Random post

Monday, April 16, 2018

√ 6 Dokumen Utama Yang Diperiksa Keabsahannya Ketika Pemberkasan Cpns Bkn

Enam Dokumen Utama Yang Akan Diperiksa Kelengkapan dan Keabsahannya Saat Pemberkasan CPNS  √ 6 Dokumen Utama Yang Diperiksa Keabsahannya Saat Pemberkasan CPNS BKN

Berikut Adalah 6/Enam Dokumen Utama Yang Akan Diperiksa Kelengkapan dan Keabsahannya Saat Pemberkasan CPNS BKN Tahun Anggaran 2018






Setelah Humas BKN merilis daftar penerima seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 deretan BKN yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir, BKN pada hasilnya melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi/pemberkasan, Kamis (3/1/2019), bertempat di Kantor Pusat BKN Jakarta. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut berfungsi sebagai dasar untuk pertimbangan penetapan NIP para CPNS yang bertalian.

Kabiro Kepegawaian BKN, Diah Kusuma Ismuwardani, Jumat (4/1/2019) menjelaskan bahwa tercatat ada 6 (enam) dokumen utama yang akan diperiksa dan dicek kelengkapan serta kevalidannya, yakni: Keabsahan surat lamaran; Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah-red) penerima seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; Kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup penerima seleksi; Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan; Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; Dan keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi atau memakai narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

Ketika muncul pertanyaan terkait kemungkinan adanya penerima seleksi yang tidak sanggup memenuhi syarat manajemen tersebut, Diah Kusuma dengan gamblang menjelaskan bahwa kalau yang bersangkutan tidak sanggup memenuhi salah satu saja syarat manajemen dari total 6 syarat tersebut maka tidak sanggup diusulkan untuk penetapan NIP-nya. “Apabila salah satu syarat saja dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak sanggup diusulkan penetapan NIP-nya,” tegas Diah.

Ketika secara terpisah dimintai keterangan, Kabag Mutasi Kepegawaian BKN, Samsiana Sappari, di ruang kerjanya memaparkan bahwa selain melaksanakan investigasi pada 6 syarat utama pemberkasan tersebut, BKN juga akan melaksanakan pemeriksaan keabsahan salinan KTP; Kartu Keluarga, ijazah SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA; Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku ; Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL yang dipakai pada ketika registrasi CPNS melalui SSCN; Surat keterangan dokter yang pertanda jenis/tingkat disabilitas; Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang pertanda bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut keturunan orang bau tanah (bapak/ibu) orisinil Papua. “Surat keterangan jenis/tingkat disabilitas khusus untuk pelamar dengan jenis deretan disabilitas: Surat Keterangan Kepala Desa/kepala Suku khusus untuk pelamar dengan jenis Putra/Putri Papua dan Papua Barat,” kata Samsiana.


Samsiana menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan berkas manajemen penerima CPNS di lingkungan BKN, guna memudahkan penerima maka dilakukan pengitungkan letak geografis alamat penerima yang dinyatakan lulus seleksi. “Pemeriksaan berkas kami lakukan sesuai titik lokasi yang dipilih pelamar. Ini bertujuan untuk memudahkan peserta.

Samsiana menuturkan bahwa selama menjalani masa percobaan menjadi CPNS kelak, para CPNS akan ditempatkan di kantor Pusat BKN Jakarta. “Sebelum disebar ke seluruh Kanreg dan UPT BKN, mereka akan menjalani masa orientasi dan Latihan Dasar di Kantor Pusat,” terang Samsiana Sappari.

Pusat Data Kepegawaian BKN mencatat bahwa dari 170 Formasi CPNS yang dibuka BKN hanya terisi sebanyak 169 formasi. Ke 169 deretan tersebut berasal dari 143 pelamar yang lolos dari deretan jalur Umum, 20 dari jalur Cumlaude, 3 penerima dari jalur Disabilitas, 2 penerima dari jalur Putra/Putri papua, dan 1 penerima dari jalur Diaspora. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 penerima melaksanakan pemberkasan di Kantor Pusat dan 111 penerima lainnya melaksanakan pemberkasan di empat belas Kanreg BKN.

*Sumber: www.bkn.go.id
Sumber http://www.informasiguru.com