Random post

Showing posts with label Permendikbud Tahun 2018. Show all posts
Showing posts with label Permendikbud Tahun 2018. Show all posts

Saturday, January 5, 2019

√ Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018

 Tentang  Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam  √ Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAB (PERMENDIKBUD) NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018







Menimbang :

a. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 perihal Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 perihal Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018.

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Daerah TA 2018



Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Daerah Tahun Anggaran 2018 tersebut:

Pasal 1

(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi:
a. kegiatan pendidikan dasar dan menengah;
b. kegiatan guru dan tenaga kependidikan; dan
c. kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a meliputi:

a. pelatihan sekolah menengah atas;

b. pelatihan sekolah menengah kejuruan; dan

c. pelatihan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

(4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c terdiri atas:
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan

c. kolaborasi luar negeri.

Pasal 2

(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. kegiatan pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. kegiatan guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan

c. kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan investigasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Koordinasi, pelatihan manajemen, dan manajemen keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan fungsinya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2018


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 227


Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian goresan pena perihal

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Daerah TA 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh P √ Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah 







Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melaksanakan evaluasi hasil berguru penerima didik;

b. bahwa untuk meningkatkan mutu evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat sehingga perlu diganti;

d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah:



Berikut yaitu kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah tersebut:


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2. Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.

3. Jenjang Pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
7. UN untuk Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui USBN.
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui UN.

10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.

11. Program Ula yaitu pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
12. Program Wustha yaitu pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
13. Program Ulya yaitu pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-Kisi Ujian yaitu pola untuk membuatkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
16. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
17. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
18. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

19. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

20. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.

21. Pemda yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah


BAB II PENYELENGGARAAN

Pasal 2

(1) Penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerima didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.

Pasal 3

(1) US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh penerima didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh penerima didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
(3) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh penerima didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.

Pasal 4

(1) Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penilaian hasil berguru melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(3) Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(4) Penilaian hasil berguru melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

BAB III

PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI US, USBN DAN UN

Pasal 5

(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan:

a. telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;

b. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
c. mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1 untuk penerima didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada semester terakhir di Satuan
Pendidikan dan mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai semester 1 hingga dengan semester 5; atau
b. telah menuntaskan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi penerima didik pada Satuan Pendidikan menurut Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
(3) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.

Pasal 6

(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan kegiatan Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.
(3) Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US dan USBN.

(4) Peserta didik jenjang SMP dan jenjang Sekolah Menengan Atas pada SPK wajib mengikuti UN.

(5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(6) Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah sanggup mengikuti US susulan, USBN susulan dan UN susulan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 7

(1) Peserta didik jenjang SMP dan Sekolah Menengan Atas pada SPK tidak wajib mengikuti USBN
(2) Peserta didik pada SMPLB dan SMALB tidak wajib mengikuti UN.
(3) Dalam hal penerima didik pada SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah


Pasal 8

(1) Pelaksanaan US dan USBN sanggup melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.
(2) Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(3) Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

Pasal 9

(1) Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB IV

BAHAN US, USBN, DAN UN

Pasal 10

(1) Kisi-kisi ujian merupakan pola dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 11

(1) Naskah USBN terdiri atas:

a. sejumlah 20% (dua puluh persen) hingga dengan

25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) hingga dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
(2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
(3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan menurut kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
(4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan.

(5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.

Pasal 12

(1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan materi USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.




Pasal 13

(1) Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB V

BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN

Pasal 14

(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.

Pasal 15

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi US, USBN, dan UN.

Pasal 16

(1) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan

b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

Pasal 17

Hasil UN dipakai sebagai dasar untuk:

a. pemetaan mutu kegiatan dan/atau Satuan Pendidikan;

b. pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya; dan
c. training dan pemberian santunan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pasal 18

Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula sanggup dipakai sebagai pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya.

BAB VI

KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 19

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Penyelesaian seluruh kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 abjad a, untuk penerima didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK kegiatan 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d. SMK/MAK kegiatan 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.

(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII SANKSI

Pasal 22

(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan US, USBN, dan UN.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam

POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.


