Pengertian Konsumsi
Jika mendengar kata konsumsi, niscaya tidak akan abnormal lagi. Karena hampir semua orang mengkonsumsi banyak hal untuk memeunih kebutuhan sehari-hari. Konsumsi bergotong-royong berasal dari bahasa Belanda yaitu consumptie.
Yang dimaksud dengan konsumsi yaitu satu atau banyak aktivitas yang akan mengurangi maupun menghabiskan kegunaan dari benda. Benda yang dikonsumsi dapat berupa barang maupun jasa.
Konsumsi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan juga kepuasan yang dirasakan oleh para konsumen. Arti dari konsumen sendiri yaitu orang yang menggunakan atau menggunakan barang maupun jasa yang tersedia.
Semua orang yang berada di dunia ini dapat disebut dengan konsumen. Mengapa? Dalam menjalankan kehidupan ini, tentu sangat memerlukan makanan, minuman, pakaian, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan membeli tanpa harus membuatnya.

Namun, pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan ingin dipakai sendiri dan tidak dijual lagi kepada orang lain. Ketika membeli makanan, minuman, dan pakaian lalu menggunakannya maka orang tersebut sudah dapat disebut sebagai konsumen.
Dan aktivitas yang dilakukannya yaitu konsumsi. Konsumsi tidak akan pernah ada tanpa konsumen. Begitupun sebaliknya. Seperti yang diketahui bersama, bahwa seorang konsumen yaitu raja.
Karena mereka telah menawarkan uang atau bayaran untuk apa yang diinginkannya. Ada dua jenis konsumsi. Yaitu konsumsi pribadi dan konsumsi tidak langsung. Konsumen tidak hanya menggunakan suatu barang dalam yang berbentuk.
Tetapi, konsumen juga mengkonsumsi jasa. Beberapa pola jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu ojek online. Adakah yang belum pernah menggunakan ojek online? Tentu saja hampir semua orang pernah menggunakannya.
Baik itu untuk bepergian, memesan makanan, dan lain sebagainya. Menggunakan ojek online sudah termasuk konsumsi dalam bidang jasa. Meskipun tidak tampak nyata. Akan tetapi konsumsi jasa dapat dirasakan oleh diri masing-masing orang yang menggunakannya.
Bahkan, penyediaan jasa pun sekarang sudah semakin meningkat alasannya yaitu adanya usul masyarakat terhadap jasa tersebut. Untuk dapat mendapat jasa itu, masyarakat juga harus melaksanakan pembayaran yang setimpal atau setara dengan apa yang sudah diperoleh.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com