajaran Matematematika Matematika Statistika Tadris Matematika
16 Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810  Bimbingan dan Konseling Bimbingan dan Penyuluhan Psikologi Bimbingan dan Konseling Islam
17 Geografi 207  Pendidikan Geografi Geografi
18 Ekonomi 210  Pendidikan Ekonomi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Pendidikan Administrasi Perkantoran Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga Ekonomi Akuntansi Manajemen Ekonomi Koperasi Ekonomi Syariah Ekonomi Pembangunan Sosial Ekonomi Akuntansi Syariah
19 Sosiologi 214  Pendidikan Sosiologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Sosiologi Sosiologi dan Antropologi
20 Antropologi 215  Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Arkeologi
21 Bahasa Jerman 160  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman Sastra Jerman
22 Bahasa Perancis 164  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis Sastra Perancis
23 Bahasa Arab 167  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab Sastra Arab
24 Bahasa Jepang 170  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang Sastra Jepang
No Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
25 Bahasa Mandarin 174  Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin Sastra Mandarin
26 Fisika 184  Pendidikan Fisika Fisika Teknik Fisika Tadris Fisika Geofisika Teknik Geofisika
27 Kimia 187  Pendidikan Kimia Kimia Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia Tadris Kimia
28 Biologi 190  Pendidikan Biologi Biologi Pertanian Peternakan Kedokteran Hewan Tadris Biologi
29 Sejarah 204  Pendidikan Sejarah Sejarah



B. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun)yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 30 Desember 2015.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 ihwal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
1 Teknik Bangunan Teknik Konstruksi Baja 401  Pendidikan Teknik Bangunan Pendidikan Teknik Sipil Pendidikan Teknik Arsitektur Pendidikan Konstruksi Bangunan Pendidikan Vokasional GambarArsitektur Teknik Sipil/ Teknik atau RekayasaSipil Teknik Arsitektur (hanya untukTeknik Gambar Bangunan)
2 Teknik Bangunan Teknik Konstruksi Kayu 402  Pendidikan Teknik Bangunan Pendidikan Teknik Sipil Pendidikan Teknik Arsitektur Pendidikan Konstruksi Bangunan Pendidikan Vokasional GambarArsitektur Teknik Sipil/ Teknik atau RekayasaSipil Teknik Arsitektur (hanya untukTeknik Gambar Bangunan)
3 Teknik Bangunan Teknik Konstruksi Batu dan Beton 403  Pendidikan Teknik Bangunan Pendidikan Teknik Sipil Pendidikan Teknik Arsitektur Pendidikan Konstruksi Bangunan Pendidikan Vokasional GambarArsitektur Teknik Sipil/ Teknik atau RekayasaSipil Teknik Arsitektur (hanya untukTeknik Gambar Bangunan)
4 Teknik Bangunan Teknik Gambar Bangunan 406  Pendidikan Teknik Bangunan Pendidikan Teknik Sipil Pendidikan Teknik Arsitektur Pendidikan Konstruksi Bangunan Pendidikan Vokasional GambarArsitektur Teknik Sipil/ Teknik atau RekayasaSipil Teknik Arsitektur (hanya untukTeknik Gambar Bangunan)
5 Teknik Furnitur Teknik Furnitur 616  Teknik/Rekayasa Industri Seni Rupa Desain Ergonomi Desain Produk Industri Desain Produk
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
6 Teknik Plambing danSanitasi Teknik Plambing danSanitasi 407  Pendidikan Teknik Bangunan Pendidikan Teknik Sipil Teknik Sipil/Teknik atau RekayasaSipil Teknik Penyehatan Teknik Bangunan
7 Geomatika Geomatika 671  Teknik Geodesi dan Geomatika Teknik Survey dan Pemetaan Teknik Geomatika
8 TeknikKetenagalistrikan Teknik PembangkitTenaga Listrik 415  Pendidikan Teknik Listrik Pendidikan Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Pembangkit Tenaga Listrik Sistem Pembangkit Energi