Pasal 24

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2018



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2018


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 228


Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian goresan pena ihwal

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, September 18, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2018







Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2018 ini memiliki beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian jumlah pagu dana pada agenda pendidikan dasar dan pendidikan menengah maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 harus diubah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018



Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 tersebut:



Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 227) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

a. agenda pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp258.661.849.000,00 (dua ratus lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. agenda guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. agenda sumbangan administrasi dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY

SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018


No Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan Biaya
(1) (2) (3) (4)
1 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 7.194.954
023.01.01.010022 01 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 131.903
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 131.903
023.03.06.019040 1 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 5.696.121
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 862.307
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2.395.387
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 2.438.427
023.16.13.361169 1 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 1.366.930
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 1.366.930
2 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 26.910.760
023.01.01.020022 02 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 451.709
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 451.709
023.03.06.029095 2 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 21.891.926
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 8.245.057
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 6.496.475
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 7.150.394
023.16.13.361170 2 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 4.567.125
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 4.567.125
3 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH 21.016.383
023.01.01.030059 03 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 488.701
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 488.701
023.03.06.039096 3 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 16.668.376
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 7.092.361
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 4.522.874
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 5.053.141
023.16.13.361171 3 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 3.859.306
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 3.859.306
4 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 8.155.809
023.01.01.040007 04 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 245.621
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 245.621
023.03.06.049054 4 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 6.983.628
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 3.447.500
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 1.662.664
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 1.873.464
023.16.13.361172 4 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 926.56
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 926.560
5 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR 33.377.399
023.01.01.050034 05 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 784.627
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 784.627
023.03.06.059108 5 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 26.811.031
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 12.388.805
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 7.160.442
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 7.261.784
023.16.13.361173 5 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 5.781.741
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 5.781.741
6 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM 11.054.991
023.01.01.060071 06 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 453.882
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 453.882
023.03.06.069083 6 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 8.074.063
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 3.086.444
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2.929.321
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 2.058.298
No Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan Biaya
(1) (2) (3) (4)
023.16.13.361174 6 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 2.527.046
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 2.527.046

Demikian goresan pena wacana

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Th 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, July 25, 2018

√ Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Wacana Ppdb

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  √ Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat



Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.

Berikut yakni tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat:


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat

Berikut yakni kutipan dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB tersebut:





BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2. Sekolah yakni SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yakni penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yakni surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
5. Rombongan Belajar yakni kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Menteri yakni Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.

BAB II TUJUAN

Pasal 2

(1) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III

TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu

Waktu dan Mekanisme PPDB

Pasal 3

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;

b. proses seleksi;

c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4

(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme:

a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring).
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
(4) Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).

Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 6

(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD

atau bentuk lain yang sederajat, berusia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah
5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan

b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 8

(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;

b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan perhiasan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 9

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 10

Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 11

Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif.

Bagian Ketiga

Seleksi

Pasal 12

(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

dan

b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling bersahabat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 13

Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan kawasan masing-masing.

Pasal 14

(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(3) Khusus calon peserta didik pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup melaksanakan seleksi talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Pasal 15

(1) Sekolah yang menurut hasil seleksi mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Bagian Keempat

Sistem Zonasi

Pasal 16

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar
90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di kawasan tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di kawasan tersebut;

dan

b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan berguru pada masing-masing Sekolah.
(4) Dalam memutuskan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kawasan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi Sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah kawasan yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi tragedi alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Bagian Kelima

Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Pasal 17

(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah yang bersangkutan.

Bagian Keenam

Biaya

Pasal 18

(1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.

