Random post

Sunday, June 4, 2017

√ Rancangan Undan-Undang (Ruu) Keperawatan Pasal 17-20


Pasal 17
(1)     Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
(2)     Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus menurut tawaran dari organisasi profesi
(3)     Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)     Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil ialah 5 (lima) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem administrasi secara berkesinambungan.
Pasal 18
(1)   Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
(2)   Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan kiprah ini, eksklusif atau tidak langsung, dengan memakai nama atau cara apapun juga, tidak memperlihatkan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam kiprah ini, tidak sekali-kali akan mendapatkan eksklusif atau tidak eksklusif dari siapapun juga suatu komitmen atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan kiprah ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga diam-diam kecuali bila dibutuhkan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan UUD tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan kiprah dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak mendapatkan atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan kiprah dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
a.          Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b.         Warga Negara Republik Indonesia;
c.          Sehat rohani dan jasmani;
d.         Memiliki dapat dipercaya baik di masyarakat;
e.          Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f.          Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g.         Cakap, jujur, mempunyai moral, etika dan integritas yang tinggi serta mempunyai reputasi yang baik; dan
h.         Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada dikala diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 20
(1)   Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a.       Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.      Mengundurkan diri atas undangan sendiri;
c.       Meninggal dunia;
d.      Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e.       Ketidakmampuan melaksanakan kiprah secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f.       Dipidana alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
(2)   Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

Sumber http://macrofag.blogspot.com