Random post

Showing posts with label Peraturan Menteri. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Menteri. Show all posts

Friday, March 29, 2019

√ Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  √ Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ihwal Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Tahun 2015







Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015.

Guru dalam Jabatan yaitu guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2017 ihwal Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Tahun 2015:



Berikut yaitu kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tersebut:



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik` Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru dalam Jabatan yaitu guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi yaitu proses proteksi Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG yaitu kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sesudah kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 4

Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri memutuskan kuota nasional penerima ProgramPPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melaksanakan seleksi calon penerima Program PPG sesuai dengan anjuran yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memutuskan penerima Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama penerima Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Menteri wajib menawarkan nomor pendaftaran guru bagi guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang mempunyai lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor pendaftaran guru.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup menawarkan biaya eksklusif bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal yang menangani guru.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2017


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 2017


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1739


Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian goresan pena ihwal

Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ihwal Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Tahun 2015

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, March 16, 2019

√ Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017

 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar √ Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar







Menimbang : a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan deretan jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa untuk memperlancar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam karakter a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina wajib menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 wacana Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 tahun 2013 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 515);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 wacana Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR.

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar:



Berikut yaitu kutipan selengkapnya dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 Tahun 2017 tersebut:



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang dibutuhkan dalam suatu satuan organisasi negara untuk bisa melaksanakan kiprah pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi kiprah dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintah;
4. Pamong Belajar yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
5. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT yaitu Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas).
6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB yaitu unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
7. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal.
8. Satuan Pendidikan Nonformal yaitu forum kursus dan pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar



Masyarakat (PKBM), dan majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
9. Pamong Belajar UPT yaitu pendidik dengan kiprah utama melaksanakan pembimbingan dan pendampingan, pengkajian program, pengembangan model dan/atau program, pemetaan mutu Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
10. Pamong Belajar di SKB/UPTD, Satuan PNFI dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yaitu pendidik dengan kiprah utama melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
11. Angka Kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12. Jam Kerja Efektif yaitu jam kerja yang secara objektif dipakai untuk menuntaskan pekerjaan dari unsur utama.
13. Beban Kerja yaitu sejumlah sasaran pekerjaan atau sasaran hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK, yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 2

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan anutan bagi PPK Pusat dan PPK Daerah



Pasal 3

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2017



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1495


Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

SALINAN LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

1. Dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu pada instansi pemerintah ditentukan menurut perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
2. Dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa:
a. Penetapan Jabatan Fungsional dilakukan oleh Menteri menurut proposal dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada pembagian terstruktur mengenai dan kriteria Jabatan Fungsional.

b. Dalam hal diperlukan, Menteri sanggup memutuskan Jabatan Fungsional tanpa proposal dari pimpinan Instansi Pemerintah.

3. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor

11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa:
a. Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara pada setiap tahun, sehabis memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada karakter a dilakukan menurut usul dari:
1) PPK Instansi Pusat; dan

2) PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

4. Dalam Pasal 5 ayat (2) karakter b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa instansi pembina mempunyai kiprah pembinaan yang antara lain menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
5. Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan deretan jabatan Pamong Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan deretan jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.
b. Pengangkatan PNS Daerah Kabupaten/Kota dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai deretan jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing sehabis mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan apatur negara sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.

B. TUJUAN

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar ini disusun biar menjadi contoh bagi UPT pusat, UPTD/SKB, Satuan PNF dan Satuan PNF sejenis untuk mendapat jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan Beban Kerja yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, serta pencapaian Angka Kredit sesuai ketentuan.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar ini mencakup tata cara penghitungan, pengusulan, dan penetapan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar di Instansi Pusat dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

II. TATA CARA PERHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
A. UMUM

1. Penghitungan deretan sanggup dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara kiprah dan fungsi satuan organisasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan wacana organisasi dan tata kerja masing- masing satuan organisasi pemerintah dengan rincian kiprah Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
2. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada masing-masing satuan organisasi pemerintah disusun menurut analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi.
3. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar intinya disebabkan lowongnya deretan jabatan tersebut sesuai jenjang jabatan.
4. Lowongan deretan jabatan terjadi apabila ada:

1. pembentukan unit kerja baru;

2. deretan jabatan belum terisi;

3. pejabat pamong berguru pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
4. peningkatan volume Beban Kerja.

B. FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR PADA INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH
Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada pemerintah sentra dan pemerintah kawasan mempunyai kiprah pokok sebagai berikut:
1. Pemetaan Mutu;

2. Pembimbingan Satuan Pendidikan;

3. Pendampingan Satuan Pendidikan;

4. Pengembangan Program;

5. Pengembangan Model; dan

6. Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.

C. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
Penyusunan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sanggup dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginventarisasi seluruh kegiatan unsur utama selain Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pamong Belajar dan Penunjang Tugas Pamong Belajar (no unsur, unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan) yang mendapat penilaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dan memperkirakan jumlah/volume hasil kerja dari setiap butir kegiatan yang menjadi Beban Kerja satuan organisasi Pemerintah Pusat dan satuan organisasi Pemda Kabupaten/Kota selama 1 (satu) tahun. (Lihat Format Tabel 1 kolom 1, 2, 3, 4).
2. Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk masing-masing butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. (Lihat Format Tabel 1 kolom 5).
3. Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang jabatan dengan cara membagi selisih Angka Kredit kumulatif minimal jenjang pangkat di atasnya dengan Angka Kredit minimal di jenjang pangkatnya dengan perkalian antara masa kerja kepangkatan secara normal (4 tahun) dan jumlah Jam Kerja Efektif selama setahun, sebagai berikut (Lihat Format Tabel 1 kolom 6):
a. Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) dan

Penata Muda Tingkat I (III/b)

b. Pamong Belajar Muda, pangkat Penata (III/c) dan Penata Tingkat I (III/d)

c. Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina (IV/a) hingga dengan Pembina Utama Muda (IV/c)

Keterangan:

1) Angka 50, 100, dan 150 yaitu penambahan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
2) Angka 1250 yaitu jumlah Jam Kerja Efektif dalam satu tahun

3) Angka 4 yaitu masa kerja kepangkatan secara normal untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Menghitung waktu efektif penyelesaian per hasil kerja setiap butir kegiatan dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan tertentu dengan rata-rata Angka Kredit per jam (dari hasil perhitungan langkah 3), sesuai jenjang jabatan yang bersangkutan. (Lihat Format Tabel 1 kolom 7).
5. Menghitung asumsi volume kegiatan pamong berguru sesuai dengan jenjang jabatan pada satuan organisasi pemerintah pada tahun yang akan datang, dengan mempertimbangkan kecenderungan pelaksanaan Beban Kerja pada tahun sebelumnya dan sasaran satuan organisasi pemerintah pada tahun yang akan datang. (Lihat Format Tabel 1 kolom 8).
6. Menghitung waktu efektif penyelesaian volume kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif penyelesaian per hasil kerja (hasil perhitungan langkah 4) dengan volume kegiatan (hasil perhitungan langkah 5) kegiatan dalam satu tahun, dalam jenjang jabatan yang bersangkutan. (Lihat Format Tabel 1 kolom 9).
7. Menghitung jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan dari seluruh butir kegiatan dalam satu tahun tersebut, sesuai dengan jenjang jabatan yang bersangkutan ( . (Lihat Format Tabel 1 Kolom 9)
8. Total deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar per jenjang jabatan (TFPB) sanggup dihitung dengan rumus sebagai berikut.

TFPB = ∑w/WKE

Keterangan:

TFPB = total deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan Pamong Belajar
= jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan yang dibutuhkan selama tahun yang dihitung, sesuai dengan jenjang jabatan tertentu
= Jam Kerja Efektif yang harus dipakai seorang pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan pekerjaannya selama satu tahun (Jam Kerja Efektif setahun sebesar
1.250 jam, menurut jam kerja dinas 37 jam 30 menit dalam satu ahad dikurangi waktu tambah dan waktu boros)
Hasil penghitungan dibulatkan sesuai dengan ketentuan:

a. apabila angka desimal yang akan dibulatkan lebih besar atau sama dengan 5, maka dibulatkan ke atas, sehabis dilakukan penilaian menurut kebutuhan;
b. apabila angka desimal yang akan dibulatkan kurang dari 5, maka dibulatkan ke bawah.

9. Menghitung lowongan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar (LFPB) dengan cara sebagai berikut.

a. Bagi satuan organisasi pemerintah baru, jumlah lowongan deretan Pamong Belajar sama dengan jumlah total deretan Pamong Belajar sebagaimana hasil perhitungan langkah 8.


LFPB = TFPB

b. Bagi satuan organisasi pemerintah yang telah mempunyai Pamong Belajar, PNS yang akan masuk Pamong Belajar, Pamong Belajar yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Pamong Belajar yang berhenti, maka jumlah lowongan deretan Pamong Belajar sanggup dihitung dengan rumus berikut ini:

LFPB = TFPB – (JPB + MPB – NPB – BPB)

Keterangan

LFPB = jumlah lowongan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang sanggup diisi dalam tahun yang dihitung
TFPB = total deretan Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung
JPB = jumlah Pamong Belajar yang ada ketika ini

MPB = asumsi jumlah Pamong Belajar yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode ketika ini hingga dengan tahun yang dihitung, lantaran kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah
NPB = asumsi jumlah Pamong Belajar yang naik pada periode ketika ini hingga dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi
BPB = asumsi jumlah Pamong Belajar jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode ketika ini hingga dengan tahun yang dihitung


Apabila unit kerja/instansi mengalami satu hingga dengan tiga dari empat kondisi berikut ini:
b. belum mempunyai Pamong Belajar (JPB = 0)

c. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pamong Belajar jenjang tersebut (MPB = 0),
d. tidak ada Pamong Belajar yang akan naik ke jenjang yang lebih

tinggi (NPB = 0),

e. tidak ada Pamong Belajar yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (BPB = 0)
maka perhitungan lowongan deretan Jabatan Fungsional Pamong

Belajar tetap sanggup dilakukan.

Lebih terang penghitungan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sanggup dilihat pada contoh berikut ini:

CONTOH

Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar di lingkungan PP PAUD dan Dikmas Berdasarkan peraturan wacana organisasi dan tata kerja, PP PAUD dan Dikmas X mempunyai beberapa fungsi melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan kegiatan dan model pendidikan, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan pengembangan sumber daya serta kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Setelah dilakukan penghitungan Beban Kerja, diperoleh deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, di PP PAUD dan Dikmas X, yaitu sebagai berikut:

Demikian goresan pena wacana

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, March 15, 2019

√ Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat







Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu memutuskan rincian tugas;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat belum mengatur rincian kiprah atas 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11

Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.

Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat



Berikut yaitu kutipan Permendikbud Nomor 32 tersebut.



BAB I RINCIAN TUGAS


Pasal 1

Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia

Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas):

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja BP-PAUD dan

Dikmas;

b. melaksanakan pengkajian dan pengembangan jadwal di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan Pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan jadwal di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan publikasi dan kekerabatan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan jadwal di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BP-PAUD dan Dikmas;

m. melaksanakan urusan manajemen BP-PAUD dan Dikmas; dan

n. melaksanakan penyusunan laporan BP-PAUD dan Dikmas.

Bagian Kesatu

Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara, BP-PAUD dan Dikmas Jawa Timur, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan, dan BP- PAUD dan Dikmas Papua

Pasal 2

Rincian kiprah Subbagian Umum:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja Subbagian dan konsep jadwal kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan pengakuan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;

f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan gosip kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul kontribusi penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi kekerabatan masyarakat BP-PAUD dan Dikmas;

cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Subbagian; dan

dd. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.


Pasal 3

Rincian Tugas s3ki Pengembangan Program:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;
b. melaksanakan pengkajian jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan ujicoba jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi penerapan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

s3ki; dan

j. melaksanakan penyusunan laporan s3ki.

Pasal 4

Rincian Tugas s3ki Pengembangan Sumber Daya:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;

b. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan planning kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan materi kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen s3ki; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan s3ki.

Pasal 5

Rincian Tugas s3ki Informasi dan Kemitraan:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;

b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemutakhiran data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

s3ki; dan

l. melaksanakan penyusunan laporan s3ki

Bagian Kedua

Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BP-PAUD dan Dikmas Riau, BP- PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten, BP-PAUD dan Dikmas Daerah spesial Yogyakarta, BP-PAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD
dan Dikmas Sulawesi Barat, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku

Pasal 6

Rincian kiprah Subbagian Umum:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja Subbagian dan konsep jadwal kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan pengakuan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;

f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan gosip kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul kontribusi penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan

Dikmas;

x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi kekerabatan masyarakat

BP-PAUD dan Dikmas;

cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Subbagian; dan

dd. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.


Pasal 7

Rincian Tugas s3ki Pengembangan Program dan Sumber Daya:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;
b. melaksanakan pengkajian jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan ujicoba jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi penerapan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan planning kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyusunan materi kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melaksanakan kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
q. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
r. melaksanakan pemutakhiran data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
s. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
t. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
u. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
v. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
w. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
x. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

s3ki; dan

z. melaksanakan penyusunan laporan s3ki.



Bagian Ketiga

Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Jambi, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Gorontalo, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku Utara


Pasal 8

Rincian kiprah Subbagian Umum:

a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja Subbagian dan konsep jadwal kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan pengakuan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;

f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan gosip kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;



l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul kontribusi penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan

Dikmas;

x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;



y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi kekerabatan masyarakat

BP-PAUD dan Dikmas;

cc. melaksanakan pengkajian jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
dd. melaksanakan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ee. melaksanakan ujicoba jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ff. melaksanakan fasilitasi penyusunan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
gg. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
hh. melaksanakan fasilitasi penerapan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ii. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
jj. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
kk. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ll. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;



mm. melaksanakan penyusunan planning kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
nn. melaksanakan penyusunan materi kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
oo. melaksanakan kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
pp. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
qq. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
rr. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ss. melaksanakan pemutakhiran data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
tt. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
uu. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
vv. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ww. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
xx. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
yy. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
zz. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

Subbagian; dan

aaa. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.


BAB II KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1518), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2017

Demikian goresan pena perihal

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, March 7, 2019

√ Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  √ Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan







Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur daiam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dcngan perkembangan dan kcbut.uhan Kementerian sehingga perlu untuk diganti;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hur uf a dan aksara b, perlu  memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Tata Cara Pelaporan Harta Negara dan Aparatur SipilKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017



Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 tersebut:



BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Men Leri ini yang dimaksud dengan:

I. Harta Kekayaan yaitu harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau udak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang sanggup dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Aparaiur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara, baik atas nama Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN yaitu Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya ihwal uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Laporan Harta Kekayaan Aparalur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN yaitu daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beser ta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya

disingkat KPK yaitu forum negara yang dalarn

melaksanakan tu gas dan independen dan bebas dari
manapun.


wewenangnya bersifal efek kekuasaan

6. Pendaftaran yaitu penyarnpaian LH KPN oleh

Penyelenggara Negara kepada KPK.

7. Pengumuman yaitu pengumuman LHKPN oleh

Penyelenggara Negara kepada publik.

8. Pemeriksaan yaitu serangkaian acara untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan , dan kewajaran Harta Kekayaan yang dicantumkan di dalam LHKPN.
9. Inspektorat Jenderal yaitu lnspektorat Jenderal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut

PPK yaitu Menteri.

11. Sekretaris Jenderal yaitu Sekretaris Jenderal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

13. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.