Pasal 19

(1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan provinsi wajib mendapatkan dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah kawasan provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

(3) Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 20

(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu kawasan kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu kawasan provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia sehabis memenuhi:

a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;

c. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 22

(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal sanggup diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur nonformal atau informal sanggup diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sehabis memenuhi persyaratan: a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
(3) Peserta didik jalur nonformal atau informal sanggup diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB V

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(3) Masyarakat sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 24

(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.
(2) Kementerian melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI LARANGAN

Pasal 25

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, tidak boleh melaksanakan pungutan dan/atau pemberian yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

BAB VII SANKSI

Pasal 26

(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memperlihatkan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;

b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memperlihatkan hukuman kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2) Pengenaan hukuman juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain hukuman administratif juga sanggup diberlakukan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

(1) Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sanggup mendapatkan warga negara absurd menjadi peserta didik.
(2) Ketentuan warga negara absurd sanggup menjadi peserta didik pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mempunyai kemampuan bahasa Indonesia bagi

Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;

b. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri ini; dan

c. memenuhi ketentuan mengenai warga negara absurd di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(1) Sekolah yang:

Pasal 29

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
(3T),

sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) abjad a, Pasal 7 abjad a, dan Pasal 8 ayat (1) abjad a.
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(3) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b. Satuan Pendidikan Kerja Sama;

c. Sekolah Indonesia di Luar Negeri;

d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. Sekolah berasrama;

g. Sekolah di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar

(3T); dan

h. Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(4) Pengecualian ketentuan zonasi bagi Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 30

(1) Pemerintah kawasan wajib menciptakan kebijakan kawasan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 31

(5) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

(6) Dinas Pendidikan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan tidak sanggup memutuskan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Penerapan ketentuan perihal zonasi dan pelaksanaan PPDB secara daring dilakukan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Pasal 33

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 660), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 605. Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian info perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, July 24, 2018

√ Download Permedikbud Nomor 12 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Download Permedikbud Nomor 12 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019



Menimbang :

a. bahwa menurut hasil penilaian atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2016, terdapat indikator kinerja yang belum optimal mendukung sasaran pembangunan yang ingin dicapai, sehingga perlu diubah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 wacana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 wacana Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 wacana Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2015-2019.

Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019

Berikut yaitu kutipan dari Permedikbud Nomor 12 Tahun 2018 tersebut:

Pasal I

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 April 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 576

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian gosip wacana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019. Semoga bermanfaat dan salam sukses!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, July 21, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan √ Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Menimbang : a. bahwa untuk menyempurnakan fatwa organisasi perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai dan kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah, perlu melaksanakan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait dengan unit pelaksana teknis daerah;

b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan hukum, perlu diubah;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD)TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1519) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 652

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut ialah tautan Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Beserta Lampirannya

Berikut ialah kutipan dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tersebut:







SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penataan nomenklatur, kiprah dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah.

Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan keinginan otonomi tempat yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta memperlihatkan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur sempurna fungsi dan sempurna ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu memperlihatkan kesempatan kepada pemerintah tempat untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik tempat yang berbeda satu sama lain.

Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan tempat memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, semoga apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sanggup terpenuhi secara optimal. Selain hal itu tempat juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui kiprah pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah tempat provinsi apabila provinsi mengambil opsi kiprah pembantuan.

Organisasi perangkat tempat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan tempat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Organisasi perangkat tempat mempunyai kiprah membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam rangka memperlihatkan contoh bagi pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun fatwa ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat tempat yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan fatwa dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.

Satuan kerja perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam fatwa ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4
(empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada tempat provinsi sanggup dilaksanakan sendiri oleh tempat provinsi atau dengan cara menugasi tempat kabupaten/kota menurut asas kiprah pembantuan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah menyatakan bahwa pada Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada tempat provinsi sanggup dibuat cabang dinas di kabupaten/kota. Pemilihan alternatif cabang dinas maupun kiprah pembantuan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun kelebihan dan kekurangannya tersebut ialah sebagai berikut:

Kewenangan penetapan pemilihan alternatif cabang dinas ataupun kiprah pembantuan menjadi kewenangan gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong dan mengarahkan tempat provinsi menentukan opsi kiprah pembantuan dengan pertimbangan semoga unit organisasi yang dibuat lebih efektif dan efisien serta mendorong kekerabatan kolaborasi antara perangkat tempat provinsi dan kabupaten/kota tetap terjalin dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan.

