Random post

Thursday, September 7, 2017

√ Otonomi Kawasan : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan Dasar Hukum

Pengertian Otonomi Daerah – Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka makna dari otonomi Daerah ialah peraturan atau undang-undang sendiri. 


Pengertian Otonomi Daerah ialah suatu kewenangan yang diberikan kepada tempat tertentu sebagai tempat yang sanggup mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Namun tetap berada dalam wilayah kekuasaan NKRI.


Dalam mengatur dan mengelola potensi wilayahnya maka tempat yang diberikan Otonomi Daerah itu sanggup lebih leluasa dalam mengadakan banyak sekali peraturan yang tentunya sanggup lebih memajukan wilayahnya tersebut.


Anda sanggup melihat di Aceh sekarang termasuk banyak mempunyai banyak sekali kesejahteraan di masyarakatnya salah satunya ialah adanya pendidikan gratis di Aceh. Dibandingkan dengan tempat lainnya dalam hal biaya pendidikan.


Aceh sangat memberi keleluasaan pada masyarakatnya semoga sanggup mengenyam pendidikan hingga ke jenjang tertinggi tanpa banyak mengeluarkan biaya. Itulah salah satu pola keistimewaan dari Otonomi Daerah.


 





Tujuan Otonomi Daerah




 dan namos yang artinya peraturan atau undang √ OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan  Dasar Hukum
dictio.id

Tentunya dengan diadakannya Otonomi Daerah, Negara mempunyai tujuan tersendiri. Salah satunya dengan adanya Otonomi Daerah diperlukan semoga terjadi pemerataan di daerah, sehingga dengan demikian tempat yang mendapat Otonomi Daerah itu tentunya akan lebih sanggup mengurus pembangunan di wilayahnya sendiri sehingga sanggup lebih fokus dan maju.


Selain itu dengan adanya Otonomi Daerah diperlukan sanggup menunjukkan pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat. Karena sebagai tempat yang mendapat kewenangan sendiri maka tentunya tempat tersebut akan lebih sanggup melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik lagi.


Kemudian Otonomi Daerah itu sanggup menjadi salah satu wujud dari pengembangan demokrasi yang lebih baik, alasannya tentunya dengan adanya Otonomi Daerah maka aspirasi rakyat sanggup lebih terdengar alasannya secara eksklusif sanggup diutarakan kepada pemerintah daerahnya. yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksklusif aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di daerah. Akhirnya pemberdayaan masyarakat pun sanggup lebih terealisasi dan rakyat pun lebih sejahtera.


 




Prinsip Otonomi Daerah




Dalam menjalankan Otonomi Daerah maka ada beberapa prinsip yang harus dihargai oleh pemerintahan tempat yang mendapat kewenangan Otonomi Daerah ini. Otonomi Daerah ini tentunya diberikan dengan prinsip seluas-luasnya namun dengan batasan yang menyangkut fiscal nasional, politik luar negeri, keamanan dan beberapa hal lain yang tidak sanggup ditangani oleh tempat dengan sendiri.


Otonomi Daerah harus dilaksanakan untuk kepentingan dalam tempat sehingga sanggup lebih menjamin kesejahteraan yang didapat oleh masyarakat dalam daerah. Selanjutnya prinsip Otonomi Daerah ialah nyata, artinya intinya kewajiban, kiprah dan wewenang itu sudah ada.


Hanya saja dengan adanya Otonomi Daerah itu diperlukan potensi tempat sanggup lebih diperhatikan dan dikembangkan, dengan adanya aturan-aturan yang sanggup eksklusif dibentuk oleh wilayahnya sendiri maka tentunya perkembangan tempat sanggup lebih maju.


Terakhir, Otonomi Daerah dilaksanakan dengan prinsip yang bertanggungjawab. Otonomi Daerah diberikan semoga tempat sanggup lebih menyejahterakan rakyat di daerah, sehingga semua aturan yang ada harus menurut kebutuhan di tempat dan harus dilaksanakan dengan bertanggungjawab pada Negara dimana tempat tersebut bernaung.


