Random post

Sunday, August 27, 2017

√ Besaran Thr Pns, Tni Dan Polri Tahun 2019 Menurut Pp Nomor 36 Tahun 2019

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah / PP Nomor 36 Tahun 2019 perihal sumbangan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil ( THR PNS Tahun 2019 ), THR Prajurit Tentara Nasional Indonesia Tahun 2019, THR Anggota POLRI Tahun 2019/ THR POLISI Tahun 2019, Pejabat Negara, peserta Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2019.
 perihal sumbangan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil  √ Besaran THR PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019
Besaran THR PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019

Dalam PP No 36 Tahun 2019, ditetapkan bahwa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLISI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara sebab diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
  5. Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi kawasan penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Besaran THR Tahun 2019

Sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2019, THR akan diberikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Jumlah THR Tahun 2019

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
  1. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  2. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau tunjangan embel-embel penghasilan; dan
  3. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapan THR Tahun 2019 dibayarkan?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019, THR akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Untuk selengkapnya, silahkan d0wnl0ad PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini.

PP Nomor 36 Tahun 2019 [Download]

Demikian gosip mengenai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com