Pada dinas pendidikan provinsi yang sudah dibuat cabang dinas di kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. Adapun pengelompokan kiprah unit kerja setingkat Eselon III dan Eselon IV pada dinas memakai pendekatan “pelanggan dan/atau jenis layanan”.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2016. Dengan diundangkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada tanggal 22 Maret 2017, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan alternatif keberadaan unit pelaksana teknis tempat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Adapun mengenai pengelompokan tugas, fungsi, dan model struktur organisasi perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan di provinsi dan di kabupaten/kota beserta tata kerjanya tidak berubah.

B. Tujuan

Tujuan Pedoman ini untuk memperlihatkan fatwa dan contoh bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat tempat di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya. Dengan adanya fatwa ini dibutuhkan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.

BAB II
PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

A. Pembagian Urusan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menurut prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Pengaturan perihal pembagian urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan konkuren.

Urusan pemerintahan yang bersifat diktatorial menjadi kewenangan pemerintah sentra sepenuhnya, meliputi: pertahanan; keamanan; agama; yustisi; politik luar negeri; serta moneter dan fiskal nasional. Adapun urusan pemerintahan umum ialah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan, urusan pemerintahan yang bersifat konkuren ialah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, tempat provinsi, dan tempat kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pendidikan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan kebudayaan termasuk urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Urusan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani pemerintah sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 perihal Pemerintahan Daerah, meliputi:

1. Urusan pendidikan, dengan sub urusan: administrasi pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra; dan
2. Urusan kebudayaan, dengan sub urusan: kebudayaan, perfilman nasional, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya.

Pembagian urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagai berikut.

1. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, meliputi:
a. Manajemen pendidikan
1) Penetapan standar nasional pendidikan; dan
2) Pengelolaan pendidikan tinggi. b. Kurikulum
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c. Akreditasi
Akreditasi sekolah tinggi tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Pengendalian deretan pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karier pendidik;
2) Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi.
e. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin sekolah tinggi tinggi swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
2) Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. f. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.

2. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, meliputi:
a. Manajemen Pendidikan
1) Pengelolaan pendidikan menengah;
2) Pengelolaan pendidikan khusus.
b. Kurikulum
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi.
d. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
2) Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi.

3. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Manajemen Pendidikan
1) Pengelolaan pendidikan dasar;
2) Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. b. Kurikulum
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam tempat kabupaten/kota
d. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Bahasa dan Sastra

Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam tempat kabupaten/kota 4. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah
provinsi;
2) Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
3) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas tempat provinsi;
4) Pembinaan forum kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Perfilman Nasional
Pembinaan perfilman nasional
c. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas tempat provinsi.
d. Sejarah
Pembinaan sejarah nasional
e. Cagar Budaya
1) Registrasi nasional cagar budaya;
2) Penetapan cagar budaya peringkat nasional;
3) Pengelolaan cagar budaya peringkat nasional;
4) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar negeri. f. Permuseuman
1) Penerbitan register museum;
2) Pengelolaan museum nasional.
g. Warisan Budaya
Pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia.

5. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi;
2) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi;
3) Pembinaan forum budpekerti yang penganutnya lintas daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi. b. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas tempat kabupaten/kota.
c. Sejarah
Pembinaan sejarah lokal provinsi. d. Cagar Budaya
1) Penetapan cagar budaya peringkat provinsi;
2) Pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi;
3) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar tempat provinsi.
e. Permuseuman
Pengelolaan museum provinsi.

6. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam tempat kabupaten/kota;
2) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam tempat kabupaten/kota;
3) Pembinaan forum budpekerti yang penganutnya dalam tempat kabupaten/kota.
b. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah
kabupaten/kota. c. Sejarah
Pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota.
d. Cagar Budaya
1) Penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
2) Pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
3) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi.
e. Permuseuman
Pengelolaan museum kabupaten/kota.

B. Indikator Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Adapun besaran organisasi (tipelogi) dinas tempat didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hasil pemetaan urusan selain sanggup dipakai oleh tempat dalam penetapan kelembagaan, juga dipakai untuk perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapun hasil pemetaan urusan bagi kementerian atau forum pemerintah nonkementerian, sanggup dipakai sebagai dasar untuk training kepada tempat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemetaan urusan pendidikan dan urusan kebudayaan didasarkan pada pembagian urusan sebagaimana tercantum pada lampiran pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan memakai alat ukur berupa indikator umum dan indikator teknis.