9 TeknikKetenagalistrikan Teknik Jaringan TenagaListrik 672  Pendidikan Teknik Listrik Pendidikan Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
10 TeknikKetenagalistrikan Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 673  Pendidikan Teknik Listrik Pendidikan Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
11 TeknikKetenagalistrikan Teknik Otomasi Industri 618  Pendidikan Teknik Listrik Pendidikan Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Otomasi Industri Teknik Kendali
12 TeknikKetenagalistrikan Teknik Pendingin danTata Udara 536  Pendidikan Teknik Listrik Pendidikan Teknik Elektro Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro / Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
13 Teknik Mesin Teknik Permesinan 424  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Industri / Teknik atauRekayasa Industri
14 Teknik Mesin Teknik Pengelasan 421  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Industri / Teknik atauRekayasa Industri Metalurgi
15 Teknik Mesin Teknik Fabrikasi Logam 422  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Industri / Teknik atauRekayasa Industri Metalurgi
16 Teknik Mesin Teknik PengecoranLogam 423  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Industri / Teknik atauRekayasa Industri Metalurgi
17 Teknik Mesin Teknik PemeliharaanMekanik Industri 674  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Industri / Teknik atauRekayasa Industri
18 Teknik Mesin Teknik Gambar Mesin 426  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Industri / Teknik atauRekayasa Industri
19 Teknik PesawatUdara Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara (Airframe Power Plant) 470  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
20 Teknik PesawatUdara Permesinan Pesawat Udara (Aircraft Machining) 467  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
21 Konstruksi Badan Pesawat Udara (Aircraft Sheet Metal Forming) 469  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Pendidikan Vokasional TeknologiOtomotif Teknik Otomotif
22 Konstruksi Rangka Pesawat Udara (Airframe Mechanics) 468  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Pendidikan Vokasional TeknologiOtomotif Teknik Otomotif
23 Kelistrikan Pesawat Udara (Aircraft Electricity) 472  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
24 Elektronika Pesawat Udara (Aviation Electronics) 473  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektronika
25 Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Electrical Avionics) 471  Teknik Pesawat Udara Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektronika
26 Teknik Grafika Persiapan Grafika 492  Teknik Grafika Teknik Komputer Grafis Penerbitan/Jurnalistik Desain Grafis Teknologi Industri Cetak Kemasan
27 Teknik Grafika Produksi Grafika 491  Teknik Grafika Teknik Komputer Grafis Penerbitan/Jurnalistik Desain Grafis Teknologi Industri Cetak Kemasan
28 Teknik Instrumentasi Industri Teknik InstrumentasiLogam 501  Teknik Instrumentasi Industri Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
Teknik Instrumentasi Industri Teknik InstrumentasiLogam 501  Teknik Instrumentasi Industri Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
29 Teknik Instrumentasi Industri Kontrol Proses 499  Teknik Instrumentasi Industri Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
Teknik Instrumentasi Industri Kontrol Proses 499  Teknik Instrumentasi Industri Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
30 Teknik Instrumentasi Industri Kontrol Mekanik 500  Teknik Instrumentasi Industri Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin
31 Teknik Industri Teknik PelayananProduksi 592  Teknik Industri/Teknik atauRekayasa Industri