Pasal 2

Peraturan Menteri rm bert.ujuan unt uk mewujudkan

Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari

korupsi di lingkungan

Kebudayaan.


Kementerian Pendidikan dan





(1) Menteri

Pasal 3

berwenang melaksanakan pengelolaan dan

training periyarnpaia n

Kernen terian.


LHKPN di


lingkungan

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan dan training sebagaimana dimaksud pad a ayat (I), Menter: memutuskan jabatan wajib lapor LHKPN.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan dan training

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.


Menteri

(4) Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal dibantu oleh unit pengelola LHKPN.
(5) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terdiri alas:

a. Admin lnstansi; dan b. Admin Unit Kerja.
(6) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayal (5)

aksara a yaitu lnspektoral Jenderal dan agen yang menangani kepegawaian.
(7) Adrnin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

aksara b berkedudukan di masing-masing unit utama yang menangani kepegawaian dan berjumlah paling sedikit I (satu) admin.


Pasal 4

(1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
(2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri alas:

a. pejabat eselon I clan yang disetarakan; b. pejabat eselon II dan yang disetarakan; c. pejabat eselon II dan yang disetarakan; d. pejabat eselon IV dan yang disetarakan; e. pejabat perbendaharaan;
f. auditor;

g. pejabat pengadaan barang dan jasa; dan




h. panitia pengadaan barang dan jasa.

(3) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a hingga dengan aksara d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab t ida k terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.



BAB ll

PENDAF'TARAN LHKPN



Bagian Pertama

Penyampaian LHKPN



Pasal 5

(1) Pimpinan unit kerja pada setiap awal tahun menyusun daftar nama penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) aksara e hingga dengan aksara h di masing-masing unit kerja.
(2) Pimpinan unit kerja memberikan daftar nama

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala agen yang menangarn kepegawaian paling lambat pada tanggal 3 l Januari.
(3) Sekretaris Jenderal memberikan daftar nama

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Ketua KPK, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian.


Pasal 6

(1) Pimpinan unit kerja wajib melaporkan daftar:

a. ASN yang diangkat per tama kali, mutasi, prornosi, berakhirnya masa jabatan sebagai penyelenggara negara, atau pensiun;
b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara

sesudah berakhir masa jabatan atau pensrun kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.



(2) Sekretaris Jenderal melaporkan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Ketua KPK dengan tembusan kepada lnspektur Jenderal Kementerian.


Pasal 7

(1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib memberikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada

dikala pertama kali menjabat, mutasi atau promos:

jabatan;

b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara sesudah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; a tau
c. berakhirnya masa jabatan atau pen siun sebagai

penyelenggara negara.

(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak:

a. pengangkatan pertama kali, mutasi, promos: jabatan, atau pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara sesudah berakhirnya masa jabatan; atau
b. pensiun/berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.


Pasal 8

(1) Penyampaian LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara dilakukan secara periodik setiap
1 (satu) tahun sekali.

(2) Harta Kekayaan yang dilaporkan yaitu Harta Kekayaan yang diperoleh semenjak tanggal I Januari hingga dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan.



(4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn pada laman www. elhkpn. kpk.go. id.


Pasal 9

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sanggup diserahkan secara eksklusif kepada KPK atau melalui media lain yang ditcntukan oleh KPK.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

paling sedikit memuat:

a. nama;

b. jabatan;

c. instansi;

d. daerah dan tanggal lahir;

e. alamat;

f. identitas istri atau suami;

g. identitas anak;

h. jerus, nilai dan asal usu! perolehan Harta

Kekayaan yang dimiliki;

1. besarnya penghasilan dan pengeluaran;

J. surat kuasa mendapatkan data keuangan;

k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan

I. surat pernyataan.

(3) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada ketentuan undangan.


peraturan


perundang-

(4) LHKPN merupakan dokumen milik Negara.



Bagian Kedua

Penerimaan



Pasal 10

(1) KPK melaksanakan verifikasi administratif atas LHKPN yang

disampaikan oleh penyelenggara negara dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).


sebagaimana



(2) Verilikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mcneliti kctepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan sesuai dengan petunjuk pengisian formulir
LHKPN.
(3) Bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh penyelenggara negara paling sedikit memuat salinan dokumen yang mengambarkan kepemilikan Harta Kekayaan pada forum keuangan.


Pasal I l

{I) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyarnpaian LHKPN bclum lengkap, KPK akan memberikan pemberitahuan kepada penyelenggara
negara bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh penyelenggara negara.
(2) Penyelenggara negara wajib memberikan perbaikan

atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat betas) hari kerja semenjak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (!).
(3) Dalam ha! penyelenggara negara tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penyelenggara negara dianggap memberikan LHKPN secara tidak lengkap.


Pasal 12

Dalam ha] hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN telah lengkap, KPK memperlihatkan Landa terima kepada penyelenggara negara.


BABIII PENGUMUMAN LHKPN


Pasal 13

(1) Penyelenggara negara wajib mengumumkan ringkasan

Harta Kekayaan paling lambat 2 (dua) bulan sesudah KPK




menyatakan bahwa LHKPN Penyelenggara Negara yang bersangkutan telah scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memakai formal yang diteta pka n oleh KPK melalui media elektronik maupun non• elektronik yaitu:
a. media pengumuman KPK;

b. media pengumuman resmi instansi; dan/alau

c. surat kabar yang mempunyai peredaran secara nasional.


