Random post

Tuesday, April 17, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

 Tentang STandar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan √ Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Sekolah Menengah Kejuruan dan MAK/Madrasah Aliyah Kejuruan I pdf






Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya insan Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan saluran sertifikasi lulusan, dan kegiatan lainnya.

Perihal ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam paparan di atas serta untuk melakukan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Dalam pasal 2 Permendikbud nomor 34 tahun 2018 ini, diterangkan antara lain:

(1) SNP SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar evaluasi pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi.
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai standar evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sedangkan pada pasal 5 disebutkan dengan sangat terperinci bahwa:

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 perihal Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ialah tautan untuk mengunduh Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan dan MAK.


Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Sekolah Menengah Kejuruan dan MAK/Madrasah Aliyah Kejuruan I pdf

Dipersilahkan juga untuk mengunduh Lampiran I hingga Lampiran VIII yang termuat pada Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 di bawah ini.

Lampiran I perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK/MAK

Lampiran II perihal Standar Isi SMK/MAK

Lampiran III perihal Standar Proses Pembelajaran SMK/MAK

Lampiran IV perihal Standar Penilaian SMK/MAK

Lampiran V perihal Standar Pendidik dan Kependidikan SMK/MAK

Lampiran VI perihal Sarana dan Prasana SMK/MAK

Lampiran VII perihal Sarana Pengelolaan SMK/MAK

Lampiran VIII perihal Sarana Biaya Operasi SMK/MAK

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com