32 Teknik Industri Teknik Pergudangan 675  Teknik Industri/Teknik atauRekayasa Industri
33 Teknologi Tekstil Teknik Pemintalan SeratBuatan 484  Teknologi Tekstil
34 Teknologi Tekstil Teknik PembuatanBenang 485  Teknologi Tekstil
35 Teknologi Tekstil Teknik Pembuatan Kain 486  Teknologi Tekstil
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
36 Teknik PenyempurnaanTekstil 590
37 Teknik Perminyakan Teknik Produksi Minyak dan Gas 676  Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan
38 Teknik Perminyakan Teknik Pemboran Minyak dan Gas 677  Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan
39 Teknik Perminyakan Teknik Pengolahan Minyak Gas dan Petro Kimia 597  Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan
40 GeologiPertambangan Geologi Pertambangan 495  Geologi Pertambangan Teknik Pertambangan
41 Teknik Kimia Kimia Analisis 506  Pendidikan Kimia Pengajaran Kimia Teknik Kimia/Teknik atauRekayasa Kimia Kimia
42 Teknik Kimia Kimia Industri 505  Pendidikan Kimia Pengajaran Kimia Teknik Kimia/Teknik atauRekayasa Kimia Kimia
43 Teknik Otomotif Teknik Kendaraan Ringan 586  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Teknik Otomotif Pendidikan Vokasional TeknologiOtomotif Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Otomotif Teknik Konversi Energi
44 Teknik Otomotif Teknik Sepeda Motor 587  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Teknik Otomotif Pendidikan Vokasional TeknologiOtomotif Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Otomotif Teknik Konversi Energi
45 Teknik Otomotif Teknik Alat Berat 428  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Teknik Otomotif Pendidikan Vokasional TeknologiOtomotif Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Otomotif Teknik Konversi Energi
46 Teknik Otomotif Teknik Perbaikan Bodi 429  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan Teknik Otomotif Pendidikan Vokasional TeknologiOtomotif Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Otomotif Teknik Konversi Energi
47 Teknik Perkapalan Teknik Konstruksi KapalBaja 476  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
48 Teknik Perkapalan Teknik Konstruksi KapalKayu 481  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
49 Teknik Perkapalan Teknik Konstruksi KapalFiberglass 588  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
50 Teknik Perkapalan Teknik InstalasiPemesinan Kapal 478  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
51 Teknik Perkapalan Teknik Pengelasan Kapal 477  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
52 Teknik Perkapalan Kelistrikan Kapal 479  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
53 Teknik Perkapalan Teknik Gambar RancangBangun Kapal 480  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
54 Teknik Perkapalan Interior Kapal 589  Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonstruksi Kapal Permesinan Kapal Teknik Bangunan Kapal Teknik Kelistrikan Kapal Teknik Kelautan
55 Teknik Elektronika Teknik Audio Video 533  Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Teknik Elektro Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
56 Teknik Elektronika Teknik ElektronikaIndustri 534  Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Teknik Elektro Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
57 Teknik Elektronika Teknik ElektronikaKomunikasi 678  Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Teknik Elektro Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
58 Teknik Elektronika Teknik Mekatronika 598  Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Teknik Elektro Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