Pasal 14

Penyelenggara negara sanggup memperlihatkan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melaksanakan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.


Pasal 15

(1) Bagian dari F'ormulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) aksara j, aksara k dan aksara I, diserahkan ke KPK melalui pos.
(2) Penyelenggara negara wajib menyimpan salinan LHKPN

yang telah diisi berikut dokumen pendukungnya.



BABIV PEMERIKSAAN LHKPN


Pasal 16

Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selarna, dan sesudah penyelenggara negara menjabat.


BAB V

UNIT PENGELOLA LHKPN



Pasal 17

( 1) Unit pengelola LH KPN terdiri alas:

a. Admin lnstansi; dan



b. Admin Unit Kerja.

(2) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

aksara a, bertugas:

a. mengelola aplikasi e-lhkpn di lingkungan

Kementerian;

b. menciptakan akun Admin Unit Kerja;

c. melaksanakan validasi pembuatan; dan d. pemutakhiran penyelenggara negara.
(3) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayal ( 1)

aksara b, bertugas:

a. mengelola aplikasi e-lhkpn di lingkungan u nit kerja ;

b. menciptakan akun ad min penyelenggara negara; dan

c. membuat/ pemutakhiran daftar penyelenggara negara.


BAB VI

PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LHKASN



Pasal 18

(I) ASN yang wajib memberikan LHKASN yaitu sebagai berikut:
a. seluruh pegawai ASN selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ini;
b. calon ASN;

c. penyelenggara negara yang berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mutasi atau promosi, dan pensiun.
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) memakai formal pelaporan yang sanggup diakses melalui laman siharka.menpan.go.id.
(3) Setiap ASN yang telah memberikan LHKASN wajib

memberikan surat pernyataan yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari formulir LHKASN.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan diatas



materai dan disampaikan pada unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing.


Pasal 19

(1) Pimpinan unit utama pada setiap awal tahun menyusun daftar nama ASN beserta jabatannya pada unit kcrja
masing-masing.

(2) Pimpinan unit utama memberikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala agen yang menangani kepegawaian paling lambat pada tanggal 31 Januari.
(3) Sekretaris Jenderal memberikan daftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada lnspektur Jenderal paling lambat simpulan bulan Februari.


Pasal 20

(1) Pimpinan unit utarna memberikan laporan ASN yang diangkat pertama kali, mutasi, promosi jabatan, atau berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai ASN kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian, paling lam bat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan.
(2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian memberikan laporan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lnspektur Jenderal paling lambal 10 (sepuluh) hari kerja semenjak diterimanya laporan dari pimpinan unit utarna.


Pasal 21

LHKASN disampaikan paling lambat:

a. 3 (tiga) bulan sesudah Peraturan Menteri ini diundangkan;

dan

b. 1 (satu) bulan sesudah berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).



Pasal 22

Inspektur Jenderal memberikan password la man siharka.menpan.go.id. kepada masing-masing pimpinan unit utama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah mendapatkan daftar nama ASN beserta jabalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).


Pasal 23

(1) lnspektorat Jenderal mempunyai tugas:

a. memonitor kepatuhan penyarnparan LHKASN

kepada pimpinan oleh ASN;

b. berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal melalui agen yang menangani kepegawaian rer kait penyampaian LHKASN;
c. melaksanakan verifikasi ganjal kewajaran LHKASN;

d. melaksanakan penjelasan ha sil verifikasi yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e. melaksanakan investigasi dengan tujuan tertent.u bila penjelasan hasil verifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
f. memberikan laporan pada setiap simpulan tahun mengenai pelaksanaan tu gas sebagaimana dimaksud pada aksara a sarnpai dengan aksara c kepada Menteri dengan tembusan kepada Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara da n Reformasi Birokrasi.


Pasal 24

(1) lnspektorat Jenderal memberikan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN pada setiap simpulan tahun berjalan kepada Menteri dengan tembusan kepada Men Leri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Inspektorat Jenderal wajib menjaga dan rnenyimpan

kerahasiaan isi formulir LHKPN dan LHKASN.



Pasal 25

(1) ASN yang pensiun atau berakhirnya masa jabatan memberikan LHKASN paling larnbat I [sa t u] bulan
sesudah berhenti dari jabatan.

(2) LHKASN sebagaimana dimaksud


pad a


ayat (1)

disampaikan melalui laman siharka.menpan.go.id.



BAB VII

SANKS!



Pasal 26

(1) Dalam ha! penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, atasan eksklusif a tau pimpman forum daerah penyelenggara negara berdinas, menurut rekomendasi KPK sanggup memperlihatkan hukuman administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian hukuman administraLif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sanggup berupa peninjauan kembali icrhadap usul pengangkatan dalam jabatan struktural/ fungsional
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui:

a. penundaan; dan
b. peniadaan pengangkatan struktural/ fungsional.


dalam


ja bat.an

(4) Penyelenggara negara yang memperlihatkan keterangan tidak benar mengenai Hana Kekayaannya sanggup dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.



