Resmi KemenpanRB: Pengumuman Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2019
Pengumuman Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 ini bersifat resmi menurut Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 bertanggal 17 Mei 2019. Isi pengumuman tersebut ialah sebagai berikut:Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah di
Tempat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang kesudahannya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan ofeh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat simpulan Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, anjuran kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang andal pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemuta. Adapun hal-hat yang harus diperhatikan dalam memberikan anjuran kebutuhan gugusan sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat
Usutan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk tatsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit
kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi perhiasan pegawai baru.
b. lnstansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi perhiasan pegawai baru.
Per1u kami sampaikan pula bahwa anjuran kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi biar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam fonnat file pdf pada sajian "unggah anjuran fonnasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan anjuran hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/UPemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.
Demikian warta yang sanggup kami sampaikan, atas perhatian dan kolaborasi Saudara kami ucapkan terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Syafruddin
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Kepala Sadan Kepegawaian Negara;
5. Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Selengkapnya, Pengumuman Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Pengumuman Pengadaan ASN Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com