59 Teknik Elektronika Teknik Ototronik 430  Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektro Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektro Pendidikan Teknik Elektro Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
 Teknik Robotika Teknik Kendali Teknik Elektronika Industri Pendidikan Teknik ElektronikaIndustri
60 Teknik EnergiTerbarukan Teknik Energi Hidro 679  Teknik Energi Terbarukan Teknik Mesin Teknik Sumber Daya Air Teknik Fisika
61 Teknik EnergiTerbarukan Teknik Energi Surya danAngin 680  Teknik Energi Terbarukan Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Sumber Daya Angin Teknik Fisika
62 Teknik EnergiTerbarukan Teknik Energi Biomassa 681  Teknik Energi Terbarukan Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Kimia/Teknik atauRekayasa Kimia Kimia
63 Teknik Komputer dan Informasi Rekayasa PerangkatLunak 524  Pendidikan Teknik Elektronika Rekayasa Sistem Komputer Pendidikan Teknik Elektro (ArusLemah) Pendidikan Ilmu Komputer Pendidikan Teknik Informatika Pendidikan Teknik Informatika danKomputer Pendidikan Komputer/Informatika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Ilmu Komputer Teknik Informatika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknologi Informasi Sistem dan Teknologi Informasi Sistem Informasi Sistem Komputer
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
64 Teknik Komputer danJaringan 525  Pendidikan Teknik Elektronika Pendidikan Teknik Elektro (ArusLemah) Pendidikan Ilmu Komputer Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Pendidikan Teknik Informatika danKomputer Pendidikan Teknik Informatika Ilmu Komputer Teknik Informatika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Informatika dan Komputer Teknik Elektro Sistem Komputer
65 Multimedia 526  Pendidikan Teknik Elektronika Multimedia Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Sistem Informasi Teknologi Pendidikan
66 TIK 224  Pendidikan Teknik Informatika Pendidikan Teknik Komputer Pendidikan Teknik Informatika danKomputer Pendidikan Informatika/Komputer Pendidikan Teknik Elektro (ArusLemah) Pendidikan Ilmu Komputer Pendidikan Elektronika Teknik Informatika Teknik Informatika dan Komputer Teknik Komputer Ilmu Komputer Sistem Informasi Sistem Komputer
67 TeknikTelekomunikasi Teknik TransmisiTelekomunikasi 599  Pendidikan Teknik Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Telekomunikasi
68 TeknikTelekomunikasi Teknik Suitsing 517  Pendidikan Teknik Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Telekomunikasi
69 TeknikTelekomunikasi Teknik Jaringan Akses 600  Pendidikan Teknik Elektronika Pendidikan Vokasional Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Elektronika/Teknik atauRekayasa Elektronika Teknik Telekomunikasi
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
70 Teknik Broadcasting Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian 682  Teknologi Pendidikan Pendidikan Teknik Informatika danKomputer Pendidikan Ilmu Komputer Ilmu Komputer Teknik Broadcasting Kajian Film, Televisi, dan Media Estetika Film Film dan Televisi Broadcast Journalism Komunikasi Massa Periklanan Media dan Komunikasi Manajemen Komunikasi Jurnalistik Ilmu Komunikasi Teknik Informatika dan Komputer Komunikasi dan Penyiaran
71 Kesehatan Keperawatan 575  Ilmu Keperawatan Keperawatan
72 Kesehatan Keperawatan Gigi 577  Ilmu Keperawatan Keperawatan
73 Kesehatan Analis Kesehatan 580  Analis Kesehatan Ilmu Kesehatan Masyarakat
74 Kesehatan Farmasi 582  Farmasi
75 Kesehatan Farmasi Industri 601  Farmasi Teknik Kimia/Teknik atauRekayasa Kimia
76 Perawatan Sosial Pekerjaan Sosial 683  Pendidikan Luar Sekolah Ilmu Kesejahteraan Sosial