Semua aturan yang dibentuk tentunya harus tetap sesuai dengan aturan Negara namun dengan kewenangan yang sanggup lebih memajukan daerahnya.




Asas Otonomi Daerah




Agar Otonomi Daerah itu sanggup berjalan dengan baik tanpa melupakan jati dirinya sebagai kesatuan dari NKRI maka dalam menjalankan Otonomi Daerah di Indonesia itu mempunyai beberapa asas. Pertama adanya asas kepastian hukum.


Dengan adanya asas ini diperlukan setiap tempat yang mendapat Otonomi Daerah itu sanggup menciptakan peraturan pada wilayahnya sendiri menurut kepastian aturan yang dianut oleh negaranya sehingga penyelenggaraan Negara tetap sanggup berjalan dengan  baik.


Kedua, dalam melakukan Otonomi Daerah diperlukan tempat itu juga memakai asas tertib penyelenggara, masih berkaitan dengan asas yang pertama, tentunya tempat dalam melakukan aturan pada wilayahnya sendiri juga harus tetap tertib pada aturan Negara.


Ketiga, asas kepentingan umum, artinya tempat tertentu dalam mengeluarkan banyak sekali aturan untuk wilayahnya sendiri itu harus selalu menurut kepentingan umum atau kepentingan masyarakat tempat itu sendiri aspiratif, selektif dan tentunya akomodatif.


Selanjutnya asas kertebukaan, tentunya dalam menjalankan Otonomi Daerah itu harus selalu jujur dan terbuka kepada seluruh masyarakat Negara. Kemudian ada juga asas proporsionalitas yang lebih mementingkan keseimbangan dari hak dan kewajiban tempat tersebut.


Ada juga asas profesionalitas, akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas yang harus dijaga oleh tempat yang mendapat kewenangan Otonomi Daerah tersebut.


 




Pelaksanaan Otonomi Daerah




Pada pelaksanaannya adanya Otonomi Daerah ini diperlukan sanggup memperbaiki kesejaheraan rakyat yang ada di tempat dan menciptakan tempat sanggup lebih fokus lagi dalam membuatkan potensi tempat yang ada.


Karena sering kali pemerintah sentra memang luput pada beberapa tempat sehingga pembangunan yang ada tidak merata. Pelaksanaan Otonomi Daerah ini menurut pada aturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Kemudian Undang-Undang diganti menjadi lebih baik pada tahun 2004 dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.


Setelah itu pun telah mengalami beberapa pembaruan hingga terakhir pada tahun 2008 yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Pemerintah Daerah, Dengan adanya Otonomi Daerah maka tempat yang mendapat kewenangan itu sanggup melakukan dan memajukan potensi daerahnya, serta menciptakan masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.


Namun pelaksanaan dari Otonomi Daerah itu tentunya dilarang hingga melenceng dari Undang-Undang yang telah ditetapkan itu. Karena meski mempunyai kewenangan sendiri namun tempat yang mendapat Otonomi Daerah itu tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tetap harus mengikuti aturan Undang-Undangnya.


 




Dasar Hukum Otonomi Daerah




Dalam melaksanakan Otonomi Daerah itu ada beberapa dasar aturan yang harus dijalankan yaitu menurut UUD Negara Tahun 1945, kemudian beberapa ketetapan MPR RI, UU No 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004.


Dengan adanya dasar aturan itu maka tentunya pelaksanaan Otonomi Daerah itu harus didasarkan pada beberapa dasar aturan tersebut, sehingga tempat dalam melakukan Otonomi Daerahnya tidak melenceng dari aturan yang telah ada, namun tetap sanggup mempunyai keistimewaan dalam membuatkan wilayahnya sendiri sehingga sanggup lebih maju.


Dengan tempat yang lebih maju tentunya juga menunjukkan manfaat bagi Negara secara keseluruhan. Adanya Otonomi Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara.



Sumber https://salamadian.com