Indikator umum terdiri atas:
1. Jumlah penduduk
Penentuan indikator ini didasarkan pada tujuan pembentukan pemerintah tempat yaitu untuk melayani masyarakat. Oleh alasannya ialah itu, penetapan luasnya urusan yang nantinya akan berkaitan dengan besaran organisasi, didasarkan pada obyek yang diurus yakni kuantitas penduduknya.
2. Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pelaksanaan urusan tempat bergantung pada besarnya APBD di tempat masing-masing.
3. Luas wilayah
Berkaitan dengan rentang kendali, semakin luas dan sulit
jangkauannya, semakin banyak memerlukan sumber daya untuk melaksanakan tugasnya sehingga akan menciptakan organisasinya menjadi lebih besar.

Selain indikator umum di atas, terdapat indikator teknis yang perumusannya berpedoman pada kriteria indikator yang telah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1. Pembentukan beban yang paling awal menurut mandat, tidak
berbentuk program, sarana dan prasarana, proses manajemen, kinerja, kiprah pokok dan fungsi;

2. Objek yang mendapatkan layanan atau objek simpulan yang dikerjakan;
3. Bersifat variabilitas (memiliki nilai yang mengandung interval); dan
4. Berlaku secara nasional.

Berikut ialah indikator teknis bidang pendidikan.
1. Provinsi
a. Jumlah anak usia pendidikan menengah;
b. Jumlah anak usia sekolah berkebutuhan khusus;
c. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus; dan
d. Jumlah satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Kabupaten/Kota
a. Jumlah anak usia pendidikan dini dan pendidikan dasar;
b. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan dasar dan program
kesetaraan paket A, paket B, dan paket C; dan
c. Jumlah satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar,
dan satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Berikut ialah indikator teknis bidang kebudayaan.
1. Provinsi
a. Jumlah tradisi dalam satu provinsi;
b. Jumlah komunitas budpekerti dalam satu provinsi; dan
c. Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
2. Kabupaten/Kota
a. Jumlah suku bangsa yang terdapat dalam satu kabupaten/kota;
b. Jumlah kesenian yang terdapat dalam satu kabupaten/kota;
c. Jumlah yang diduga cagar budaya dan cagar budaya peringkat kabupaten/kota; dan
d. Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan
masyarakat.

Teknik penghitungan nilai variabel sesuai penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah. Masing-masing tempat (provinsi oleh Biro Organisasi dan kabupaten/kota oleh Bagian Organisasi) memasukkan besaran indikator ke dalam sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Penghitungan variabel teknis Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai berikut:
C. Tipelogi Organisasi Perangkat Daerah

Berdasarkan indikator umum dan indikator teknis sanggup dibuat model- model organisasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dinas Tipe A dibuat apabila total skor variabel lebih dari 800.
2. Dinas Tipe B dibuat apabila total skor variabel lebih dari 600 hingga dengan 800.
3. Dinas Tipe C dibuat apabila total skor lebih dari 400 hingga dengan
600.

Mengingat pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar apabila hasil perhitungan nilai variabel urusan pendidikan tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, maka tetap dimungkinkan untuk berdiri sendiri sebagai dinas tipe C. Namun demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan semoga pendidikan digabung dengan urusan kebudayaan


dengan rasional sebagaimana tersebut di atas, sehingga tipelogi penggabungan pendidikan dan kebudayaan paling rendah tipe B.
Apabila perhitungan nilai variabel bidang kebudayaan sebagai Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300
hingga dengan 400; dan
2. menjadi subbidang atau seci pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 perihal Perangkat Daerah, maka susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai dengan tipeloginya terdiri atas.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan
5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-
masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seci.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan
masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seci.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seci.
4. Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi:
a. kelas A sanggup terdiri atas 1 (satu) subbagian tata perjuangan dan paling banyak 2 (dua) seci;
b. kelas B sanggup terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.