77 Agribisnis ProduksiTanaman Agribisnis TanamanPangan dan Hortikultura 553  Ilmu Atau Sains Pertanian Agribisnis Pertanian Ilmu atau Sains Pangan Hortikultura Agronomi/Produksi Tanaman Budidaya Pertanian Sosial Ekonomi Pertanian Ekonomi Pertanian Ilmu atau Sains Tanaman Teknologi Pasca Panen Teknologi Hasil Pertanian Teknologi Pangan
78 Agribisnis ProduksiTanaman Agribisnis TanamanPerkebunan 558  Ilmu Atau Sains Pertanian Agribisnis Pertanian Ilmu atau Sains Pangan Hortikultura Agronomi/Produksi Tanaman Budidaya Pertanian Sosial Ekonomi Pertanian Ekonomi Pertanian Ilmu atau Sains Tanaman Teknologi Pasca Panen Teknologi Hasil Pertanian Teknologi Pangan
79 Agribisnis ProduksiTanaman Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman 684  Ilmu Atau Sains Pertanian Agribisnis Pertanian Ilmu atau Sains Pangan Hortikultura Agronomi/Produksi Tanaman Budidaya Pertanian Sosial Ekonomi Pertanian Ekonomi Pertanian Ilmu atau Sains Tanaman Teknologi Pasca Panen Teknologi Hasil Pertanian Teknologi Pangan
80 Agribisnis ProduksiTernak Agribisnis TernakRuminansia 445  Agribisnis Peternakan Teknologi Hasil Peternakan Sosial Ekonomi Peternakan Peternakan Kedokteran Hewan Reproduksi Ternak
81 Agribisnis ProduksiTernak Agribisnis Ternak Unggas 446  Agribisnis Peternakan Teknologi Hasil Peternakan Sosial Ekonomi Peternakan Peternakan Kedokteran Hewan Reproduksi Ternak
82 Agribisnis ProduksiTernak Agribisnis Aneka Ternak 610  Agribisnis Peternakan Teknologi Hasil Peternakan Sosial Ekonomi Peternakan Peternakan Kedokteran Hewan Reproduksi Ternak
83 Kesehatan Hewan Kesehatan Hewan 611  Agribisnis Peternakan Peternakan Kedokteran Hewan
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
84 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan Teknologi PengolahanHasil Pertanian 456  Teknologi Pengolahan HasilPertanian Teknologi Pertanian dan Perikanan
85 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan Teknologi PengolahanHasil Perikanan 685  Teknologi Pengolahan HasilPerikanan Teknologi Pertanian dan Perikanan
86 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan Pengawasan Mutu HasilPertanian dan Perikanan 686  Teknologi Pengolahan HasilPertanian Teknologi Pengolahan HasilPerikanan Teknologi Pertanian dan Perikanan
87 MekanisasiPertanian Alat Mesin Pertanian 687  Mekanisasi Pertanian
88 MekanisasiPertanian Teknik Tanah dan Air 688  Ilmu Tanah dan Sumber DayaLahan
89 Kehutanan Teknik Inventarisasi danPemetaan Hutan 689  Kehutanan Manajemen Hutan Teknologi Hasil Hutan Budidaya Hutan Konservasi Sumber Daya Hutan.
90 Kehutanan Teknik KonservasiSumberdaya Hutan 690  Kehutanan Manajemen Hutan Teknologi Hasil Hutan Budidaya Hutan Konservasi Sumber Daya Hutan.
91 Kehutanan Teknik Rehabilitasi dan 691  Kehutanan Manajemen Hutan Teknologi Hasil Hutan Budidaya Hutan Konservasi Sumber Daya Hutan.
92 Kehutanan Teknik Produksi HasilHutan 692  Kehutanan Manajemen Hutan Teknologi Hasil Hutan Budidaya Hutan Konservasi Sumber Daya Hutan.
93 TeknologiPenangkapan Ikan Nautika Kapal PenangkapIkan 511  Pendidikan Nautika Nautika Teknologi Penangkapan Ikan Ilmu atau Sains Kelautan Ilmu Kelautan Teknologi Kelautan Pelayaran Penangkapan dan Pengolahan HasilPerikanan
94 TeknologiPenangkapan Ikan Teknika Kapal PenangkapIkan 512  Pendidikan Nautika Nautika Teknologi Penangkapan Ikan Ilmu atau Sains Kelautan Ilmu Kelautan Teknologi Kelautan Pelayaran Penangkapan dan Pengolahan HasilPerikanan
95 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya Budidaya Perikanan 693  Perikanan dan Ilmu Kelautan Teknologi Hasil Perikanan Perikanan Tangkap Sosial Ekonomi Perikanan Ilmu atau Sains Perikanan Manajemen atau PengelolaanSumber Daya Perairan Budidaya Perairan