BAB VIII

KENTENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) Penyelenggara negara yang perisrun a tau berakhirnya masa jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), hingga dengan iahun
2017 sanggup memberikan LHKPN dengan cara:

a. mengisi Formulir LHKPN yang memakai format excel dan dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id; atau
b. diserahkan kepada Direktoral Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, baik secara eksklusif di Kantor KPK atau melalui pos dalam bent.uk file excel yang telah disirnpan dalam media penyirnpan data.
(2) Formulir LHKPN sebagairnana dimaksud pada ayat ( l) sanggup diunduh rnelalui www.kpk.go.id/id/layanan- publik/ lhkpn/formulir-lhkpn.


BABIX

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 28

Pada dikala Peraturan Menleri ini rnulai berlaku, Pc ra t.u r a n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 ihwal Laporan Harta Kekayaan Pcnyelcnggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2083) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 29

Peraturan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap

orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempalannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pad a tanggal 27 Desem ber 2017


MENTER! PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2017


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSlA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


WIDODO EKATJAHJANA

Demikian goresan pena ihwal

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, March 5, 2019

√ Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman







Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (9) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 perihal Pcrfilman, perlu memutuskan Pera.tu ra n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan lzin Usaha Perfilman;

Mengingat

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 perihal Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor141, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);

Menetapkan: MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTER!IPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDAF'TARAN USAHA DAN PERMOHONAN!ZIN USAHA PERFILMAN.

Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman:



Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017 tersebut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Film yaitu karya seni budaya yang rncr upa ka n pranata sosial dan media komunikasi rnassa yang dibentuk menurut kaidah sinernatografi dengan atau tanpa bunyi dan sanggup dipertunjukkan.
2. Usaha Perfilman yaitu penyelenggaraan perfilman yang eksklusif berafiliasi dengan film dan bersifai komersial.
3. Pelaku Usaha Perfilman yaitu perseorangan warga negara Indonesia atau tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan perfilman yang eksklusif berafiliasi dengan film dan bersifat komersial.
4. Tata Cara Pendaftaran Usaha Perfilman adalah

serangkaian acara manajemen berupa pengajuan, pemeriksaan, pengeluaran Landa daftar perjuangan perfilman, dan pencatatan dalam data perfilman.
5. Tanda Daftar Usaha Perfilman yaitu surat Landa
ratifikasi yang dikeluarkan oleh Menteri diberikan kepada pelaku perjuangan pernbuatan yang film,

pelaku perjuangan jasa Leknik film, atau pelaku perjuangan pengarsipan film yang Lelah melaksanakan pe ndaftaran perjuangan perfilman.
6. Tata Cara Perizina n Usaha Perfilrnan adalah

serangkaian acara manajemen berupa pengajuan, pemeriksaan, pengeluaran izin perjuangan perfilrnan , dan pencatatan dalam data perfilman.
7. Izin Usaha Perfilman yaitu surat izm usaha

perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri kcpada pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, pelaku perjuangan impor film, pelaku perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film, atau pclaku perjuangan pertunjukan film.

8. Data Perfilman yaitu kumpulan data perfilman yang dikelola oleh unit yang mcnyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia ynng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang• Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Ta h u n
1945.

10. Menteri yaitu Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan.

BAB II

PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PERFILMAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2 (1) Usaha Perfilman terdiri alas:
a. perjuangan pembuatan film;

b. perjuangan jasa teknik film;

c. perjuangan pengarsipan film; d. perjuangan pengedaran film; e. perjuangan ekspor film;
I. perjuangan impor film;

g. perjuangan pertunjukan film; dan

h. perjuangan penjualan dan/atau penycwaan film.

(2) Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (I) abjad a, abjad b, dan abjad c wajib didaftarkan kepada Menteri.
(3) Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (I) abjad d hingga dengan h ur uf h wajib memperolch izi n dari Menteri.

Pasal 3

(1) Usaha Perfilman diselenggarakan oleh Pelaku Usaha

Perfilman.

(2) Pelaku Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perseorangan warga negara Indonesia;

b. tubuh aturan Indonesia yang kcpcmilikan sahamnya yang seluruhnya dimiliki oleh orang Indonesia; atau
c. tubuh aturan Indonesia yang kepemilikan

sahamnya baik sebagian atau scluruhnya dimiliki oleh asing.
(3) Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan

perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a hanya d apa t melaksanakan perjuangan pengarsipan film atau perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film.
(4) Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan badan

aturan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b dan abjad c sanggup melaksanakan perjuangan pembuatan film, perjuangan ja sa teknik film, u sa ha pengarsrpan film, perjuangan pengedaran film, perjuangan ekspor film, perjuangan impor film, perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film, dan perjuangan pertunjukan film.


Pasal 4

(1) Pelaku Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) tidak boleh mcmiliki perjuangan perfilman lain yang sanggup mengakibatkan terjadinya intcgrasi vertikal, baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan perjuangan yang tida k sehat.
(2) Pelaku perjuangan pernbuatan film yang melaksanakan pengedaran film dan/alau ck spor film u n t.u k produksi film sendiri dikecualikan dari keterituan scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sepanjang tidak berdampak pad a praktik monopoli dan / a tau persaingan perjuangan yang tidak sehat.