Adapun susunan organisasi perangkat tempat kabupaten/kota mengacu pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah sesuai dengan tipologinya sebagai berikut.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan
5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-
masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seci.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat
dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seci.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang,
sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seci.
4. Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota:
a. kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata perjuangan dan kelompok jabatan fungsional;
b. kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan

BAB III
PENGELOMPOKAN TUGAS, FUNGSI, DAN MODEL STRUKTUR ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DI PROVINSI



A. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang

I. IDENTITAS URUSAN
Nama Urusan Pemerintahan : Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah : Provinsi
Tipe Perangkat Daerah : A dengan 5 (lima) Bidang

II. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN LAYANAN
KELOMPOK SEKRETARIAT Tugas:
Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi
pelaksanaan kiprah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.

Fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan serta kiprah pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan menengah,
pendidikan khusus, dan kebudayaan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
e. penyusunan materi rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi aturan di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
h. penyusunan materi pelaksanaan urusan kiprah pembantuan di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang mencakup fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan ratifikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan materi rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah kerja sama, fasilitasi urusan training perfilman, fasilitasi training forum kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas- kiprah pembantuan lainnya;
i. koordinasi dan penyusunan materi publikasi dan hubungan
masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
j. koordinasi pemantauan dan penilaian pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;


k. pengelolaan barang milik tempat di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.

KELOMPOK BIDANG

1. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang training sekolah menengah atas.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
b. training pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
c. penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal sekolah
menengah atas;
d. penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah atas;
e. penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima didik
dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
f. penyusunan materi training bahasa dan sastra tempat yang penuturnya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah
provinsi;
g. pelaksanaan pemantauan dan penilaian di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah atas; dan
h. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah atas.

2. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang training sekolah menengah kejuruan.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
b. training pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
c. penyusunan materi fasilitasi kolaborasi industri sekolah menengah kejuruan;


d. pelaksanaan pembangunan dengan melengkapi sarana kegiatan teknologi terkini di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
e. penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah kejuruan;
f. penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah kejuruan;
g. penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
h. pelaksanaan pemantauan dan penilaian di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan; dan
i. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan.

3. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidikan khusus.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
b. training pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
c. penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan khusus;
d. penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan khusus;
e. penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
f. pelaksanaan pemantauan dan penilaian di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter pendidikan khusus; dan
g. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta penerima bimbing dan pembangunan karakter pendidikan khusus.
4. Kelompok Bidang Kebudayaan, melaksanakan kiprah dan fungsi: Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kebudayaan.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian;


b. penyusunan materi training di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian;
c. penyusunan materi pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu provinsi;
d. penyusunan materi pelestarian tradisi yang masyarakat
penganutnya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu provinsi;
e. penyusunan materi training komunitas dan forum budpekerti yang masyarakat penganutnya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu
provinsi;
f. penyusunan materi training kesenian yang masyarakat
pelakunya lintas tempat kabupaten/kota;
g. penyusunan materi training sejarah lokal provinsi;
h. penyusunan materi penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar
budaya peringkat provinsi;
i. penyusunan materi penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar
provinsi;
j. penyusunan materi pengelolaan museum provinsi;
k. penyusunan materi fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya,
pengelolaan museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian;
l. penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian; dan
m. pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian.

5. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan;
b. penyusunan materi kebijakan di bidang training pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan;
c. penyusunan materi planning kebutuhan pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus;
d. penyusunan materi training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus;
e. penyusunan materi rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
f. penyusunan materi training di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
g. penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan; dan
h. pelaporan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan.
KELOMPOK SUBBAGIAN Kelompok Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD, melaksanakan tugas:
a. penyiapan penyusunan materi perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. penyusunan materi pengelolaan keuangan dan barang milik tempat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan
kebudayaan;
d. pemantauan dan penilaian pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
e. penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian, yang melaksanakan tugas:
a. urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan materi rancangan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan; dan
b. koordinasi dan penyusunan materi kerja sama, publikasi, dan kekerabatan masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan.

3. Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, melaksanakan tugas: urusan kiprah pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang mencakup fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan ratifikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan materi rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah kerja sama, fasilitasi urusan training perfilman, fasilitasi training forum kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan lainnya.

KELOMPOK SEKSI

1. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, terdiri atas:
a. s3ki Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas;
2) penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah atas;
3) penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas;

4) penyusunan materi training bahasa dan sastra tempat yang penuturnya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu tempat provinsi;
5) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan
kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas; dan
6) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas.

b. s3ki Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
2) penyusunan materi training kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
3) penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah atas;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kelembagaan dan
sarana prasarana sekolah menengah atas; dan
5) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas.

c. s3ki Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah atas;
2) penyusunan materi training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah atas;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah atas; dan
4) pelaporan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah atas.

2. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, terdiri atas:
a. s3ki Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal dan
kriteria penilaian sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan; dan
5) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan.

b. s3ki Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi training kelembagaan, sarana, dan
prasarana sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi fasilitasi kolaborasi industri;


4) penyiapan pelaksanaan pembangunan dengan melengkapi sarana kegiatan teknologi terkini di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
5) penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah kejuruan;
6) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah kejuruan; dan
7) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.

c. s3ki Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi training minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan
training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah kejuruan; dan
4) pelaporan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter penerima bimbing sekolah menengah kejuruan.

3. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, terdiri atas:
a. s3ki Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan khusus;
2) penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal dan
kriteria penilaian pendidikan khusus;
3) penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan
penilaian pendidikan khusus;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan khusus.

b. s3ki Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus;
2) penyusunan materi training kelembagaan dan sarana
prasarana pendidikan khusus;
3) penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan satuan pendidikan khusus;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus.

c. s3ki Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:


1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing pendidikan khusus;
2) penyusunan materi training minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter penerima bimbing pendidikan khusus;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
penerima bimbing pendidikan khusus; dan
4) pelaporan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter penerima bimbing pendidikan khusus.

4. Kelompok Bidang Kebudayaan, terdiri atas:
a) s3ki Cagar Budaya dan Permuseuman, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pendaftaran cagar budaya dan pelestarian cagar budaya,
serta permuseuman;
2) penyusunan materi training dan fasilitasi pendaftaran cagar
budaya dan pelestarian cagar budaya;
3) penyusunan materi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
4) penyusunan materi penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar tempat provinsi;
5) penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang
pendaftaran cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan
6) pelaporan di bidang pendaftaran cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman.

b) s3ki Sejarah dan Tradisi, melaksanakan tugas:
1) melaksanakan penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran
budaya tak benda, dan training komunitas dan forum adat;
2) penyusunan materi pelestarian tradisi;
3) penyusunan materi training di bidang sejarah dan tradisi;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang sejarah,
tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan training komunitas dan forum adat; dan
5) pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan training komunitas dan forum adat.

c) s3ki Kesenian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan training kesenian;
2) penyusunan materi training kesenian;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang
training kesenian; dan
4) pelaporan di bidang training kesenian.

5. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, terdiri atas:
a) s3ki Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas
dan Pendidikan Khusus, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan training pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;


2) penyusunan materi planning kebutuhan, rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah atas dan pendidikan khusus;
3) penyusunan materi training pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah atas dan pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus.

b) s3ki Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah
Kejuruan, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan training pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi planning kebutuhan, rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi training pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah kejuruan;
4) penyusunan materi rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas jenjang pendidikan dan/atau lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
5) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan
training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan; dan
6) pelaporan di bidang training pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah kejuruan.

c) s3ki Tenaga Kebudayaan, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan training tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
2) penyusunan materi training tenaga cagar budaya dan
permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya; dan
4) pelaporan di bidang training tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga
kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.

6. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dengan kiprah sesuai peraturan perundang-undangan



Demikian informasi mengenai Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

SUMBER: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sumber http://www.informasiguru.com