96 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya Budidaya Krustacea 694  Perikanan dan Ilmu Kelautan Teknologi Hasil Perikanan Perikanan Tangkap Sosial Ekonomi Perikanan Ilmu atau Sains Perikanan Manajemen atau PengelolaanSumber Daya Perairan Budidaya Perairan
97 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya Budidaya Kekerangan 695  Perikanan dan Ilmu Kelautan Teknologi Hasil Perikanan Perikanan Tangkap Sosial Ekonomi Perikanan Ilmu atau Sains Perikanan Manajemen atau PengelolaanSumber Daya Perairan Budidaya Perairan
98 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya Budidaya Rumput Laut 696  Perikanan dan Ilmu Kelautan Teknologi Hasil Perikanan Perikanan Tangkap Sosial Ekonomi Perikanan Ilmu atau Sains Perikanan Manajemen atau PengelolaanSumber Daya Perairan Budidaya Perairan
99 Pelayaran Nautika Kapal Niaga 509  Pelayaran Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhan Pengelolaan Pelabuhan Pendidikan Nautika Nautika Teknologi Penangkapan Ikan Ilmu Kelautan Teknologi Kelautan
100 Pelayaran Teknika Kapal Niaga 510  Pelayaran Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhan Pengelolaan Pelabuhan Pendidikan Nautika Nautika Teknologi Penangkapan Ikan Ilmu Kelautan Teknologi Kelautan
101 Administrasi Administrasi Perkantoran 539  Pendidikan AdministrasiPerkantoran Administrasi Perkantoran
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
102 Keuangan Akuntansi 540  Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Syariah Akuntansi Ekonomi Akuntansi Syariah Komputerisasi Akuntansi Komputer Akuntansi
103 Keuangan Perbankan 543  Pendidikan Ekonomi Ekonomi Perbankan Syariah Ekonomi Syariah Ekonomi Perbankan Manajemen Keuangan Syariah Manajemen Keuangan MikroSyariah
104 Keuangan Perbankan Syariah 697  Pendidikan Ekonomi Ekonomi Perbankan Syariah Ekonomi Syariah Ekonomi Perbankan Manajemen Keuangan Syariah Manajemen Keuangan MikroSyariah
105 Tata Niaga Pemasaran 615  Pendidikan Administrasi Niaga Pendidikan Tata Niaga Pendidikan Dunia Usaha Pemasaran/Ekonomi Administrasi Niaga Bisnis dan Manajemen/DuniaUsaha Manajemen Pemasaran Manajemen Bisnis Syariah
106 Kepariwisataan Usaha Perjalanan Wisata 607  Pariwisata Industri Perjalanan Pengaturan Perjalanan Pariwisata Syariah
107 Kepariwisataan Akomodasi Perhotelan 549  Manajemen Perhotelan Kajian perhotelan
108 Tata Boga Jasa Boga 608  Pendidikan Vokasional Tata Boga Tata Boga Pendidikan VokasionalKesejahteraan Keluarga Pendidikan Vokasional Seni Kuliner Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
109 Tata Boga Patiseri 434  Pendidikan Vokasional Tata Boga Tata Boga Pendidikan VokasionalKesejahteraan Keluarga Pendidikan Vokasional Seni Kuliner Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
110 Tatat Kecantikan Tata Kecantikan Rambut 437  Pendidikan Vokasional Tata Rias Kecantikan/Tata Rias
111 Tatat Kecantikan Tata Kecantikan Kulit 438  Pendidikan Vokasional Tata Rias Kecantikan/Tata Rias
112 Tata Busana Tata Busana 698  Pendidikan Tata Busana Pendidikan Vokasional DesainFashion Pendidikan VokasionalKesejahteraan Keluarga Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Desain Mode Fashion Design
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
113 Seni Rupa Seni Lukis 603  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Seni Rupa
114 Seni Rupa Seni Patung 604  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Seni Rupa
115 Seni Rupa Desain Komunikasi Visual 605  Desain Komunikasi Visual Grafika Multimedia
116 Seni Rupa Desain Interior 699  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Desain Interior Seni Rupa Arsitektur
117 Seni Rupa Animasi 565  Animasi Multimedia Teknologi Pendidikan
