Random post

Wednesday, May 16, 2018

√ Persyaratan Dan Jadwal Ppg Dalam Jabatan (Ppgj _ Ppgdj) Tahun 2019

 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan √ Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019






Berdasarkan pada hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan penerima PPG Dalam Jabatan/PPGDJ untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan verval berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 tersebut:

1. Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan jadinya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan jadinya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5. Calon penerima yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6. Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Di bawah ini dijelaskan secara detail mengenai Persyaratan, Berkas Administrasi serta Jadwal PPG Dalam Jabatan/PPGDJ Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019

A. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019

No Uraian Kegiatan Waktu
1 Direktorat  Jenderal  Guru dan Tenaga  Kependidikan(Ditjen  GTK) melakukan  publikasi  calon peserta  PPG2019 1  Oktober  2018
2 Guru melakukan  pengiriman berkas ke DinasPendidikan   Provinsi/Kabupaten/Kota 2-20 Oktober  2018
3 Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan  verifikasi  dan validasi  berkas danmengirimkan berkas  ke LPMP 3-31 Oktober  2018
4 LPMP  melakukan  verifikasi  dan validasi  akhir berkas calon peserta 15 Oktober-16 November  2018
5 Ditjen  GTK menempatkan   peserta  ke LPTK  pelaksana(tahap  1) 19-30 November
6 Guru yang  ditetapkan  mengikuti  PPG Dalam  Jabatan tahap  1  melakukan  registrasi  dan konfirmasi  kesediaan melalui  laman  sergur .id 3-8 Desember  2018
7 Ditjen  GTK menetapan  dan mengumumkan   pesertaPPGtahap  1 13 Desember  2018
8 LPMP  mengirim  berkas  ke LPTK 15 Desember  2018
10 Pelaksanaan  PPG Januari  2019

B. Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.

C. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

1. Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Berikut yakni tautan untuk mengunduh Surat Edaran/SE Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019


Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019

Dan yang terakhir ialah mengisi surat pernyataan terkait keabsahan dokumen, berikut yakni rujukan format surat pernyataan yang telah dipersiapkan sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019

SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN


Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama NIP/NIK :

Tempat/Tanggal Lahir :

NUPTK :

Unit Kerja :

Alamat Unit Kerja :



Adalah calon penerima PPG Dalam Jabatan dengan ini menyatakan bahwa:

Bukti fisik berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jikalau di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia mendapatkan hukuman dan imbas aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019.



.............................. , ......................... 2019
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,

Meterai
Rp 6.000


( ..................................... )
NIP/NIK .............................

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian goresan pena tentang

Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com