Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melaksanakan evaluasi hasil berguru penerima didik;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah:
Berikut yaitu kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah tersebut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2. Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
3. Jenjang Pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
7. UN untuk Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui USBN.
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui UN.
10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
11. Program Ula yaitu pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
12. Program Wustha yaitu pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
13. Program Ulya yaitu pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-Kisi Ujian yaitu pola untuk membuatkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
16. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
17. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
18. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
19. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
20. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
21. Pemda yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
BAB II PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) Penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerima didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.
Pasal 3
(1) US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh penerima didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh penerima didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
(3) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh penerima didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.
Pasal 4
(1) Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penilaian hasil berguru melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(3) Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(4) Penilaian hasil berguru melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI US, USBN DAN UN
Pasal 5
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;
b. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
c. mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1 untuk penerima didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada semester terakhir di Satuan
Pendidikan dan mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai semester 1 hingga dengan semester 5; atau
b. telah menuntaskan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi penerima didik pada Satuan Pendidikan menurut Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
(3) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 6
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan kegiatan Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.
(3) Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US dan USBN.
(4) Peserta didik jenjang SMP dan jenjang Sekolah Menengan Atas pada SPK wajib mengikuti UN.
(5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(6) Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah sanggup mengikuti US susulan, USBN susulan dan UN susulan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
(1) Peserta didik jenjang SMP dan Sekolah Menengan Atas pada SPK tidak wajib mengikuti USBN
(2) Peserta didik pada SMPLB dan SMALB tidak wajib mengikuti UN.
(3) Dalam hal penerima didik pada SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Pasal 8
(1) Pelaksanaan US dan USBN sanggup melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.
(2) Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(3) Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Pasal 9
(1) Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
BAHAN US, USBN, DAN UN
Pasal 10
(1) Kisi-kisi ujian merupakan pola dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
(1) Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) hingga dengan
25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) hingga dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
(2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
(3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan menurut kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
(4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan.
(5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 12
(1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan materi USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pasal 13
(1) Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB V
BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN
Pasal 14
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.
Pasal 15
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi US, USBN, dan UN.
Pasal 16
(1) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Pasal 17
Hasil UN dipakai sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu kegiatan dan/atau Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya; dan
c. training dan pemberian santunan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 18
Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula sanggup dipakai sebagai pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya.
BAB VI
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 19
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penyelesaian seluruh kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 abjad a, untuk penerima didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK kegiatan 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d. SMK/MAK kegiatan 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII SANKSI
Pasal 22
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan US, USBN, dan UN.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam
POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.
Pasal 24
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 228
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Demikian goresan pena ihwal