118 Desain dan ProduksiKriya Desain dan ProduksiKriya Tekstil 460  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
119 Desain dan ProduksiKriya Desain dan ProduksiKriya Kulit 461  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
120 Desain dan ProduksiKriya Desain dan ProduksiKriya Keramik 462  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
121 Desain dan ProduksiKriya Desain dan ProduksiKriya Logam 463  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
122 Desain dan ProduksiKriya Desain dan ProduksiKriya Kayu 464  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
123 Seni Musik Seni Musik Klasik 568  Pendidikan Seni Drama Tari danMusik (Sendratasik) Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Musik Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan
124 Seni Musik Seni Musik Non Klasik 569  Pendidikan Seni Drama Tari danMusik (Sendratasik) Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Musik Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan
125 Seni Tari Seni Tari 570  Pendidikan Seni Drama Tari danMusik (Sendratasik) Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Musik Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan
126 Seni Karawitan Seni Karawitan 571  Pendidikan Seni Drama Tari danMusik (Sendratasik) Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan Seni Karawitan
127 Seni Pedalangan Seni Pedalangan 572  Seni Pedalangan
No Program Keahlian Kompetensi Keahlian Kode S-1/D-IV
128 Seni Teater Pemeranan 641  Pendidikan Seni Drama Tari danMusik (Sendratasik) Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan Seni Karawitan Seni Teater
129 Seni Teater Tata Artistik 642  Seni Pertunjukan Seni Teater

C. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: Guru Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan di SMPLB/SMALB (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 ihwal Struktur Kurikulum Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

No. ProgramKeahlian/ProgramStudi PPG Kompetensi Keahlian Keterampilan Pilihan Kode S-1/D-IV
1 Teknik Otomotif Teknik SepedaMotor PerbengkelanSepeda Motor 536  Pendidikan Teknik Mesin Pendidikan TeknikOtomotif Pendidikan VokasionalTeknologi Otomotif Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin Teknik Mesin Teknik Otomotif
2 Teknik Komputer dan Informasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi 224  Pendidikan TeknikInformatika PendidikanInformatika/Komputer Pendidikan TeknikKomputer Pendidikan TeknikInformatika dan Komputer Pendidikan Teknik Elektro(Arus Lemah) Pendidikan Ilmu Komputer Pendidikan Elektronika Teknik Informatika Teknik Informatika danKomputer Teknik Komputer Ilmu Komputer Sistem Informasi Sistem Komputer
3 TeknikBroadcasting Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian Teknik Penyiaran Radio 682  Teknologi Pendidikan Pendidikan TeknikInformatika dan Komputer Pendidikan TeknikInformatika PendidikanInformatika/Komputer Pendidikan Ilmu Komputer Ilmu Komputer Teknik Broadcasting Kajian Film, Televisi danMedia Estetika Film Film dan Televisi Broadcast Journalism
No. ProgramKeahlian/ProgramStudi PPG KompetensiKeahlian KeterampilanPilihan Kode S-1/D-IV
 Komunikasi Massa Periklanan Media dan Komunikasi Manajemen Komunikasi Jurnalistik Ilmu Komunikasi Teknik Informatika danKomputer Komunikasi dan Penyiaran
4 Teknik Elektronika Teknik AudioVideo Elektronika Alat Rumah Tangga 533  Pendidikan TeknikElektronika Teknik Mekatronika Teknik Telekomunikasi Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Elektronika Pendidikan VokasionalTeknik atau RekayasaElektro Teknik Elektronika/Teknik atau Rekayasa Elektronika Teknik Elektro/Teknik atauRekayasa Elektro
