Pengertian puasa ganti (qadha) adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib, yang tertinggal atau alasannya ialah suatu hal yang menciptakan seseorang batal puasa wajibnya, tetapi tidak ada unsur kesengajaan, hanya alasannya ialah tidak bisa menjalankan puasa tersebut. misalnya, seseorang yang berada dalam keadaan sakit, perjalanan, atau hal lain yang dibolehkan oleh Syar'i. Sedangkan jumlah hitungan puasa ganti (qadha) diubahsuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Niat Puasa Ganti (Qadha) Dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahnya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Jika anda merasa kesulitan, anda bisa membaca goresan pena latinnya : "Nawaitu Shouma Ghodin 'An Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'alaa"
Berikut ialah arti terjemahan dari Niat Puasa Qadha:
Aku niat puasa esok hari alasannya ialah mengganti fardhu Ramadhan alasannya ialah Allah Ta'ala
Orang yang wajib mengganti (mengqadha) puasa
Tidak semua orang dikenakan kewajiban puasa (qadha) ini. Tetapi hanya beberapa orang tertentu saja. Hal dengan banyak sekali macam syarat yang harus dipenuhi. berikut ialah beberapa orang yang wajib mengganti puasa yang telah ditinggalkan.#1. Musafir
pengertian musafir ialah orang yang dalam perjalanan ke suatu kawasan tertentu dalam tujuan yang diridhoi Allah. dengan demikian orang yang sedang dalam perjalanan boleh berbuka (batal) dalam jarak yang telah ditentukan oleh syar'i. Hal ini sebagai kemudahan, akan tetapi puasa yang ditinggalkan tersebut harus diganti di kemudian hari pada waktu selain bulan puasa.#2. Orang sakit
orang sakit di sini ialah sakit yang dibutuhkan bisa sembuh berdasarkan pendapat jago kesehatan atau berdasarkan kebiasaan yang terjadi di masyarakat. penyakit tersebut merupakan jenis penyakit yang masih memiliki keinginan untuk sembuh.Antara musafir dan seseorang yang dalam keadaan sakit dalil mengatakan pada hal tersebut ialah berdasarkan pada firman Allah SWT:
....Barang siapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... (QS. Al-baqarah [2]:184)
#3. Wanita yang haid dan nifas
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu an yang berkata terdapat sesuatu hal yang menimpa kami dan kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat. (HR. Muslim)Demikian juga halnya bagi seorang perempuan yang sedang dalam keadaan nifas hukumnya sama dengan perempuan haid artinya cara mengganti puasa sebanyak yang telah ditinggalkan.
#4 Muntah dengan sengaja
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar RA. yang memiliki aturan marfu', ia berkata :Barangsiapa yang sengaja muntah, dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar Qadha. dan, barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa.
#5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Orang yang tidak berpuasa atau makan dan minum alasannya ialah Ketinggalan informasi bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan maka ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan itu Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan ramadhan 1 bulan penuh.Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Bacaan Niat Puasa Ganti (Qadha) atau Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang kami rangkum dari banyak sekali sumber teks book. biar bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog kami. Untuk lebih memahami perihal puasa silahkan baca artikel di bawah ini : Sumber http://www.galinesia.com