Random post

Tuesday, November 14, 2017

√ Mk (Mahkamah Konstitusi)


 Ia menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional wacana legislasi sanggup dijamin efektif ji √ MK (Mahkamah Konstitusi)



MK (Mahkamah Konstitusi) pertama kali dikenal tahun 1919. Dikenalkan oleh Hans Kelsen (1881-1973) pakar aturan asal Austria. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional wacana legislasi sanggup dijamin efektif kalau ada suatu organ yang menguji produk hukum. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).



Masa Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945



Pemikiran Hans Kelsen mengenai pengujian UU juga serupa dengan tawaran yang pernah diungkap oleh Mohammad Yamin. Dalam sidang BPUPKI, ia mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain yakni kewenangan jodicial review. Namun tawaran Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa:




  1. Konsep dasar yang dianut dalam Undang-Undang Dasar yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power);


  2. Tugas hakim yakni menerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang;


  3. Kewenangan hakim untuk melaksanakan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



Maka inspirasi akan pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang diusulkan Moh. Yamin  tidak diadopsi dalam Undang-Undang Dasar 1945.



Masa Reformasi 1998



Pada masa reformasi (1999-2004), inspirasi pembentukan MK di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 saat inspirasi pembentukan MK (Mahkamah Konstitusi) diadopsi dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 dalam Perubahan Ketiga.



Dasar Hukum



Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat pada 13 Agustus 2003, UU wacana MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus ebagai negara pertama di dunia yang membentuk forum ini pada era ke-21.



Penetapan Hakim Konstitusi



Mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, rekrutmen hakim konstitusi dilakukan oleh DPR, Presiden dan MA. Masing-masing forum mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Masa Jabatan hakim untuk 3 tahun.



Kewajiban dan wewenang mahkamah konstitusi



Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.



MK yakni forum peradilan (yudikatif), mengadili masalah menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945:




  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;


  2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;


  3. Memutus pembubaran partai politik;


  4. Memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.


  5. Memberikan keputusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.


 Ia menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional wacana legislasi sanggup dijamin efektif ji √ MK (Mahkamah Konstitusi)

Sumber https://idtesis.com