5 Agribisnis ProduksiTanaman Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Budidaya Tanaman Hortikultura 553  Ilmu Atau Sains Pertanian Agribisnis Pertanian Ilmu atau Sains Pangan Hortikultura Agronomi/ProduksiTanaman Budidaya Pertanian Sosial Ekonomi Pertanian Ekonomi Pertanian Ilmu atau Sains Tanaman Teknologi Pasca Panen Teknologi Hasil Pertanian Teknologi Pangan
6 Agribisnis ProduksiTernak AgribisnisTernak Unggas BudidayaPeternakan 446  Agribisnis Peternakan Teknologi Hasil Peternakan Sosial Ekonomi Peternakan Peternakan
7 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya BudidayaPerikanan BudidayaPerikanan 693  Perikanan dan IlmuKelautan Teknologi Hasil Perikanan Perikanan Tangkap Sosial Ekonomi Perikanan Ilmu atau Sains Perikanan Manajemen atauPengelolaan Sumber DayaPerairan
No. ProgramKeahlian/ProgramStudi PPG KompetensiKeahlian KeterampilanPilihan Kode S-1/D-IV
8 Tata Boga Jasa Boga Tata Boga 608  Pendidikan Vokasional TataBoga Tata Boga Pendidikan VokasionalKesejahteraan Keluarga Pendidikan Vokasional Seni Kuliner Pendidikan KesejahteraanKeluarga
9 Tata Boga Patiseri Tata Boga 434  Pendidikan Vokasional TataBoga Tata Boga Pendidikan VokasionalKesejahteraan Keluarga Pendidikan Vokasional Seni Kuliner Pendidikan KesejahteraanKeluarga
10 Tata Kecantikan Tata KecantikanRambut TataKecantikan 437  Pendidikan Vokasional TataRias Kecantikan/Tata Rias
11 Tata Kecantikan Tata KecantikanKulit TataKecantikan 438  Pendidikan Vokasional TataRias Kecantikan/Tata Rias
12 Tata Busana Tata Busana Tata Busana 698  Pendidikan Tata Busana Pendidikan VokasionalDesain Fashion Pendidikan VokasionalKesejahteraan Keluarga Pendidikan KesejahteraanKeluarga Desain Mode Fashion Design
13 Seni Rupa Seni Lukis Seni Lukis 603  Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa
14 Seni Rupa DesainKomunikasiVisual Desain Grafis 605  Desain Komunikasi VisualGrafika Multimedia
15 Seni Rupa Desain Interior Tata Graha 699  Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Desain Interior Seni Rupa Arsitektur
16 Seni Rupa Animasi Desain Grafis 565  Animasi MultimediaTeknologi Pendidikan
17 Desain danProduksi Kriya Desain dan Produksi Kriya Tekstil  Souvenir SeniMembatik 460  Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
18 Desain danProduksi Kriya Desain danProduksi KriyaKulit Souvenir 461  Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
19 Desain danProduksi Kriya Desain dan Produksi Kriya Keramik Souvenir 462  Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
20 Desain danProduksi Kriya Desain dan Produksi Kriya Logam Souvenir 463  Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
21 Desain danProduksi Kriya Desain dan Produksi Kriya Kayu Souvenir 464  Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa Kriya
22 Seni Musik Seni MusikKlasik Seni Musik 568  Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik)
No. ProgramKeahlian/ProgramStudi PPG KompetensiKeahlian KeterampilanPilihan Kode S-1/D-IV
23 Seni Musik NonKlasik Seni Musik 569  Pendidikan SeniPertunjukan Seni Musik Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan
24 Seni Tari Seni Tari Seni Tari 570  Pendidikan Seni DramaTari dan Musik(Sendratasik) Pendidikan SeniPertunjukan Seni Musik Seni Drama Tari dan Musik(Sendratasik) Seni Pertunjukan
25 Teknik Grafika PersiapanGrafika Seni Rupa danKriya Sablon 492  Teknik Grafika Teknik Komputer Grafis Penerbitan/Jurnalistik Desain Grafis Teknologi Industri CetakKemasan
26 Teknik Grafika ProduksiGrafika Seni Rupa danKriya Sablon 491  Teknik Grafika Teknik Komputer Grafis Penerbitan/Jurnalistik Desain Grafis Teknologi Industri CetakKemasan

Demikian goresan pena ihwal

Linearitas Kualifikasi Pendidikan S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com