Random post

Thursday, December 28, 2017

√ Modul Tax Accounting

Credit to Mr. Heri Sugara
 UU No. 6 Thn 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan”.

UU No. 6 Thn 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 29
“Pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan isu yang mencakup keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP/JKP yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan PPnBM yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan perhitungan Laba Rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir”.

METODE DAN SISTEM PEMBUKUAN
STELSEL AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
    Suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang (tidak tergantung kapan penghasilan tsb diterima atau kapan biaya tsb dibayar tunai).
STELSEL KAS (CASH BASIS)
    Suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

SIKLUS AKUNTANSI (ACCOUNTING CYCLE)
 LAPORAN KEUANGAN:
- LAPORAN LABA RUGI (INCOME STATEMENT)
- LAPORAN PERUBAHAN MODAL (CAPITAL STATEMENT) atau LAPORAN LABA DITAHAN (RETAINED EARNING STATEMENT)
- NERACA (BALANCE SHEET)
- LAPORAN ARUS KAS (CASH FLOW)
- CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (NOTES OF FINANCIAL STATEMENT)

PAJAK PENGHASILAN:
Pajak yang dihitung menurut peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang eksklusif dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

PAJAK PENGHASILAN FINAL:
Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa sesudah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini sanggup dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau perjuangan tertentu.

LABA AKUNTANSI:
Laba atau rugi higienis selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.

PENGHASILAN KENA PAJAK atau LABA FISKAL (TAXABLE PROFIT) atau RUGI FISKAL (TAX LOSS)
Laba atau rugi selama satu periode yang dihitung menurut peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan. 

OBJEK PENGHASILAN:
Objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yaitu setiap suplemen kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau aktivitas dan penghargaan;
- Laba usaha;
- Keuntungan sebab penjualan atau sebab pengalihan harta termasuk:
   - Keuntungan sebab pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan tubuh lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
   -  Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya sebab
   -  Pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
   - Keuntungan sebab likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
   -  Keuntungan sebab pengalihan harta berupa hibah, pertolongan atau sumbangan, kecuali  yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh - Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada kekerabatan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sebab jaminan pengembalian utang;
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi;
- Royalti;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- Keuntungan sebab pembebasan utang, kecuali hingga dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- Keuntungan sebab selisih kurs mata uang asing;
- Selisih lebih sebab evaluasi kembali aktiva;
- Premi asuransi;
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com