Bagi an Ked ua

Pendaftaran Usaha Perfilman

Paragraf 1

Urn um

Pasal 5

(1) Menteri memperlihatkan Tanda Daftar Usaha Perfilman kepada:
a. pelaku perjuangan pernbuatan film;

b. pelaku perjuangan jasa teknik film; dan c. pelaku perjuangan pengarsipan film.
(2) Menteri dalam membcrikan Tanda Daftar Usaha

Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh unit yang mcnyelcnggarakan Iungsi di bidang pengembangan perfilman.

Paragraf 2

Persyara Lan

Pasal 6

(1) Pelaku perjuangan pengarsrpan film yang merupakan perseorangan warga ncgara Indonesia melaksanakan registrasi perjuangan perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen persyaratan yang berisi:
a. identitas pihak yang mengajukan;

b. surat keterangan domisili;

c. identitas penanggungjawab perjuangan pengarsipan

film; dan

d. nomor pokok wajib pajak penanggung jawab perjuangan pengarsipan film.
(2) Pelaku Usaha Perfilrnan yang merupakan tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia melakuka n Pendaftaran Usaha Perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen persyaratan berupa:
a. identitas pihak yang mengajukan;

b. sertifikat pendirian tubuh perjuangan yang mencanturnkan jenis Usaha Perfilman yang dilegalisasi;
c. izin prinsip penanaman modal untuk Pcla k u

Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalarn

Pasal 4 ayat (2) abjad c;

d. surat keterangan domisili daerah usaha;

e. nomor pokok wajib pajak tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia;
f. struktur organisasi tubuh perjuangan yang bcrbadan

aturan Indonesia; dan
g. identitas pemimpin tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia.

Paragraf 3
Tata Cara Pendaftaran Usaha Perfilman

Pasal 7
(1) Pelaku perjuangan pernbuatan film, pelaku usaha

teknik film, dan pelaku perjuangan pengarsipan jasa

film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I) mengajukan Pendaftaran Usaha Perfilman kepada Menteri melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(2) Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dcngan cara mengisi formulir registrasi elektronik melalui media daring (online) dan melampirkan dokumen persyaratan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang

pengembangan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan investigasi kebenaran formulir registrasi elektronik yang Lelah d iisi dan pindaian dokumen persyaratan paling usang 3 (tiga) hari kerja semenjak formulir registrasi elektronik dan dokumcn persyaratan diterima.
(4) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mcngeluarkan Tanda Dafta r Usaha Perfilman paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan dinyatakan benar.
(5) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mencatat pelaku perjuangan pembuatan film, pelaku perjuangan jasa teknik film, dan
pelaku perjuangan pengarsipan film yang tclah mempcroleh

Tanda Daftar Usaha Perfilrnan ke dalam Data

Perfilman.

(6) Dalam ha! pada ketika proses pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak benar atau adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman melaksanakan penangguhan proses penerbitan pendaftaran.
(7) Pelaku perjuangan pernbuatan film, pelaku perjuangan jasa

teknik film, dan pelaku perjuangan pengarsipan film yang
pendaftarannya dinyatakan sebagaimana dimaksud pada

dilangguhkan ayat (6), sanggup

melengkapi persyaratan Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mcnteri ini.


Pasal 8

(1) Format Tanda Daftar Usaha Pcrfilrnan scbagairnana dimaksud dalam Pa sal 7 ayat (4) urituk pelaku perjuangan perfilman perseorangan warga negara Indonesia tercantum pada format A dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format Tanda Daftar Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 7 ayat (4) untuk pelaku perjuangan perfilman yang berben Luk bad an perjuangan yang bcrbada n aturan Indonesia tercantum pada format B dalam

Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 9

Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan tan pa dipungut biaya.


Bagian Ketiga

Perizinan Usaha Perfilman

Paragraf 1

Um um



Pasal IO

(1) Menteri memperlihatkan Izin Usaha Perfilman kepada:

a. pelaku perjuangan pengedaran film;

b. pelaku perjuangan ekspor film;

c. pelaku perjuangan impor film;

d. pelaku perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film; dan
e. pelaku perjuangan pertunjukan film.

(2) Pernberian lzin Usaha Perfilman oleh Menteri kepada pelaku perjuangan sebagaimana dimaksud pada ayal (I) dilakukan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(3) Jenis perjuangan perfilman wajib mempunyai izm usaha,

kecuali perjuangan penjualan film dan/atau penvewaan film yang dilakukan oleh pelaku u sa ha perseorangan warga negara Indonesia.


Pasal 1 1

(1) Izin Usaha Perfilman diberikan kepada pelaku perjuangan pertunjukan film yang melaksanakan pertunjukan film melalui:
a. layar lebar;

b. penyiaran televisi; dan

c. jaringan teknologi informatika.

(2) Pelaksanaan sumbangan Izin Usaha Perfilman olch Menteri bagi pelaku perjuangan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad a dilakukan oleh unit yang menyclenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman sesuai dcngan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan sumbangan Izin Usaha Perfilman kcpada

pelaku perjuangan pertunjukan film scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad b dan abjad c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2

Persyaratan

Pasal 12

Perizinan Usaha Perfilman untuk pelaku perjuangan pengedaran film, ekspor film, dan irnpor film diajukan dcngan melampirkan pindaian dokumen persyaratan yang berisi:
a. identitas pihak yang mengajukan;

b. sertifikat pendirian tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia yang mcncantumkan jenis perjuangan pcrfilrnan yang dilegalisasi;
c. lzin Prinsip Penanaman Modal unluk Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan tubuh u sa ha yang berbadan aturan Indonesia yang kepemilikan sahamnya baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asmg;
d. surat keterangan domisili;

e. nomor pokok wajib pajak tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia;
f. struktur organisasi tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia;
g. identitas pemimpin tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia; dan
h. angka pengenal irnpor yang dikeluarkan oleh

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pelaku perjuangan impor film.

