Random post

Sunday, March 26, 2017

√ Macam-Macam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dan Sejarahnya

Untuk mencapai impian bangsa, suatu negara akan berusaha aneka macam cara semoga gampang untuk mencapainya termasuk penerapan sistem pemerintahan untuk menjalankan semua organ-organ poitik yang telah ada. tujuan utama diterapkannya sistem pemerintahan ialah untuk menjaga kestabilan kehidupan suatu negara dan semua alur pemerintahan.

Seluruh negara dunia terdapat beberapa sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelemahan serta kelebihannya sebagai materi pertimbangan suatu negara untuk menerapkannya. sistem pemerintahan tersebut sanggup dibedakan menjadi :
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. komunis
5. Liberal
6. Demokrasi Liberal

Sejarah Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia 
#.1 Presidensial (1945-1949)
Sistem ini diterapkan pada tahun 1945-1949. berakhirnya sistem pemerintahan ini alasannya ialah dirasa sangat merugikan masyarakat alasannya ialah presiden mempunyai kewenangan besar untuk mengatur jalnnya pemerintahan. Kedaulatan trakyat dipegang oleh MPR dan berwenang untuk melimpahkan orotitasnya kepada 5 forum yang mempunyai kedudukan sama yaitu presiden, DPR, mahkamah agung, dewan perwakilan agung, dan tubuh pengawas keuangan. dalam sistem ini Undang-Undang Dasar 1945 ialah sumber aturan tertinggi meskipun pada saai itu belum dilakukan amandemen, tetapi forum tertinggi dan hubungan masing masing forum tinggu sudah diatur. kelebihan dari sistem ini ialah presiden sanggup dengan leluasa untuk mengatur jalannya pemerintahan sehingga sanggup tercipta stabilitas pemerintahan dengan berjalan selaras. namun rupanya tidak bagi Indonesia, sistem ini cenderung mendorong untuk mengarah ke otoriteran sehingga tidak diterima baik oleh rakyat. pada tahun 1949 inilah rakyat berambisi untuk mengakhiri sistem presidensial dan menerpakna sitem yang akan merubah jalannya pemerintahan menjadi lebih baik.

#.2 Parlementer (1949-1950)
sistem ini berjalan mulai tahun 1949-1950 dimana dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang mempunyai kewenangan mengenai jalannya pemerintahan.Bedanya, presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan sehingga presiden tidak mempunyai hak penuh dalam menjalankan pemerintahan atau kekuasaan direktur dipegang oleh presiden dan kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen. namun, dalam kekuasaan legislatif dewan legislatif berwenang untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif. Kelebihan dari sistem ini ialah pembagian otoritas kepemimpinan sehingga dirasa lebih fleksibel namun juga mempunyai kekurangan yaitu biasanya tidak ada pembedaan yang terang mengenai antara kepala pemerintahan dan kepala negara.

#3. Parlementer (1950-1959)
Pada sistem pemerintahan ini aturan tertinggi ialah UUDS 1950 dan berlaku sampai dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Isi dari dekrit presiden ialah :
a. kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku Undang-Undang Dasar 1950.
b. pembubaran konstituante.
c. Pembentukan MPRSdan DPAS.

Sumber http://www.galinesia.com