Paragraf 3

Tata Cara Perizinan Usaha Perfilman

Pasal 13

(1) Pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO ayat ( 1) abjad a, abjad b, dan abjad c mengajukan lzin Usaha Perfilman kepada Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dengan cara rnc ngrs: formulir perizinan melalui media daring (online) dan melampirkan pindaian dokumen persyaratan.
(2) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman melaksanakan investigasi kebenaran formulir perizinan elektronik yang Lelah diisi dan pindaian dokumen persyaralan paling lama
5 (lima) hari kerja semenjak formulir perizinan eleklronik dan dokumen persyaratan diterima.
(3) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan Izin Usaha Perfilman paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan d inyatakan benar.
(4) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman memasukan data pclaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film yang telah memperoleh lzi n Usaha Perfilman ke dalam Data Perfilman.
(5) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman memberitahukan penangguhan Perizinan Usaha Perfilman kepada pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ckspor film, dan pelaku perjuangan impor film paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaralan diterirna dengan alasan data yang diberikan tidak benar dan/alau tidak lengkap.

(6) Penangguhan Perizinan Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan hingga dengan pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ek spor film, dan pelaku perjuangan impor film memperbaiki dan/ atau mengklarifikasi data dokumen persyarata n yang tidak benar yang diajukan paling usang 14 (empat belas) hari kcrja sesudah pemberitahuan
penangguhan.

(7) Pengajuan Perizinan Usaha Perfilman dinyatakan batal apabila Pelaku Usaha Perfilman tidak mcmpcrbaiki dokumen persyaratan dalam batas wak tu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang

pengembangan perfilman memberitahukan penolakan Perizinan Usaha Perfilman kcpada pclaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan di Leri ma dengan alasan ada putusan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dari forum yang berwenang di bidang pengawasan persaingan perjuangan atau dari lcmbaga peradilan yang menyatakan terjadinya integrasi vertikal, baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan perjuangan yang tidak seha t.
(9) Format lzin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tercanturn pada formal C dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 14

Tata cara sumbangan Izin Usaha Perfilman kepada pelaku perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film dan pertunjukan film yang merupakan tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat ( 1) abjad d dan abjad e dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.

Pasal 15

Perizinan Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 dilakukan tanpa dipungut biaya.

BAB III

PEMUTAKHIRAN TANDA DAF'TAR USA HA PERFILMAN DAN

IZIN USAHA PERFILMAN

Pasal 16

(1) Pelaku Usaha Perfilman yang telah mempunyai Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Pcrfilman wajib melaksanakan pemulakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman paling usang 6 (enam) bulan bila tcrjadi perubahan dokumen persyaratan yang tersimpan pada Data Perfilman.
(2) Pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayal ( 1) dilakukan melalui media daring (online) dengan melampirkan perubahan dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan kebenaran dokumen per syaratan

pemutakhiran data dilakukan paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak diterima oleh kcpala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman untuk pelaku usa ha pembuatan film, pelaku perjuangan jasa teknik film, pelaku perjuangan pengarsipan film, pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film.
(4) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang

pengembangan perfilman mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Perfilman dan lzin Usaha Perfilman perubahan tanpa mengubah nomor Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman sebelumnya paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak perubahan dokumen persyaratan dinyatakan bcnar.

(5) Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman perubahan mencantumkan pelaksanaan tanggal perubahan.
(6) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Perfilman

perubahan atau lzin Usaha Perfilman perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang usang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman, memberitahukan penangguhan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman kepada Pelaku Usaha Perfilman paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan ditcrirna dengan alasan data yang diberikan tidak beriar.
(8) Pelaku Usaha Perfilman yang pengajuan pemutakhiran

Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), memperbaiki dan/atau mengklarifikasi perubahan dokumen persyaratan yang diajukan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sesudah pemberitahuan.
(9) Pengajuan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman dinyatakan bat.al apabila Pelaku Usaha Perfilman tidak memperbaiki dan/atau mengklarifikasi formulir elektronik dan perubahan dokumen persyaratan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pengajuan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Pcrfilman yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 -




Pasal 17

Pelaku Usaha Perfilman yang tclah mempunyai Tanda Daft.ar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang melaksanakan pemutakhiran tetapi tidak melengkapi data sarnpai batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) sanggup mengajukan Pendaftaran Usaha Perfilman atau Perizinan Usaha Perfilman baru.


BAB IV

KETENTUAN PERAL! HAN



Pasal 18

Pada ketika Peraturan Menteri rm mulai berlaku, sernua Tanda Daftar Usaha Perfilman dan lzin Usaha Perfilman yang telah diterbitkan wajib diadaptasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling usang l [satu] Lahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.


BAB V

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 19

Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik I ndoncsia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desemb' er 20I17


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


'ITO.

MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2017


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


'ITD.



WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1908


Demikian goresan pena perihal

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com